#30 tag 24jam
Core Tax Berpotensi Merepotkan Wajib Pajak, Ini Alasannya!
Pemerintah baru saja menerbitkan PMK No.81/2024 tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP). [389] url asal
#kantor-dirjen-pajak #wajib-pajak #core-tax-system #core-tax-administration-system #kepatuhan-wajib-pajak #pengawasan-wajib-pajak #berita-nasional #indonesia #pemerintah #kebijakan-ekonomi #makroekonom
(Kontan) 06/11/24 19:20
v/17594886/
Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA Pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP).
Aturan yang berjumlah 484 pasal dan jumlah halaman mencapai 642 halaman ini diterbitkan sebagai persiapan implementasi Core Tax atau PSIAP pada 2025 mendatang.
Konsultan Pajak dari Botax Consulting Indonesia, Raden Agus Suparman mengatakan bahwa meski aturan ini dapat memudahkan bagi wajib pajak yang tertib administrasi, namun munculnya core tax berpotensi membuat wajib pajak lainnya kesulitan.
"Bagi Wajib Pajak yang sudah tertib administrasi saya yakin SIAP sangat memudahkan wajib pajak. Tetapi bagi sebagian besar wajib pajak, tidak tertib administrasi, justru lebih merepotkan wajib pajak," ujar Raden kepada Kontan.co.id, Rabu (6/11).
Menurutnya, PMK 81/2024 sebenarnya dasar hukum diberlakukannya Core Tax atau SIAP. Pasalnya, core tax mengubah dan menyederhanakan banyak prosedur yang sebelumnya diterapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
"Saya selalu bilang, dalam kasus SIAP, aturan yang menyesuaikan aplikasi. Padahal seharusnya, aplikasi menyesuaikan aturan. Karena SIAP mengubah banyak aturan maka harus dibuat aturan baru dan mencabut aturan lama," katanya.
Oleh karena itu, PMK 81/2024 terdapat 484 pasal dan mencabut atau mengubah 42 PMK sebelumnya.
Raden menjelaskan, meski bagi wajib pajak yang sudah tertib administrasi, SIAP dapat mempermudah proses pelaporan dan pengelolaan pajak, namun bagi sebagian besar wajib pajak yang masih belum tertib administrasi, hal ini justru bisa menjadi beban baru.
Sistem yang terintegrasi dan berbasis elektronik, menurut Raden, mengharuskan wajib pajak untuk beradaptasi dengan teknologi dan sistem yang lebih kompleks.
"Cara kerja SIAP akan paperless dan serba elektronik. Wajib Pajak dipaksa harus mengerti aplikasi yang lebih ribet. Banyak Wajib Pajak yang belum terbiasa dengan komputerisasi," imbuh Raden.
Selain itu, Raden juga mengungkapkan bahwa core tax tidak hanya mengubah cara administrasi pajak, tetapi juga memperkenalkan bentuk pengawasan yang lebih ketat melalui pengelolaan data yang lebih terintegrasi. Salah satu bentuk pengawasan baru yang diterapkan adalah dengan adanya "Surat Cinta" yang dikirimkan kepada wajib pajak.
Surat tersebut akan memaksa wajib pajak untuk merespons secara elektronik, bahkan tanpa perlu datang langsung ke kantor pajak.
"Surat Cinta inilah yang akan lebih merepotkan wajib pajak, karena wajib pajak akan dipaksa untuk selalu merespons secara elektronik," terang Raden.
"Walaupun Wajib Pajak tidak harus datang ke kantor pajak, tetapi mereka tetap wajib merespons surat-surat yang dikirim secara elektronik," imbuhnya.
Kisi-kisi PMK Perpajakan Sapu Jagat Sri Mulyani yang Anulir 42 Aturan
Berikut kisi-kisi PMK 81/2024 tentang pelaksanaan core tax system yang menganulir 42 aturan lainnya dan berlaku mulai 1 Januari 2025. [2,405] url asal
#core-tax-system #pmk-81 #pmk-81-2024 #peraturan-menteri-keuangan #pmk-perpajakan #pajak #ketentuan-perpajakan-dalam-rangka-pelaksanaan-sistem-inti-administrasi-perpajakan #pmk-core-tax-system #sri-mul
(Bisnis.Com - Ekonomi) 06/11/24 12:27
v/17568897/
Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menandatangani PMK Nomor 81/2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan alias pelaksanaan core tax system.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini bersifat sapu jagat karena membatalkan 42 aturan perpajakan yang sudah ada sebelumnya. Sementara itu, total ada 484 pasal dalam PMK 81/2024 ini.
Secara umum, ruang lingkup beleid ini mengatur tata cara pendaftaran wajib pajak, pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP), pembayaran dan penyetoran pajak, pelaporan pajak, hingga layanan administrasi perpajakan.
Total, PMK 81/2024 ini memiliki 11 bagian utama.
Berikut kisi-kisi PMK 81/2024:
- Bab I tentang ketentuan umum, yang menjelaskan pengertian sejumlah istilah yang tercantum dalam PMK tersebut.
- Bab II yang menjelaskan ruang lingkup beleid tersebut.
- Bab III tentang tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan dan penerbitan, penandatanganan, serta pengiriman keputusan dan dokumen elektronik.
- Bab IV menjelaskan tata cara pendaftaran wajib pajak, pengukuhan pengusaha kena pajak, dan pendaftaran objek pajak pajak bumi dan bangunan.
- Bab V tentang tata cara pembayaran dan penyetoran pajak, pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, imbalan bunga, serta pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
- Bab VI terkait tata cara penyampaian dan pengolahan surat pemberitahuan.
- Bab VII yaitu mengatur tata cara pemberian pelayanan administrasi perpajakan.
- Bab VIII tentang ketentuan teknis pelaksanaan sistem inti administrasi perpajakan.
- Bab IX menjelaskan contoh format dokumen dan contoh penghitungan, pemungutan, dan/atau pelaporan.
- Bab X yaitu terkait ketentuan peralihan.
