#30 tag 24jam
Cek Rekomendasi Saham TLKM, LSIP, MTDL, dan JPFA Untuk Hari Ini, Selasa (5/11)
IHSG berhasil rebound kembali dan sudah selesai menghampiri support serta juga perannya sebagai demand zone 7.420. [319] url asal
#ihsg #indeks-harga-saham-gabungan #perdagangan-saham #rekomendasi-saham #rekomendasi-saham-hari-ini #berita-nasional #indonesia #pemerintah #kebijakan-ekonomi #market-amp-rekomendasi
(Kontan) 05/11/24 08:51
v/17491471/
Reporter: Rashif Usman | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) akan memulai perdagangan pada hari ini pada posisi 7.479,50. Level ini diraih usai IHSG ditutup melemah 25,75 poin atau 0,34% pada akhir perdagangan Senin (4/11).
Pengamat Pasar Modal & Founder WH-Project William Hartanto melihat IHSG berhasil rebound kembali dan sudah selesai menghampiri support serta juga perannya sebagai demand zone 7.420. Kondisi ini mulai memperlihatkan bahwa pola inverted cup & handle bisa gagal terbentuk.
Saham-saham big caps, khususnya perbankan sudah mengalami rebound. Walaupun belum signifikan namun kondisi ini bisa mencerminkan bahwa pelaku pasar sudah menganggap pelemahan yang terjadi selama beberapa pekan ini sudah cukup dan kembali melakukan aksi beli.
"Maka bisa juga disebut bahwa fase bottoming sudah akan dimulai. Manfaatkan untuk membeli saham-saham favorit yang masih dalam pelemahan," tulis William dalam risetnya, Selasa (5/11).
Secara teknikal, selain dapat diartikan sebagai keberhasilan mempertahankan support, juga terbentuk pola hammer yang merupakan pola bullish sehingga membuka peluang IHSG untuk rebound.
"Memperhatikan faktor-faktor di atas, kami memproyeksikan hari ini IHSG berpotensi bergerak menguat dalam range 7.420–7.540," ucapnya.
Berikut beberapa saham yang direkomendasikan secara teknikal.
1. PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM)
Pergerakan harga membentuk pola falling wedge dengan neckline pada 2820 (pola belum terkonfirmasi), namun candlestick membentuk pola hammer yang mengindikasikan kekuatan daya beli. Kedua kondisi ini membuka peluang untuk rebound.
- Rekomendasi: Buy
- Support: Rp 2.760
- Resistance: Rp 3.010
2. PT Perusahaan Perkebunan London Sumatra Indonesia Tbk (LSIP)
Pergerakan harga membentuk pola falling wedge dengan neckline pada 1220 (pola belum terkonfirmasi).
- Rekomendasi: Buy
- Support: Rp 1.165
- Resistance: Rp 1.305
3. PT Metrodata Electronics Tbk (MTDL)
Pergerakan harga membentuk pola symmetrical triangle dengan neckline pada 640 (pola belum terkonfirmasi).
- Rekomendasi: Buy
- Support: Rp 620
- Resistance: Rp 670
4. PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk (JPFA)
Penguatan lanjutan setelah rebound dari support 1.720.
- Rekomendasi: Buy
- Support: Rp 1.720
- Resistance: Rp 1.830
Investor di P2P dari Perorangan dan Non Bank Kontraksi, Asosiasi Bilang Begini
Asosisi Fintech mengungkap fenoma pinjaman lender perorangan mengalami kontraksi [476] url asal
#fintech #pinjol #pinjaman-online
(Bisnis.Com - Finansial) 05/11/24 08:51
v/17492640/
Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) dan Asosiasi Fintech Pembiayaan Indonesia (AFPI) memberi penjelasan soal outstandinglender perorangan mengalami kontraksi per Agustus 2024.
Ketua Umum AFSI Ronald Yusuf Wijaya menjelaskan kondisi itu merupakan bagian dari proses dan dinamika perkembangan sebuah bisnis yang belum lama beroperasi di Indonesia.
"Memang kalau bicara penurunan kita bisa lihat dari prespektif lain yaitu pendewasaan," kata Ronald saat ditemui di kantor OJK Jakarta, Senin (4/11/2024).
Seperti diketahui, lahirnya P2P lending di Indonesia dimulai dari diterbitkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 77 Nomor 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi yang diteken 28 Desember 2016. Bahkan, Ronald mengatakan industri P2P lending benar-benar baru mendapat izin beroperasi pada 2017 karena ketentuan regulasi tersebut.
"Jadi masih banyak yang dinamis. Industri ini terus mengalami pendewasaan. Kami penyelengara juga makin lama makin dewasa, oh ini risikonya semakin banyak yang harus kamu hindari. Dari regulator juga semakin kaya pengetahuannya, ini regulasi yang baik seperti apa untuk melindungi masyarakat dan melindungi penyelnggara juga," kata Ronald.
Ronald juga mengatakan apa yang terjadi di dalam sebuah bisnis P2P lending ini tidak lepas dari faktor makro ekonomi.
"Jadi kalau sektor riil sedang turun otomatis penyaluran mungkin akan turun. Tapi hati-hati, jangan sampai dana masyarakat juga mengalami kerugian karena kurang hati-hati. Saya pikir ini semua adalah siklus. Semua bisnis ada siklusnya," pungkasnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal AFPI Tiar Karbala mengaku dirinya belum tahu pasti penyebab penurunan outstanding pinjaman lender perorangan dan IKNB kepada P2P lending turun.
Namun, dia memastikan AFPI selalu memastikan anggotanya selalu menerapkan prinsip governance, risk management and compliance (GRC/ tata kelola, risiko dan kepatuhan) seperti yang diamanatkan Otoritas Jasa Keuangan kepada semua penyelenggara P2P lending.
Tata kelola yang dimaksud adalah mulai dari struktur perusahaan, struktur pendanaan, struktur komisaris dan direksi, semuanya harus melalui tahap sertifikasi sesuai peraturan berlaku.
Sementara untuk risiko, adalah berkaitan dengan upaya P2P lending memitigasi semua risiko yang berpotensi muncul di kemudian hari. Terakhir soal kepatuhan adalah P2P lending harus patuh dengan regulasi yang dikeluarkan pemerintah dalam hal ini OJK.
