BPN Terima BMN Rampasan KPK Rp 4,78 Miliar, Ada Rumah hingga Tanah

BPN Terima BMN Rampasan KPK Rp 4,78 Miliar, Ada Rumah hingga Tanah

Selain itu, dia ingin aset dimanfaatkan dengan baik untuk kepentingan yang bisa mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian ATR/BPN. Halaman all

(Kompas.com) 24/07/24 18:00 11949547

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerima aset Barang Milik Negara (BMN) hasil rampasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan total nilai Rp 4,78 miliar.

Penyerahan ditandai dengan penandatangan Berita Acara Serah Terima (BAST) oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana dan Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto, Selasa (23/7/2024).

“Ini sudah beberapa kali dilakukan, ini yang ke enam kali. Hari ini diserahkan satu tanah dan rumah, terdiri dari 2 sertifikat, luasnya sekitar 300 meter persegi, total nilainya Rp 4,78 miliar, lokasinya juga cukup bagus. Jadi, tolong dimanfaatkan aset yang sudah diberikan itu,” ungkap Suyus dilansir dari laman Kementerian ATR/BPN, Rabu (24/7/2024).

Suyus pun menginstruksikan jajarannya agar dapat mengelola aset BMN secara transparan.

Selain itu, dia ingin aset dimanfaatkan dengan baik untuk kepentingan yang bisa mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian ATR/BPN.

“Bapak dan Ibu, saya minta kita komitmen untuk mengelola aset itu, di Bandung ada dua ya. Jadi, saya pikir kita harus memanfaatkan, harus komitmen, bagaimana pengelolaan ini juga dilaksanakan secara transparan dan sebesar-besarnya buat masyarakat," tambahnya.

Dia mengungkapkan kepada jajarannya agar tidak sampai ada misused (disalahgunakan) penggunaan aset yang sudah diberikan, baik dari KPK maupun Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Menurut Suyus, penandatanganan ini menjadi wujud kolaborasi antara KPK dan Kementerian ATR/BPN dalam upaya mengembalikan aset negara yang diperoleh dari penanganan kasus korupsi.

Barang-barang hasil rampasan tersebut diserahkan kepada Kementerian ATR/BPN untuk pengelolaan lebih lanjut sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sementara Mungkin meneragkan betapa pentingnya peran KPK sebagai pihak yang memastikan harta negara yang dirampas bisa kembali dimanfaatkan untuk kepentingan yang lebih baik bagi negara dan masyarakat.

”Yang kita lakukan pada pagi hari ini adalah bagian dari penetapan status penggunaan, yaitu menetapkan status penggunaan dari BMN hasil rampasan KPK untuk dipergunakan ATR/BPN dalam rangka untuk pelaksanaan tugas pemerintahan. Aset yang diserahterimakan hari ini merupakan aset dari tindak pidana korupsi berupa tanah dan bangunan,” tandasnya.

#komisi-pemberantasan-korupsi-kpk #sertifikat-tanah #kpk #rumah #tanah #bmn #barang-milik-negara #kementerian-atr-bpn #rampasan-kpk

https://www.kompas.com/properti/read/2024/07/24/180000621/bpn-terima-bmn-rampasan-kpk-rp-4-78-miliar-ada-rumah-hingga-tanah