- Bab XI tentang ketentuan penutup.
Hanya saja, beleid tersebut tidak langsung berlaku meski sudah ditandatangani Sri Mulyani pada 14 Oktober 2024 dan diundangkan pada 18 Oktober 2024.
"Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025," tulis Pasal 484 PMK 81/2024, dikutip pada Rabu (6/11/2024).
Dalam pertimbangannya, dijelaskan PMK 81/2024 ini diterbitkan untuk melaksanakan pembaruan sistem administrasi perpajakan yang lebih transparan, efektif, efisien, akuntabel, dan fleksibel. Dengan demikian, diharapkan penerimaan pajak bisa meningkatkan dan mendukung perekonomian nasional.
Disebutkan, PMK 81/2024 ini juga menata berbagai aturan perpajakan melalui penyesuaian pendaftaran wajib pajak, pengukuhan pengusaha kena pajak, pembayaran dan penyetoran pajak, pelaporan pajak, serta layanan administrasi perpajakan.
Berdasarkan Pasal 483, berikut 42 aturan yang dicabut usai PMK No. 11/2024 berlaku:
- Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 624/KMK.04/1994 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas Penghasilan Berupa Premi Asuransi dan Premi Reasuransi yang Dibayar kepada Perusahaan Asuransi di Luar Negeri;
- KMK Nomor 282 /KMK. 04 /1997 tentang Pelaksanaan Pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek;
- KMK Nomor 434/KMK.04/1999 tentang Pemotongan PPh Pasal 26 atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri selain Bentuk Usaha Tetap atas Penghasilan Berupa Keuntungan dari Penjualan Saham;
- Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) PMK 196/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Asing dan Satuan Mata Uang Selain Rupiah serta Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Wajib Pajak Badan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PMK 123/PMK.03/2019 tentang Perubahan Ketiga atas PMK 196/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Asing dan Satuan Mata Uang selain Rupiah serta Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 975);
- Pasal 6 ayat (2) PMK 40/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 96);
- PMK Nomor 65/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pengurangan PPN atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atas Barang Kena Pajak yang Dikembalikan dan PPN atas Jasa Kena Pajak yang Dibatalkan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 141);
- PMK 73/PMK.03/2010 tentang Penunjukan Kontraktor Kontrak Kerja Sama Pengusahaan Minyak dan Gas Bumi dan Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM, serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporannya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 156);
- Pasal 5 ayat (3) PMK 111/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh atas Dividen yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 278);
- Pasal 6 ayat (3) PMK 112/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh atas Bunga Simpanan yang Dibayarkan oleh Koperasi kepada Anggota Koperasi Orang Pribadi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 279);
- PMK 17/PMK.03/2011 tentang Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 36);
- Pasal 8 ayat (3) PMK 85/PMK.03/2011 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh atas Bunga Obligasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 307) sebagaimana telah diubah dengan PMK 7/PMK.011/2012 tentang Perubahan atas PMK 85/PMK.03/2011 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh atas Bunga Obligasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 67);
- PMK 257 /PMK.011/2011 tentang Tata Cara Pemotongan dan Pembayaran PPh atas Penghasilan Lain Kontraktor Berupa Uplift atau Imbalan Lain yang Sejenis dan/atau Penghasilan Kontraktor dari Pengalihan Participating Interest (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 946);
- PMK 79/PMK.02/2012 tentang Tata Cara Penyetoran dan Pelaporan Penerimaan Negara dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak Bumi dan/ atau Gas Bumi dan Penghitungan PPh untuk Keperluan Pembayaran PPh Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi Berupa Volume Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 544) sebagaimana telah diubah dengan PMK-70/PMK.02/2015 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.02/2012 tentang Tata Cara Penyetoran dan Pelaporan Penerimaan Negara dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi dan Penghitungan PPh untuk Keperluan Pembayaran PPh Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi Berupa Volume Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 482);
- PMK 10/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 13);
- Pasal 23 dan 24 PMK 76/PMK.03/2013 tentang Penatausahaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Panas Bumi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 573) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PMK 131/PMK.03/2017 tentang Perubahan Kedua atas PMK 76/PMK.03/2013 tentang Penatausahaan PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Panas Bumi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1381);
- PMK 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1973) sebagaimana telah diubah dengan PMK 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja di Bidang PPh, PPN dan PPnBM, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 153);
- PMK 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1974) sebagaimana telah diubah dengan PMK 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja di Bidang PPh, PPN dan PPnBM, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 153);
- PMK 187 /PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pengembalian atas Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1471);
- Pasal 4 dan Pasal 5 PMK 200/PMK.03/2015 tentang Perlakuan Perpajakan bagi Wajib Pajak dan Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang Menggunakan Skema Kontrak Investasi Kolektif Tertentu dalam Rangka Pendalaman Sektor Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1692);
- PMK 244/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1964);
- PMK 261/PMK.03/2016 tentang Tata Cara Penyetoran, Pelaporan, dan Pengecualian Pengenaan PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 29);
- PMK 34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan PPh Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 361) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PMK 41/PMK.010/2022 tentang Perubahan Kedua atas PMK 34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan PPh Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 341);
- PMK 37 /PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pembayaran dan Pelaporan PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Real Estat dalam Skema Kontrak Investasi Kolektif Tertentu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 374);
- PMK 52/PMK.010/2017 tentang Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan dan Perolehan Harta dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, atau Pengambilalihan Usaha (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 586) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PMK 56/PMK.010/2021 tentang Perubahan Kedua atas PMK 52/PMK.010/2017 tentang Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan dan Perolehan Harta dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, atau Pengambilalihan Usaha (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 637);
- PMK 147 /PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan PKP (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1516);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK.03/2018 tentang Penunjukan Pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporannya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1682);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.03/2018 tentang Penghitungan Angsuran Pajak Penghasilan dalam Tahun Pajak Berjalan yang Harus Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak Baru, Bank, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Wajib Pajak Masuk Bursa, Wajib Pajak Lainnya yang Berdasarkan Ketentuan Diharuskan Membuat Laporan Keuangan Berkala dan Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1860);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.010/2019 tentang Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak yang atas Ekspornya Dikenai Pajak Pertambahan Nilai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 354);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 954);
- Pasal 2 sampai dengan Pasal 7 dan Pasal 23 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/ atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1746) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.03/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/ atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 359);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.010/2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 ten tang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 114) sebagaimana telah diubah dengan PMK-96/PMK.010/2020 tentang Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.010/2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 839);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Penghasilan Neto atas Penanaman Modal Baru atau Perluasan pada Bidang Usaha Tertentu yang Merupakan Industri Padat Karya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 227);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.010/2020 tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto atas Kegiatan Penelitian dan Pengembangan Tertentu di Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1173);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah oleh Badan Usaha Milik Negara dan Perusahaan Tertentu yang Dimiliki Secara Langsung oleh Badan Usaha Milik Negara sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 75);
- Pasal 7 sampai dengan Pasal 13, Pasal 37 sampai dengan Pasal 41, Pasal 62 sampai dengan Pasal 78, Pasal 83 sampai dengan Pasal 102, Pasal 106, Pasal 109, dan Pasal 111 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 153);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pelaporan, dan Pendataan Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 519);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Melakukan Pencatatan dan Kriteria Tertentu serta Tata Cara Menyelenggarakan Pembukuan untuk Tujuan Perpajakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 591);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan serta Penerbitan, Penandatanganan, dan Pengiriman Keputusan atau Ketetapan Pajak Secara Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 659);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022 ten tang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan melalui Sistem Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 360);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 361);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 /PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Agen Asuransi, Jasa Pialang Asuransi, dan Jasa Pialang Reasuransi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 367); dan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 368).
