Bantah Pleidoi SYL, Hakim: Faktanya Durian Diterima dan Dialamatkan ke Rumah Dinas Mentan

Bantah Pleidoi SYL, Hakim: Faktanya Durian Diterima dan Dialamatkan ke Rumah Dinas Mentan

Hakim tak sependapat dengan pleidoi terdakwa SYL dan penasehat hukumnya. Hakim bantah pembelaan soal durian Musang King dan pembayaran sejumlah barang Halaman all

(Kompas.com) 12/07/24 13:35 10528688

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dalam putusannya menyatakan tidak sependapat dengan pledoi atau nota pembelaan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan penasehat hukumnya.

Di antaranya pendapat penasehat hukum terdakwa SYL yang menyebut bahwa terjadi kesesatan fakta terkait permintaan dan pembelian durian Musang King.

“Terkait dengan permintaan durian Musang King fakta di persidangan terbukti durian tersebut diterima dan dialamatkan ke rumah dinas Menteri Pertanian di Jalan Widya Candra meskipun terdakwa maupun keluarganya tidak pernah melakukan pesanan durian ataupun mengonsumsi buah durian,” kata Hakim anggota Ida Ayu Mustikawati dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/7/2024).

Demikian juga, terkait pembelaan terjadi kesesatan fakta perihal pembayaran sejumlah barang yang ditegaskan menggunakan kartu kredit terdakwa yang bersumber dari gaji dan honor selama menjadi Mentan.

Menurut hakim, dalam persidangan terbukti bahwa pembayaran sejumlah barang tersebut menggunakan uang tunai.

“Namun, fakta di persidangan tagihan-tagihan untuk pebelian tersebut dibayar menggunakan uang tunai bukan melalui credit card sbagaimana diakui oleh saksi di persidangan,” ujar Ida.

“Menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas maka majelis hakim tidaklah sependapat dengan nota pembelaan dari tim penasehat hukum terdakwa SYL maupun dari terdakwa SYL pribadi yang menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan oleh penuntut umum dan memohon untuk dibebaskan,” katanya melanjutkan.

Sebagaimana diketahui, dalam sidang tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) SYL.

Tak hanya itu, terhadap SYL juga dibebankan membayar uang pengganti 14.147.144.786 dan 30.000 dollar AS.

SYL dinyatakan terbukti melakukan tidak pidana korupsi berlanjut dan bersama-sama dengan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan Muhammad Hatta.

Majelis Hakim menyatakan SYL dan anak buahnya melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Beda keterangan soal durian

Sebagaimana diketahui, adanya pembelian durian musang king itu terungkap dari kesaksian Sekretaris Badan Karantina Kementerian Pertanian (Kementan), Wisnu Haryana.

Badan Karantina Kementan disebut pernah beberapa kali mengirimkan buah durian Musang King ke rumah dinas SYL.

Bahkan, Wisnu mengonfirmasi bahwa nilainya sampai puluhan juta rupiah sekali mengirimkan durian tersebut.

Namun, SYL membantah keterangan tersebut dengan menegaskan bahwa keluarganya tidak menyukai buah durian.

“Saya punya keluarga itu, istri, anak, cucu tidak suka durian, bahkan enggak boleh masuk di rumah,” kata SYL dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 20 Mei 2024.

Eks Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) ini pun heran atas keterangan saksi yang menyebutkan bahwa Kementan kerap mengirimkan buah durian ke rumahnya.

“Saya kira ini perlu saya sampaikan yang makan durian cuma saya, demi Allah Rasulullah,” kata SYL.

“Oleh karena itu, kalau durian dengan jumlah seperti ini saya terheran-heran saja. Tidak ada (yang menyukai durian), bahkan muntah saya punya cucu dan anak-anak,” ujarnya lagi.

Pembelaan SYL itu belakangan secara tidak langsung dibantah oleh sang istri Ayun Sri Harahap.

Ayun mengatakan, dirinya menyukai buah durian. Padahal, SYL menyebut bahwa keluarganya tidak menyukai buah tersebut.

“Satu, dua biki suka tetapi di dalam rumah tidak boleh ada bau durian,” kata Ayun saat ditanya penasihat hukum terdakwa SYL dalam sidang soal buah durian, dalam sidang tanggal 29 Mei 2024.

Namun, Ayun mengatakan, dia harus ke luar rumah jika ingin makan buah durian. Sebab, anak-anaknya disebut tidak menyukai bau durian.

“Anak-anak ini muntah kalau ada bau durian. Kalau sedang pengin saya harus keluar. Musti di luar ruangan,” ujarnya.

#durian #kementan #syahrul-yasin-limpo #durian-musang-king #syl #sidang-syl #vonis-syahrul-yasin-limpo #syl-divonis-10-tahun-penjara #syahrul-yasin-limpo-divonis-10-tahun

https://nasional.kompas.com/read/2024/07/12/13353641/bantah-pleidoi-syl-hakim-faktanya-durian-diterima-dan-dialamatkan-ke-rumah