Kredit ke UMKM Lagi Seret, Limit Pinjol Rp 10 Miliar Bisa Diandalkan

Kredit ke UMKM Lagi Seret, Limit Pinjol Rp 10 Miliar Bisa Diandalkan

Peningkatan batas pinjaman sampai Rp 10 miliar untuk fintech p2p lending disambut baik saat kredit UMKM dari perbankan tersungkur. - Halaman all

(InvestorID) 23/07/24 20:02 11828311

JAKARTA, investor.id – Penyaluran kredit perbankan untuk segmen usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tumbuh melambat sepanjang paruh pertama tahun 2024 ini. Wacana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk meningkatkan limit pinjaman online (pinjol) dari Rp 2 miliar menjadi Rp 10 miliar bisa jadi alternatif mendorong pembiayaan ke UMKM.

Merujuk data Bank Indonesia (BI), kredit UMKM dari perbankan menunjukkan perlambatan sepanjang Januari-Juni 2024. Jika diurai, kredit UMKM periode tersebut masing-masing tumbuh sebesar 8,9%, 8,9%, 8,7%, 8,1%, 7,3%, dan 6,7%.

Perbankan tentu berhati-hati untuk menyalurkan kredit UMKM mengingat rasio kredit bermasalah yang dalam tren peningkatan. Laporan terakhir BI menerangkan, rasio kredit bermasalah (non performing loan/NPL) dari UMKM berada di level 4,25% pada April 2024. Tak pelak jika perbankan kian ragu menyalurkan kreditnya saat tidak sedikit UMKM belum pulih pascapandemi Covid-19.

Sementara itu, fintech p2p lending semakin bisa mengendalikan rasio gagal bayar atau tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) pada April 2024 menjadi sebesar 2,79%. Meskipun penyaluran pinjaman produktif dan UMKM juga masih tertahan dengan nominal Rp 6,90 triliun.

Ketua Umum Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI), Ronald Yusuf Wijaya menilai rencana kenaikan limit pinjol ini dapat menumbuhkan kepercayaan masyarakat dalam menggunakan fintech p2p lending. Kehadiran fintech p2p lending bisa memenuhi kebutuhan masyarakat yang belum terjamah bank (unbankable), khususnya mereka di sektor usaha produktif atau UMKM.

“Harapannya masyarakat yang belum bisa dilayani oleh bank bisa dilayani oleh fintech p2p lending sementara bagi masyarakat yang punya usaha sudah bankable ya silakan ambil ke bank. Tapi bagi masyarakat yang mungkin belum terlalu bankable atau mungkin menghindari bank bisa ke fintech,” kata Ronald saat dihubungi, pada Selasa (23/7/2024).

Dia juga memastikan, peningkatan limit pinjol menjadi Rp 10 miliar nantinya bukan malah membuat dari fintech p2p lending mengeksekusi skema predatory lending. Ini adalah praktik pemberian pinjaman yang mengenakan syarat, ketentuan, bunga dan biaya-biaya yang tidak wajar bagi penerima pinjaman atau yang tidak memerhatikan kemampuan membayar kembali penerima pinjaman.

Nah, ini konsep bagi-bagi kue ini mungkin belum tersampaikan dengan jelas dari teman-teman perbankan. Mereka pun banyak melihat kami sebagai kompetitor padahal kan enggak seperti itu… Konsep ini yang masih sering salah kaprah di publik. Kita anggap ini alternatif ya, tadi dianggap predator lah dianggap predatory landing. Ini keluh kesahnya kami ya di dalam gitu,” urai Ronald.

Kontribusi Lebih

Di sisi lain, peningkatan limit pinjaman menjadi Rp 10 miliar dipercaya bisa mendorong peran lebih dari fintech p2p lending untuk menyalurkan pembiayaan kepada sektor produktif dan UMKM. Lebih jauh, langkah ini juga dipercaya dapat mendukung pengembangan ekonomi nasional ke depan.

Hal tersebut turut disampaikan Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) yang meyakini rencana OJK tentang peningkatan limit itu dapat menggenjot pendanaan bagi sektor produktif dan pelaku UMKM. Direktur Eksekutif Aftech, Aries Setiadi menyampaikan, kenaikan batas penyaluran pinjaman online untuk sektor produktif ini dapat memperluas akses pelaku usaha dalam meningkatkan usaha mereka.

In general, kalau kami di fintech sebisa mungkin memberikan akses kepada masyarakat UMKM dalam hal ini untuk peningkatan usaha mereka, peningkatan inklusi mereka. (Aturan ini) kita sambut dengan baik,” ungkap Aries, saat ditemui dalam acara Digital Bank Summit yang digelar oleh Aftech, di Jakarta, Selasa (23/7/2024).

Aries mengakui bahwa pendanaan fintech p2p lending ke sektor produktif masih relatif minim dibandingkan ke sektor konsumtif. Berdasarkan catatan OJK per Mei 2024, porsi pendanaan yang disalurkan fintech p2p lending kepada sektor produktif serta UMKM baru sebesar 31,52%.

Selanjutnya, Aries turut mengapresiasi upaya OJK mendukung peningkatkan porsi pendanaan yang lebih besar ke sektor produktif. Selain dari wacana terkait aturan kenaikan limit pinjaman, pelaku fintech p2p lending juga menyambut baik upaya OJK menyediakan berbagai metode untuk melihat kelayakan kredit calon peminjam (borowwer).

“Sekarang ada innovative credit scoring yang juga baru lulus dari regulatory sandbox di OJK, harapannya menjadi data alternatif yang bisa membantu lembaga jasa keuangan untuk melihat kelayakan kredit masyarakat, yang selama ini unbanked dan underbanked. Jadi harapannya, penyaluran dari fintech itu juga jadi bisa lebih banyak lagi,” pungkasnya.

Editor: Prisma Ardianto (redaksi@b-universe.id)

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Baca Berita Lainnya di Google News

#berita-terkini #berita-hari-ini #kredit-umkm #pinjaman-umkm #limit-pinjol #pinjol-10-miliar #pinjaman-online #npl-kredit-umkm #twp90-fintech-lending #berita-ekonomi-terkini

https://investor.id/finance/367894/kredit-ke-umkm-lagi-seret-limit-pinjol-rp-10-miliar-bisa-diandalkan