#30 tag 24jam
Pengumuman! Tanggal Jatuh Tempo Bayar Pajak Berubah
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengubah tanggal jatuh tempo penyetoran berbagai jenis pajak. [251] url asal
#penyetoran #suryo-utomo #peraturan-menteri-keuangan #rangka-pelaksanaan-sistem-inti-administrasi-perpajakan #teguran #tulis #kena-pajak #peraturan-menteri-keuangan-pmk-nomor-81-tahun-2024-tentang-ketentu
(detikFinance - Market Research) 08/11/24 17:52
v/17789797/
Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengubah tanggal jatuh tempo penyetoran berbagai jenis pajak. Hal ini sejalan dengan hadirnya Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax System. Aturan baru itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
"Pembayaran dan penyetoran sebagaimana mana dimaksud pada ayat 1 wajib dilakukan paling lambat tanggal 15, bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir," tulis beleid tersebut pada pasal 94 nomor 2.
Perubahan jatuh tempo ini ini berlaku untuk berbagai jenis pajak penghasilan (PPh), kemudian, PPh minyak dan gas, PPN terutang atas pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dan atas jasa kena pajak dari luar daerah pabean, PPN yang terutang atas kegiatan membangun sendiri, bea meterai yang dipungut oleh pemungut bea meterai, pajak penjualan, dan pajak karbon.
Mengenai terbitnya aturan baru tersebut, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menerangkan, jatuh tempo pembayaran pajak biasanya ada tiga tanggal, 10, 15 dan akhir bulan. Penetapan menjadi hanya tanggal 15 dimaksud untuk menyederhanakan saja.
"Dengan adanya PMK sebetulnya lebih menyederhanakan, lebih mensimpelkan supaya jatuh tempo kalau untuk potongan pajak penghasilan dan pajak penghasilan dibayar sendiri, jatuh temponya tanggal 15, supaya lebih mudah diingat,"kata Suryo dalam konferensi pers, Jumat (8/11/2024).
Suryo menyebut untuk pajak lain, seperti pajak pertambahan nilai (PPN) tertentu ada yang ditetapkan jatuh temponya di akhir bulan. Perubahan tanggal itu menurut Suryo ditujukan untuk memudahkan baik bagi wajib pajak dan Ditjen Pajak.
"Kalau seandainya terlambat segera diterbitkan teguran dan segala macamnya," pungkas dia.
(acd/acd)
Kemenkeu Keluarkan Meterai Jenis Baru, Berlaku 1 November 2024
Pemerintah terbitkan PMK Nomor 78 Tahun 2024, menambah Meterai Teraan Digital. Aturan baru ini menyederhanakan kebijakan Bea Meterai dan meningkatkan pelayanan. [488] url asal
#ketentuan-pelaksanaan-bea-meterai #tata-cara-pemberian-izin-pembuatan-meterai-teraan #perum-peruri #kemenkeu #dwi-astuti #peraturan-menteri-keuangan-nomor-78-tahun-2024-tentang-ketentuan-pelaksanaan-bea-me
(detikFinance - Ekonomi dan Bisnis) 06/11/24 15:58
v/17582803/
Jakarta - Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 78 Tahun 2024 tentang Ketentuan Pelaksanaan Bea Meterai. Dalam aturan tersebut pemerintah menambah jenis meterai baru yakni Meterai Teraan Digital.
PMK tersebut sudah ditetapkan sejak 11 Oktober lalu dan mulai berlaku per 1 November 2024. Berlakunya aturan ini tentu membuat meterai jenis baru yang diluncurkan pemerintah ini dapat digunakan dan sah secara hukum.
Di luar meterai baru, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti mengatakan penerbitan PMK ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan dan kemudahan dalam pemenuhan kewajiban pembayaran Bea Meterai.
Sebab sebelumnya terdapat tiga PMK berbeda yang mengatur tentang Bea Meterai, yaitu PMK Nomor 133/PMK.03/2021, PMK Nomor 134/PMK.03/2021, dan PMK Nomor 151/PMK.03/2021. Sehingga terdapat perubahan maupun penyederhanaan kebijakan terkait meterai sebagai salah satu sumber pendapatan negara.
"Dengan berlakunya PMK Nomor 78 Tahun 2024 ini, maka ketiga PMK tersebut di atas dinyatakan dicabut dan tidak berlaku," tegas Dwi dalam keterangan resminya, Rabu (6/11/2024).
Termasuk peluncuran meterai jenis baru, secara umum berikut ringkasan perbedaan pengaturan dalam PMK Nomor 78 Tahun 2024 ini dengan peraturan sebelumnya:
1. Mekanisme pendistribusian meterai elektronik
Dalam aturan sebelumnya pendistribusian meterai elektronik dilakukan melalui distributor. Sedangkan saat ini pendistribusian meterai elektronik dilakukan secara langsung oleh Perum Peruri.
2. Penambahan jenis Meterai Dalam Bentuk Lain
Jika selama ini bentuk meterai yang berlaku di Indonesia hanya meterai tempel dan e-Meterai (meterai) elektronik, melalui aturan ini terdapat meterai dalam bentuk lain jenis baru yaitu Meterai Teraan Digital.
3. Tata cara Perizinan Meterai Dalam Bentuk Lain
Tata cara pemberian izin pembuatan Meterai Teraan, Meterai Komputerisasi, dan Meterai Percetakan disesuaikan untuk implementasi coretax.
4. Penyetoran hasil penjualan Meterai Tempel
Penyetoran hasil penjualan Meterai Tempel dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP. Sebelumnya penyetoran tersebut hanya menggunakan SSP.
5. Penetapan Pemungut Bea Meterai
Perubahan penetapan Wajib Pajak sebagai Pemungut Bea Meterai dapat dilakukan berdasarkan permohonan Wajib Pajak dan diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak dalam rangka implementasi coretax. Sebelumnya penetapan Wajib Pajak sebagai Pemungut Bea Meterai hanya dilakukan secara jabatan.
6. Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan
Terakhir dalam aturan itu menetapkan batas waktu penyetoran dan pelaporan menjadi paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Sebelumnya batas waktu penyetoran adalah paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir dan untuk pelaporan SPT Masa Bea Meterai paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir dalam rangka implementasi coretax
Atas perubahan dan penyederhanaan aturan Bea Meterai dalam PMK 78/2024 ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemungutan Bea Meterai.
"Dengan diterbitkannya PMK Nomor 78 Tahun 2024, kami berharap masyarakat dapat memahami peraturan Bea Meterai secara utuh dan sederhana. Kami juga siap membantu memberikan pemahaman melalui edukasi kepada masyarakat," terangnya.
"Ketentuan lebih lengkap mengenai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2024 tentang Ketentuan Pelaksanaan Bea Meterai dapat diakses dan diunduh pada laman landaspajak.go.id," pungkas Dwi.
Saksikan Live DetikSore:
(fdl/fdl)
Kisi-kisi PMK Perpajakan Sapu Jagat Sri Mulyani yang Anulir 42 Aturan
Berikut kisi-kisi PMK 81/2024 tentang pelaksanaan core tax system yang menganulir 42 aturan lainnya dan berlaku mulai 1 Januari 2025. [2,405] url asal
#core-tax-system #pmk-81 #pmk-81-2024 #peraturan-menteri-keuangan #pmk-perpajakan #pajak #ketentuan-perpajakan-dalam-rangka-pelaksanaan-sistem-inti-administrasi-perpajakan #pmk-core-tax-system #sri-mul
(Bisnis.Com - Ekonomi) 06/11/24 12:27
v/17568897/
Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menandatangani PMK Nomor 81/2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan alias pelaksanaan core tax system.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini bersifat sapu jagat karena membatalkan 42 aturan perpajakan yang sudah ada sebelumnya. Sementara itu, total ada 484 pasal dalam PMK 81/2024 ini.