"Adapun kalau pertanyaannya kenapa bisa seperti ini [oustanding lender turun], sebetulnya saya tidak punya data yang akurat yang bisa point out. Tapi dari kami AFPI, asosiasi yang menaungi para P2P lending, itu kami selalu tekankan tolong GRC-nya benerin. Kami lakukan pemantauan berkala. Kami lakukan visit ke platform-platform kami. Artinya itu jadi sebuah penekanan utama kepada para anggota kami," pungkas Tiar.
Adapun outstanding lender perorangan dalam negeri per Agustus 2024 tercatat sebesar Rp5,24 triliun. Outstanding tersebut mengalami kontraksi 14,23% year to date (ytd) dibanding Rp6,10 triliun pada Januari 2024.
Di saat yang sama, outstanding dari asuransi ataupun industri keuangan non bank lainnya per Agustus 2024 sebesar Rp1,14 triliun. Angka tersebut secara bulanan turun 1,8% mtm dan secara tahunan juga turun 2% yoy. Bahkan dibanding Januari 2024, outstanding tersebut mengalami koreksi 23,8% ytd.
Investor di P2P dari Peroangan dan Non Bank Kontraksi, Asosiasi Bilang Begini
Asosisi Fintech mengungkap fenoma pinjaman lender perorangan mengalami kontraksi [476] url asal
#fintech #pinjol #pinjaman-online
(Bisnis.Com - Finansial) 05/11/24 08:51
v/17492000/
Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) dan Asosiasi Fintech Pembiayaan Indonesia (AFPI) memberi penjelasan soal outstandinglender perorangan mengalami kontraksi per Agustus 2024.
Ketua Umum AFSI Ronald Yusuf Wijaya menjelaskan kondisi itu merupakan bagian dari proses dan dinamika perkembangan sebuah bisnis yang belum lama beroperasi di Indonesia.
"Memang kalau bicara penurunan kita bisa lihat dari prespektif lain yaitu pendewasaan," kata Ronald saat ditemui di kantor OJK Jakarta, Senin (4/11/2024).
Seperti diketahui, lahirnya P2P lending di Indonesia dimulai dari diterbitkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 77 Nomor 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi yang diteken 28 Desember 2016. Bahkan, Ronald mengatakan industri P2P lending benar-benar baru mendapat izin beroperasi pada 2017 karena ketentuan regulasi tersebut.
"Jadi masih banyak yang dinamis. Industri ini terus mengalami pendewasaan. Kami penyelengara juga makin lama makin dewasa, oh ini risikonya semakin banyak yang harus kamu hindari. Dari regulator juga semakin kaya pengetahuannya, ini regulasi yang baik seperti apa untuk melindungi masyarakat dan melindungi penyelnggara juga," kata Ronald.
Ronald juga mengatakan apa yang terjadi di dalam sebuah bisnis P2P lending ini tidak lepas dari faktor makro ekonomi.
"Jadi kalau sektor riil sedang turun otomatis penyaluran mungkin akan turun. Tapi hati-hati, jangan sampai dana masyarakat juga mengalami kerugian karena kurang hati-hati. Saya pikir ini semua adalah siklus. Semua bisnis ada siklusnya," pungkasnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal AFPI Tiar Karbala mengaku dirinya belum tahu pasti penyebab penurunan outstanding pinjaman lender perorangan dan IKNB kepada P2P lending turun.
Namun, dia memastikan AFPI selalu memastikan anggotanya selalu menerapkan prinsip governance, risk management and compliance (GRC/ tata kelola, risiko dan kepatuhan) seperti yang diamanatkan Otoritas Jasa Keuangan kepada semua penyelenggara P2P lending.
Tata kelola yang dimaksud adalah mulai dari struktur perusahaan, struktur pendanaan, struktur komisaris dan direksi, semuanya harus melalui tahap sertifikasi sesuai peraturan berlaku.
Sementara untuk risiko, adalah berkaitan dengan upaya P2P lending memitigasi semua risiko yang berpotensi muncul di kemudian hari. Terakhir soal kepatuhan adalah P2P lending harus patuh dengan regulasi yang dikeluarkan pemerintah dalam hal ini OJK.
"Adapun kalau pertanyaannya kenapa bisa seperti ini [oustanding lender turun], sebetulnya saya tidak punya data yang akurat yang bisa point out. Tapi dari kami AFPI, asosiasi yang menaungi para P2P lending, itu kami selalu tekankan tolong GRC-nya benerin. Kami lakukan pemantauan berkala. Kami lakukan visit ke platform-platform kami. Artinya itu jadi sebuah penekanan utama kepada para anggota kami," pungkas Tiar.
Adapun outstanding lender perorangan dalam negeri per Agustus 2024 tercatat sebesar Rp5,24 triliun. Outstanding tersebut mengalami kontraksi 14,23% year to date (ytd) dibanding Rp6,10 triliun pada Januari 2024.
Di saat yang sama, outstanding dari asuransi ataupun industri keuangan non bank lainnya per Agustus 2024 sebesar Rp1,14 triliun. Angka tersebut secara bulanan turun 1,8% mtm dan secara tahunan juga turun 2% yoy. Bahkan dibanding Januari 2024, outstanding tersebut mengalami koreksi 23,8% ytd.
Thousands of Biomasa Jaya Abadi and Group Employees Unite Against NGO Hoaxes
In 2024, until October, the achievements of PT Biomasa Jaya Abadi (BJA) include exporting wood pellets 14 times with a total value of IDR 335.58 billions. [1,350] url asal
#biomassa #biomasa-jaya-abdi-bja #protest #ngo
(MedCom) 05/11/24 08:51
v/17493363/
Gorontalo: In 2024, until October, the achievements of PT Biomasa Jaya Abadi (BJA) include exporting wood pellets 14 times with a total value of approximately IDR 335.58 billion. The workforce at BJA together with PT Inti Global Laksana (IGL) and PT Banyan Tumbuh Lestari (BTL) is currently 1,130 people, of these, the number of local workers is 76%, the largest absorption of local labor in Pohuwato Regency.Up to 2024, based on data from the Regional Secretary of Gorontalo Province, BJA and its partners have contributed non-tax state revenue (PNBP) of IDR 47.5 billion. The PNBP is divided into three parts, i.e., 30% for the central government, 30% for Gorontalo Province, and 40% for Pohuwato Regency.
