Bawaslu Sebut Netralitas Kepala Desa Selalu Bermasalah, Padahal Aturan Sudah Jelas
'Netralitas kepala desa selalu menjadi isu krusial dalam setiap perhelatan politik lima tahunan,' kata anggota Bawaslu RI Puadi Halaman all
(Kompas.com) 02/08/24 11:40 12994250
JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengakui, netralitaskepala desa selalu menjadi isu di setiap pilkada meski sudah ada aturan bahwa kepala desa dituntut untuk netral supaya proses demokrasi elektoral berjalan adil.
"Walaupun berbagai aturan secara jelas telah melarang keterlibatan kepala desa dalam politik praktis dan bahkan berulang kali diadakan diskusi, diseminasi, maupun sosialisasi, tetap saja pelanggaran netralitas kepala desa masih saja terjadi," kata anggota Bawaslu RI Puadi kepada Kompas.com pada Jumat (2/8/2024).
Berdasarkan catatan Kompas.com, pada Pilkada 2020, terdapat 65 putusan terkait kepala desa menguntungkan dan merugikan pasangan calon.
Dengan jumlah ini, pelanggaran netralitas kepala desa mendominasi pelanggaran pilkada. Jumlah ini hampir 3 kali lipat lebih banyak dibandingkan putusan terkait politik uang (22).
"Netralitas kepala desa selalu menjadi isu krusial dalam setiap perhelatan politik lima tahunan," kata Puadi.
Larangan dan konsekuensi sanksi terhadap kepala desa yang cawe-cawe pada pilkada diatur di dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada (UU Pilkada).
Berdasarkan beleid tersebut, kepala desa yang akan mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah wajib mengundurkan diri.
Selain itu, ada juga larangan bagi pasangan calon kepala daerah melibatkan kepala desa dalam kampanye pada pasal 70.
Kepala desa juga dilarang membuat keputusan atau melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon.
Larangan bagi kepala desa terlibat dalam politik praktis juga tercantum di dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa).
Puadi mengeklaim, Bawaslu akan mengumpulkan sejumlah pejabat daerah untuk membahas netralitas kepala desa jelang Pilkada 2024.
Jajaran Bawaslu provinsi disebut akan mengundang para bupati, sedangkan jajaran Bawaslu kabupaten akan mengumpulkan para kepala desa secara langsung untuk melakukan sosialisasi terkait hal ini.
#kepala-desa #uu-pilkada #pilkada #netralitas #desa #bawaslu