Ekstensifikasi Cukai Diharapkan Tak Timbulkan Permasalahan Lain
Kriteria barang kena cukai adalah barang yang mempunyai sifat atau karakteristik konsumsinya perlu dikendalikan. - Halaman all
(InvestorID) 01/08/24 00:49 12828557
JAKARTA, investor.id – Langkah pemerintah menjalankan ekstensifikasi cukai diharapkan dapat dijalankan secara tepat sasaran. Dalam hal ini, objek yang dapat menjadi barang kena cukai idealnya sudah diperhitungkan masak-masak, sehingga tidak menimbulkan permasalahan lain saat kebijakan tersebut diterapkan.
Hal ini berkaitan dengan pengenaan cukai untuk makanan olahan khususnya makanan olahan siap saji. Dalam Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2024 Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, Pasal 194 Ayat 4 disebutkan bahwa pemerintah pusat dapat menetapkan pengenaan cukai terhadap pangan olahan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
#berita-terkini #berita-hari-ini #cukai #cukai-makanan-olahan #yusuf-rendy-manilet #askolani #djbc #bea-dan-cukai #nirwala-dwi-heryanto #berita-ekonomi-terkini