The North Sulawesi Customs Regional Office (Kanwil) also awarded PT BJA as the largest contributor to foreign exchange exports in Gorontalo. The company contributes more than 55% of foreign exchange exports from this province.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
“As a wood pellet producer company operating in Pohuwato, Gorontalo, we run this wood pellet business in accordance with the prevailing laws and regulations. Including running product exports to Japan and South Korea in collaboration with the Quarantine Center, Customs, and other authorized institutions,” PT BJA Director Burhanuddin explained, from the company statement.
While acting Pohuwato Regent Suharsi Igirisa, expressed his support for investment in Pohuwato. This is in line with President Prabowo Subianto's administration's program, which supports investment aimed at bringing prosperity to the community.
“Undeniably, with the presence of IGL, BTL, and BJA, the economic growth in Pohuwato has been extraordinary. The presence of the companies, thank God, has helped promote the growth of the local economy,” Suharsi said in his speech.
Familial bond among employees
Through the Family Gathering activity, thousands of employees and families from PT BJA, PT BTL and PT IGL also came together against hoaxes or fake news levelled by a number of Non-Governmental Organizations (NGOs) at the Company, potentially harming the future of the Pohuwato community.“In recent months, we have seen, heard and read a lot of provocative information that obscured the facts and which continued to be disseminated by a number of NGOs suspected of being affiliated with foreign interests. They accuse and spread false information about the BJA Group, where we make a living and which has become a source of livelihood that protects families from poverty, allowing children to enjoy a better future,” said Eko Widarto A. Mudi, a representative of the Extended Family of Employees of PT IGL, PT BTL, PT BJA when reading out a declaration at the Family Gathering event of the Extended Family of PT BTL, PT BJA, PT IGL at Popayato Field, Pohuwato Regency, Gorontalo, Sunday, November 3rd 2024.
Eko revealed that the Extended Family of Employees of IGL, BTL, BJA has identified a systematic effort from NGOs from outside the Gorontalo region to dismantle PT BJA Group and disassembling the economy in Popayato which was vulnerable to begin with. This posed a significant threat to the future, livelihoods, and the struggle of the Pohuwato people battling poverty and stunting.
Due to unfavorable circumstances and the barrage of hoaxes about BJA Group from NGOs from outside Gorontalo has gained in intensity, the Extended Family of Employees of IGL, BTL, BJA has voiced the following demands:
1. Demanding that the Gorontalo Provincial Government, Gorontalo DPRD, Pohuwato Regency Government, and Pohuwato DPRD provide protection and guarantee for investments to PT Biomasa Jaya Abadi (BJA) Group in order to protect the fate of thousands of workers and their families, and ensure a better future for the people of Pohuwato.
2. Demanding the Gorontalo Provincial Government, Pohuwato Regency Government, and Law Enforcement Officials to take firm action against the perpetrators of the spread of hoaxes that have obstructed real facts and are misleading from harming the business activities of PT Biomasa Jaya Abadi (BJA) Group which can threaten the wellbeing of the thousands of workers.
3. Condemning and demanding non-governmental organizations such as FWI, Trend Asia, Auriga Nusantara, and other NGOs from outside Gorontalo and Pohuwato cease the spread of hoaxes, slander, and attempts to create divisions in Pohuwato society to destroy the future of children in Pohuwato.
4. Calling on community leaders, community organizations, the younger generation, and all elements of society to unite and not be instigated by various hoaxes created by parties outside Gorontalo and Pohuwato which aim to divide, destroy the future of the people and impoverish Pohuwato by mounting anti-biomass company campaigns in Pohuwato.
5. Support for PT Biomasa Jaya Abadi (BJA) Group to carry out its investment and business in Pohuwato, Gorontalo, in accordance with prevailing laws and continue to create jobs for the realization of community welfare, reduce poverty and stunting in the Pohuwato and Gorontalo regions.
Eko, accompanied by Dania Lorongasal, who is also a representative of the Extended Family of IGL, BTL, BJA Employees, said that he would continue to monitor the spread of hoaxes and efforts to divide and conquer by NGOs from outside Gorontalo who made Pohuwato and Gorontalo a campaign ground to obtain foreign funding.
“The Extended Family of Employees of IGL, BTL, BJA will be at the forefront to defend the interests of companies that have carried out business according to applicable laws and regulations for the welfare of the people of Pohuwato and the creation of a better future. A Vow of Unity, Fight Against Hoaxes and Foreign Interests that are likely to jeopardize the economy of Pohuwato and Gorontalo,” Eko said.
PT BTL, PT BJA, PT IGL held a Family Gathering for their extended families at Popayato field, Pohuwato Regency, Gorontalo on Sunday morning, November 3, 2024. The event themed 'Realizing the 11th Million Tree Planting of Gamal' was attended by more than 2,500 employees and their families from the three companies.
In addition to employees and families, the event was also attended by the management of the three Companies. Also present as guests were a number of community leaders, 15 fostered village heads, Pohuwato and Popayato local governments including the Head of Sub-District, Head of Popayato and Lemito Police, and Popayato Commander of the Army Administrative Unit.
The event also involved 60 MSMEs that operated stalls along the Trans Sulawesi road, Popayato Serumpun area. All Family Gathering participants were able to sample delicacies from these MSMEs by simply redeeming vouchers provided by the company. The company spent IDR 63 million which was distributed to the MSMEs.
PT BJA Director Burhanuddin said the Family Gathering was held as a form of gratitude and appreciation of the Company to employees and families of BJA Group in line with the achievement of the 11th million Gamal tree planting. The planting was carried out on Friday, November 1, 2024 in the PT BTL work area.
“We are grateful and thankful for the dedication and hard work of all of the employees, as well as for the support of all parties, including local governments, community leaders and security forces, so that the Company could come this far and continue to contribute to society, the environment and of course, the country,” Burhanuddin said.
Acting Pohuwato Regent Suharsi Igirisa, in his speech, expressed his support for investment in Pohuwato. This is in line with President Prabowo Subianto's administration's program, which supports investment aimed at bringing prosperity to the community.
“Undeniably, with the presence of IGL, BTL, and BJA, the economic growth in Pohuwato has been extraordinary. The presence of the companies, thank God, has helped promote the growth of the local economy,” Suharsi said in his speech.
Suharsi added that the family gathering, which was intended as a form of gratitude for the 11th millionth Gamal tree planting, was expected to strengthen the relationship between employees as well as with the local government and the company. After all, nearly 80% of IGL BTL BJA employees are Pohuwato people.
“Hopefully, the planted Gamal will continue to grow, and the company will continue to care for employees so that their welfare will improve,” Suharsi concluded.
