Mahfud: Berebut Kekuasaan Itu Boleh, tapi Ikuti Aturan Konstitusi dan Jaga Moralitas

Mahfud: Berebut Kekuasaan Itu Boleh, tapi Ikuti Aturan Konstitusi dan Jaga Moralitas

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menilai DPR dibutakan oleh ambisi besar untuk bagi-bagi kekuasaan di antara kelompoknya sendiri terkait RUU Pilkada Halaman all

(Kompas.com) 23/08/24 12:23 14551514

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa DPR telah dibutakan dengan ambisi untuk berbagi kekuasaan terkait upaya merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (Pilkada).

Sebab, menurut Mahfud, membangkang dari konstitusi dengan tidak mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Sebaliknya, menafsirkan sendiri putusan MK tersebut.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta ini pun menegaskan bahwa putusan MK itu bersifat final sebagaimana termaktub dalam Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) NRI 1945.

Atas dasar itu, dia berpendapat bahwa apa yang dipertontonkan anggota dewan dalam upaya merevisi dan merancang UU Pilkada didasarkan pada ambisi membagi-bagi kekuasaan.

“Menurut saya ya, dibutakan oleh ambisi besar untuk bagi-bagi kekuasaan di antara kelompoknya sendiri,” ujar Mahfud dalam podcast bertajuk “Teruskan!! Kawal Konstitusi dari Para Begal” yang dikutip dari YouTube Mahfud MD Official, Jumat (23/8/2024).

Meskipun, menurut dia, tidak ada yang salah dengan upaya merebut kekuasaan. Demikian juga, proses yang dilakukan DPR tidak salah atau sesuai dengan aturan yang berlaku terkait pembentukan undang-undang, yakni melalui mekanisme rapat kerja, lalu pleno hingga akhirnya dibawa ke rapat paripurna.

Namun, Mahfud mengatakan, caranya yang tidak bisa diterima dengan akal sehat dan moral. Pasalnya, ada beberapa peristiwa yang mendahului sehingga revisi tersebut dikebut dalam satu hari prosesnya oleh DPR.

“Apakah itu boleh? Boleh juga. Itu bukan mala in se, itu mala prohibita. Artinya enggak melanggar aturan karena kita merdeka silahkan anda rebut kekuasaan ini, anda berkoalisi atau apa,” ujarnya.

Untuk diketahui, mala in se adalah suatu perbuatan yang tanpa dirumuskan sebagai kejahatan sudah merupakan kejahatan. Sedangkan mala prohibita adalah suatu perbuatan yang diklasifikasikan sebagai kejahatan jika telah dirumuskan sebagai kejahatan dalam perundang-undangan.

“Nah mala in se-nya caranya tidak sopan, caranya tidak bisa diterima oleh akal sehat dan moral karena didahului peristiwa-peristiwa sebelumnya, ada orang ingin mengajukan orang umurnya belum sampai, ada orang ingin mengalahkan calon gubernur yang lain dengan cara begini,” kata Mahfud melanjutkan.

Kemudian, mantan Ketua MK itu mengatakan, MK sudah berusaha untuk mengembalikan ke jalan konstitusi melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 dan nomor 70/PUU-XXII/2024.

Namun, Mahfud mengatakan, tiba-tiba dipotong oleh DPR melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada yang sebenarnya sudah disimpan dalam arsip karena merupakan usulan lama yang dibatalkan.

Oleh karena itu, dia menyebut yang salah adalah merebut atau berbagi kekuasaan yang dilakukan dengan melanggar moral.

“Saya katakan tadi, DPR melakukan itu tidak melanggar prohibita, tidak melakukan apa yang disebut mala prohibita yaitu melanggar aturan. Tapi dia melanggar moral. Dan kalau melanggar moral, lawan secara moral seperti demo besar-besaran yang terjadi, itu moral,” ujar Mahfud.

Atas dasar itu, Mahfud mengingatkan bahwa merebut kekuasaan boleh dilakukan tetapi harus tetap dalam jalur konstitusi

“Saya menyerukan pada semuanya, berebut kekuasaan itu boleh. Kita merdeka itu justru agar orang bisa berebut kekuasaan di negaranya sendiri, bukan dibunuh hak untuk berkuasa oleh pejajah dulu. Sesudah merdeka boleh berebut tetapi ikuti aturan konstitusi, jaga moralitas dan etika agar bangsa ini menjadi lebih maju dan Indonesia tentu saja akan selamat perjalannya menuju Indonesia Emas,” katanya.

