Pansus Haji Sarankan Cabut Izin PIHK yang Belum Serahkan Data Jemaah Haji Khusus yang Berangkat

Pansus Haji Sarankan Cabut Izin PIHK yang Belum Serahkan Data Jemaah Haji Khusus yang Berangkat

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Jaja Jaelani sebut belum dapat data jemaah haji khusus yang sudah berangkat pada 2024 karena menunggu PIHK Halaman all

(Kompas.com) 09/09/24 22:45 14944000

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag) Jaja Jaelani mengakui bahwa pihaknya belum mendapatkan data jemaah haji khusus yang sudah berangkat pada musim Ibadah Haji tahun 2024.

Pasalnya, menurut Jaja, belum semua Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau travel haji memberikan data nama-nama jemaah calon haji khusus kepada direktoratnya.

“Ternyata PIHK banyak yang masih membuat laporan. Kami masih menunggu data dari mereka,” kata Jaja dalam rapat Panita Khusus (Pansus) Haji di kompleks MPR/DPR RI, Senin (9/9/2024), dikutip dari YouTube TVR Parlemen.

Bahkan, kepada Pansus Haji, Jaja mengungkapkan bahwa telah tiga kali membuat surat peringatan kepada PIHK.

“Ada beberapa PIHK yang kami sudah peringatkan Pak. Mereka yang belum melaporkan akan kami banned siskopatuh (Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus)-nya,” ujarnya.

Salah satu anggota Pansus Haji lantas menyarankan agar Jaja melaporkan kelakuan pihak travel umrah dan haji atau PIHK kepada Menteri Agama (Menag) untuk dicabut izinnya jika segera menyerahkan data jemaah haji khusus yang berangkat.

Kemudian, pansus juga menantang Jaja untuk menyerahkan laporan tersebut sebelum 20 September 2024. Sebab, pansus memiliki masa tugas hingga kurang lebih satu bulan.

“Siap Pak,” jawab Jaja atas tantangan tersebut.

Sebelumnya, Pansus Haji mencecar Jaja perihal 3.503 jemaah haji tahun 2024 yang langsung berangkat. Padahal, lumrahnya ada masa tunggu sehingga seharusnya berangkat pada 2031.

Jaja pun menjawab bahwa calon jemaah haji tersebut memang seharusnya berangkat pada tahun 2030-an.

Namun, dia mengungkapkan, masih tersisa sekitar 4.000 kuota haji khusus sehingga dimintakan kepada PIHK untuk mengisi kuota tersebut.

Menurut Jaja, PIHK menginformasikan bahwa banyak calon jemaah dalam antrean yang tidak siap.

“Kami sudah sampaikan ke PIHK silakan diisi nomor berikutnya tapi nampaknya tidak semua jemaah yang nomor berikut itu tidak mengisi Pak. Enggak ada yang siap mereka bilang. Dari tidak kesiapan itu, mereka ikuti nomor antrean di PIHK,” ujarnya.

Dikutip dari laman resmi Kemenag, Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie menjelaskan bahwa pengisian kuota haji khusus dibagi dua yakni 16.305 kuota pokok dan 9.222 kuota tambahan.

Tahapan pengisian 16.305 kuota pokok jemaah haji khusus 1445 H/2024 M dibuka untuk tahap I pada 12–15 Desember 2023. Tahap ini diperuntukkan bagi jemaah dengan tiga kriteria.

Pertama, jemaah haji yang sudah melunasi pada tahun lalu namun tertunda keberangkatannya yang jumlahnya 2.322 orang. Kedua, jemaah haji yang memang secara urutan nomor porsi masuk alokasi kuota berhak melunasi tahun ini yang jumlahnya mencapai 13.806. Ketiga, jemaah yang masuk prioritas lanjut usia atau lansia yang jumlahnya ada 177 orang.

“Jadi pada pelunasan tahap pertama, jelas Kemenag memberikan porsi kepada jemaah yang sudah melunasi tahun lalu dan jemaah yang memang secara urutan sesuai nomor porsi. Jadi mereka diberi kesempatan pertama untuk melunasi, bersamaan juga dengan prioritas lansia,” kata Anna.

“Jika tahap ini sudah melunasi semua, maka tidak perlu lagi pelunasan tahap berikutnya. Namun faktanya, setelah diberi kesempatan, yang melunasi hanya 12.487 orang. Masih ada 3.818 kuota yang belum terisi,” ujarnya.

Karena masih ada kuota yang belum terisi, dibuka pelunasan tahap II dari 27 Desember 2023–2 Januari 2024.

Tahap ini diperuntukkan bagi jemaah dengan kriteria: a) Jemaah haji gagal sistem tahap 1; b) Pendamping Jemaah haji Lanjut Usia; c) Penggabungan mahram/keluarga; d) Penyandang disabilitas dan pendamping; e) Nomor porsi urut berikutnya. Hasilnya, ada 2.635 yang melunasi. Sehingga masih tersisa 1.183 kuota.

“Kita buka pemenuhan Sisa Kuota Tahap II, pada 10–12 Januari 2024. Kriterianya adalah jemaah haji dengan nomor porsi urut berikutnya berbasis PIHK serta kesiapan jemaah dan PIHK. Tercatat 1.005 melunasi dan tersisa 178 kuota,” kata Anna.

“Jadi, sampai akhir pelunasan, masih terdapat 178 kuota pokok untuk jemaah haji khusus. Tidak ada T Nol atau jemaah baru mendaftar langsung melunasi,” ujarnya lagi.

#kemenag #travel-haji-dan-umrah #ibadah-haji-2024 #haji #travel-haji #pansus-haji-dpr #pansus-haji

https://nasional.kompas.com/read/2024/09/09/22454431/pansus-haji-sarankan-cabut-izin-pihk-yang-belum-serahkan-data-jemaah-haji