(FJR)
Sri Mulyani Terbitkan PMK Perpajakan Sapu Jagat, Batalkan 42 Aturan
Sri Mulyani menerbitkan PMK 81/2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan alias pelaksanaan core tax system. [2,401] url asal
#core-tax-system #pmk-81 #pmk-81-2024 #peraturan-menteri-keuangan #pmk-perpajakan #pajak #ketentuan-perpajakan-dalam-rangka-pelaksanaan-sistem-inti-administrasi-perpajakan #pmk-core-tax-system #sri-mul
(Bisnis.Com - Ekonomi) 05/11/24 08:50
v/17491546/
Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menandatangani PMK Nomor 81/2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan alias pelaksanaan core tax system.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini bersifat sapu jagat karena membatalkan 42 aturan perpajakan yang sudah ada sebelumnya. Sementara itu, total ada 484 pasal dalam PMK 81/2024 ini.
Hanya saja, beleid tersebut tidak langsung berlaku meski sudah ditandatangani Sri Mulyani pada 14 Oktober 2024 dan diundangkan pada 18 Oktober 2024.
"Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025," tulis Pasal 484 PMK 81/2024, dikutip pada Selasa (5/11/2024).
Dalam pertimbangannya, dijelaskan PMK 81/2024 ini diterbitkan untuk melaksanakan pembaruan sistem administrasi perpajakan yang lebih transparan, efektif, efisien, akuntabel, dan fleksibel. Dengan demikian, diharapkan penerimaan pajak bisa meningkatkan dan mendukung perekonomian nasional.
Disebutkan, PMK 81/2024 ini juga menata berbagai aturan perpajakan melalui penyesuaian pendaftaran wajib pajak, pengukuhan pengusaha kena pajak, pembayaran dan penyetoran pajak, pelaporan pajak, serta layanan administrasi perpajakan.
Secara umum, ruang lingkup beleid ini mengatur tata cara pendaftaran wajib pajak, pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP), pembayaran dan penyetoran pajak, pelaporan pajak, hingga layanan administrasi perpajakan.
Berdasarkan Pasal 483, berikut 42 aturan yang dicabut usai PMK No. 11/2024 berlaku:
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 624 /KMK.04 / 1994 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas Penghasilan Berupa Premi Asuransi dan Premi Reasuransi yang Dibayar kepada Perusahaan Asuransi di Luar Negeri;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 282 / KMK. 04 / 1997 tentang Pelaksanaan Pemungutan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 434 /KMK.04 / 1999 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri selain Bentuk Usaha Tetap atas Penghasilan Berupa Keuntungan dari Penjualan Saham;
- Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196 / PMK. 03 / 2007 ten tang Tata Cara Penyelenggaraan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Asing dan Satuan Mata Uang Selain Rupiah serta Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.03/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Asing dan Satuan Mata Uang selain Rupiah serta Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 975);
- Pasal 6 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 96);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pengurangan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak yang Dikembalikan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Kena Pajak yang Dibatalkan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 141);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/2010 tentang Penunjukan Kontraktor Kontrak Kerja Sama Pengusahaan Minyak dan Gas Bumi dan Kontraktor atau Pemegang Kuasa/ Pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporannya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 156);
- Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Dividen yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 278);
- Pasal 6 ayat (3) Peraturan Menteri keuangan Nomor 112/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Bunga Simpanan yang Dibayarkan oleh Koperasi kepada Anggota Koperasi Orang Pribadi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 279);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 /PMK.03/2011 tentang Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 36);
- Pasal 8 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2011 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Bunga Obligasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 307) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 /PMK.011/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2011 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Bunga Obligasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 67);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 257 /PMK.011/2011 tentang Tata Cara Pemotongan dan Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan Lain Kontraktor Berupa Uplift atau Imbalan Lain yang Sejenis dan/ atau Penghasilan Kontraktor dari Pengalihan Participating Interest (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 946);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.02/2012 tentang Tata Cara Penyetoran dan Pelaporan Penerimaan Negara dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak Bumi dan/ atau Gas Bumi dan Penghitungan Pajak Penghasilan untuk Keperluan Pembayaran Pajak Penghasilan Minyak Bumi dan/ atau Gas Bumi Berupa Volume Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 544) sebagaimana telah diubah dengan PMK-70/PMK.02/2015 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.02/2012 tentang Tata Cara Penyetoran dan Pelaporan Penerimaan Negara dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak Bumi dan/ atau Gas Bumi dan Penghitungan Pajak Penghasilan untuk Keperluan Pembayaran Pajak Penghasilan Minyak Bumi dan/ atau Gas Bumi Berupa Volume Minyak Bumi dan/ atau Gas Bumi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 482);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 13);
- Pasal 23 dan 24 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2013 tentang Penatausahaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Panas Bumi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 573) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.03/2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2013 tentang Penatausahaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Panas Bumi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1381);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1973) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 153);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1974) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 153);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187 /PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pengembalian atas Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1471);
- Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 200/PMK.03/2015 tentang Perlakuan Perpajakan bagi Wajib Pajak dan Pengusaha Kena Pajak yang Menggunakan Skema Kontrak Investasi Kolektif Tertentu dalam Rangka Pendalaman Sektor Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1692);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1964);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 261/PMK.03/2016 tentang Tata Cara Penyetoran, Pelaporan, dan Pengecualian Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/ atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/ atau Bangunan Beserta Perubahannya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 29);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 361) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.010/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 341);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 /PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pembayaran dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Real Estat dalam Skema Kontrak Investasi Kolektif Tertentu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 374);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.010/2017 tentang Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan dan Perolehan Harta dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, atau Pengambilalihan Usaha (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 586) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.010/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.010/2017 tentang Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan dan Perolehan Harta dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, atau Pengambilalihan Usaha (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 637);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147 /PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1516);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK.03/2018 tentang Penunjukan Pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporannya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1682);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.03/2018 tentang Penghitungan Angsuran Pajak Penghasilan dalam Tahun Pajak Berjalan yang Harus Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak Baru, Bank, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Wajib Pajak Masuk Bursa, Wajib Pajak Lainnya yang Berdasarkan Ketentuan Diharuskan Membuat Laporan Keuangan Berkala dan Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1860);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.010/2019 tentang Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak yang atas Ekspornya Dikenai Pajak Pertambahan Nilai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 354);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 954);
- Pasal 2 sampai dengan Pasal 7 dan Pasal 23 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/ atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1746) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.03/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/ atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 359);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.010/2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 ten tang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 114) sebagaimana telah diubah dengan PMK-96/PMK.010/2020 tentang Perubahan PeraturanMenteri Keuangan Nomor 11/PMK.010/2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 839);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Penghasilan Neto atas Penanaman Modal Baru atau Perluasan pada Bidang Usaha Tertentu yang Merupakan Industri Padat Karya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 227);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.010/2020 tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto atas Kegiatan Penelitian dan Pengembangan Tertentu di Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1173);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah oleh Badan Usaha Milik Negara dan Perusahaan Tertentu yang Dimiliki Secara Langsung oleh Badan Usaha Milik Negara sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 75);
- Pasal 7 sampai dengan Pasal 13, Pasal 37 sampai dengan Pasal 41, Pasal 62 sampai dengan Pasal 78, Pasal 83 sampai dengan Pasal 102, Pasal 106, Pasal 109, dan Pasal 111 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 153);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pelaporan, dan Pendataan Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 519);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Melakukan Pencatatan dan Kriteria Tertentu serta Tata Cara Menyelenggarakan Pembukuan untuk Tujuan Perpajakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 591);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan serta Penerbitan, Penandatanganan, dan Pengiriman Keputusan atau Ketetapan Pajak Secara Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 659);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022 ten tang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan melalui Sistem Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 360);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 361);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 /PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Agen Asuransi, Jasa Pialang Asuransi, dan Jasa Pialang Reasuransi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 367); dan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 368).
