Sentil SYL soal Biaya Umrah, Hakim: Harusnya Sudah Dibayar dan Tak Berasalan Tunggu Penagihan
Hakim menilai harusnya SYL segera lakukan pembayaran biaya umrah dan tidak perlu menunggu penagihan apabila memang benar berniat membayarnya Halaman all
(Kompas.com) 12/07/24 14:06 10528680
JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dalam pertimbangan putusannya mengapresiasi niat terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) untuk membayar biaya umrah milik pribadi dan keluarganya.
Namun, hakim anggota Ida Ayu Mustikawati menyentil SYL karena seharusnya biaya umrah keluarga tersebut langsung dibayarkan begitu ibadah selesai dilakukan. Bahkan, sebelum dilakukan.
Hal itu disampaikan Ida membacakan pendapat majelis hakim atas pleidoi atau nota pembelaan penasehat hukum SYL perihal adanya kesesatan hukum terkait biaya perjalanan umrah tersebut.
“Benar terdakwa berniat berkomitmen membayar biara umrah pribadi dan keluarganya dan semestinya terdakwa sudah melakukan pembayaran seketika setelah melakukan perjalanan umrah dan tidak harus beralasan menunggu penagihan,” kata Ida dalam sidang di pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/7/2024).
“Kegiatan umrah tersebut juga sudah dilaksanakan apalagi pada umumnya jika akan melaksanakan ibadah umrah biasanya melakukan pembayaran terlebih dahulu sebelum pelaksaannya,” ujarnya melanjutkan.
Terkait pembayaran biaya umrah itu sebelumnya juga telah dipertimbangkan majelis hakim. Menurut hakim anggota Fahzal Hendri, umrah itu bagian akhir dari kunjungan kerja yang dilakukan eks Menteri Pertanian (Mentan) tersebut.
“Umrah sesungguhnya bukan kegiatan utama karena merupakan bagian akhir di hari terakhir dalam kunjungan menteri dalam rangka melakukan kerja sama internasional Kementerian Pertanian (Kementan) dengan negara Uni Emirat Arab dan Arab Saudi,” kata Fahzal
Namun, terhadap pihak-pihak di luar Kementan dan bukan pihak terkait yang ikut dalam umrah tersebut biayanya bukan menjadi tanggung jawab Kementan. Seperti, keluarga terdakwa dan kolega terdakwa SYL.
Oleh karenanya, menurut hakim, harus dikategorikan sebagai pengeluaran pribadi terdakwa.
“Terhadap pihak-pihak di luar pihak kementerian yang bukan pihak terkait dan bukan menjadi tanggungan kementerian, di antaranya keluarga dan kolega menteri dikategorikan menjadi pengeluaran pibadi terdakwa,” ujar Fahzal.
Hanya saja, saat membacakan putusan, hakim tidak merincikan pembagian biaya umrah yang harusnya menjadi tanggung jawab pribadi SYL tersebut.
Sebagaimana diketahui, dalam sidang tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan terhadap SYL.
Tak hanya itu, terhadap SYL juga dibebankan membayar uang pengganti 14.147.144.786 dan 30.000 dollar AS.
SYL dinyatakan terbukti melakukan tidak pidana korupsi berlanjut dan bersama-sama dengan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan Muhammad Hatta.
Majelis Hakim menyatakan SYL dan anak buahnya melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Minta biaya umrah Rp 1 miliar
Dalam sidang pemeriksaan saksi terungkap bahwa biaya umrah yang dilakukan SYL ketika melakukan kunjungan di Arab Saudi pada 2022, berasal dari patungan pejabat Kementan.
Eks Bendahara Pengeluaran Ditjen (Ditjen) PSP, Kementan, Puguh Hari Prabowo mengungkapkan bahwa dirinya mendapat arahan untuk mengumpulkan yang Rp 1 miliar untuk kegiatan Arab Saudi atau umrah.
Untuk memenuhi permintaan itu, Puguh mengatakan, lima direktorat Kementan yang diminta patungan.
Puguh mengungkapkan bahwa sesungguhnya sekretariat tidak memiliki anggaran untuk kebutuhan umrah SYL. Tetapi, karena diminta, para pejabat akhirnya menyepakati masing-masing memberikan uang sebanyak Rp 200 juta.
Namun, SYL pernah membantah bahwa dirinya melakukan umrah atas keperluan pribadi. Politikus Partai Nasdem tersebut menyebut, umrah itu dilakukan karena kebetulan sedang melakukan perjalanan dinas di Arab Saudi.
Sementara itu, dalam tuntuan jaksa disebutkan bahwa SYL menggunakan dana patungan untuk umrah selama 2020-2023 dengan total Rp 1.871.650.000.
#umrah #kementan #syahrul-yasin-limpo #syl #sidang-syl #vonis-syahrul-yasin-limpo #syl-divonis-10-tahun-penjara #syahrul-yasin-limpo-divonis-10-tahun