Sri Mulyani Terbitkan PMK Perpajakan Sapu Jagat, Batalkan 42 Aturan
Sri Mulyani menerbitkan PMK 81/2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan alias pelaksanaan core tax system. [2,401] url asal
#core-tax-system #pmk-81 #pmk-81-2024 #peraturan-menteri-keuangan #pmk-perpajakan #pajak #ketentuan-perpajakan-dalam-rangka-pelaksanaan-sistem-inti-administrasi-perpajakan #pmk-core-tax-system #sri-mul
(Bisnis.Com - Ekonomi) 05/11/24 08:50
v/17491546/
Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menandatangani PMK Nomor 81/2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan alias pelaksanaan core tax system.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini bersifat sapu jagat karena membatalkan 42 aturan perpajakan yang sudah ada sebelumnya. Sementara itu, total ada 484 pasal dalam PMK 81/2024 ini.
Hanya saja, beleid tersebut tidak langsung berlaku meski sudah ditandatangani Sri Mulyani pada 14 Oktober 2024 dan diundangkan pada 18 Oktober 2024.
"Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025," tulis Pasal 484 PMK 81/2024, dikutip pada Selasa (5/11/2024).
Dalam pertimbangannya, dijelaskan PMK 81/2024 ini diterbitkan untuk melaksanakan pembaruan sistem administrasi perpajakan yang lebih transparan, efektif, efisien, akuntabel, dan fleksibel. Dengan demikian, diharapkan penerimaan pajak bisa meningkatkan dan mendukung perekonomian nasional.
Disebutkan, PMK 81/2024 ini juga menata berbagai aturan perpajakan melalui penyesuaian pendaftaran wajib pajak, pengukuhan pengusaha kena pajak, pembayaran dan penyetoran pajak, pelaporan pajak, serta layanan administrasi perpajakan.
Secara umum, ruang lingkup beleid ini mengatur tata cara pendaftaran wajib pajak, pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP), pembayaran dan penyetoran pajak, pelaporan pajak, hingga layanan administrasi perpajakan.
Berdasarkan Pasal 483, berikut 42 aturan yang dicabut usai PMK No. 11/2024 berlaku:
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 624 /KMK.04 / 1994 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas Penghasilan Berupa Premi Asuransi dan Premi Reasuransi yang Dibayar kepada Perusahaan Asuransi di Luar Negeri;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 282 / KMK. 04 / 1997 tentang Pelaksanaan Pemungutan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 434 /KMK.04 / 1999 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri selain Bentuk Usaha Tetap atas Penghasilan Berupa Keuntungan dari Penjualan Saham;
- Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196 / PMK. 03 / 2007 ten tang Tata Cara Penyelenggaraan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Asing dan Satuan Mata Uang Selain Rupiah serta Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.03/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Asing dan Satuan Mata Uang selain Rupiah serta Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 975);
- Pasal 6 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 96);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pengurangan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak yang Dikembalikan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Kena Pajak yang Dibatalkan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 141);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/2010 tentang Penunjukan Kontraktor Kontrak Kerja Sama Pengusahaan Minyak dan Gas Bumi dan Kontraktor atau Pemegang Kuasa/ Pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporannya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 156);
- Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Dividen yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 278);
- Pasal 6 ayat (3) Peraturan Menteri keuangan Nomor 112/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Bunga Simpanan yang Dibayarkan oleh Koperasi kepada Anggota Koperasi Orang Pribadi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 279);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 /PMK.03/2011 tentang Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 36);
- Pasal 8 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2011 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Bunga Obligasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 307) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 /PMK.011/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2011 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Bunga Obligasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 67);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 257 /PMK.011/2011 tentang Tata Cara Pemotongan dan Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan Lain Kontraktor Berupa Uplift atau Imbalan Lain yang Sejenis dan/ atau Penghasilan Kontraktor dari Pengalihan Participating Interest (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 946);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.02/2012 tentang Tata Cara Penyetoran dan Pelaporan Penerimaan Negara dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak Bumi dan/ atau Gas Bumi dan Penghitungan Pajak Penghasilan untuk Keperluan Pembayaran Pajak Penghasilan Minyak Bumi dan/ atau Gas Bumi Berupa Volume Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 544) sebagaimana telah diubah dengan PMK-70/PMK.02/2015 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.02/2012 tentang Tata Cara Penyetoran dan Pelaporan Penerimaan Negara dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak Bumi dan/ atau Gas Bumi dan Penghitungan Pajak Penghasilan untuk Keperluan Pembayaran Pajak Penghasilan Minyak Bumi dan/ atau Gas Bumi Berupa Volume Minyak Bumi dan/ atau Gas Bumi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 482);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 13);
- Pasal 23 dan 24 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2013 tentang Penatausahaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Panas Bumi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 573) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.03/2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2013 tentang Penatausahaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Panas Bumi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1381);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1973) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 153);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1974) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 153);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187 /PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pengembalian atas Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1471);
- Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 200/PMK.03/2015 tentang Perlakuan Perpajakan bagi Wajib Pajak dan Pengusaha Kena Pajak yang Menggunakan Skema Kontrak Investasi Kolektif Tertentu dalam Rangka Pendalaman Sektor Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1692);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1964);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 261/PMK.03/2016 tentang Tata Cara Penyetoran, Pelaporan, dan Pengecualian Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/ atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/ atau Bangunan Beserta Perubahannya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 29);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 361) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.010/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 341);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 /PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pembayaran dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Real Estat dalam Skema Kontrak Investasi Kolektif Tertentu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 374);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.010/2017 tentang Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan dan Perolehan Harta dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, atau Pengambilalihan Usaha (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 586) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.010/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.010/2017 tentang Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan dan Perolehan Harta dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, atau Pengambilalihan Usaha (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 637);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147 /PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1516);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK.03/2018 tentang Penunjukan Pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporannya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1682);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.03/2018 tentang Penghitungan Angsuran Pajak Penghasilan dalam Tahun Pajak Berjalan yang Harus Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak Baru, Bank, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Wajib Pajak Masuk Bursa, Wajib Pajak Lainnya yang Berdasarkan Ketentuan Diharuskan Membuat Laporan Keuangan Berkala dan Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1860);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.010/2019 tentang Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak yang atas Ekspornya Dikenai Pajak Pertambahan Nilai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 354);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 954);
- Pasal 2 sampai dengan Pasal 7 dan Pasal 23 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/ atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1746) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.03/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/ atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 359);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.010/2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 ten tang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 114) sebagaimana telah diubah dengan PMK-96/PMK.010/2020 tentang Perubahan PeraturanMenteri Keuangan Nomor 11/PMK.010/2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 839);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Penghasilan Neto atas Penanaman Modal Baru atau Perluasan pada Bidang Usaha Tertentu yang Merupakan Industri Padat Karya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 227);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.010/2020 tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto atas Kegiatan Penelitian dan Pengembangan Tertentu di Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1173);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah oleh Badan Usaha Milik Negara dan Perusahaan Tertentu yang Dimiliki Secara Langsung oleh Badan Usaha Milik Negara sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 75);
- Pasal 7 sampai dengan Pasal 13, Pasal 37 sampai dengan Pasal 41, Pasal 62 sampai dengan Pasal 78, Pasal 83 sampai dengan Pasal 102, Pasal 106, Pasal 109, dan Pasal 111 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 153);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pelaporan, dan Pendataan Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 519);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Melakukan Pencatatan dan Kriteria Tertentu serta Tata Cara Menyelenggarakan Pembukuan untuk Tujuan Perpajakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 591);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan serta Penerbitan, Penandatanganan, dan Pengiriman Keputusan atau Ketetapan Pajak Secara Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 659);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022 ten tang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan melalui Sistem Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 360);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 361);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 /PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Agen Asuransi, Jasa Pialang Asuransi, dan Jasa Pialang Reasuransi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 367); dan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 368).
Core Tax System Dirilis 1 Januari 2025, Begini Cara DJP Antisipasi Penipuan Pajak
Modus penipuan dilakukan dengan cara seperti phising, spoofing, penipuan mengatasnamakan pejabat/pegawai DJP, dan penipuan rekrutmen pegawai DJP. [374] url asal
#direktorat-jenderal-pajak #core-tax-system #berita-nasional #indonesia #pemerintah #kebijakan-ekonomi #makroekonomi
(Kontan - Terbaru) 04/11/24 15:50
v/17461772/
Reporter: Shifa Nur Fadila | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dua bulan menjelang implementasi Coretax System, muncul berbagai modus penipuan terhadap wajib pajak yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak. DJP telah melakukan sejumlah langkah antisipasi untuk menekan modus-modus penipuan perpajakan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengungkapkan DJP telah mengidentifikasi dan mengeluarkan pengumuman nomor PENG-31/PJ.09/2024 tanggal 9 Oktober 2024 terkait beberapa modus penipuan yang mengatasnamakan DJP. Modus penipuan dilakukan dengan berbagai cara seperti phising, spoofing (penyaruan), penipuan mengatasnamakan pejabat/pegawai DJP, dan penipuan rekrutmen pegawai DJP.
"Berkaitan dengan penipuan yang mengatasnamakan DJP, kami telah melakukan pencegahan melalui pemberitahuan secara langsung, media sosial, dan terbaru pada penerbitan siaran pers nomor SP-34/2024," ungkap Dwi kepada Kontan, Senin (4/11).
Selain itu, DJP juga mengimbau kepada wajib pajak untuk selalu menjaga keamanan dan kerahasiaan datanya serta meminta wajib pajak untuk selalu melakukan pengecekan kembali dengan menghubungi saluran pengaduan DJP melalui kring pajak 1500200, email pengaduan@pajak.go.id, situs pengaduan.pajak.go.id maupun datang langsung ke KPP.
Meski tengah marak terjadi modus-modus penipuan yang mengatasnamakan DJP, Dwi mengatakan peluncuran Coretax System tetap akan dilaksanakan pada 1 Januari 2025.
"Sesuai dengan pernyataan Dirjen Pajak dalam konferensi pers APBN Kita pada tanggal 23 September 2024, peluncuran Coretax akan dilaksanakan pada tanggal 1 Januari 2025," jelasnya.