Latihan Gabungan TNI AL Bersama Angkatan Laut Rusia Dimulai di Laut Jawa
Latihan bersama Rusia ini dinilai sebagai langkah awal bagi Prabowo dalam memperluas pengaruh Indonesia di kancah internasional. [322] url asal
#indonesia-rusia #latihan-angkatan-laut-indonesia-rusia #laut-jawa #prabowo-subianto #vladimir-putin
(MedCom - Internasional) 05/11/24 08:50
v/17493364/
Surabaya: Indonesia dan Rusia memulai latihan gabungan angkatan laut pertama mereka pada Senin kemarin, sebagai bagian dari upaya Pemerintah RI memperkuat hubungan dengan Moskow. Latihan yang berlangsung selama lima hari ini dibagi dalam dua tahap, yakni di Pangkalan Angkatan Laut Surabaya dan Laut Jawa.Latihan gabungan ini diadakan di tengah sikap netral Indonesia terhadap konflik internasional, seperti perang Ukraina, dan persaingan kekuatan besar antara Amerika Serikat (AS) dan Tiongkok.
Namun, Presiden Indonesia yang baru dilantik, Prabowo Subianto, menunjukkan pendekatan yang lebih tegas dalam diplomasi luar negeri, termasuk dengan menjalin hubungan yang lebih erat dengan Rusia.
Juli lalu, Prabowo mengunjungi Moskow untuk bertemu Presiden Vladimir Putin, di mana ia menegaskan keinginannya untuk memperdalam hubungan antar kedua negara.
Dalam latihan ini, Rusia mengerahkan tiga kapal perang kelas korvet, sebuah kapal tanker menengah, sebuah helikopter militer, dan kapal tunda. Hari Minggu lalu, kapal-kapal Rusia disambut di pelabuhan oleh barisan musik Indonesia yang disiarkan langsung oleh televisi lokal.
Para analis menilai langkah ini sebagai sinyal Prabowo untuk memperkuat hubungan internasional Indonesia dengan kekuatan-kekuatan global seperti Rusia. Dalam pertemuannya dengan Putin, Prabowo menyatakan bahwa Rusia adalah sahabat besar bagi Indonesia dan menegaskan komitmennya untuk mempertahankan serta mempererat hubungan tersebut.
Sebelumnya di tahun 2021, ASEAN yang di dalamnya termasuk Indonesia mengadakan latihan bersama dengan Rusia. Namun latihan terbaru ini adalah pertama kalinya Indonesia menggelar latihan militer bilateral dengan Moskow. Selain kerja sama militer, Indonesia juga memiliki hubungan dagang bernilai miliaran dolar dengan Rusia, walau transaksi pembelian senjata tertunda pascainvasi Rusia ke Ukraina.
Namun, sebagai Menteri Pertahanan sejak 2019, Prabowo tetap mempertahankan kesepakatan pembelian pesawat jet tempur senilai USD1,1 miliar atau setara Rp17,3 Triliun dari Rusia, walau ada ancaman sanksi dari AS.
Latihan ini dinilai sebagai langkah awal bagi Prabowo dalam memperluas pengaruh Indonesia di kancah internasional dan membangun aliansi baru di tengah perubahan geopolitik global. (Angel Rinella)
Baca juga: Kapal Perang Rusia Berlabuh di Surabaya Jelang Latihan Bersama TNI
dan followChannel WhatsApp Medcom.id
(WIL)
Andal dalam Inovasi dan Ketahanan Bisnis, Elnusa Raih Penghargaan Best BUMN Awards 2024
PT Elnusa Tbk (ELSA) sukses meraih penghargaan dalam ajang Indonesia BUMN Awards 2024 yang diselenggarakan oleh Warta Ekonomi [285] url asal
(WE Finance) 05/11/24 08:50
v/17495483/
Warta Ekonomi, Jakarta -PT Elnusa Tbk (ELSA) sukses meraih penghargaan dalam ajang Indonesia BUMN Awards 2024 yang diselenggarakan oleh Warta Ekonomi. Penghargaan bertajuk Best BUMN Awards 2024 for Optimizing Innovation to Strengthen Business Growth and Resilience dalam kategori Subsidiary Energy, Oil and Gas Industry ini mengukuhkan Elnusa sebagai perusahaan yang konsisten mendorong inovasi untuk memperkuat pertumbuhan dan ketahanan bisnis di tengah tantangan industri energi.
Direktur Utama Elnusa, Bachtiar Soeria Atmadja, menyatakan rasa syukur atas penghargaan ini sebagai hasil dari komitmen perusahaan untuk mengoptimalkan inovasi yang berkelanjutan. “Kami percaya bahwa penerapan strategi inovatif adalah kunci untuk menghadapi tantangan industri energi yang dinamis, sekaligus memberikan nilai tambah optimal bagi pemangku kepentingan."
