JAKARTA, KOMPAS.com - Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Puan Maharani kembali menduduki jabatan Ketua DPR RI untuk periode 2024-2029. Putri Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri tersebut diketahui menempati posisi yang sama pada periode 2019-2024.
Mendampingi Puan, ada Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad juga kembali ditetapkan menjadi Wakil Ketua DPR RI periode 2024-2029.
Kemudian, Adies Kadir dari fraksi Golkar, Cucun Ahmad Syamsurijal dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Saan Mustopa dari fraksi Partai Nasdem yang ditetapkan menjadi Wakil Ketua DPR RI.
Kelimanya diambil sumpah/janji sebagai Ketua dan Wakil Ketua DPR RI periode 2024-2029 dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa, 1 Oktober 2024, sore.
Dengan kembali dilantiknya Puan, Ketua DPP PDI-P tersebut menjadi politikus pertama yang berhasil menempati jabatan Ketua DPR RI sebanyak dua kali sejak tahun 2004.
Lantas, siapa saja Ketua DPR RI sejak tahun 2004 hingga 2024? Berikut rangkuman Kompas.com.
KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Agung Laksono di Kampus IPDN Cilandak Timur, Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2019).Agung Laksono
Politikus Partai Golkar ini menjadi Ketua DPR RI periode 2004-2009. Agung Laksono didampingi oleh dua wakilnya, yakni Muhaimin Iskandar dari fraksi PKB dan Soetardjo Soerjogoeritno dari fraksi PDI-P.
Menariknya, pada periode tersebut, Agung Laksono juga terpilih menjadi Ketua Umum Partai Golkar melalui Musyawarah Nasional (Munas) IX.
Di bawah kepemimpinan Agung Laksono, 550 anggota DPR RI terpilih dari 10 partai politik (parpol) lantas terbagi menjadi 11 komisi.
Diberitakan Kompas.com, Golkar menjadi partai dengan perolehan kursi terbanyak, yakni 128 kursi berkat perolehan suara 24.480.757 pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2004.
Disusul oleh PDI-P dengan 21.026.629 suara yang setara dengan 109 kursi di DPR dan PKB sebesar 11.989.564 suara atau 52 kursi di DPR.
Oleh karenanya, unsur pimpinan DPR berasal dari tiga partai yang memeroleh kursi terbanyak tersebut, sebagaimana aturan dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3.
Selama kepemimpinan Agung Laksono, DPR berhasil mengesahkan 186 Undang-Undang (UU). Namun, dari catatan Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), dari 186 UU yang dihasilkan, hanya 70 UU berasal dari program legislasi nasional (Prolegnas) atau sekitar 37,6 persen.
"Sebagian besar lainnya, yaitu 116 UU berasal dari non-Prolegnas atau siluman. Sehingga, sampai akhir masa jabatannya DPR masih banyak menyisakan RUU dari Prolegnas," kata Koordinator Formappi saat itu, Sebastian Salang, sebagaimana diberitakan Kompas.com pada 30 September 2009.
"Secara teknis kuantitatif, DPR memang menghasilkan cukup banyak, 186 UU. Tapi, secara substantif sebetulnya hanya 95 UU yang dihasilkan. Karena yang dihasilkan itu 57 UU Pemekaran Wilayah, 15 UU Ratifikasi Konvensi Internasional, 6 UU Pengesahan Perpu dan 4 UU Pengadilan Tinggi Agama,” ujarnya lagi.
KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES Ketua DPR Marzuki Alie memimpin Sidang Bersama DPR-RI dan DPD-RI, di Gedung MPR/DPR/DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (15/8/2014). Dalam sidang bersama ini Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan menyampaikan pidato kenegaraan untuk terakhir kalinya dan dilanjutkan dengan Rancangan Undang-Undangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2015 disertai nota keuangan pada rapat paripurna pembukaan masa sidang I DPR untuk tahun sidang 2014 pada sore harinya.
Marzuki Alie
Pada periode 2009-2014, Ketua DPR RI dijabat oleh politikus Partai Demokrat Marzuki Alie. Dia didampingi oleh empat Wakil Ketua. Antara lain, Priyo Budi Santoso dari fraksi Golkar, Pramono Anung dari fraksi PDI-P, dan Anis Matta dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Marwoto Mintohardjono dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).
Namun, dalam perjalanannya Anis Matta digantikan oleh Sohibul Iman. Lalu, Taufik Kurniawan menggantikan Marwoto yang tutup usia.
Pada periode ini, Partai Demokrat memang keluar sebagai pemenang dengan perolehan suara 21.703.137 pada Pemilu 2009. Jika dikonversikan menjadi 148 kursi DPR.