Penjajahan baru

Lebih lanjut, Mahfud mengatakan, apa yang dipertontonkan DPR bisa saja disebut sebagai bentuk penjajahan baru karena justru dilakukan oleh bangsa sendiri. Bahkan, para pemimpin bangsa.

Pasalnya, sudah dilakukan secara terang-terangan. Ditambah lagi, menggunakan stempel DPR untuk mengesahkan undang-undang yang bertentangan dengan konstitusi.

Dia pun mengingatkan kembali bahwa bersiasat dalam politik untuk mendapatkan kekuasaan boleh saja. Tetapi, jangan sampai membunuh hak orang lain dan dilakukan dengan cara yang koruptif seperti menggunakan stempel DPR demi kepentingan kelompok tertentu.

“Mengatur hal-hal yang sebenarnya bertentangan dengan konstitusi lalu disahkan atas nama stempel DPR, stempel partai politik yang digabung di DPR. Nah itu merusak. Itu penjajahan baru iya kan, dari sebuah kelompok,” ujar Mahfud.

“Oleh sebab itu, mari kita ikuti saja konstitusi, mencintai negara ini dengan segala berkah yang melekatnya sehingga saya slalu mengatakan jangan pernah lelah untuk mencintai Indonesia,” katanya lagi.

ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (tengah) bersama dua Wakil Ketua DPR lainnya Lodewijk Freidrich Paulus (kiri) dan Rachmat Gobel (kanan) beranjak usai menskors rapat paripurna di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (22/8/2024). DPR menunda rapat paripurna pengesahan Rancangan Undang-Undang atau RUU Pilkada dan akan menjadwalkan kembali karena jumlah anggota DPR yang hadir tidak kuorum atau hanya 89 orang yang hadir dan 87 orang izin. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/tom.

RUU Pilkada batal disahkan

Sebagaimana diberitakan, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad memastikan bahwa pengesahan RUU Pilkada dibatalkan. Lalu, menyebut bahwa putusan MK yang berlaku untuk pendaftaran calon kepala daerah pada 27-29 Agustus 2024.

"Dengan tidak jadinya disahkan revisi UU Pilkada pada tanggal 22 Agustus hari ini, maka yang berlaku pada saat pendaftaran pada tanggal 27 Agustus adalah hasil keputusan JR (judicial review) MK yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Sudah selesai dong," ujar Dasco kepada Kompas.com, Kamis (22/8/2024).

Dasco juga menegaskan bahwa rapat paripurna hanya bisa diselenggarakan pada hari Kamis dan Selasa. Sehingga, mustahil DPR mengesahkan RUU Pilkada pada Selasa pekan depan atau di hari pendaftaran Pilkada.

"Enggak ada. Karena hari paripurna kan Selasa dan Kamis. Selasa sudah pendaftaran. Masa kita paripurnakan pada saat pendaftaran? Malah bikin chaos dong," katanya.

Untuk diketahui, RUU Pilkada yang disepakati dibawa ke rapat paripurna tersebut setidaknya berimplikasi terhadap dua hal.

Pertama, putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep dapat maju sebagai calon gubernur atau wakil gubernur karena memenuhi syarat usia yang diatur dalam RUU Pilkada.

Kedua, PDI-P terancam tidak mendapatkan tiket untuk mencalonkan gubernur dan wakil gubernur di Jakarta karena perolehan kursi di DPRD Jakarta tidak cukup. Sedangkan partai politik lain sudah mendeklarasikan dukungan ke pasangan Ridwan Kamil-Suswono.

Sebagaimana diketahui, pengesahan RUU Pilkada sedianya dilakukan pada Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 yang digelar pada Kamis pagi.

Namun, rapat paripurna tersebut terpaksa ditunda karena jumlah anggota yang hadir secara fisik maupun daring tidak menjadi kuorum.

