OJK dan Kemenkop UKM Perlu Kolaborasi Mengoptimalkan Limit Pinjol Rp 10 Miliar
Kolaborasi OJK dan Kemenkop UKM dapat diperluas dengan menggandeng mitra binaan dari sejumlah BUMN. - Halaman all
(InvestorID) 24/07/24 15:42 11939886
JAKARTA, investor.id – Anggota Komisi X DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin menyampaikan, perlu kolaborasi lebih antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) dan Kementerian/Lembaga (K/L) lainnya supaya penaikan limit pinjaman online (pinjol) menjadi Rp 10 miliar mencapai tujuan yang lebih optimal. Adapun pinjaman ini hanya ditujukan bagi usaha produktif dan UMKM.
Zulfikar menilai limit pinjaman Rp 10 miliar yang disalurkan melalui fintech p2p lending mesti tepat sasaran. Oleh karena itu, kolaborasi antar K/L seperti OJK, Kemenkop UKM, hingga BUMN menjadi penting untuk memastikan aturan tersebut mencapai tujuannya.
“Hampir semua K/L sekarang ini fokus untuk pemberdayaan UMKM, masing-masing KL punya binaan UMKM. Ambil saja datanya dari situ makanya saya bilang tadi OJK boleh lah kolaborasi dengan Kemenkop UKM termasuk dengan fintech dan K/L lain, siapa saja yang layak dan patut untuk bisa mendapatkan pinjaman,” beber Zulfikar Arse Sadikin dalam program Investor Daily Talk di IDTV, Senin (22/7/2024).
Terlebih, kata dia, saat ini OJK telah diperkuat pengawasannya melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Dalam beleid ini, OJK dapat mengambil peran layaknya aparat penegak hukum di sektor keuangan.
Dari sana, selain mesti menjaga agar pendanaan ini sesuai dengan UMKM yang membutuhkan, OJK harus bisa memastikan bahwa bunganya tidak akan membebani para peminjam (borrower). “Namun juga tidak mematikan industri fintech, berapa saya tidak bisa menghitungnya, terserah mereka, tetapi kita sebagai anggota dewan Komisi XI memberikan arahan seperti itu,” tandas Zulfikar.
Sebelumnya, OJK berencana menetapkan aturan baru bagi Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi (LPBBTI) atau fintech p2p lending. Aturan ini mengizinkan layanan penyaluran pinjaman online (pinjol) dari fintech p2p lending hingga Rp 10 miliar atau naik dari batas atas sebelumnya yang hanya Rp 2 miliar.
Lewat aturan ini pihak regulator berharap dapat membuka peluang peningkatan akses pendanaan ke sektor produktif dan UMKM untuk mengembangkan usahanya, sekaligus dan mendorong pertumbuhan industri fintech lending. Lebih jauh, ketentuan ini turut mendorong peran lebih fintech p2p lending dalam mendukung pengembangan ekonomi nasional.
Editor: Prisma Ardianto (redaksi@b-universe.id)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
Baca Berita Lainnya di Google News
#berita-terkini #berita-hari-ini #limit-pinjol #pinjol-10-miliar #pinjaman-online #fintech-p2p-lending #komisi-xi-dpr #uu-ppsk #berita-ekonomi-terkini