Jawab Pleidoi SYL, Hakim: Prestasi Bukan Alasan Pembenar Lakukan Perbuatan Koruptif
Dalam putusan, hakim juga menanggapi pledoi SYL. Prestasi dan integritas disebut tidak bisa jadi alasan pembenar untuk lakukan tindakan koruptif Halaman all
(Kompas.com) 12/07/24 10:48 10515896
JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dalam pertimbangan putusannya menyatakan bahwa pengabdian dan prestasi yang dicapai terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) tidak bisa menjadi alasan pembenar melakukan tindakan korupsi.
Hal itu disampaikan hakim anggota Ida Ayu Mustikawati saat membacakan pertimbangan majelis hakim terhadap pleidoi atau nota pembelaan terdakwa SYL dalam perkara dugaan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
“Terkait dengan jejak kehidupan pribadi dan riwayat pengabdian terdakwa yang syarat dengan prestasi dan integritas dan tidak berperilaku koruptif, hal-hal tersebut menurut majelis hakim bukanlah sebagai alasan pembenar atau alasan pemaaf untuk melakukan perbuatan koruptif,” kata Ida dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/7/2024).
“Hal tersebut merupakan salah satu hal-hal yang meringankan bagi diri terdakwa,” ujarnya melanjutkan.
Terkait pembelaan SYL bahwa jajaran di Kementan yang memberikan sejumlah fasilitas pada keluarganya karena ada tujuan menyangkut jabatan, Ida menyebut, pengalaman SYL sebagai birokrat senior harusnya tahu mana fasilitas yang melekat pada jabatannya dan mana yang tidak.
Pasalnya, SYL disebut memulai karier sebagai birokrat dengan menjadi lurah hingga dua periode menjabat sebagai bupati dan Gubernur Sulawesi Selatan.
“Sejatinya terdakwa mengetahui apa yang merupakan fasilitas kedinasan dan bukan bagi dirinya sebagai seorang menteri atau di luar kedinasan apalagi untuk kepentingan keluarga,” kata Ida.
Sebagaimana diketahui, majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) SYL.
Tak hanya itu, terhadap SYL juga dibebankan membayar uang pengganti 14.147.144.786 dan 30.000 dollar AS.
SYL dinyatakan terbukti melakukan tidak pidana korupsi berlanjut dan bersama-sama dengan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan Muhammad Hatta.
Majelis Hakim menyatakan SYL dan anak buahnya melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Dalam pertimbangan hal meringankan, SYL disebut telah memberikan kontribusi positif selaku Mentan terhadap negara dalam penanganan krisis pangan pada saat pandemi Covid-19.
Kemudian, SYL disebut banyak mendapatkan penghargaan dari Pemerintah RI atas hasil kerjanya selama menjabat sebagai Mentan.
“Terdakwa dan keluarga terdakwa sudah kembalikan sebagian uang dan barang dari hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa,” kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh.
Pembelaan SYL
Diberitakan sebelumnya, SYL dalam pleidoi pribadinya menegaskan bahwa dia bukan penjahat atau pemeras sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
SYL juga membantah memiliki watak dan perilaku koruptif. Menurut dia, ketika menerima uang maupun pembiayaan dari mantan ajudan pribadinya Panji Hartanto dan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Sekjen Kementan) Kasdi Subagyono, dia selalu bertanya apakah sumbernya benar.
SYL pun menyebut bahwa para bawahannya tersebut selalu menyatakan penerimaannya merupakan hak seorang menteri.
"Kata khas yang selalu saya ingat, ‘Ini sudah dipertanggungjawabkan, Bapak. Ini sudah menjadi hak menteri, Bapak’,” katanya.
“Tidak jadi sembahyang saya, kalau dia tidak sebut itu,” ujar SYL melanjutkan.
Oleh karena itu, SYL menuding para pejabat di Kementan melakukan pendekatan hingga mencari muka di hadapan keluarganya.
“Berharap pamrih antara lain naik jabatan, punya akses ke menteri dan lain-lain," kata SYL.
Dia menyebut, tindakan itu dilakukan para pejabat Kementan dengan menawarkan pembelian tiket, barang, perbaikan, belanjaan dan lainnya. Dengan pernyataan seakan-akan merupakan tindakan yang sah.
Dalam kesempatan tersebut, SYL juga memutarkan video arahan Presiden Jokowi dalam Rapat Kerja Nasional Pembangunan Pertanian Tahun 2021, guna membuktikan bahwa pertanian menjadi sektor sentral pada masa pandemi Covid-19.
Saat itu, menurut SYL, Jokowi menyoroti peringatan Food Agriculture Organization (FAO) terkait risiko krisis pangan sehingga pengolahan dan pertumbuhan pertanian harus dimaksimalkan.
“Presiden Republik Indonesia Bapak Haji Joko Widodo juga dalam pidatonya pada pembukaan sensus pertanian pada tahun 2023, ‘mengingatkan kemungkinan krisis pangan besar yang diakibatkan cuaca ekstrim dan perang di eropa yang terus bergejolak,” ujarnya.
Saat itu, Jokowi menyebut bahwa 435 juta orang di dunia terancam krisis pangan dan kelaparan.
Setelah memutar video arahan Jokowi itu, SYL menyampaikan capaian nilai dan pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) pada sektor pertanian di Indonesia tahun 2020-2022.
Kemudian, nilai tukar atau nilai kesejahteraan petani yang meningkat, nilai tukar usaha petani, hingga nilai ekspor pertanian dan peningkatan angka serapan lapangan kerja di sektor pertanian.
“Adapun pencapain yang dibahas di atas sangat dipengaruhi oleh keadaan Pandemi Covid 19 serta kondisi Global dunia antara lain perang dagang,” kata SYL.
Dia juga menyampaikan sejumlah penghargaan yang diterima Kementan. Salah satunya dari KPK pada 2019.
#kementan #syahrul-yasin-limpo #syl #sidang-syl #vonis-syahrul-yasin-limpo #syl-divonis-10-tahun-penjara #syahrul-yasin-limpo-divonis-10-tahun