Penghargaan ini pun turut mencerminkan soliditas kinerja keuangan Elnusa sepanjang 2023. Dengan strategi dan kebijakan yang tepat, Elnusa mencatatkan laba bersih sebesar Rp503 miliar, naik 33,08% dari tahun sebelumnya yang senilai Rp378,06 miliar.
Peningkatan ini didukung oleh total pendapatan yang mencapai Rp 12,56 triliun, meningkat 2,10% dari 2022. Pertumbuhan ini turut memperkuat aset perusahaan, yang meningkat 8,66% menjadi Rp 9,60 triliun pada akhir 2023.
Di sisi tata kelola, Elnusa juga terus menjalankan prinsip-prinsip GCG (Transparency, Accountability, Responsibility, Independency, dan Fairness) untuk menjaga nilai perusahaan dan meningkatkan profesionalisme, transparansi, serta efisiensi pengelolaan bisnis.
Implementasi GCG Elnusa mencakup pengawasan ketat, dukungan pada etika kerja, serta penggunaan saluran pelaporan whistleblowing di situs resmi, yang memastikan penerapan GCG secara menyeluruh di seluruh aspek operasional perusahaan.
Sejalan dengan visi transformasi digital, Elnusa telah mengadopsi berbagai inisiatif digitalisasi, termasuk penerapan solusi berbasis teknologi informasi (ICT) melalui layanan Total Solution Services guna meningkatkan proses bisnis dan layanan pelanggan. Inovasi ini menunjukkan komitmen Elnusa untuk terus berkembang dan berkontribusi dalam mendukung ketahanan dan keberlanjutan sektor energi nasional.
7 Kota dengan Kenaikan Harga Rumah Tertinggi Dibandingkan Laju Inflasi
Tujuh kota di Indonesia mengalami kenaikan atau pertumbuhan harga rumah seken dibandingkan laju inflasi tahunan. [328] url asal
#harga-rumah #rumah-seken #harga-rumah-seken #kenaikan-harga-rumah
(MedCom - Properti) 05/11/24 08:49
v/17493365/
Jakarta: Tujuh kota di Indonesia mengalami kenaikan atau pertumbuhan harga rumah seken dibandingkan laju inflasi tahunan. ?Sementara berdasarkan laporan September, hanya lima kota saja yang mengalami kenaikan tertinggi.Laporan Flash Report Oktober mencatat tujuh kota tersebut adalah Makassar dan Denpasar sebesar 11,6 persen, kemudian Bogor 4,5 persen, Semarang 3,7 persen, Yogyakarta 2,1 persen, Depok 2 persen dan Tangerang 1 persen.
Head of Research Rumah123 Marisa Jaya mengatakan pertumbuhan selisih harga yang positif ini mengindikasikan potensi pasar properti di beberapa kota besar tersebut mengalami pergerakan yang positif.
"Hal ini menjadi salah satu tanda bahwa sektor properti masih menjadi investasi yang menarik dan aman, bahkan di tengah ketidakpastian ekonomi," kata dia dalam laporan dikutip Selasa, 5 November 2024.
Menurutnya, dengan harga properti yang tumbuh lebih tinggi daripada inflasi, konsumen dan investor dapat terlindungi dari dampak inflasi. Selain itu, pertumbuhan harga ini meningkatkan potensi capital gain jangka panjang.
"Ini juga menjadikan properti pilihan aset yang stabil di tengah volatilitas ekonomi,” jelas Marisa.
| Baca juga: Harga Rumah Naik, Ini Kota dengan Kenaikan Tertinggi |
Bagi pengembang dan pemilik properti, tren ini memperkuat optimisme pada prospek pasar, terutama di kota-kota dengan permintaan yang terus bertumbuh dan nilai aset yang menguat.
Untuk calon konsumen, meskipun harga meningkat, properti tetap menjadi instrumen investasi jangka panjang yang menarik. Hal ini juga didukung oleh upaya Bank Indonesia menahan suku bunga di level 6,00 persen, insentif PPN-DTP 100 persen hingga akhir tahun, sampai rencana pembebasan pajak perumahan hingga 16 persen oleh pemerintahan baru.
Secara umum kenaikan harga rumah di 13 kota besar Indonesia sebesar 1,6 persen secara tahunan. Di kawasan Jabodetabek, Bogor memimpin kenaikan harga sebesar 6,8 persen. Diikuti Depok 3,8 persen dan Tangerang 1,6 persen.
Sementara di Pulau Jawa, terdapat Semarang dengan kenaikan 4,7 persen, Yogyakarta 4 persen, dan Surakarta 1,1 persen. Di luar Pulau Jawa, kenaikan harga tahunan dialami Denpasar 15,1 persen dan Makassar 13,4 persen.
dan followChannel WhatsApp Medcom.id
(KIE)
Tak Pernah Meleset, Ahli Politik Ini Prediksi Kamala Harris Menangkan Pilpres AS 2024
Kamala Harris diprediksi akan memenangkan Pilpres AS 2024, mengalahkan Donald Trump. [272] url asal
#amerika-serikat #pilpres-as #pemilihan-presiden-as #pemilu-as #pemilu-as-2024 #pilpres-as-2024 #hasil-pilpres-as #hasil-pilpres-as-2024 #kandidat-pemenang-pilpres-as-2024
(Bisnis.Com) 05/11/24 08:48
v/17492002/
Bisnis.com, JAKARTA - Seorang pakar politik yang juga sejarawan Allan Lichtman memprediksi Kamala Harris akan menjadi pemenang di Pemilihan Presiden (Pilpres) AS 2024.
Dalam wawancara yang baru-baru ini dilakukannya, ia memprediksi Kamala akan menjadi presiden Wanita pertama yang dimiliki oleh Amerika Serikat.
"Harris akan menjadi presiden baru [Amerika Serikat] yang membuka jalan, presiden wanita pertama, dan presiden pertama yang berdarah campuran Afrika dan Asia," kata Lichtman saat melakukan wawancara bersama NDTV.
Ia pun membeberkan alasan di balik prediksinya. Menurutnya terdapat 13 poin penting yang mengarah ke kemenangan Kamala Harris.
Ketiga belas poin itu yakni mandat partai, kontestasi, jabatan, pihak ketiga, ekonomi jangka pendek, ekonomi jangka panjang, perubahan kebijakan, kerusuhan sosial, skandal, kegagalan militer/kebijakan luar negeri, keberhasilan militer/kebijakan luar negeri, kharisma petahana, serta kharisma penantang.