Disusul Partai Golkar dengan 15.037.757 suara yang setara dengan 106 kursi. Lalu, PDI-P 14.600.091 suara atau 94 kursi DPR; PKS 8.206.955 suara atau 57 kursi, dan PAN 6.254.580 suara atau 46 kursi DPR.
Di bawah pimpinan Marzuki Alie, DPR periode 2009-2014 berhasil mengesahkan 126 RUU menjadi UU.
Dalam sidang paripurna penutupan masa sidang I tahun sidang 2014 di Ruang Paripurna, Gedung Nusantara II DPR, Jakarta pada 30 September 2014, Marzuki Alie mengatakan bahwa UU yang berhasil disahkan itu terdiri atas RUU prioritas yang masuk ke dalam Prolegnas Jangka Menengah untuk lima tahun dan RUU kumulatif terbuka.
RUU prioritas itu meliputi UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, UU Desa, serta UU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Adapun RUU kumulatif itu meliputi kumulatif terbuka tentang Pengesahan Perjanjian Internasional, kumulatif terbuka akibat putusan MK, kumulatif terbuka tentang APBN, dan kumulatif terbuka tentang Pembentukan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Sayangnya, RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak berhasil diselesaikan pada periode ini.
Selain itu, sejumlah kasus korupsi besar yang melibatkan anggota DPR terjadi pada era ini. Di antaranya, kasus korupsi pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang hingga korupsi kuota impor daging sapi.
KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN Mantan Ketua DPR, Setya Novanto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (14/9/2018).
Setya Novanto
Politikus Partai Golkar, Setya Novanto terpilih menjadi Ketua DPR RI periode 2014-2019. Pada era awal kepemimpinannya, pria yang akhirnya menjadi pesakitan kasus korupsi ini didampingi oleh empat wakil, yakni Fadli Zon dari fraksi Gerindra, Agus Hermanto dari fraksi Demokrat, Taufik Kurniawan dari fraksi PAN, dan Fahri Hamzah dari fraksi PKS.
Namun, baru kurang lebih setahun menjabat, Setya Novanto terpaksa mengundurkan diri pada 16 Desember 2015 karena namanya terseret dalam kasus dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dikenal dengan “papa minta saham”.
Diberitakan Kompas.com, Ketua Umum Partai Golkar saat itu, Aburizal Bakrie akhirnya menunjuk Ade Komarudin untuk menggantikan posisi Novanto sebagai Ketua DPR RI.
Namun, pada 2016, Setya Novanto yang terpilih menjadi Ketua Umum Partai Golkar kemudian menunjuk dirinya sendiri untuk kembali menjadi Ketua DPR RI.
Hanya saja, pada akhir 2017, Novanto kembali harus mundur dari jabatannya karena sudah ditahan dalam kasus kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.
Posisinya saat itu sempat digantikan oleh Fadli Zon yang ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPR RI.
Diketahui, setelah melalui proses panjang dan dipenuhi dengan drama, Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 17 Juli 2017.
Pada 24 April 2018, Setya Novanto dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Setya Novanto.
Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti 7,3 juta dollar AS dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik.
Namun, pada Agustus 2019, Setya Novanto diketahui mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) melalui penasihat hukumnya, Maqdir Ismail.
KOMPAS.com/Tria Sutrisna Politikus Senior Golkar Bambang Soesatyo (Bamsoet) saat ditemui di Gedung DPR RI, Jumat (20/9/2024)
Bambang Soesatyo
Setelah melalui dinamika yang sangat pelik, Partai Golkar yang saat itu dipimpin Airlangga Hartarto akhirnya menunjuk Bambang Soesatyo untuk menggantikan posisi Setya Novanto sebagai Ketua DPR RI periode 2014-2019.
Pria yang karib disapa Bamsoet ini mulai menjabat sebagai Ketua DPR RI pada Januari 2018.
Hingga akhir kepemimpinannya, DPR periode 2014-2019 hanya berhasil menyelesaikan 91 UU.
Capaian itu disampaikan Ketua DPR RI Bambang Soesatyo dalam rapat paripurna terakhir masa persidangan I Tahun 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada 30 September 2019.
"Sampai tanggal 29 September 2019, DPR telah menyelesaikan 91 RUU yang terdiri atas 36 RUU dari daftar Prolegnas 2015-2019 dan 55 RUU Kumulatif Terbuka," kata pria yang karib disapa Bamsoet ini sebagaimana diberitakan Kompas.com sebelumnya.