Secara umum, ruang lingkup beleid ini mengatur tata cara pendaftaran wajib pajak, pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP), pembayaran dan penyetoran pajak, pelaporan pajak, hingga layanan administrasi perpajakan.
Total, PMK 81/2024 ini memiliki 11 bagian utama.
Berikut kisi-kisi PMK 81/2024:
- Bab I tentang ketentuan umum, yang menjelaskan pengertian sejumlah istilah yang tercantum dalam PMK tersebut.
- Bab II yang menjelaskan ruang lingkup beleid tersebut.
- Bab III tentang tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan dan penerbitan, penandatanganan, serta pengiriman keputusan dan dokumen elektronik.
- Bab IV menjelaskan tata cara pendaftaran wajib pajak, pengukuhan pengusaha kena pajak, dan pendaftaran objek pajak pajak bumi dan bangunan.
- Bab V tentang tata cara pembayaran dan penyetoran pajak, pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, imbalan bunga, serta pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
- Bab VI terkait tata cara penyampaian dan pengolahan surat pemberitahuan.
- Bab VII yaitu mengatur tata cara pemberian pelayanan administrasi perpajakan.
- Bab VIII tentang ketentuan teknis pelaksanaan sistem inti administrasi perpajakan.
- Bab IX menjelaskan contoh format dokumen dan contoh penghitungan, pemungutan, dan/atau pelaporan.
- Bab X yaitu terkait ketentuan peralihan.
- Bab XI tentang ketentuan penutup.
Hanya saja, beleid tersebut tidak langsung berlaku meski sudah ditandatangani Sri Mulyani pada 14 Oktober 2024 dan diundangkan pada 18 Oktober 2024.
"Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025," tulis Pasal 484 PMK 81/2024, dikutip pada Rabu (6/11/2024).
Dalam pertimbangannya, dijelaskan PMK 81/2024 ini diterbitkan untuk melaksanakan pembaruan sistem administrasi perpajakan yang lebih transparan, efektif, efisien, akuntabel, dan fleksibel. Dengan demikian, diharapkan penerimaan pajak bisa meningkatkan dan mendukung perekonomian nasional.
Disebutkan, PMK 81/2024 ini juga menata berbagai aturan perpajakan melalui penyesuaian pendaftaran wajib pajak, pengukuhan pengusaha kena pajak, pembayaran dan penyetoran pajak, pelaporan pajak, serta layanan administrasi perpajakan.
Berdasarkan Pasal 483, berikut 42 aturan yang dicabut usai PMK No. 11/2024 berlaku:
- Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 624/KMK.04/1994 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas Penghasilan Berupa Premi Asuransi dan Premi Reasuransi yang Dibayar kepada Perusahaan Asuransi di Luar Negeri;
- KMK Nomor 282 /KMK. 04 /1997 tentang Pelaksanaan Pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek;
- KMK Nomor 434/KMK.04/1999 tentang Pemotongan PPh Pasal 26 atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri selain Bentuk Usaha Tetap atas Penghasilan Berupa Keuntungan dari Penjualan Saham;
- Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) PMK 196/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Asing dan Satuan Mata Uang Selain Rupiah serta Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Wajib Pajak Badan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PMK 123/PMK.03/2019 tentang Perubahan Ketiga atas PMK 196/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Asing dan Satuan Mata Uang selain Rupiah serta Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 975);
- Pasal 6 ayat (2) PMK 40/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 96);
- PMK Nomor 65/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pengurangan PPN atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atas Barang Kena Pajak yang Dikembalikan dan PPN atas Jasa Kena Pajak yang Dibatalkan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 141);
- PMK 73/PMK.03/2010 tentang Penunjukan Kontraktor Kontrak Kerja Sama Pengusahaan Minyak dan Gas Bumi dan Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM, serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporannya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 156);
- Pasal 5 ayat (3) PMK 111/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh atas Dividen yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 278);
- Pasal 6 ayat (3) PMK 112/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh atas Bunga Simpanan yang Dibayarkan oleh Koperasi kepada Anggota Koperasi Orang Pribadi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 279);
- PMK 17/PMK.03/2011 tentang Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 36);
- Pasal 8 ayat (3) PMK 85/PMK.03/2011 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh atas Bunga Obligasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 307) sebagaimana telah diubah dengan PMK 7/PMK.011/2012 tentang Perubahan atas PMK 85/PMK.03/2011 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh atas Bunga Obligasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 67);
- PMK 257 /PMK.011/2011 tentang Tata Cara Pemotongan dan Pembayaran PPh atas Penghasilan Lain Kontraktor Berupa Uplift atau Imbalan Lain yang Sejenis dan/atau Penghasilan Kontraktor dari Pengalihan Participating Interest (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 946);
- PMK 79/PMK.02/2012 tentang Tata Cara Penyetoran dan Pelaporan Penerimaan Negara dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak Bumi dan/ atau Gas Bumi dan Penghitungan PPh untuk Keperluan Pembayaran PPh Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi Berupa Volume Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 544) sebagaimana telah diubah dengan PMK-70/PMK.02/2015 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.02/2012 tentang Tata Cara Penyetoran dan Pelaporan Penerimaan Negara dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi dan Penghitungan PPh untuk Keperluan Pembayaran PPh Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi Berupa Volume Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 482);
- PMK 10/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 13);
- Pasal 23 dan 24 PMK 76/PMK.03/2013 tentang Penatausahaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Panas Bumi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 573) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PMK 131/PMK.03/2017 tentang Perubahan Kedua atas PMK 76/PMK.03/2013 tentang Penatausahaan PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Panas Bumi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1381);
- PMK 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1973) sebagaimana telah diubah dengan PMK 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja di Bidang PPh, PPN dan PPnBM, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 153);
- PMK 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1974) sebagaimana telah diubah dengan PMK 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja di Bidang PPh, PPN dan PPnBM, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 153);
- PMK 187 /PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pengembalian atas Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1471);
- Pasal 4 dan Pasal 5 PMK 200/PMK.03/2015 tentang Perlakuan Perpajakan bagi Wajib Pajak dan Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang Menggunakan Skema Kontrak Investasi Kolektif Tertentu dalam Rangka Pendalaman Sektor Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1692);
- PMK 244/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1964);
- PMK 261/PMK.03/2016 tentang Tata Cara Penyetoran, Pelaporan, dan Pengecualian Pengenaan PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 29);
- PMK 34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan PPh Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 361) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PMK 41/PMK.010/2022 tentang Perubahan Kedua atas PMK 34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan PPh Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 341);
- PMK 37 /PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pembayaran dan Pelaporan PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Real Estat dalam Skema Kontrak Investasi Kolektif Tertentu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 374);
- PMK 52/PMK.010/2017 tentang Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan dan Perolehan Harta dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, atau Pengambilalihan Usaha (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 586) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PMK 56/PMK.010/2021 tentang Perubahan Kedua atas PMK 52/PMK.010/2017 tentang Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan dan Perolehan Harta dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, atau Pengambilalihan Usaha (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 637);
- PMK 147 /PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan PKP (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1516);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK.03/2018 tentang Penunjukan Pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporannya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1682);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.03/2018 tentang Penghitungan Angsuran Pajak Penghasilan dalam Tahun Pajak Berjalan yang Harus Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak Baru, Bank, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Wajib Pajak Masuk Bursa, Wajib Pajak Lainnya yang Berdasarkan Ketentuan Diharuskan Membuat Laporan Keuangan Berkala dan Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1860);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.010/2019 tentang Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak yang atas Ekspornya Dikenai Pajak Pertambahan Nilai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 354);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 954);
- Pasal 2 sampai dengan Pasal 7 dan Pasal 23 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/ atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1746) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.03/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/ atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 359);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.010/2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 ten tang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 114) sebagaimana telah diubah dengan PMK-96/PMK.010/2020 tentang Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.010/2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 839);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Penghasilan Neto atas Penanaman Modal Baru atau Perluasan pada Bidang Usaha Tertentu yang Merupakan Industri Padat Karya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 227);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.010/2020 tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto atas Kegiatan Penelitian dan Pengembangan Tertentu di Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1173);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah oleh Badan Usaha Milik Negara dan Perusahaan Tertentu yang Dimiliki Secara Langsung oleh Badan Usaha Milik Negara sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 75);
- Pasal 7 sampai dengan Pasal 13, Pasal 37 sampai dengan Pasal 41, Pasal 62 sampai dengan Pasal 78, Pasal 83 sampai dengan Pasal 102, Pasal 106, Pasal 109, dan Pasal 111 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 153);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pelaporan, dan Pendataan Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 519);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Melakukan Pencatatan dan Kriteria Tertentu serta Tata Cara Menyelenggarakan Pembukuan untuk Tujuan Perpajakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 591);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan serta Penerbitan, Penandatanganan, dan Pengiriman Keputusan atau Ketetapan Pajak Secara Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 659);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022 ten tang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan melalui Sistem Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 360);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 361);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 /PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Agen Asuransi, Jasa Pialang Asuransi, dan Jasa Pialang Reasuransi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 367); dan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 368).