Dwi menambahkan saat ini Coretax telah memasuki fase pengujian. Pengujian tersebut meliputi aspek fungsi, keamanan, performa, serta fleksibilitas pengembangan sistem. Sejalan dengan hal itu, DJP juga mengadakan edukasi kepada Wajib Pajak.
Saat ini kegiatan edukasi aplikasi Coretax berada pada tahap II dan tahap III yang masih berlangsung saat ini. Kegiatan edukasi aplikasi Coretax tahap III dilaksanakan melalui pembelajaran mandiri menggunakan aplikasi Simulator Terpandu Coretax yang berbasis internet dan dapat diakses di mana saja.
Hingga saat ini, jumlah wajib pajak yang mendapatkan edukasi aplikasi Coretax dari tahap I sampai tahap III, yakni sebanyak 63.393 wajib pajak atau 77,83% dari target nasional telah teredukasi pada tahap I. Kemudian sebanyak 7.468 wajib pajak telah teredukasi pada tahap II dan pada tahap III jumlah wajib pajak yang terdaftar pada simulator terpandu sebanyak 47.779 wajib pajak.
"Sementara jumlah wajib pajak yang sudah login ke simulator sebanyak 16.152 wajib pajak," ujarnya.
Pengamat Sebut Rasio Pajak 12,3% pada 2025 Sudah Realistis
Ini didukung dengan kenaikan tarif ppn dan penerapan coretax system. [307] url asal
#rasio-pajak #tarif-ppn-naik #core-tax-system #berita-nasional #indonesia #pemerintah #kebijakan-ekonomi
(Kontan) 13/09/24 17:50
v/14981966/
Reporter: Shifa Nur Fadila | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rasio pajak ditargetkan mencapai 12,3% pada tahun 2025. Target tersebut dinilai realistis jika melihat sejumlah rencana yang akan dilakukan. Mulai dari kenaikan tarif PPN hingga penerapan coretax system.
Co-Founder Botax Consulting Raden Agus Suparman mengatakan kenaikan rasio pajak 2025 dipengaruhi adanya kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12%. Selain itu, tahun 2025 juga mulai diluncurkan Coretax system yang diharapkan dapat menaikan rasio pajak.
"Walaupun coretax di tahun pertama pastinya tidak ada terlalu signifikan, namun diharapkan tetap akan membantu menaikan rasio pajak, jadi rasio pajak 12,3% sudah realistis," jelas Raden kepada Kontan, Jumat (13/9).
Menurut Raden kenaikan rasio pajak di tahun 2025 tidak terlalu signifikan, sehingga upaya yang dilakukan otoritas pajak juga tidak terlalu signifikan. Ia mengatakan otoritas hanya perlu memastikan keberhasilan sistem perpajakan yang baru.
Raden menjelaskan coretax system memang didesign lebih modern untuk melakukan pengawasan kepatuhan perpajakan. Sehingga bolong-bolong kepatauhan wajib pajak akan lebih mudah diketahui melalui sistem yang baru.
"Namun, saran saya selain memastikan keberhasilan penggunaan coretax system, pemerintahan yang baru harus menepati janjikan dengan membuat Badan Penerimaan Negara," ungkapnya.
Raden mengatakan keberadaan Badan Penerimaan Negara ini sangat penting bagi koordinasi pengawasan penerimaan perpajakan. Walaupun DJP dan DJBC sama-sama di Kementerian Keuangan, namun sebenarnya keduanya memiliki fokus pelayanan yang berbeda.
"Dengan dibentuknya Badan Penerimaan Negara, maka akan tercipta kesamaan visi misi otoritas pajak baik DJP maupun DJBC," ujarnya.
Jika dilihat lebih jauh, selama sepuluh tahun terakhir rasio pajak Indonesia terus mengalami penurunan. Dalam waktu sepuluh tahun terakhir rasio pajak Indonesia turun hingga 26,28%. Pada tahun 2014 rasio pajak Indonesia sebesar 13,7%, sedangkan tahun ini outlook pada APBN 2024 rasio pajak sebesar 10,1%.
"Jika dicermati, penurunan rasio pajak relatif sebanding dengan penurunan sektor industri, saat PDB sektor industri turun, maka rasio pajak juga cenderung turun," jelas Raden.
Sri Mulyani: Sistem Pajak Canggih Core Tax Tingkatkan Rasio Penerimaan Pajak
Core tax system merupakan kebutuhan untuk meningkatkan rasio penerimaan pajak dan meningkatkan kepatuhan pajak. [300] url asal
#sri-mulyani-indrawati #core-tax-system #core-tax-administration-system #berita-nasional #indonesia #pemerintah #kebijakan-ekonomi #kebijakan
(Kontan) 01/08/24 15:39
v/12883751/
Reporter: Rashif Usman | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Sistem perpajakan Indonesia bakal memasuki era baru. Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) bakal digantikan oleh Core Tax Administration System atau Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa sistem pajak canggih ini merupakan kebutuhan untuk meningkatkan rasio penerimaan pajak dan meningkatkan kepatuhan pajak.
"Pajak yang kuat mendukung dan menopang Pembangunan berkelanjutan dan untuk mencapai Kesejahteraan yang berkeadilan di seluruh Indonesia," kata Sri Mulyani dalam akun Instagramnya @smindrawati, Kamis (1/8).
Sri Mulyani menjelaskan bahwa Core tax merupakan Reformasi Sistem Teknologi Informasi dan Manajemen Data dan Proses Bisnis berdasarkan Perpres 40/2018. Sistem pajak canggih ini memiliki delapan tujuan.
Petama, Core Tax melakukan otomasi dan digitalisasi layanan administrasi perpajakan dari mulai pendaftaran, ekstensifikasi, pembayaran, pelaporan, layanan wajib pajak, data pihak ketiga dan pertukaran informasi.
Kedua, meningkatkan data analytics, seperti kepatuhan Wajib Pajak berbasis risiko, business intelligence, pengelolaan akun Wajib Pajak terdiri dari 3 modul, yaitu revenue accounting system, taxpayer profile, potential revenue monitoring.