Meskipun sama-sama memprediksi, namun ia mengatakan jajak pendapat atau survei tak harusnya dipercaya. Meskipun hasilnya juga mengarah ke kemenangan Harris.
Di sisi lain, dirinya juga mengaku bisa salah dalam memprediksi kemenangan di Pilpres AS 2024 ini. Namun bila Trump bisa mengalahkan Harris, maka menurutnya demokrasi AS dalam bahaya.
"Jika saya salah, maka demokrasi kita akan berada dalam bahaya yang sangat serius. Demokrasi itu berharga. Tapi demokrasi dapat dihancurkan dan hampir selalu dihancurkan dari dalam. Dan sayangnya, tren abad ini adalah kemunduran demokrasi di seluruh dunia, dan saya khawatir mengenai negara kita," kata sang ahli politik, dikutip dari CNN.
Kemenangan Trump atas Harris pun sempat diprediksi oleh Nate Silver, ahli statistik dan jajak pendapat yang mendirikan FiveThirtyEight.
Baru-baru ini, ia menulis di New York Times bahwa persaingan Pilpres AS sangatlah ketat. Namun nalurinya mengatakan kepadanya bahwa mantan Presiden Donald Trump kemungkinan besar akan menang.
Dukung Halal Lifestyle, BSI Luncurkan Super Apps BYOND untuk Tingkatkan Layanan Keuangan Syariah
Aplikasi ini dirancang BSI untuk menawarkan berbagai layanan keuangan di luar perbankan yang sudah tersedia di BSI Mobile. [281] url asal
(WE Finance) 05/11/24 08:48
v/17495484/
Warta Ekonomi, Jakarta -PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS), atau BSI, akan meluncurkan super apps bernama BYOND pada 9 November 2024. Aplikasi ini dirancang untuk menawarkan berbagai layanan keuangan di luar perbankan yang sudah tersedia di BSI Mobile, dengan peningkatan performa dan tampilan User Interface (UI) serta User Experience (UX) yang lebih mudah digunakan dan menarik sesuai perkembangan zaman.
SEVP Digital Banking BSI, Saut Parulian Saragih, menyatakan bahwa BYOND menjadi islamic super app pertama di Indonesia yang menyeimbangkan aspek finansial, spiritual, dan sosial untuk memenuhi kebutuhan nasabah. Dengan adanya aplikasi ini, BSI berharap dapat meningkatkan literasi, penetrasi, dan inklusi perbankan syariah di Indonesia.
Aplikasi BYOND mempertahankan fitur sosial "Berbagi" dari BSI Mobile, yang memungkinkan nasabah melakukan transaksi sosial seperti Ziswaf, donasi kemanusiaan, dan sumbangan duka. BYOND juga memberikan akses ke berbagai layanan gaya hidup halal, seperti pendaftaran haji dan umrah serta pemilihan paket travel.
Digital Banking Retail BSI, Riko Wardhana, menambahkan bahwa aplikasi ini dirancang agar dapat diakses oleh semua kalangan, karena konsep syariah diyakini dapat memberi manfaat yang luas. BYOND sendiri sebenarnya telah dirilis pada 26 Oktober 2024 dan telah diunduh oleh lebih dari 100.000 pengguna hingga saat ini.
Corporate Secretary BSI, Wisnu Sunandar, menjelaskan bahwa sejak didirikan pada 1 Februari 2021, BSI terus memperkuat digitalisasi perbankan syariah untuk meningkatkan inklusi keuangan. Hingga September 2024, transaksi melalui e-channel mencapai 97,94 persen dari total transaksi BSI, dengan volume mencapai Rp 709 triliun dari 607 juta transaksi. Selain itu, jumlah pengguna aplikasi BSI Mobile tercatat mencapai 7,57 juta, meningkat 28,34 persen dari tahun sebelumnya.
Melalui peluncuran BYOND, BSI berkomitmen untuk terus memperkuat transformasi digital dan menghadirkan layanan perbankan syariah yang lebih efektif dan efisien bagi masyarakat luas.
Pemutilasi Wanita Tanpa Kepala di Muara Baru adalah Tetangga dan Teman Lama Korban
Tersangka mutilasi wanita tanpa kepala di Jakarta Utara merupakan teman masa kecil korban. Halaman all [806] url asal
#mayat-tanpa-kepala-di-muara-baru #mayat-tanpa-kepala-di-dalam-karung #mayat-tanpa-kepala-di-muara-baru #wanita-tanpa-kepala
(Kompas.com) 05/11/24 08:48
v/17493830/
TANGERANG, KOMPAS.com - Tersangka mutilasi di Jakarta Utara (Jakut) Fauzan Fahmi (43) disebut sudah saling kenal dengan korban, Sinta Handayani (40), sejak kecil.
Hal itu diungkapkan oleh ibu kandung korban, Sutiyati (58). Dia menyebut, keduanya sudah saling kenal, bahkan tersangka pernah bertamu ke rumah orangtua korban di Curug, Kabupaten Tangerang tiga tahun lalu.
"Beberapa tahun lalu pelaku pernah main ke sini (rumah orangtua korban), kalau enggak salah itu pas sudah tahun Covid 19, sekitar tahun 2021," ujar Sutiyati saat ditemui Kompas.com di kediamannya, Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Senin (4/11/2024).
Saat itu, Sutiyati tidak terlalu mengenali wajah Omeh, panggilan akrab tersangka Fauzan Fahmi, karena sudah bertahun-tahun tidak bertemu dengannya.
Dia juga tidak mengetahui maksud dari kedatangan Omeh ke rumahnya itu. Ketika itu, mereka hanya duduk di depan dan mengobrol di teras rumah.
"Saya enggak tahu, dia main sama anak saya, Sinta. Duduk aja di situ (teras rumah). Cumanya dia bilang 'masih kenal enggak sama saya, Omeh?', 'oh Omeh, istrinya ada berapa?' gitu. Saya langsung bercandain aja," kata dia.
Selain itu, keluarga korban juga sudah lama mengenal tersangka, tepatnya saat mereka masih menjadi warga Jakut.
Sutiyati mengatakan, dulunya mereka bertetangga saat masih di Jakut. Bahkan, Sinta juga sempat tinggal di Jakut bersama suaminya ketika seluruh keluarga berpindah ke Curug, Kabupaten Tangerang.
"Dia tetangga saya. Saya kan punya bapak tiri, terus bapak tiri saya punya kakak, nah kakaknya itu ayahnya dia, si pelaku. Sama dia itu kerabatnya karena bapak tiri saya saja, jadi tepatnya kayak tetanggalah," jelas Sutiyati.