Aturan Baru, 19 Produk Impor Bebas Bea Masuk pada 2025
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 [668] url asal
#bea-masuk #peraturan-menteri-keuangan #sri-mulyani-indrawati #sistem-inti-administrasi-perpajakan #barang-impor-bebas-pajak #berita-nasional #indonesia #pemerintah #kebijakan-ekonomi #peristiwa
(Kontan) 05/11/24 19:11
v/17520970/
Reporter: Shifa Nur Fadila | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024. Dalam PMK tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau pelaksanaan core tax system tersebut juga mengatur mengenai pungutan bea masuk maupun PPN.
PMK tersebut dirilis pada 18 Oktober 2024. Dalam hal ini PMK 81/2024 mengatur pelaksanaan pembaruan sistem administrasi perpajakan yang lebih transparan, efektif, efisien, akuntabel, dan fleksibel.
Secara umum, PMK 81/2024 ini menyesuaikan ketentuan terkait dengan pendaftaran wajib pajak dan pengukuhan pengusaha kena pajak, pembayaran dan penyetoran pajak, pelaporan pajak serta layanan administrasi perpajakan.
Salah satu yang diatur adalah impor barang yang dibebaskan dari pungutan bea masuk maupun PPN. Pada pasal 219 ayat 1 disebutkan ada 19 jenis barang impor yang bebas bea masuk dan PPN. Jumlah tersebut meningkat karena dalam UU No. 17/2006, hanya ada 17 jenis barang impor yang dibebaskan pajak.
Berikut 19 barang impor yang bebas bea masuk dan/atau PPN:
1. Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik.
2. Barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia dan tidak memegang paspor Indonesia yang diakui dan terdaftar dalam Peraturan Menteri yang mengatur mengenai tata cara pemberian pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang untuk keperluan badan internasional beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia.
3. Barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan, atau untuk kepentingan penanggulangan bencana.
4. Barang untuk keperluan museum, kebun binatang, konservasi alam dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum
5. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan
6. Barang untuk keperluan khusus kaum tunanetra dan penyandang cacat lainnya
7. Peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah
8. Barang pindahan
9. Barang yang diimpor oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum
10. Persenjataan, amunisi, dan perlengkapan militer, termasuk suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara
11. Barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara.
12. Vaksin polio dalam rangka pelaksanaan program pekan imunisasi nasional
13. Buku ilmu pengetahuan dan teknologi, buku pelajaran umum, kitab suci, buku pelajaran agama, dan buku ilmu pengetahuan lainnya
14. Kapal laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau dan kapal angkutan penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, kapal penangkap ikan, kapal tongkang, dan suku cadangnya, serta alat keselamatan pelayaran dan alat keselamatan manusia yang diimpor dan digunakan oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional atau Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional, Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhan Nasional atau Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan Nasional, sesuai dengan kegiatan usahanya
15. Pesawat udara dan suku cadangnya serta alat keselamatan penerbangan dan alat keselamatan manusia, peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan yang diimpor dan digunakan oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional, dan suku cadangnya, serta peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan pesawat udara yang diimpor oleh pihak yang ditunjuk oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional yang digunakan dalam rangka pemberian jasa perawatan dan reparasi pesawat udara kepada Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional
16. Kereta api dan suku cadangnya serta peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan serta prasarana perkeretaapian yang diimpor dan digunakan oleh badan usaha penyelenggara sarana perkeretaapian umum dan/ atau badan usaha penyelenggara prasarana perkeretaapian umum, dan komponen atau bahan yang diimpor oleh pihak yang ditunjuk oleh badan usaha penyelenggara sarana perkeretaapian umum dan/atau badan usaha penyelenggara prasarana perkeretaapian umum yang digunakan untuk pembuatan kereta api, suku cadang, peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan, serta prasarana perkeretaapian yang akan digunakan oleh badan usaha penyelenggara sarana perkeretaapian umum dan/ atau badan usaha penyelenggara prasarana perkeretaapian umum
17. Peralatan berikut suku cadangnya yang digunakan oleh Kementerian Pertahanan atau Tentara Nasional Indonesia untuk penyediaan data batas dan foto udara wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan untuk mendukung pertahanan Nasional, yang diimpor oleh Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia atau pihak yang ditunjuk oleh Kementerian Pertahanan atau Tentara Nasional Indonesia
18. Barang untuk kegiatan hulu minyak dan gas bumi yang importasinya dilakukan oleh kontraktor kontrak kerja sama
19. Barang untuk kegiatan usaha panas bumi.
Kemenkeu Terbitkan PMK 81/2024, Atur Pelaksanaan Coretax Sistem
Kemenkeu menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No.81/2024 tentang ketentuan perpajakan rangka pelaksanaan sistem inti administrasi perpajakan. [253] url asal
#kementerian-keuangan #peraturan-menteri-keuangan #pmk-81-2024 #sistem-administrasi-perpajakan #teknologi-informasi-berbasis-data #berita-nasional #indonesia #pemerintah #kebijakan-ekonomi
(Kontan - Terbaru) 05/11/24 15:47
v/17512430/
Reporter: Shifa Nur Fadila | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 tentang ketentuan perpajakan rangka pelaksanaan sistem inti administrasi perpajakan.
PMK tersebut dirilis pada 18 Oktober 2024. Dalam beleid tersebut, PMK 81/2024 mengatur pelaksanaan pembaruan sistem administrasi perpajakan yang lebih transparan, efektif, efisien, akuntabel, dan fleksibel.
Selain itu, penataan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan ini juga dilakukan untuk mendukung proses bisnis masyarakat karena pada pelaksanaannya didukung oleh teknologi informasi berbasis data.
"Peraturan menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025,” bunyi Pasal 484 PMK tersebut," dikutip Selasa, (5/11).
