Utang di Pinjol Bisa Sampai Rp 10 Miliar, ASPI Sorot Isu Pelindungan Konsumen

Utang di Pinjol Bisa Sampai Rp 10 Miliar, ASPI Sorot Isu Pelindungan Konsumen

ASPI akan berkontribusi mendorong pengembangan fintech p2p lending melalui kapabilitas sistem pembayaran dan pelindungan konsumen. - Halaman all

(InvestorID) 23/07/24 15:31 11806260

JAKARTA, investor.id – Vincent Iswara, CEO DANA sekaligus Bendahara Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) turut merespons rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menaikkan limit pinjaman online (pinjol) dari fintech p2p lending dari Rp 2 miliar menjadi Rp 10 miliar.

Menurut dia, sistem pembayaran tentu jadi bagian penting dari aktivitas pinjam-meminjam di platform fintech p2p lending. Oleh karenanya, penting untuk tetap memastikan aspek pelindungan konsumen, apalagi saat limit pinjaman meningkat sampai dengan Rp 10 miliar. Diperlukan kolaborasi untuk melindungi ekosistem keuangan digital di dalam negeri.

“Bagi kita perlindungan konsumen itu sangat penting, jadi kita pasti akan menerapkan juga dan berkontribusi secara baik dengan semua anggota kami di ASPI,” kata Vincent Iswara saat ditemui di Thamrin Nine Ballroom, Jakarta Pusat, Selasa (23/7/2024).

Di samping itu, Steering Committee Indonesia Fintech Society (Ifsoc), Eddi Danusaputro turut menyoroti keamanan dan perlindungan konsumen pengguna fintech p2p lending, baik peminjam (borrower) maupun pemberi pinjaman (lender). Dengan kondisi literasi keuangan yang masih cukup minim, dikhawatirkan akan menambah lebih banyak lagi orang yang terlilit utang pinjol. Untuk itu, dibutuhkan literasi dan edukasi terkait dengan pinjol utamanya yang mana yang legal atau pun tidak.

“Edukasi itu penting jadi kita harus mengedepankan mana yang pinjaman daring yang berizin dengan yang tidak. Itu perlu waktu memang, itu memang tidak instan lah bahwa kita harus terus melakukan edukasi,” ujar Eddy dalam Investor Market Today IDTV, Senin (22/7/2024) lalu.

Lebih dari itu, kata Eddi, edukasi dan peningkatan literasi masyarakat juga harus didukung pemulihan citra layanan pinjol yang diselenggarakan fintech p2p lending. Salah satunya dengan menindak secara tegas dan masif maraknya pinjol ilegal. Padahal, fintech p2p lending resmi OJK melalui layanan pinjol dapat menjadi salah satu alternatif pembiayaan, baik baik perseorangan maupun UMKM.

Sebelumnya, OJK mengungkapkan tengah meramu aturan terbaru bagi Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi (LPBBTI) atau fintech p2p lending. Aturan ini mengizinkan platform fintech p2plending dapat menyalurkan pinjaman hingga Rp 10 miliar atau naik dari batas atas sebelumnya yang hanya Rp 2 miliar.

Aturan ini diyakini membuka peluang peningkatan akses pendanaan bagi UMKM dalam mengembangkan usahanya dan mendorong pertumbuhan industri fintechp2plending. Fintech p2p lending juga akan lebih banyak mengambil peran penting dalam mendukung perkembangan ekonomi nasional ke depan.

Editor: Prisma Ardianto (redaksi@b-universe.id)

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Baca Berita Lainnya di Google News

#berita-terkini #berita-hari-ini #pinjol-10-miliar #limit-pinjol #pinjaman-online #fintech-p2p-lending #aspi #pinjaman-umkm #ojk #berita-ekonomi-terkini

https://investor.id/finance/367861/utang-di-pinjol-bisa-sampai-rp-10-miliar-aspi-sorot-isu-pelindungan-konsumen