"Jadi dulu keluarga saya sama pelaku sempat tinggal di daerah kejadian itu. Nah, anak saya pun dulunya pernah tinggal di situ waktu suaminya masih hidup. Orangtua saya juga ketika masih hidup, juga tinggal di situ," tambah dia.
Sutiyati membantah adanya hubungan antara korban dengan tersangka. Dia mengatakan bahwa Sinta tidak bercerita apapun tentang tersangka kepada dirinya maupun anak-anaknya.
"Enggak pernah. Seandainya dia terbuka terkait masalah itu, sudah pasti saya larang. Saya enggak srek aja sama dia. Cumanya karena dia tidak pernah cerita, ya sudah. Sama anaknya pun enggak pernah cerita soal tersangka," jelas dia.
Anak-anaknya juga pernah mengatakan kepada Sinta untuk tidak dekat dengan tersangka. Bahkan mereka melarang korban untuk menikah kembali.
"Waktu itu anaknya pernah nemuin chat ibunya sama dia terus anaknya langsung telepon 'mama ngapain sih, ma? Kalau emang dia mau benar, kenalan dulu ke anak-anaknya. Kalau bisa, aku enggak mau ada pengganti ayah. Aku enggak mau', 'enggak kok, enggak akan nikah lagi'. Anaknya enggak mau kalau mamahnya nikah lagi," kata Sutiyati saat menceritakan perbincangan antara anaknya dengan cucunya.
Diketahui, Shinta tewas meningkalkan empat orang anaknya. Paling besar berusia 20 tahun dan si bungsu berumur 13 tahun.
Terakhir kali, pihak keluarga bertemu dengan Shinta pada Minggu (27/10/2024) siang. Saat itu, dia berpamitan kepada anak-anaknya untuk berangkat kerja seperti biasa.
Namun, tidak disangka itu menjadi momen terakhir anak-anaknya untuk bertemu dengan ibu kandungnya.
Sebelumnya, jasad Shinta pertama kali ditemukan di dalam lapisan karung dan kasur di dermaga kapal sebuah pom bensin di Jalan Tuna, Muara Baru, Jakarta Utara, Selasa (29/10/2024) sekitar pukul 10.29 WIB.
Petugas stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) bernama Denni Zaelani (34) mengatakan, keberadaan mayat tersebut diketahui pertama kali oleh seorang buruh kapal pencari ikan.
"(Si buruh) mau bongkaran ikan, mau ngopi, terus ngadem di sini melihat ke arah air, (dia lihat) ada buntalan mencurigakan di pinggir, terus lapor ke saya," ucap Denni saat diwawancarai di lokasi, Selasa.
Merasa penasaran, Denni akhirnya mengangkat buntalan karung yang mengambang di air dan membawanya ke daratan. Namun, karena curiga, ia tak berani membuka buntalan karung itu dan memilih menghubungi polisi.
"Setelah ada polisi baru dibuka, pas dibuka (mayat wanita) kepalanya enggak ada. Tapi, badannya utuh," ujar Denni. Denni mengatakan, mayat wanita tanpa kepala itu dibungkus lima lapisan.
"Itu bungkusannya lima lapis, mulai dari kardus, karung, selimut, kardus lagi, terus kasur, terus di dalam baru mayat," ucap Denni.
Saat bungkusan dibuka, mayat tersebut mengeluarkan bau tak sedap, tetapi tidak terlalu menyengat. Darah di tubuh korban juga terlihat masih segar.
Intip Rekomendasi Saham Pilihan Hari Ini (5/11), Ada Saham Blue Chip
IHSG ditutup melemah 25,75 poin atau 0,34% ke level 7.479,50 pada akhir perdagangan Senin (4/11). [307] url asal
#ihsg #binaartha-sekuritas #rekomendasi-saham #rekomendasi-saham-hari-ini #berita-nasional #indonesia #pemerintah #kebijakan-ekonomi #market-amp-rekomendasi
(Kontan) 05/11/24 08:46
v/17491472/
Reporter: Rashif Usman | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) akan memulai perdagangan pada hari ini pada posisi 7.479,50. Level ini diraih usai IHSG ditutup melemah 25,75 poin atau 0,34% pada akhir perdagangan Senin (4/11).
Technical Analyst Binaartha Sekuritas Ivan Rosanova mengatakan IHSG saat ini berada dalam dua kemungkinan skenario, yaitu menyelesaikan wave y dari (iv) dari [i] di sekitar support Fibonacci 7.347 atau melanjutkan pelemahan menuju 7.230 sebagai bagian dari wave (w) dari [w] dalam skenario konsolidasi yang lebih besar yang dimulai pada April 2022.
"Level support IHSG berada di 7.449, 7.386, dan 7.347, sementara level resistance di 7.536, 7.617, 7.666, dan 7.752. Berdasarkan indikator, MACD menandakan momentum bearish," tulis Ivan dalam risetnya Selasa (5/11).
Berikut rekomendasi saham dari Binaartha Sekuritas untuk hari ini, Selasa (5/11):
1. PT Aneka Tambang Tbk (ANTM)
- Rekomendasi: Hold dengan target harga terdekat di Rp 1.605
- Support: Rp 1.480
- Resistance: Rp 1.605, Rp 1.660, Rp 1.710, Rp 1.770 dan Rp 1.815
2. PT Bank Jago Tbk (ARTO)
- Rekomendasi: Buy on weakness Rp 2.560- Rp 2.620
- Support: Rp 2.560
- Resistance: Rp 2.840, Rp 2.990, Rp 3.100 dan Rp 3.230
3. PT Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF)
- Rekomendasi: Take profit Rp 7.575
- Support: Rp 7.175
- Resistance: Rp 7.575, Rp 7.875 dan Rp 8.000
4. PT Bukit Asam Tbk (PTBA)
- Rekomendasi: Hold dengan target harga terdekat di Rp 2.970.
- Support: Rp 2.750
- Resistance: Rp 2.970, Rp 3.050, Rp 3.110, Rp 3.180 dan Rp 3.230
5. PT Unilever Indonesia Tbk (UNVR)
- Rekomendasi: Speculative buy Rp 1.815-Rp 1.865
- Support: Rp 1.810
- Resistance: Rp 1.985, Rp 2.060, Rp 2.200 dan Rp 2.290