Secara umum, PMK 81/2024 ini menyesuaikan ketentuan terkait dengan pendaftaran wajib pajak dan pengukuhan pengusaha kena pajak, pembayaran dan penyetoran pajak, pelaporan pajak serta layanan administrasi perpajakan.
Jika dilihat lebih rinci, PMK yang terdiri atas 11 bab dan 484 pasal ini mengatur soal 7 ruang lingkup, antara lain:
1. Tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan dan penerbitan, penandatanganan, serta pengiriman keputusan dan dokumen elektronik.
2. Tata cara pendaftaran Wajib Pajak, pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), dan pendaftaran objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
3. Tata cara pembayaran dan penyetoran pajak, pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, imbalan bunga, serta pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
4. Tata cara penyampaian dan pengolahan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan/masa.
5. Tata cara pemberian pelayanan administrasi perpajakan.
6. Ketentuan teknis pelaksanaan sistem inti administrasi perpajakan
7. Contoh format dokumen dan contoh penghitungan, pemungutan, dan/ atau pelaporan.
Sri Mulyani Terbitkan Aturan Pencadangan Piutang Tak Tertagih, Termasuk untuk Bank Umum
Menkeu Sri Mulyani menerbitkan PMK Nomor 74/2024 tentang Pembentukan Cadangan Piutang Tak Tertagih yang Boleh Dikurangkan dari Penghasilan Bruto. [675] url asal
#pmk-74-2024 #pmk-cadangan-piutang #pmk-pembentukan-cadangan-piutang-tak-tertagih #pmk-pencadangan-piutang-tak-tertagih #peraturan-menteri-keuangan #bank-umum #sri-mulyani
(Bisnis.Com - Finansial) 05/11/24 13:56
v/17505832/
Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 74 Tahun 2024 tentang Pembentukan Cadangan Piutang Tak Tertagih yang Boleh Dikurangkan dari Penghasilan Bruto.
Beleid tersebut salah satunya memuat terkait ketentuan soal diperbolehkannya wajib pajak mengurangi pembentukan cadangan piutang tak tertagih.
Adapun, wajib pajak yang dimaksud di antaranya dapat mencakup wajib pajak usaha bank yang meliputi bank umum dan bank perekonomian rakyat yang melaksanakan kegiatan usaha menyalurkan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.
Kemudian, adapula wajib pajak sewa guna usaha dengan hak opsi hingga wajib pajak perusahaan anjak piutang. Tentunya wajib pajak yang dimaksud merupakan perusahaan yang telah terdaftar atau memproleh izin serta dinyatakan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Terbitnya aturan ini dalam rangka memberikan kepastian hukum, keadilan dan kemudahan dalam penghitungan biaya pembentukan cadangan piutang tak tertagih, termasuk bagi usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna, usaha dengan hak opsi dan lain-lain.
Berdasarkan pasal 4 ayat (2) PMK 74/2024, pembentukan cadangan piutang tak tertagih merupakan biaya yang diperoleh dari nilai tercatat cadangan piutang tak tertagih pada akhir tahun Pajak dikurangi dengan cadangan piutang tak tertagih awal.
Lebih lanjut, cadangan piutang tak tertagih sendiri merupakan nilai tercatat cadangan piutang tak tertagih pada awal tahun pajak setelah memperhitungkan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih selama tahun pajak berjalan sebagai pengurang.
Dalam pasal yang sama, wajib pajak, misalnya usaha bank boleh mengurangkan pembentukan cadangan piutang tak tertagih dari penghasilan bruto yang dihitung berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia sepanjang tidak melebihi batasan tertentu.
Adapun, batasan tertentu yang dimaksud tersebut diterapkan pada perhitungan nilai tercatat cadangan piutang tak tertagih pada akhir Tahun.
Sesuai dengan ketentuan pasal 5 ayat (1) PMK 74/2024, nilai tercatat cadangan piutang tak tertagih pada akhir tahun dibentuk dan dihitung atas setiap kelompok kualitas piutang
Kelompok kualitas piutang meliputi kelompok kualitas piutang berdasarkan tahapan (staging) yaitu piutang dalam tahap baik; kurang baik; dan buruk.
Sementara itu, kelompok kualitas piutang lainnya menggunakan kelompok kualitas piutang berdasarkan pada kolektibilitas. Kelompok ini terdiri atas piutang dalam kolektibilitas lancar; perhatian khusus; kurang lancar; diragukan dan macet.
Sesuai dengan ketentuan pasal 5 ayat (6) PMK 74/2024, piutang yang menjadi dasar perhitungan nilai tercatat cadangan piutang tak tertagih pada akhir tahun pajak merupakan:
- Nilai tercatat piutang kredit dan/atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah pada laporan keuangan akhir tahun pajak berjalan untuk piutang yang dikelompokkan berdasarkan tahapan/staging, atau
- Nilai tercatat piutang kredit dan/atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah pada laporan keuangan akhir tahun pajak berjalan setelah dikurangi nilai agunan, untuk piutang yang dikelompokkan berdasarkan kolektibilitas.
Adapun ketentuan pengurangan nilai agunan itu dikecualikan untuk piutang yang merupakan:
- Nilai tercatat piutang pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dalam kolektibilitas lancar (untuk bank umum, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, dan PT Sarana Multigriya Finansial (Persero); dan
- Nilai tercatat piutang kredit dan/atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dalam kolektibilitas lancar (untuk Bank Perekonomian Rakyat, Koperasi Simpan Pinjam, Lembaga Keuangan Mikro dan Perusahaan Pergadaian)
Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) PMK 74/2024, besarnya nilai agunan yang diperhitungkan sebagai pengurang nilai tercatat piutang ditetapkan sebesar 100% dari nilai agunan yang bersifat likuid dan 75% dari nilai agunan lainnya. Nilai agunan ini berdasarkan pada penilaian wajib pajak.
Dalam hal ini, apabila wajib pajak yang merupakan wajib pajak diwajibkan menyampaikan laporan kepada OJK, nilai agunan menggunakan nilai agunan dalam laporan kepada OJK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian, ketentuan penghitungan biaya pembentukan cadangan piutang tak tertagih sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini berlaku sejak Tahun Pajak 2024.
"Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan [18 Oktober 2024]," demikian bunyi Pasal 13 yang dikutip pada Selasa (5/11/2024).
Lebih jelasnya, pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan Pasal 1 huruf a dan Pasal 2 sampai dengan Pasal 11 Peraturan Menteri Nomor 81/PMK.03/2009 tentang Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan yang Boleh Dikurangkan sebagai Biaya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.011/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.03/2009 tentang Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan yang Boleh Dikurangkan sebagai Biaya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Sri Mulyani Terbitkan PMK Perpajakan Sapu Jagat, Batalkan 42 Aturan
Sri Mulyani menerbitkan PMK 81/2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan alias pelaksanaan core tax system. [2,401] url asal
#core-tax-system #pmk-81 #pmk-81-2024 #peraturan-menteri-keuangan #pmk-perpajakan #pajak #ketentuan-perpajakan-dalam-rangka-pelaksanaan-sistem-inti-administrasi-perpajakan #pmk-core-tax-system #sri-mul
(Bisnis.Com - Ekonomi) 05/11/24 08:50
v/17491546/
Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menandatangani PMK Nomor 81/2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan alias pelaksanaan core tax system.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini bersifat sapu jagat karena membatalkan 42 aturan perpajakan yang sudah ada sebelumnya. Sementara itu, total ada 484 pasal dalam PMK 81/2024 ini.