Ketiga, menciptakan Transparansi akun Wajib Pajak dengan kemampuan melihat seluruh transaksi untuk mempermudah pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan.
Keempat, perbaikan Layanan perpajakan yang cepat, dapat diakses dari berbagai saluran dan dapat dimonitor secara real-time oleh Wajib Pajak.
Kelima, pengawasan dan penegakan hukum yang lebih berkeadilan bagi Wajib Pajak.
Keenam, menyediakan data yang lebih kredibel (valid dan terintegrasi) dan Memperluas jaringan integrasi data pihak ketiga.
Ketujuh, menciptakan Knowledge Management for better decision dan menjadikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai Data and knowledge driven organization.
Kedelapan, laporan keuangan DJP yang prudent dan accountable (Revenue Accounting System).
"Saat ini DJP menangani 70 juta Wajib Pajak dengan volume e-Faktur mencapai 776 juta surat setoran pajak (SSP) 74j uta dan Surat pemberitahuan tahunan 31 juta," tutupnya.
Sri Mulyani Laporkan ke Jokowi, Pelaksanaan Core Tax System Rampung Akhir Tahun
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebutkan bahwa pemerintah bakal memperkenalkan program core tax system pada Desember 2024 mendatang. [306] url asal
#core-tax-system #sri-mulyani-core-tax-system #jokowi-luncurkan-core-tax-system-akhir-tahun #jokowi-luncurkan-core-tax-system-desember
(Bisnis.Com - Ekonomi) 31/07/24 18:28
v/12769201/
Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyebutkan bahwa pemerintah bakal memperkenalkan program Core Tax System pada Desember 2024 mendatang.
Menurutnya, dengan adanya program atau sistem perpajakan baru ini bakal mengerek rasio pajak di Indonesia sebagai pemasukan negara ke depannya.
Hal ini diungkapkannya usai mengikuti rapat internal bersama dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membahas Laporan Perkembangan Pembangunan Core tax System di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (31/7/2024).
"Hari ini kami laporkan kepada presiden mengenai kemajuan dan rencana soft launching dari Core Tax System yang diharapkan bisa selesai sampai dengan tahun ini, sekitar Desember," katanya kepada wartawan.
Lebih lanjut, Sri Mulyani mengatakan soft launching akan dilakukan oleh Presiden Joko Widodo, tetapi waktu peluncuran masih belum diketahui secara pasti.
Dia mengatakan bahwa program tersebut ditujukan untuk meningkatkan otomatisasi dan digitalisasi seluruh layanan administrasi perpajakan. Mengingat wajib pajak bisa melakukan layanan mandiri dan pengisian SPT bersifat otomatis dan transparan.
"Wajib pajak bisa melihat 360 derajat review dari seluruh informasi perpajakan mereka, layanan jadi cepat, akurat, real time, dan untuk pengawasan penegakan hukum bisa lebih akurat dan adil," tuturnya.
Bahkan, Sri Mulyani meyakini melalui sistem ini bisa meningkatkan kepatuhan wajib pajak, sehingga bisa meningkatkan tax ratio bagi negara.
Apalagi, kata Mantan Direktur Bank Dunia ini berbagai studi telah dilakukan dan menunjukan bahwa tax ratio yang berasal dari perbaikan organisasi dan administrasi, serta IT sistem bisa memberi kontribusi hingga 1,5% dari GDP.
Dalam rapat, menurut Sri Mulyani, Presiden juga berpesan agar tax ratio Indonesia harus ditingkatkan, karena lebih rendah dibandingkan negara maju dan negara Asean.
"Kami upayakan dengan perbaikan administrasi ini dan sistem juga bisa meningkatkan tax ratio hingga 1,5% dari GDP dari perbaikan sistem. Namun perbaikan regulasi dan policy juga bisa berkontribusi sangat banyak kepada kenaikan dari tax ratio kita. seperti diketahui banyak regulasi-regulasi yang tentu berpotensi bisa meningkatkan peningkatan perpajakan kita," tandas Srimul.
Sri Mulyani Lapor Jokowi soal Progres Core Tax System, Siap Dirilis Akhir 2024
Core tax system merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memodernisasi serta mereformasi sistem perpajakan. [234] url asal
#core-tax-system #sri-mulyani #pajak #jokowi #wajib-pajak #sistem-pajak #spt
(IDX-Channel - Economics) 31/07/24 17:29
v/12763552/
IDXChannel - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melaporkan progres proyek Core Tax System kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Core tax system merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memodernisasi serta mereformasi sistem perpajakan.
"Hari ini kami laporkan ke Presiden mengenai kemajuan dan rencana soft launching dari Core Tax System, yang diharapkan bisa selesai sampai dengan tahun ini, sekitar bulan Desember," kata Sri Mulyani usai bertemu Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Rabu (31/7/2024).
Sri Mulyani menuturkan kehadiran Cortex System menjadi keharusan karena jumlah wajib pajak meningkat dari 33 juta menjadi 70 juta. Begitu juga dengan dokumen yang harus diproses oleh sistem pajak seperti e-faktur, meningkat dari 350 juta dokumen menjadi 760 juta.
Sri Mulyani mengatakan Core Tax akan meningkatkan otomatisasi dan digitalisasi seluruh layanan administrasi perpajakan, di mana wajib pajak bisa melakukan layanan mandiri dan pengisian SPT bersifat otomatis, lalu transparansi akun wajib pajak akan meningkat.
"Di mana wajib pajak bisa melihat 360 derajat review dari seluruh informasi perpajakan mereka, layanan jadi cepat, akurat, real time dan untuk pengawasan penegakan hukum bisa lebih akurat dan adil," kata dia.
Dengan target diluncurkan pada Desember mendatang, Sri berharap sistem ini mampu meningkatkan tax ratio hingga 1,5 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).
"Perbaikan regulasi dan policy juga bisa berkontribusi sangat banyak kepada kenaikan dari tax ratio kita, seperti diketahui banyak regulasi-regulasi yang tentu berpotensi bisa meningkatkan peningkatan perpajakan kita," kata Sri Mulyani.
