Menkominfo Bakal Tindak Lanjuti Putusan MA soal Perbaikan Regulasi Pinjol

Menkominfo Bakal Tindak Lanjuti Putusan MA soal Perbaikan Regulasi Pinjol

Menkominfo Budi Arie sebut bakal perbaiki aturan terkait pinjaman online (pinjol) sehingga masyarakat tidak jadi korban. Itu sebagaimana putusan MA Halaman all

(Kompas.com) 25/07/24 21:30 12097166

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan, bakal menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) dengan memperbaiki regulasi layanan pinjaman online (pinjol)

“Iya kami akan perbaiki, karena definisi tentang pinjaman online harus diperbaiki. Supaya jangan lagi rakyat menjadi korban kemajuan digital,” ujar Budi Arie kepada wartawan di Kantor Kemenkominfo, Kamis (25/7/2024).

“Kami akan exercise dengan aturan baru tentang pinjaman online. Intinya langsung kami follow up,” katanya melanjutkan.

Meski begitu, Budi Arie belum menjelaskan secara teperinci langkah-langkah yang akan diambil untuk menjalankan putusan tersebut, termasuk apakah bakal berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dia hanya menegaskan bahwa pemerintah akan berpihak kepada kepentingan masyarakat. Dengan harapan, tidak ada lagi warga negara yang terjebak masalah karena menggunakan layanan pinjol ilegal.

“Sedang di-exercise, yang penting kami berpihak ke masyarakat. Jangan sampai masyarakat yang tidak siap ini meminjam, kemudian malah bermasalah karena tidak paham aturan-aturannya,” ujar Budi Arie.

Diberitakan sebelumnya, MA mengabulkan kasasi yang diajukan 19 warga negara atau citizen lawsuit terkait praktik pinjol pada Rabu, 24 April 2024.

Para penggugat adalah Nining Elitos, Dhyta Caturani, Sri Baskoro, Betty Martina, Ahmad Muaz, Minarsih, Henny Susylawaty, Dewi Purwati, Nurul Kartika Putri, Ganie Saputro, Siti Aminah, Yulianti, Asfinawati, Nur Rosyid Murtadho, Irine Octavianti Kusuma Wardhanie, Dyah Ariyati P, Warsiti Hajar, Muharyati, dan Leon Alvinda Putra.

Mereka menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi), Wakil Presiden Ma\'ruf Amin, Ketua DPR RI Puan Maharani, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie, dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI Mahendra Siregar.

"Mengabulkan permohonan kasasi dari para pemohon kasasi," demikian amar putusan perkara Nomor 1206 K/PDT/2024 yang dikutip dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (23/7/2024).

Dengan putusan itu, MA membatalkan putusan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Nomor 689/Pdt,G/2021/PN Jkt. Pst tertanggal 26 September 2022 dan Pengadilan Tinggi (PT) DKl Jakarta Nomor 274/PDT/2023/PT DKI tertanggal 7 Juni 2023 yang menyatakan pengadilan tidak berwenang mengadili perkara tersebut.

“Menyatakan bahwa para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum,” demikian poin kedua putusan kasasi tersebut.

Dalam putusannya, MA menghukum Presiden, Wakil Presiden RI dan Ketua DPR melakukan supervisi terhadap Menkominfo untuk membuat peraturan yang menjamin perlindungan hukum bagi seluruh pengguna aplikasi pinjaman online dan masyarakat.

MA memerintahkan Menkominfo melakukan kerja sama dengan perusahaan layanan distribusi aplikasi digital untuk membuat regulasi yang memastikan izin pendaftaran sebagai syarat bagi aplikasi peer-to-peer lending atau pinjaman online dapat beroperasi di Indonesia.

Menkominfo juga diperintahkan untuk membuat sistem pengawasan perlindungan data pribadi yang terintegrasi dan mumpuni terhadap seluruh pengguna aplikasi pinjaman online dan masyarakat dalam praktik penyelenggaraan bisnis pinjol.

“Memerintahkan tergugat IV (Menkominfo) untuk melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana yang terjadi dalam praktik pinjam-meminjam dalam aplikasi aplikasi peer-to-peer lending atau pinjaman online,” demikian poin d putusan kasasi tersebut.

Tak hanya itu, MA menghukum Presiden RI, Wakil Presiden RI dan Ketua DPR RI untuk melakukan supervisi terhadap Ketua Dewan Komisioner OJK untuk membuat peraturan yang menjamin perlindungan hukum bagi seluruh pengguna aplikasi pinjaman online dan masyarakat.

#putusan-ma #ma #menkominfo #pinjaman-online #pinjol #budi-arie

https://nasional.kompas.com/read/2024/07/25/21301241/menkominfo-bakal-tindak-lanjuti-putusan-ma-soal-perbaikan-regulasi-pinjol