731.578 Bidang Tanah di Semarang Terdaftar
“Mudah-mudahan semakin bergulir, semakin baik untuk negara, untuk pemerintah, dan juga kembali lagi untuk rakyat,” tutur AHY. Halaman all
(Kompas.com) 15/07/24 12:00 10839194
JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 731.578 bidang tanah di Kabupaten Semarang, Provinsi Jawa Tengah (Jateng) telah didaftarkan.
Melansir laman resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), angka ini berarti telah tecapai 89,7 persen dari target.
Menurut Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dijalankan telah menghasilkan pertambahan nilai tambah ekonomi atau Economic Value Added sejumlah Rp 1,58 triliun.
Ini bersumber dari Hak Tanggungan (HT), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Penghasilan (PPh), dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Mudah-mudahan semakin bergulir, semakin baik untuk negara, untuk pemerintah, dan juga kembali lagi untuk rakyat,” tutur AHY.
Adapun AHY menitipkan pesan kepada 100 penerima sertifikat tanah elektronik di Desa Wonorejo, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang, Provinsi Jawa Tengah (Jateng).
"Saya menitip pesan, mari kita jaga bersama sertifikat ini. Saya tahu ada yang sudah tinggal dari tahun 1980-an, 1990-an, sudah puluhan tahun tapi tidak punya sertifikat, itu berbahaya bisa diserobot orang. Jangan sampai diserobot ya Pak, Bu," tegas AHY.
Dengan memiliki sertifikat tanah, maka para penerima sudah memiliki aset yang harus dijaga sebaik mungkin.
"Jangan sembarangan pinjamkan sertifikat ke orang yang tidak berwenang,” tegas AHY.
#ahy #agus-harimurti-yudhoyono #sertifikat-tanah #pendaftaran-tanah-sistematis-lengkap-ptsl #ptsl #sertifikat-tanah-elektronik #kementerian-atr-bpn
https://www.kompas.com/properti/read/2024/07/15/120000521/731.578-bidang-tanah-di-semarang-terdaftar