"89 hadir (fisik), izin 87 orang, oleh karena itu, kita akan menjadwalkan kembali rapat Bamus (Badan Musyawarah) untuk rapat paripurna karena kuorum tidak terpenuhi," ujar Dasco saat memimpin rapat paripurna, Kamis pagi.

Sebelum dibawa ke rapat paripurna, pembahasan revisi UU Pilkada dilakukan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Rabu (21/8/2024).

Pembahasan itu terkesan sangat cepat karena dilakukan hanya dalam waktu satu hari. Baleg melakukan rapat kerja. Lalu, menggelar rapat pleno yang menyepakati RUU Pilkada dibawa ke paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.

Bahkan, sebelumnya, Badan Musyawarah (Bamus) DPR juga telah menyepakati bahwa RUU Pilkada akan dibawa ke rapat paripurna terdekat yang ternyata pada Kamis, 22 Agustus 2024.

Langkah cepat DPR tersebut menimbulkan kecurigaan karena tepat sehari sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan dua keputusan terkait pilkada.

Dalam putusan nomor 60/PUU-XXII/2024, MK mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah oleh partai politik (parpol) atau gabungan parpol menjadi setara dengan ambang batas calon perseorangan.

Bahkan, MK menyatakan inkonstitusional Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 yang mensyaratkan parpol harus memiliki kursi di DPRD untuk mengajukan calon kepala daerah.

Sementara itu, dalam putusan 70/PUU-XXII/2024, MK mengatur penghitungan usia minimal calon kepala daerah sejak pendaftaran.

Kecurigaan terhadap DPR terbukti. Sebab, dalam pembahasan RUU Pilkada, Baleg tidak mengikuti norma yang telah diputus oleh MK.

Sebaliknya, menggunakan rujukan putusan MA tentang penghitungan batas usia minimal pencalonan kepala daerah yang dihitung sejak dilantik menjadi kepala daerah definitif.

Selain itu, disepakati bahwa ambang batas 20 persen kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan juga tetap berlaku untuk parpol di parlemen.

Sementara itu, pengurangan ambang batas yang diputuskan MK hanya berlaku untuk parpol yang tidak berada di parlemen.

Oleh karenanya, sejumlah pengamat hingga pakar hukum tata negara pun buka suara mengenai langkah DPR yang dinilai telah mengangkangi keputusan MK. Bahkan, tak segan menyebutnya sebagai “pembegalan” terhadap konstitusi.

Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menyebut, langkah DPR mengebut revisi UU Pilkada pasca-terbitnya putusan MK Nomor 60 dan 70 tidak ubahnya sebuah “kegilaan”.

“Nah ini kegilaan yang perlu kita luruskan,” kata Bivitri dalam obrolan Newsroom di YouTube Kompas.com, Rabu (21/8/2024).

Bivitri mengatakan, putusan MK tidak boleh ditafsirkan secara berbeda oleh parpol di parlemen yang kemudian dituangkan dalam undang-undang maupun peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) apa pun.

Publik akhirnya ramai merespons apa yang dilakukan Baleg DPR tersebut dengan membagikan gambar lambang burung garuda berlatar belakang warna biru yang bertuliskan "Peringatan Darurat” di media sosial.

Puncaknya, sejumlah elemen masyarakat bersatu dan melakukan aksi demonstrasi menolak revisi UU Pilkada pada Kamis pagi.

Dalam spanduk-spanduk yang dibawa massa aksi, mereka menyebut DPR sebagai pembangkang konstitusi hingga menyebut demokrasi harus diselamatkan.

Selain menyuarakan keresahan terhadap proses berdemokrasi di Indonesia yang dinilai semakin merosot, mereka hadir untuk mengawal jalannya rapat paripurna yang sedianya mengagendakan pengesahan RUU Pilkada.

Hingga akhirnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad secara mengejutkan mengatakan bahwa RUU Pilkada batal disahkan.

#pilkada #dpr #ruu-pilkada #mahfud #mahfud-md #revisi-uu-pilkada #mk #putusan-mk #revisi-uu-pilkada-batal #revisi-uu-pilkada-batal-disahkan

https://nasional.kompas.com/read/2024/08/23/12234671/mahfud-berebut-kekuasaan-itu-boleh-tapi-ikuti-aturan-konstitusi-dan-jaga