(NIA DEVIYANA)
Airlangga Pede Rasio Pajak Bisa Naik jadi 12% PDB Berkat Core Tax System
Sistem baru pajak, Core Tax Administration System (CTAS) atau Core Tax akan mulai diimplementasikan pada tahun ini dan diharapkan dapat mendorong rasio pajak. [215] url asal
#rasio-pajak #core-tax-system #airlangga #update-me
(Katadata) 26/07/24 15:00
v/12187951/
Kementerian Keuangan tengah menyiapkan Core Tax Administration System (CTAS) atau Core Tax yang akan diimplementasikan pada tahun ini. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yakin sistem pajak canggih tersebut bisa berdampak positif terhadap pertumbuhan rasio pajak Indonesia.
"Rasio pajak kan ditargetkan dinaikkan kembali ke 12% PDB (produk domestik bruto). Ya tentu kita harus kejar juga pendapatan lebih tinggi," kata Airlangga menghadiri Perayaan Hari Jadi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian ke-58 di Jakarta, Kamis (25/7).
Dia menjelaskan, salah satu yang dipersiapkan saat ini adalah digitalisasi Core Tax. Airlangga memastikan proses persiapan tersebut masih terus dilakukan oleh Kementerian Keuangan.
Untuk itu, ia berharap digitalisasi sistem perpajakan tersebut bila diimplementasikan pada akhir tahun ini. "Nah sistem Core Tax perpajakan itu diharapkan akhir tahun ini bisa on," ujar Airlangga.
Dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025, pemerintah membidik rasio pajak sebesar 10,09%-10,29% terhadap pendapatan domestik bruto (PDB). Melalui reformasi fiskal tersebut, rasio pajak diharapkan terus meningkat dan belanja yang semakin berkualitas terefleksi pada keseimbangan primer yang menuju positif, defisit terkendali, dan rasio utang dalam batas manageable.
Core Tax merupakan sistem teknologi informasi yang menyediakan dukungan terpadu bagi pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) termasuk otomasi proses bisnis. Kebijakan teknis pajak 2025 diarahkan untuk integrasi teknologi dalam rangka penguatan sistem perpajakan.
Menko Perekonomian Optimistis Coretax System Bisa Mengerek Tax Ratio
Hadirnya Coretax system yang disiapkan Kemenkeu diyakini akan membuat rasio pajak atau tax ratio Indonesia meningkat. [358] url asal
#rasio-pajak #tax-ratio #core-tax-system #sistem-pajak-modern #core-tax-administration-system #berita-nasional #indonesia #pemerintah #kebijakan-ekonomi #kebijakan
(Kontan) 26/07/24 07:26
v/12153461/
Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus mematangkan sistem pajak yanggih yakni Core Tax Administration System (CTAS).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meyakini, dengan hadirnya Core tax yang disiapkan Kemenkeu, akan membuat rasio pajak atau tax ratio Indonesia meningkat, bahkan diperkirakan bisa menuju ke level 12% dari Produk Domestik Bruto (PDB).
"Tax ratio ditargetkan dinaikkan kembali ke 12% dari PDB. Ya tentu kita harus kejar juga pendapatan lebih tinggi dan salah satu yang juga dipersiapkan di Kemenkeu adalah digitalisasi dengan Core tax," ujar Airlangga kepada awak media di Jakarta, Kamis (25/7).
Airlangga berharap, sistem pajak canggih tersebut sudah bisa diimplementasikan pada akhir tahun nanti.
"Sistem Core tax perpajakan itu diharapkan akhir tahun ini bisa on," katanya.
Asal tahu saja, berdasarkan catatan KONTAN, dalam beberapa tahun terakhir, tax ratio Indonesia masih mengalami fluktuatif. Pada tahun 2018, tax ratio Indonesia berada pada angka 10,24% dari PDB. Angka ini kembali merosot pada tahun 2019 sebesar 9,76% dari PDB dan 2020 menjadi 8,33% dari PDB.
Seiring dengan pelonggaran aktivitas masyarakat, tax ratio pada tahun 2021 mulai mengalami peningkatan menjadi 9,11% dari PDB. Dan pada tahun 2022, tax ratio kembali mengalami peningkatan menjadi 10,38% dari PDB.
Di tahun 2022, posisi tax ratio Indonesia ini hanya lebih baik dari Laos (9,46%), Myanmar (5,78%) dan Brunei (1,30%) serta jauh di bawah Thailand (17,18%), Vietnam (16,21%) dan Singapura (12,96%).
Sebelumnya, Direktur Surat Utang Negara Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, Deni Ridwan mengatakan bahwa Indonesia termasuk negara yang memiliki tax ratio terendah dibandingkan negara lainnya di kawasan.
Oleh karena itu, pemerintah perlu meningkatkan tax ratio agar posisi Indonesia bisa memiliki kemampuan pembiayaan selevel di negera Asia Pasifik bahkan negara The Organisation for Economic Co-Operation and Development (OECD).
"Kita diskusi dengan analis, kita diskusi dengan rating agency. Indonesia itu problemnya bukan di utang. PR Indonesia adalah dari sisi penerimaan pajak," ujar Deni dalam acara Sosialisasi Peran Pembiayaan APBN dan Edukasi Literasi Investasi SBN Ritel seri SBR013, Jumat (21/6).
Ada Sistem Core Tax, Menko Airlangga Pede Rasio Pajak Bisa Capai 12%
Menko Airlangga berharap sistem Core Tax bisa diimplementasikan tahun ini. Karena kehadiran sistem ini bisa meningkatkan rasio pajak Indonesia. [588] url asal
#rasio-pajak #sistem-coretax #menko-airlangga #airlangga-hartarto #kemenkeu #dirjen-pajak #wajib-pajak #core-tax #core-tax-system #update-me
(Katadata - FINANSIAL) 25/07/24 16:04
v/12073126/
Kementerian Keuangan saat ini tengah menyiapkan Core Tax Administration System (CTAS) atau Core Tax. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yakin kehadiran sistem pajak canggih tersebut bisa berdampak positif terhadap peningkatan rasio pajak Indonesia.
