Saling Lempar Pengusul Revisi UU MD3, Begini Klarifikasi Said Abdullah
Said Abdullah akui dirinya pernah usulkan revisi UU MD3
(Republika) 02/08/24 23:10 13053381
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (Banggar DPR) Said Abdullah membenarkan bahwa dirinya pernah mengusulkan revisi Undang-Undang (UU) tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
Usulan revisi UU MD3 itu, ia sampaikan pada bulan April dan September 2023 kepada Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco selaku Pimpinan DPR yang membidangi ekonomi dan keuangan.
"Pengajuan usulan revisi UU MD3 yang saat itu saya sampaikan kepada beliau terkait dengan kewenangan keuangan DPR yang perlu dijabarkan lebih lanjut," ujar Said dalam keterangan tertulis resmi di Jakarta, Jumat (2/8/2024).
Dengan perubahan kewenangan DPR di bidang anggaran yang lebih disempurnakan, kata dia, maka hal itu akan menjadi dasar kewenangan DPR untuk melakukan pengawasan dan menjalankan fungsi anggaran lebih maksimal.
Namun atas usulan tersebut, Said mengatakan saat itu juga Dasco menolaknya dan dirinya menerima keputusan Dasco selaku Pimpinan DPR.
"Pak Dasco sendiri melalui media juga menegaskan sebagai bagian dari Pimpinan DPR bahwa tidak mendengar rencana usulan revisi UU MD3," tuturnya.
Dia menjelaskan salah satu alasan pengusulan revisi UU MD3 tersebut, yakni karena setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK), DPR tidak boleh lagi masuk ke urusan satuan tiga ke bawah.
Padahal dalam menggunakan hak pengawasan, khususnya terkait anggaran dan program mengenai keuangan, dirinya berpendapat justru DPR yang melihat permasalahannya secara detail berdasarkan pengalaman di Banggar DPR.
Saat ini, Said menuturkan berdasarkan komunikasi dengan para pimpinan fraksi di DPR selama ini, telah terbangun komitmen bersama untuk menjaga demokrasi yang baik, dengan tetap mempertahankan UU MD3 yang ada.
Dia menambahkan, pemerintah, melalui Menteri Sekretaris Negara juga telah menegaskan bahwa Presiden Joko Widodo tidak akan menggunakan kewenangannya untuk mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait dengan UU MD3.
"Saya yakin Pak Presiden sangat menghargai kewenangan masing-masing lembaga negara," ucap Said.
Baca juga: Lantas Benarkah Kakek Habib Luthfi Bin Yahya Pekalongan Termasuk Pendiri NU?
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco menepis kabar adanya wacana mengenai Perppu MD3 yang diduga akan mengubah mekanisme pengisian kursi Ketua DPR untuk periode kepemimpinan berikutnya.
"Enggak ada, kami enggak ngomongin," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/8).
Adapun soal masuknya revisi UU MD3 ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas periode 2023-2024, Dasco menyebut bahwa itu diusulkan oleh Ketua Banggar DPR Said Abdullah sebab ada sejumlah pasal yang berkaitan dengan keuangan.
Namun, dia menjelaskan bahwa revisi UU MD3 pada akhirnya disepakati untuk tidak digulirkan parlemen karena dikhawatirkan menuai polemik.
Sementara itu, pengamat Politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia Ujang Komarudin menyatakan Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, berpeluang menjadi Ketua DPR jika dilakukan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 Tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3).
"Dasco berpengalaman selama lima tahun jadi wakil ketua DPR, dan sudah saatnya menjadi ketua DPR," katanya dihubungi di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, bila nantinya UU MD3 direvisi, yang akan diubah ialah terkait Pasal 427D ayat (1) huruf b UU MD3, yang mengatakan ketua DPR adalah anggota DPR dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPR.
Baca juga: NU Tegal Respons Buku Sejarah Sebut Kakek Habib Luthfi Pekalongan Pendiri NU
Selain itu, kemungkinan besar PDIP atau Puan Maharani akan kehilangan kursi ketua DPR. Karena salah satu poin yang mungkin direvisi, terkait dengan posisi ketua DPR.
"Yang tadinya ketua DPR adalah jatah partai pemenang atau jumlah kursi terbesar di DPR, bisa jadi nanti diubah dengan cara pemilihan. Kalau pemilihan, tentu KIM yang akan menang, karena mayoritas di parlemen," jelasnya.
Koalisi Indonesia Maju (KIM) merupakan gabungan partai politik (parpol) yang mengusung dan mendukung pemerintahan Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Jika ditambah PKB dan NasDem, koalisi Prabowo-Gibran artinya didukung enam parpol.
Kata dia, total kursi keenam partai ini yakni 417 dari 580 kursi di DPR perioden 2024-2029 atau setara 64,32 persen kursi di parlemen.
Selain Dasco, bursa calon ketua DPR dari KIM akan diramaikan oleh Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia.
"Doli tokoh muda Golkar yang bagus, Waketum Golkar bidang Pemilu dan ketua komisi II DPR RI," katanya.
#uu-md3 #revisi-undang-undang #revisi-uu-md3 #said-abdullah #ketua-dpr #kursi-ketua-dpr #pemenang-pemilu #gerindra #pdip #puan-maharani