ICW Sebut Negara Boros hingga Rp 2 Triliun jika Rumah Dinas DPR Diganti Tunjangan Perumahan

ICW Sebut Negara Boros hingga Rp 2 Triliun jika Rumah Dinas DPR Diganti Tunjangan Perumahan

ICW menyebut, tunjangan perumahan bagi anggota DPR dapat menyebabkan pemborosan hingga Rp 2 trilun selama 5 tahun ke depan Halaman all

(Kompas.com) 11/10/24 16:49 16311110

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengatakan, kebijakan pemberian tunjangan perumahan bagi anggota DPR Periode 2024-2029 merupakan bentuk pemborosan uang negara.

"Indonesia Corruption Watch (ICW) memandang bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk pemborosan uang negara dan tidak berpihak pada kepentingan publik," kata peneliti ICW Seira Tamara dalam keterangan tertulis, Jumat (11/10/2024).

Seira mengatakan, total pemborosan anggaran oleh anggota DPR untuk tunjangan perumahan berkisar dari Rp1,36 triliun hingga Rp 2,06 triliun dalam jangka waktu lima tahun ke depan.

Pemborosan anggaran didapat ICW dengan membandingkan antara pola belanja untuk pengelolaan Rumah Jabatan Anggota (RJA) pada periode 2019-2024 dengan penghitungan tunjangan perumahan bagi anggota DPR selama satu periode.

Seira mengatakan, ICW menelusuri belanja pengadaan oleh Sekretariat Jenderal DPR melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).

Kemudian menelusuri pengadaan DPR menggunakan sejumlah kata kunci yakni Rumah Jabatan Anggota, RJA, Kalibata, dan Ulujami pada periode 2019-2024.

Hasilnya, terdapat 27 paket pengadaan dengan total kontrak senilai Rp374,53 miliar. Dua paket di antaranya dilakukan pada tahun 2024 untuk pemeliharaan mekanikal elektrikal dan plumbing dengan total kontrak sebesar Rp35,8 miliar.

"Hal ini menunjukan bahwa telah ada perencanaan yang dirancang agar anggota DPR dapat menempati RJA," ujarnya.

Di sisi lain, Seira mengatakan, ICW menghitung tunjangan yang nantinya akan didapatkan oleh 580 anggota DPR selama 2024-2029.

Berdasarkan penelusuran dari sejumlah media, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar menyampaikan bahwa per bulan anggota DPR akan menerima tambahan tunjangan untuk perumahan sekitar Rp50-70 juta.

Kemudian ICW melakukan kalkulasi dengan perkiraan tunjangan Rp 50 juta sampai dengan Rp 70 juta untuk 580 anggota DPR selama 60 bulan atau 5 tahun.

Hasilnya, total anggaran yang harus dikeluarkan adalah sebesar Rp1,74 triliun sampai Rp2,43 triliun

Apabila ketentuan ini diteruskan, ada pemborosan anggaran sekitar Rp1,36 triliun hingga Rp2,06 triliun dalam jangka waktu lima tahun ke depan.

"Selain itu, ICW menduga bahwa kepentingan tersebut tidak memiliki perencanaan sehingga patut diduga gagasan pemberian tunjangan hanya untuk memperkaya anggota DPR tanpa memikirkan kepentingan publik," ujar Seira.

Seira menambahkan, peralihan pemberian rumah fisik menjadi tunjangan akan menyulitkan pengawasan atas penggunaan tunjangan tersebut.

Terlebih, tunjangan itu akanditransfer secara langsung ke rekening pribadi masing-masing anggota dewan.

Oleh karena itu, ICW mendesak Sekretariat Jenderal DPR mencabut surat Nomor B/733/RT.01/09/2024 yang salah satu poinnya berkaitan dengan pemberian tunjangan perumahan DPR.

"Anggota DPR tetap menggunakan RJA tanpa adanya pemberian tunjangan perumahan. Sekretaris Jenderal DPR melakukan perbaikan terhadap rumah yang rusak disertai dengan proses pengadaan yang transparan dan akuntabel," kata Seira.

Diketahui, anggota DPR RI periode 2024–2029 tidak lagi akan mendapatkan fasilitas rumah dinas. Sebagai gantinya, mereka akan mendapatkan uang tunjangan rumah dinas atau rumah jabatan yang besarannya sekitar Rp 50 juta per bulan.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar mengatakan, perumahan akan dimasukkan dalam komponen gaji anggota DPR, sehingga akan diberikan setiap bulan. Para anggota DPR juga diberikan keleluasaan dalam menggunakan tunjangan tersebut.

"Itu terserah, pokoknya masuk dalam komponen-komponen nanti, tunjangan bulanan. Mau sewa, mau beli, dia punya uang mukanya dari sendiri, atau dia punya rumah di seputar Jabodabek, itu kan hak masing-masing," kata Indra saat dikonfirmasi pada 3 Oktober 2024.

Keputusan ini diambil karena RJA yang tersedia saat ini sudah tua dan sering rusak.

#icw #dpr #rumah-dinas-anggota-dpr #tunjangan-perumahan-dpr #tunjangan-perumahan

https://nasional.kompas.com/read/2024/10/11/16495041/icw-sebut-negara-boros-hingga-rp-2-triliun-jika-rumah-dinas-dpr-diganti