Hanya saja, beleid tersebut tidak langsung berlaku meski sudah ditandatangani Sri Mulyani pada 14 Oktober 2024 dan diundangkan pada 18 Oktober 2024.
"Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025," tulis Pasal 484 PMK 81/2024, dikutip pada Selasa (5/11/2024).
Dalam pertimbangannya, dijelaskan PMK 81/2024 ini diterbitkan untuk melaksanakan pembaruan sistem administrasi perpajakan yang lebih transparan, efektif, efisien, akuntabel, dan fleksibel. Dengan demikian, diharapkan penerimaan pajak bisa meningkatkan dan mendukung perekonomian nasional.
Disebutkan, PMK 81/2024 ini juga menata berbagai aturan perpajakan melalui penyesuaian pendaftaran wajib pajak, pengukuhan pengusaha kena pajak, pembayaran dan penyetoran pajak, pelaporan pajak, serta layanan administrasi perpajakan.
Secara umum, ruang lingkup beleid ini mengatur tata cara pendaftaran wajib pajak, pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP), pembayaran dan penyetoran pajak, pelaporan pajak, hingga layanan administrasi perpajakan.
Berdasarkan Pasal 483, berikut 42 aturan yang dicabut usai PMK No. 11/2024 berlaku:
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 624 /KMK.04 / 1994 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas Penghasilan Berupa Premi Asuransi dan Premi Reasuransi yang Dibayar kepada Perusahaan Asuransi di Luar Negeri;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 282 / KMK. 04 / 1997 tentang Pelaksanaan Pemungutan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 434 /KMK.04 / 1999 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri selain Bentuk Usaha Tetap atas Penghasilan Berupa Keuntungan dari Penjualan Saham;
- Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196 / PMK. 03 / 2007 ten tang Tata Cara Penyelenggaraan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Asing dan Satuan Mata Uang Selain Rupiah serta Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.03/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Asing dan Satuan Mata Uang selain Rupiah serta Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 975);
- Pasal 6 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 96);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pengurangan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak yang Dikembalikan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Kena Pajak yang Dibatalkan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 141);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/2010 tentang Penunjukan Kontraktor Kontrak Kerja Sama Pengusahaan Minyak dan Gas Bumi dan Kontraktor atau Pemegang Kuasa/ Pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporannya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 156);
- Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Dividen yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 278);
- Pasal 6 ayat (3) Peraturan Menteri keuangan Nomor 112/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Bunga Simpanan yang Dibayarkan oleh Koperasi kepada Anggota Koperasi Orang Pribadi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 279);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 /PMK.03/2011 tentang Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 36);
- Pasal 8 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2011 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Bunga Obligasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 307) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 /PMK.011/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2011 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Bunga Obligasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 67);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 257 /PMK.011/2011 tentang Tata Cara Pemotongan dan Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan Lain Kontraktor Berupa Uplift atau Imbalan Lain yang Sejenis dan/ atau Penghasilan Kontraktor dari Pengalihan Participating Interest (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 946);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.02/2012 tentang Tata Cara Penyetoran dan Pelaporan Penerimaan Negara dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak Bumi dan/ atau Gas Bumi dan Penghitungan Pajak Penghasilan untuk Keperluan Pembayaran Pajak Penghasilan Minyak Bumi dan/ atau Gas Bumi Berupa Volume Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 544) sebagaimana telah diubah dengan PMK-70/PMK.02/2015 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.02/2012 tentang Tata Cara Penyetoran dan Pelaporan Penerimaan Negara dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak Bumi dan/ atau Gas Bumi dan Penghitungan Pajak Penghasilan untuk Keperluan Pembayaran Pajak Penghasilan Minyak Bumi dan/ atau Gas Bumi Berupa Volume Minyak Bumi dan/ atau Gas Bumi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 482);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 13);
- Pasal 23 dan 24 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2013 tentang Penatausahaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Panas Bumi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 573) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.03/2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2013 tentang Penatausahaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Panas Bumi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1381);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1973) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 153);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1974) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 153);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187 /PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pengembalian atas Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1471);
- Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 200/PMK.03/2015 tentang Perlakuan Perpajakan bagi Wajib Pajak dan Pengusaha Kena Pajak yang Menggunakan Skema Kontrak Investasi Kolektif Tertentu dalam Rangka Pendalaman Sektor Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1692);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1964);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 261/PMK.03/2016 tentang Tata Cara Penyetoran, Pelaporan, dan Pengecualian Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/ atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/ atau Bangunan Beserta Perubahannya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 29);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 361) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.010/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 341);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 /PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pembayaran dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Real Estat dalam Skema Kontrak Investasi Kolektif Tertentu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 374);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.010/2017 tentang Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan dan Perolehan Harta dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, atau Pengambilalihan Usaha (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 586) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.010/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.010/2017 tentang Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan dan Perolehan Harta dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, atau Pengambilalihan Usaha (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 637);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147 /PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1516);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK.03/2018 tentang Penunjukan Pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporannya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1682);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.03/2018 tentang Penghitungan Angsuran Pajak Penghasilan dalam Tahun Pajak Berjalan yang Harus Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak Baru, Bank, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Wajib Pajak Masuk Bursa, Wajib Pajak Lainnya yang Berdasarkan Ketentuan Diharuskan Membuat Laporan Keuangan Berkala dan Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1860);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.010/2019 tentang Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak yang atas Ekspornya Dikenai Pajak Pertambahan Nilai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 354);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 954);
- Pasal 2 sampai dengan Pasal 7 dan Pasal 23 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/ atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1746) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.03/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/ atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 359);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.010/2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 ten tang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 114) sebagaimana telah diubah dengan PMK-96/PMK.010/2020 tentang Perubahan PeraturanMenteri Keuangan Nomor 11/PMK.010/2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 839);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Penghasilan Neto atas Penanaman Modal Baru atau Perluasan pada Bidang Usaha Tertentu yang Merupakan Industri Padat Karya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 227);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.010/2020 tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto atas Kegiatan Penelitian dan Pengembangan Tertentu di Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1173);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah oleh Badan Usaha Milik Negara dan Perusahaan Tertentu yang Dimiliki Secara Langsung oleh Badan Usaha Milik Negara sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 75);
- Pasal 7 sampai dengan Pasal 13, Pasal 37 sampai dengan Pasal 41, Pasal 62 sampai dengan Pasal 78, Pasal 83 sampai dengan Pasal 102, Pasal 106, Pasal 109, dan Pasal 111 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 153);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pelaporan, dan Pendataan Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 519);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Melakukan Pencatatan dan Kriteria Tertentu serta Tata Cara Menyelenggarakan Pembukuan untuk Tujuan Perpajakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 591);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan serta Penerbitan, Penandatanganan, dan Pengiriman Keputusan atau Ketetapan Pajak Secara Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 659);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022 ten tang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan melalui Sistem Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 360);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 361);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 /PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Agen Asuransi, Jasa Pialang Asuransi, dan Jasa Pialang Reasuransi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 367); dan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 368).
Pengumuman! Pemerintah Resmi Perpanjang Tax Holiday
Perpanjangan ini bertujuan untuk mendorong investasi. [305] url asal
#bkpm #sri-mulyani #pajak #pemerintah-resmi-perpanjang-tax-holiday #no #indonesia #perubahan #perpanjangan #pengurangan #perpanjangan-tax #jakarta-selatan #peraturan-menteri-keuangan-pmk-nomor-69-tahun-2024
(detikFinance - Moneter) 04/11/24 06:30
v/17442021/
Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperpanjang pajak korporasi atau tax holiday hingga 31 Desember 2025. Perpanjangan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PMK No. 130/PMK.010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.
Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani mengatakan perpanjangan tax holiday tersebut baru saja disetujui oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Dia menilai tax holiday mempunyai peranan penting karena dapat mengerek investasi yang masuk.
"Karena memang tax holiday itu mempunyai peran yang sangat penting. Proporsinya sangat-sangat besar terhadap investasi yang masuk, itu kurang lebih di atas 25%. Yang kedua, memang menyangkut dengan adanya GMT ini, Global Minimum Tax, yang rate-nya itu adalah 15%, yang banyak sudah diberlakukan di banyak negara," kata Rosan usai rapat koordinasi Kemenko Perekonomian, Jakarta Selatan, Minggu (3/11/2024).
Rosan menyebut lebih dari 100 negara yang menerapkan pajak minimum global sebesar 15%. Apabila Indonesia tidak memungut pajak minimum global 15% kepada perusahaan asing, dia menerangkan negara asal perusahaan tersebut yang akan memungutnya.
Dia pun telah mensosialisasikan terhadap calon investor asing terkait pajak minimum global tersebut. Meski begitu, dia bilang pemerintah juga menawarkan sejumlah insentif lain kepada perusahaan asing yang akan berinvestasi di Indonesia.
"Tapi tidak usah khawatir, karena kita bisa memberikan insentif dalam bentuk lain. Insentif dalam bentuk lain, yang kita sudah melakukan adjustment, sehingga kita berikan dalam bentuk lain, sehingga Tax Holiday 15% itu bisa dikompensasi dalam bentuk lain," terangnya.
Dia menekankan pajak minimum global hanya berlaku untuk perusahaan asing. Namun, perusahaan domestik bisa tetap mengajukan permohonan insentif tax holiday yang diperpanjang hingga tahun depan.
"Tetapi kepada yang perusahaan domestik, terima Tax Holiday, itu tidak usah khawatir. Karena yang menarik itu kan 15% adalah negara yang bersangkutan. Tapi kalau negara asalnya Indonesia, tentu kami bisa tetap memberlakukan Tax Holiday yang ada," terangnya.
(kil/kil)
Pemerintah Perpanjang Tax Holiday hingga 31 Desember 2025
Pemerintah perpanjang tax holiday hingga 31 Desember 2025. [303] url asal
#perekonomian #peraturan-menteri-keuangan-pmk-nomor-69-tahun-2024-tentang-perubahan-atas-pmk-no-130-pmk-010-2020-tentang-pemberian-fasilitas-pengurangan-pajak-penghasilan-badan #bentuk #pengur
(detikFinance - Sosok) 03/11/24 18:30
v/17418109/
Jakarta - Pemerintah resmi memperpanjang pajak korporasi atau tax holiday hingga 31 Desember 2025. Perpanjangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PMK No. 130/PMK.010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.
Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani mengatakan perpanjangan tax holiday tersebut baru saja disetujui Oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Dia menyebut tax holiday itu mempunyai peranan penting karena dapat mengerek investasi yang masuk.
"Karena memang tax holiday itu mempunyai peran yang sangat penting. Proporsinya sangat-sangat besar terhadap investasi yang masuk, itu kurang lebih di atas 25%. Yang kedua, memang menyangkut dengan adanya GMT ini, Global Minimum Tax, yang rate-nya itu adalah 15%, yang banyak sudah diberlakukan di banyak negara," kata Rosan usai rapat koordinasi Kemenko Perekonomian, Jakarta Selatan, Minggu (3/11/2024).
Rosan menyebut lebih dari 100 negara yang menerapkan pajak minimum global 15% tersebut. Apabila Indonesia tidak memungut pajak minimum global 15% kepada perusahaan asing, dia menerangkan negara asal perusahaan tersebut yang akan memungutnya.
Dia pun telah mensosialisasikan terhadap calon investor asing terkait pajak minimum global tersebut. Meski begitu, dia bilang pemerintah juga menawarkan sejumlah insentif lain kepada perusahaan asing yang akan berinvestasi di Indonesia.
"Tapi tidak usah khawatir, karena kita bisa memberikan insentif dalam bentuk lain. Insentif dalam bentuk lain, yang kita sudah melakukan adjustment, sehingga kita berikan dalam bentuk lain, sehingga Tax Holiday 15% itu bisa dikompensasi dalam bentuk lain," terangnya.
Dia menekankan pajak minimum global hanya berlaku untuk perusahaan asing. Namun, perusahaan domestik bisa tetap mengajukan permohonan insentif tax holiday yang diperpanjang hingga tahun depan.
"Tetapi kepada yang perusahaan domestik, terima Tax Holiday, itu tidak usah khawatir. Karena yang menarik itu kan 15% adalah negara yang bersangkutan. Tapi kalau negara asalnya Indonesia, tentu kami bisa tetap memberlakukan Tax Holiday yang ada," terangnya.
(kil/kil)
Belum Ada Investasi Baru di Hulu, Aphindo Beberkan Tantangan Harga Bahan Baku
Selama ini kebijakan insentif yang diberikan Pemerintah kepada industri petrokimia masih berupa tariff barrier [325] url asal
#peraturan-menteri-keuangan #industri-hilir-plastik #henry-chevalier #tarif-barrier #bea-masuk-ditanggung-pemerintah #berita-nasional #indonesia #pemerintah #kebijakan-ekonomi #manufaktur
(Kontan-Industri) 27/10/24 20:31
v/17067763/
Reporter: Filemon Agung | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri hilir plastik dalam negeri masih menghadapi tantangan harga bahan baku seiring belum adanya investasi baru yang siginifikan di industri petrokimia.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Industri Plastik Hilir Indonesia (Aphindo) Henry Chevalier mengatakan, selama ini kebijakan insentif yang diberikan Pemerintah kepada industri petrokimia masih berupa tariff barrier.
"Proteksi terhadap industri petrokimia boleh-boleh saja tapi jangan proteksi dengan tariff barrier seperti anti dumping, bea masuk tambahan dan lain-lain. Kalau mau kebijakan non-tariff barrier. Misalnya pemberian tax holiday juika ada peningkatan kapasitas," ujar Henry kepada Kontan, Minggu (27/10).
Henry mengatakan, industri hilir plastik siap menyerap bahan baku dari dalam negeri selama harganya kompetitif.
Henry menjelaskan, saat ini sebagian pemenuhan kebutuhan bahan baku industri plastik dipenuhi dari impor. Sayangnya, produk bahan baku masih dikenakan tarif bea masuk yang cukup tinggi sehingga memberatkan industri hilir.
Implementasi kebijakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 19 Tahun 2009 mengatur ketentuan bea masuk untuk bahan baku plastik yang diimpor dari negara non-FTA dengan besaran tarif sekitar 10% hingga 15%.
Kebijakan ini dilakukan untuk melindungi industri petrokimia. Tapi di sisi lain justru dianggap memberatkan industri hilir.
"Waktu diusulkan PMK 19 itu didalam kajiannya mereka akan melakukan ekspansi penambahan kapasitas produksi dari penambahan suplai bahan baku plastikdalam negeri dengan rencana membangun Chandra Asri kedua tapi sampai saat ini realisasinya tidak pernah ada," imbuh Henry.
Henry menjelaskan, industri hilir plastik sempat mendapatkan angin segar pada 2010 silam saat Pemerintah menerapkan kebijakan Bea Masuk yang Ditanggung Pemerintah (BMDP).
Melalui kebiakan ini, impor bahan baku dikenakan bea masuk 0%.
Sayangnya, saat Pandemi Covid-19 melanda, Pemerintah mencabut kebijakan ini. Kondisi ini semakin memperberat langkah industri hilir plastik.
