Limit Pinjol hingga Rp 10 Miliar akan Dukung Pengusaha Baru di Indonesia

Limit Pinjol hingga Rp 10 Miliar akan Dukung Pengusaha Baru di Indonesia

Usaha yang baru didirikan kerap kali kesulitan mendapat pendanaan dari perbankan, maka disinilah fintech p2p lending bisa mengambil peran. - Halaman all

(InvestorID) 23/07/24 19:06 11822773

JAKARTA,investor.id – Ekonom mengomentari wacana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan aturan baru yang mengizinkan platform fintech peer to peer (P2P) lending memberi pinjaman online hingga Rp 10 miliar atau naik dari batas atas sebelumnya yang hanya Rp 2 miliar.

Kepala Ekonom PT Bank Central Asia Tbk, David E Sumual menilai, aturan baru ini akan memberikan kemudahan bagi pelaku usaha baru memperoleh pendanaan untuk modal usaha. Menurutnya, kemudahan ini akan memotivasi lahirnya pengusaha-pengusaha baru di Tanah Air.

“Iya (menarik minat pengusaha baru) startup-startup baru,” ungkap David, saat ditemui dalam acara Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech), di Jakarta, Selasa (23/7/2024).

Dia menyampaikan, aturan ini dibutuhkan oleh pelaku usaha pemula seperti startup dan UMKM yang sulit memperoleh pendanaan dari perbankan. “Jadi memang terutama targetnya memang ke startup perusahaan-perusahaan baru yang secara perbankan itu memang belum bisa masuk ke dalam lingkup perbankan,” kata dia.

David mengungkapkan, borrower atau peminjam di fintechp2plending memang biasanya belum masuk ke dalam kriteria penerima pinjaman dari perbankan. Padahal, mereka membutuhkan dana besar segera.

“Mereka (startup), baru beroperasi. Belum jelas dari sisi track record-nya, tetapi dengan adanya pinjaman online mereka bisa mendapatkan kemudahan,” ujar David.

David sebelumnya juga menjelaskan bahwa usaha yang baru merintis satu atau dua tahun umumnya belum memperoleh laba. Sementara, persyaratan perbankan meminta usaha yang bisa mendapatkan pendanaan telah beroperasi paling tidak selama tiga tahun dan sudah memiliki laba.

“Ini juga kebanyakan terkait dengan mereka yang baru berdiri, startup, jadi memungkinkan sektor digital pinjaman online untuk membantu, karena memang perbankan itu (standarnya) lebih tinggi dalam memberikan kredit, banyak acuan-acuan yang harus kita penuhi,” urain dia, saat dihubungi Senin (22/7/2024).

Skema Invoice Financing

David mencontohkan, sektor usaha yang seringkali memerlukan dana besar dan cepat adalah konstruksi. Menurutnya, banyak tender yang nilainya menyentuh Rp 10 miliar bahkan lebih dan memerlukan proses yang cepat agar tender bisa berjalan.

“Jadi kaitan dengan invoice financing juga banyak yang memerlukan pinjaman yang kisarannya Rp 10 miliar,” ujar dia.

Maka dari itu, menurut David, rencana OJK perihal aturan baru Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi (LPBBTI) atau fintech p2p lending yang meningkatkan batas atas pinjaman online dari Rp 2 miliar menjadi Rp 10 miliar dapat membantu pelaku usaha pemula.

“Memang ini harus terus ditinjau nilainya, karena memang kan selain faktor inflasi meningkat tiap tahun dan ini menjadi kesempatan juga untuk UMKM kita untuk bergerak di sektor produktif ini berkembang,” pungkasnya.

Editor: Prisma Ardianto (redaksi@b-universe.id)

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Baca Berita Lainnya di Google News

#berita-terkini #berita-hari-ini #pinjol-10-miliar #limit-pinjol #pinjaman-online #pinjaman-umkm #pengusaha-baru #pendanaan-startup #fintech-p2p-lending #berita-ekonomi-terkini

https://investor.id/finance/367889/limit-pinjol-hingga-rp-10-miliar-akan-dukung-pengusaha-baru-di-indonesia