Dikutip dari Lokadata yang menggunakan data Indonesia Corruption Watch (ICW), DPR sebenarnya menetapkan 189 RUU dalam Prolegnas 2015-2019 dan 31 RUU prolegnas kumulatif.
Peneliti Formappi Lucius Karus sempat mengatakan bahwa sekitar 40 persen dari RUU Prolegnas prioritas yang berhasil disahkan DPR periode 2014-2019 sebenarnya beberapa merupakan revisi berulang dari Undang-Undang yang sama.
Misalnya, revisi Undang-undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Selama masa kerja DPR 2014-2019, UU MD3 telah direvisi sebanyak tiga kali. Revisi pertama disahkan 5 Desember 2014, revisi kedua 12 Februari 2018, dan terakhir 16 September 2019.
Selain itu, ada dua UU lainnya yang menambah daftar panjang Prolegnas prioritas DPR, yaitu revisi UU Pilkada sebanyak dua kali, dan revisi UU Pemerintahan yang juga dilakukan dua kali.
"Revisi-revisi itu hanya satu dua pasal lalu sudah memenuhi daftar Prolegnas prioritas. kesannya bertenaga banget DPR ini, padahal hanya merevisi satu dua kata,” kata Lucius di kantor Formappi, Jakarta Timur pada 26 September 2019.
Dokumentasi DPR Sinyal kuat Puan Maharani jadi Ketua DPR 2024-2029. Ketua DPR Puan Maharani berkebaya warna gold atau emas saat menghadiri Sidang Tahunan 2024, Jumat (16/8/2024).
Puan Maharani
Sebagai partai pemenang Pemilu 2019, PDI-P menunjuk Puan Maharani sebagai Ketua DPR RI periode 2019-2024. Dia didampingi empat Wakil Ketua, yakni Aziz Syamsudin dari fraksi Golkar, Sufmi Dasco Ahmad dari fraksi Gerindra, Rachmat Gobel dari fraksi Nasdem, dan Muhaimin Iskandar dari fraksi PKB.
Namun, dalam perjalanannya, Azis Syamsudin yang terjerat kasus korupsi digantikan oleh Lodewijk Freidich Paulus.
Di bawah pimpinan Puan Maharani, DPR menyelesaikan 225 UU selama periode 2019-2024. Jumlah itu lebih baik dibandingkan DPR periode 2014-2019 yang hanya berhasil menyelesaikan 91 UU.
"Dengan demikian, selama periode 2019 sampai 2024, DPR RI telah menyelesaikan 225 Rancangan Undang-Undang (RUU). Yang terdiri atas 48 RUU dari daftar Prolegnas 2019-2024. 177 RUU kumulatif terbuka dan terdapat 5 RUU yang tidak dilanjutkan pembahasannya,” kata Puan dalam Rapat Paripurna DPR di kompleks Parlemen, Jakarta pada 30 September 2024.
Namun, jumlah tersebut ternyata masih jauh dari daftar program legislasi nasional (Prolegnas) tahun 2020-2024 yang disepakati melalui Rapat Paripurna ke-5 Tahun Sidang 2019-2020, yakni sebanyak 248 UU.
Selain itu, prestasi tersebut sempat diwarnai dengan polemik penetapan sejumlah undang-undang, seperti Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, UU Kesehatan, UU Kementerian Negara, UU Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) hingga UU Penyiaran.
Bahkan, massa yang terdiri dari mahasiswa, aktivis, buruh, akademisi, musisi hingga figur publik kompak turun ke jalan untuk menolak disahkannya RUU Pilkada pada 22 Agustus 2024.
Namun, ada juga UU yang akhirnya berhasil disahkan selama periode 2019-2024. Antara lain, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang sudah dinantikan selama enam tahun oleh publik.
Kemudian, UU Pelindungan Data Pribadi (PDP) yang akhirnya disahkan dalam Rapat Paripurna kelima Masa Persidangan I Tahun sidang 2022-2023 pada 20 September 2022.
Selanjutnya, UU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) yang memberikan angin segar bagi para ibu pekerja. Sebab, mereka bisa mendapatkan hak cuti melahirkan hingga 6 bulan dan tetap mendapatkan gaji.
Namun, ada juga revisi atau RUU yang menjadi warisan untuk DPR RI periode 2024-2029. Salah satunya adalah RUU Perampasan Aset Tindak Pidana.
Padahal, RUU Perampasan Aset Tindak Pidana itu sudah mulai disusun oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di era pemerintahan Presiden Susilo Bambang atau tepatnya tahun 2008.
Bahkan, di tahun 2012, RUU ini diajukan masuk legislasi nasional. Namun, belasan tahun berlalu usulan itu tak kunjung diundangkan.