Aphindo pun mengusulkan agar Pemerintah Indonesia dapat mengambil kebijakan yang mempertimbangkan baik industri hulu maupun hilir.
Pihaknya pun turut mendukung pertumbuhan industri hulu dalam negeri.
"Sebenarnya industri hilir itu lebih senang kalau menggunakan bahan baku dalam negeri tapi dengan catatan harga yang combine. Masalahnya kan pricing," tegas Henry.
Ini Dia Senjata RI Lawan Serbuan Keramik Impor China
Pemerintah sudah menyiapkan senjata baru untuk melawan serbuan keramik impor dari negeri bambu. [1,017] url asal
#antidumping #anti-dumping #keramik #sri-mulyani #menteri-keuangan #komite-anti-dumping-indonesia #district-jinshajiang-ceramic-co #peraturan-menteri-keuangan-pmk-nomor-70-tahun-2024-tentang-pengenaan-bea
(detikFinance - Perencanaan Keuangan) 17/10/24 06:00
v/16585992/
Jakarta - Industri keramik Indonesia telah habis dihantam serbuan produk impor China. Kini, pemerintah sudah menyiapkan senjata baru untuk melawan serbuan keramik impor dari negeri bambu.
Indonesia resmi akan mengenakan bea masuk anti dumping terhadap produk impor ubin keramik dari China. Aturan bea masuk anti dumping itu dirilis langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2024 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Ubin Keramik dari Republik Rakyat Tiongkok.
Beleid itu diteken langsung Sri Mulyani pada 9 Oktober 2024 dan diundangkan pada 14 Oktober 2024 yang lalu. Dalam pertimbangan PMK 70 tahun 2024 disebutkan dari hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia telah terbukti terjadi dumping atas impor produk ubin keramik yang berasal dari China.
Perilaku dumping ini menyebabkan kerugian bagi industri dalam negeri. Komite Anti Dumping Indonesia juga menemukan ada hubungan antara dumping produk China dengan kerugian yang dialami industri dalam negeri.
"Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan Bea Masuk Anti Dumping adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang dumping yang menyebabkan kerugian," tulis pasal I aturan tersebut, dikutip Rabu (16/10/2024).
Bea masuk anti dumping diberikan untuk impor produk ubin keramik yang termasuk dalam pos tarif 6907.21.24, 6907.21.91, 6907.21.92, 6907.21.93, 6907.21.94, 6907.22.91, 6907.22.92, 6907.22.93, 6907.22.94, 6907.40.91, dan 6907.40.92, yang berasal dari China.
Sri Mulyani dalam beleidnya menetapkan bea masuk anti dumping yang akan dikenakan merupakan tambahan dari bea masuk umum (most favoured nation) atau bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional yang telah dikenakan.
Sementara itu, dalam hal ketentuan dalam perjanjian atau kesepakatan internasional tidak terpenuhi, pengenaan bea masuk anti dumping atas importasi dari negara yang termasuk dalam perjanjian atau kesepakatan internasional merupakan tambahan dari bea masuk umum (most favoured nation).
Pada pasal 6 dan 7 beleid tersebut disebut Peraturan Menteri ini akan berlaku selama 5 tahun terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini. Sementara itu, substansi yang ada di dalamnya akan berlaku setelah 10 hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkan.
Setidaknya ada 31 perusahaan dan 1 ketentuan perusahaan lainnya yang diwajibkan membayar bea masuk anti dumping untuk impor produk keramiknya dengan tarif yang berbeda-beda. Berikut ini daftarnya:
1. Foshan Sunny Ceramics Co., Ltd sebesar Rp 14.324 per sqm (meter per segi)
2. Guangdong Haosen Ceramics Co., Ltd sebesar Rp 14.324 per sqm
3. Guangdong Leader Marble Ceramics Co.,Ltd sebesar Rp 14.324 per sqm
4. Guangxi Chunyi Ceramics Co., Ltd sebesar Rp 14.333 per sqm
5. Zhaoqing Chunyi Ceramics Co., Ltd sebesar Rp 14.333 per sqm
6. Qingyuan Ouya Ceramic Co., Ltd sebesar Rp 35.189 per sqm
7. Zhaoqing Jin'ouya Ceramics Co., Ltd sebesar Rp 35.189 per sqm
8. Jiangxi Ouya Ceramics Co., Ltd sebesar Rp 35.189 per sqm
9. Guangdong Romantic Ceramics Co., Ltd sebesar Rp 34.305 per sqm
10 Pingxiang Dacheng Ceramic Technology Co., Ltd sebesar Rp 35.189 per sqm
11. Zhaoqing Guoshi Corporation Mingjia Ceramics Co., Ltd sebesar Rp 22.366 per sqm
12. Enping Xianying Ceramics Co., Ltd sebesar Rp 15.259 per sqm
13. Zhaoqing Aomilong Building Materials Co., Ltd sebesar Rp 17.082 per sqm
14. Guangdong Tianbi Ceramics Co., Ltd sebesar Rp 36.616 per sqm
15. Qingyuan Gani Ceramics Co., Ltd sebesar Rp 90.384 per sqm
16. Guangdong Gani (Group) Ceramics Co., Ltd sebesar Rp 90.384 per sqm
17. Guangdong Jiabin Ceramics Co., Ltd sebesar Rp 36.577 per sqm
18. Zhao Qing City, Gao Yao District Jinshajiang Ceramic Co., Ltd sebesar Rp 13.446 per sqm
19. Zhaoqing Zhenpeng Ceramic Co., Ltd sebesar Rp 15.268 per sqm
20. Guangdong Yonghang New Material Industry Co., Ltd sebesar Rp 37.340per sqm
21. Dongguan City Wonderful Ceramics Industrial Park Co., Ltd sebesar Rp 37.364 per sqm
22. Guangdong Jiamei Ceramics Co., Ltd sebesar Rp 37.364 per sqm
23. Weder International Development Co., Ltd sebesar Rp 37.364 per sqm
24. Qingyuan Qiangbiao Ceramics Co., Ltd sebesar Rp 32.486 per sqm
25. Zhaoqing Langfeng Ceramics Co., Ltd sebesar Rp 37.349 per sqm
26. Guangdong Homeway Ceramics Industry Co., Ltd sebesar Rp 47.740 per sqm
27. Guangdong Xinruncheng Ceramics Co., Ltd sebesar Rp 22.409 per sqm
28. Newpearl (Guangdong) New Materials Co., Ltd sebesar Rp 37.409 per sqm
29. Foshan Sanshui Huiwanjia Ceramics Co.,Ltd sebesar Rp 37.409 per sqm
30. Foshan Sanshui Newpearl Building Ceramics Industrial Co., Ltd sebesar Rp 37.409 per sqm
31. Foshan Newpearl Trade Co., Ltd sebesar Rp 37.409 per sqm
32. Perusahaan Lainnya sebesar Rp 94.544
Pengusaha Riang Gembira
Ketua Umum Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki) Edy Suyanto buka suara soal langkah Sri Mulyani menerbitkan PMK 70 tahun 2024. Dia mengapresiasi kehadiran dan keberpihakan pemerintah dalam melindungi industri keramik nasional dari tindakan kecurangan perdagangan berupa dumping dari keramik impor asal China.
Namun dia menggarisbawahi besaran bea masuk anti dumping yang ditetapkan Sri Mulyani masih jauh dari aspirasi yang disampaikan oleh pihaknya selama ini.
"Kami tetap memandang positif meskipun besaran BMAD yang ditetapkan hanya berkisar 35%-50%, di mana besaran tarif tersebut masih di bawah harapan Asaki yang bisa menyerupai negara-negara lain seperti Mexico dan Amerika Serikat dengan besaran diatas 100%," kata Edy dalam keterangannya.
Menurut Edy, kehadiran bea masuk anti dumping ini akan menjadi awal kebangkitan industri keramik nasional yang telah dihantam praktik dumping diharapkan peraturan ini dapat segera memulihkan tingkat utilisasi produksi keramik nasional yang saat ini berada di level 63% dapat beranjak naik ke level 67-68% di akhir tahun 2024.
"Asaki memasang target utilisasi produksi nasional tahun 2025 di level 80% dan tahun 2026 di kisaran level 90%," jelas Edy.
Sekedar informasi, kapasitas produksi terpasang industri keramik nasional menempati peringkat 4 besar produsen keramik dunia sebesar 675 juta meter persegi per tahun, di bawah China, India, dan Brazil.
Namun, secara kapasitas produksi aktual industri di Indonesia masih tertinggal dan berada di nomor 8 besar dunia. Asaki menargetkan tahun 2025 bisa masuk sebagai Top 5 Manufacturing Countries versi Ceramic World Review.
(hal/kil)
Tok! Sri Mulyani Tetapkan Bea Masuk Antidumping buat Impor Keramik China
Indonesia resmi mengenakan bea masuk anti dumping terhadap produk impor ubin keramik dari China. [768] url asal
#keramik #anti-dumping #newpearl-building-ceramics-industrial-co #6907 #peraturan-menteri-keuangan-pmk-nomor-70-tahun-2024-tentang-pengenaan-bea-masuk-anti-dumping-terhadap-impor-produk #pengenaan-bea-m
(detikFinance) 16/10/24 17:54
v/16562567/
Jakarta - Indonesia resmi mengenakan bea masuk anti dumping terhadap produk impor ubin keramik dari China. Aturan bea masuk anti dumping itu dirilis langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2024 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Ubin Keramik dari Republik Rakyat Tiongkok.
Beleid itu diteken langsung Sri Mulyani pada 9 Oktober 2024 dan diundangkan pada 14 Oktober 2024 yang lalu. Dalam pertimbangan PMK 70 tahun 2024 disebutkan dari hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia telah terbukti terjadi dumping atas impor produk ubin keramik yang berasal dari China.
Perilaku dumping ini menyebabkan kerugian bagi industri dalam negeri. Komite Anti Dumping Indonesia juga menemukan ada hubungan antara dumping produk China dengan kerugian yang dialami industri dalam negeri.
"Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan Bea Masuk Anti Dumping adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang dumping yang menyebabkan kerugian," tulis pasal I aturan tersebut, dikutip Rabu (16/10/2024).
Bea masuk anti dumping diberikan untuk impor produk ubin keramik yang termasuk dalam pos tarif 6907.21.24, 6907.21.91, 6907.21.92, 6907.21.93, 6907.21.94, 6907.22.91, 6907.22.92, 6907.22.93, 6907.22.94, 6907.40.91, dan 6907.40.92, yang berasal dari China.
Sri Mulyani dalam beleidnya menetapkan bea masuk anti dumping yang akan dikenakan merupakan tambahan dari bea masuk umum (most favoured nation) atau bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional yang telah dikenakan.
Sementara itu, dalam hal ketentuan dalam perjanjian atau kesepakatan internasional tidak terpenuhi, pengenaan bea masuk anti dumping atas importasi dari negara yang termasuk dalam perjanjian atau kesepakatan internasional merupakan tambahan dari bea masuk umum (most favoured nation).
Pada pasal 6 dan 7 beleid tersebut disebut Peraturan Menteri ini akan berlaku selama 5 tahun terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini. Sementara itu, substansi yang ada di dalamnya akan berlaku setelah 10 hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkan.
Setidaknya ada 31 perusahaan dan 1 ketentuan perusahaan lainnya yang diwajibkan membayar bea masuk anti dumping untuk impor produk keramiknya dengan tarif yang berbeda-beda. Berikut ini daftarnya:
1. Foshan Sunny Ceramics Co., Ltd sebesar Rp 14.324 per sqm (meter per segi)
2. Guangdong Haosen Ceramics Co., Ltd sebesar Rp 14.324 per sqm
3. Guangdong Leader Marble Ceramics Co.,Ltd sebesar Rp 14.324 per sqm
4. Guangxi Chunyi Ceramics Co., Ltd sebesar Rp 14.333 per sqm
5. Zhaoqing Chunyi Ceramics Co., Ltd sebesar Rp 14.333 per sqm
6. Qingyuan Ouya Ceramic Co., Ltd sebesar Rp 35.189 per sqm
7. Zhaoqing Jin'ouya Ceramics Co., Ltd sebesar Rp 35.189 per sqm
8. Jiangxi Ouya Ceramics Co., Ltd sebesar Rp 35.189 per sqm
9. Guangdong Romantic Ceramics Co., Ltd sebesar Rp 34.305 per sqm
10 Pingxiang Dacheng Ceramic Technology Co., Ltd sebesar Rp 35.189 per sqm
11. Zhaoqing Guoshi Corporation Mingjia Ceramics Co., Ltd sebesar Rp 22.366 per sqm
12. Enping Xianying Ceramics Co., Ltd sebesar Rp 15.259 per sqm
13. Zhaoqing Aomilong Building Materials Co., Ltd sebesar Rp 17.082 per sqm
14. Guangdong Tianbi Ceramics Co., Ltd sebesar Rp 36.616 per sqm
15. Qingyuan Gani Ceramics Co., Ltd sebesar Rp 90.384 per sqm
16. Guangdong Gani (Group) Ceramics Co., Ltd sebesar Rp 90.384 per sqm
17. Guangdong Jiabin Ceramics Co., Ltd sebesar Rp 36.577 per sqm
18. Zhao Qing City, Gao Yao District Jinshajiang Ceramic Co., Ltd sebesar Rp 13.446 per sqm
19. Zhaoqing Zhenpeng Ceramic Co., Ltd sebesar Rp 15.268 per sqm
20. Guangdong Yonghang New Material Industry Co., Ltd sebesar Rp 37.340per sqm
21. Dongguan City Wonderful Ceramics Industrial Park Co., Ltd sebesar Rp 37.364 per sqm
22. Guangdong Jiamei Ceramics Co., Ltd sebesar Rp 37.364 per sqm
23. Weder International Development Co., Ltd sebesar Rp 37.364 per sqm
24. Qingyuan Qiangbiao Ceramics Co., Ltd sebesar Rp 32.486 per sqm
25. Zhaoqing Langfeng Ceramics Co., Ltd sebesar Rp 37.349 per sqm
26. Guangdong Homeway Ceramics Industry Co., Ltd sebesar Rp 47.740 per sqm
27. Guangdong Xinruncheng Ceramics Co., Ltd sebesar Rp 22.409 per sqm
28. Newpearl (Guangdong) New Materials Co., Ltd sebesar Rp 37.409 per sqm
29. Foshan Sanshui Huiwanjia Ceramics Co.,Ltd sebesar Rp 37.409 per sqm
30. Foshan Sanshui Newpearl Building Ceramics Industrial Co., Ltd sebesar Rp 37.409 per sqm
31. Foshan Newpearl Trade Co., Ltd sebesar Rp 37.409 per sqm
32. Perusahaan Lainnya sebesar Rp 94.544
Simak: Video: Banjir Produk Impor China, Jokowi Minta Pasar Domestik Dilindungi