"Rasio pajak kan ditargetkan dinaikkan kembali ke 12% dari PDB. Ya tentu kita harus kejar juga pendapatan lebih tinggi," kata Airlangga menghadiri Perayaan Hari Jadi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian ke-58 di Jakarta, Kamis (26/7).
Airlangga mengungkapkan, salah satu yang dipersiapkan saat ini yakni digitalisasi Core Tax. Dia memastikan proses persiapan tersebut masih terus dilakukan oleh Kementerian Keuangan.
Untuk itu, Airlangga berharap digitalisasi sistem perpajakan tersebut bisa diimplementasikan pada akhir tahun ini. "Nah sistem Core Tax perpajakan itu diharapkan akhir tahun ini bisa on," ujar Airlangga.
Dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025, pemerintah membidik rasio pajak sebesar 10,09%-10,29% terhadap pendapatan domestik bruto (PDB) untuk 2025.
Melalui reformasi fiskal tersebut, rasio pajak diharapkan terus meningkat dan belanja yang semakin berkualitas terefleksi pada keseimbangan primer yang menuju positif, defisit terkendali dan rasio utang dalam batas manageable.
Core Tax merupakan sistem teknologi informasi yang menyediakan dukungan terpadu bagi pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) termasuk automasi proses bisnis. Kebijakan teknis pajak 2025 diarahkan untuk integrasi teknologi dalam rangka penguatan sistem perpajakan.
Tidak Ada Perubahan Laporan SPT
Ditjen Pajak memastikan tidak ada perubahan kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) oleh wajib pajak saat penerapan sistem Core Tax. “Tidak meniadakan kewajiban pelaporan SPT Tahunan,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti di Jakarta, Kamis (25/7).
Sebelumnya, Ditjen Pajak membuat pengumuman mengenai pengelolaan laporan SPT dengan sistem coretax. Dalam pengumuman itu, Ditjen Pajak menyatakan wajib pajak orang pribadi yang memenuhi syarat tidak perlu menyampaikan SPT Tahunan PPh (pajak penghasilan).
Dwi meluruskan, kewajiban pelaporan SPT Tahunan mengacu pada Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 3 Ayat (1) yang mewajibkan setiap wajib pajak mengisi SPT. Kewajiban itu berdasarkan pemenuhan syarat subjektif telah mencapai usia dewasa dan syarat objektif sudah memiliki penghasilan.
Namun, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 243 Tahun 2014 Pasal 18 Ayat (1) membebaskan wajib pajak orang pribadi yang penghasilan neto setahunnya kurang dari Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari kewajiban melapor SPT.
Memberi Kemudahan Bagi Wajib Pajak
Pembebasan itu bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak, kesederhanaan tata kelola administrasi pajak, dan kepastian hukum bagi wajib pajak.
“Yang dimaksud pernyataan wajib pajak orang pribadi yang memenuhi syarat tidak perlu menyampaikan SPT Tahunan PPh adalah wajib pajak yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 18 Ayat (1) PMK 243 Tahun 2014,” kata Dwi.
Ketentuan lain terkait sistem propulated, di mana data pemotongan dan/ atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga (pemungut pajak) secara otomatis tersaji dalam konsep SPT Tahunan Wajib Pajak yang diisi secara elektronik (e-filing).
Ditjen Pajak menyatakan bukti potong atau pungut yang diterbitkan oleh pemotong/pemungut dapat dimanfaatkan langsung pada pengisian SPT Tahunan PPh melalui prefill secara otomatis.
Hal itu tidak menghilangkan kewajiban pelaporan SPT Tahunan. Sistem propulated itu merupakan metode pengisian yang disiapkan oleh Ditjen Pajak untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam mengisi SPT Tahunan secara elektronik.
“Prepopulated bukan merupakan cara baru pelaporan SPT Tahunan. Berdasar data yang telah tersaji tersebut, wajib pajak tinggal mengkonfirmasi kebenarannya. Dengan demikian, pengisian SPT Tahunan bisa dilakukan dengan lebih cepat, mudah dan akurat,” kata Dwi.
Menurut Dwi, sistem propulated telah diterapkan sejak beberapa tahun lalu, namun cakupannya baru terbatas pada Bukti Potong 1721 A1 dan 1721 A2. “Ke depan, lingkup bukti potong yang prepopulated akan diperluas ke jenis pajak yang lain. Perluasan ini akan memudahkan pengisian SPT Tahunan,” katanya.
Ini Ketentuan Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan PPh Setelah Implementasi Coretax
Kemenkeu menerangkan sejumlah ketentuan terkait tata cara pelaporan SPT tahunan PPh setelah implementasi Coretax system. [438] url asal
#surat-pemberitahuan-tahunan-spt #spt-tahunan #core-tax-system #core-tax-administration-system #berita-nasional #indonesia #pemerintah #kebijakan-ekonomi #kebijakan
(Kontan) 25/07/24 11:46
v/12045696/
Reporter: Rashif Usman | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerangkan sejumlah ketentuan terkait tata cara pelaporan Surat pemberitahuan tahunan (SPT) tahunan Pajak Penghasilan (PPh) setelah implementasi Coretax system.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti mengatakan kewajiban pelaporan SPT Tahunan didasarkan pada ketentuan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 3 Ayat (1).
"Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak," tulis pasal tersebut.
Dwi menjelaskan kewajiban tersebut didasarkan pada pemenuhan syarat subjektif yaitu apabila telah mencapai usia dewasa dan syarat objektif yaitu apabila sudah memiliki penghasilan, sesuai peraturan perundangan perpajakan yang berlaku.
Dalam rangka pelaksanaan ketentuan tersebut, pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243 Tahun 2014 pasal 18 ayat 1 mengatur bahwa bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang penghasilan netto setahunnya kurang dari Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dikecualikan dari kewajiban melaporkan SPT Tahunan.
"Tujuan pengaturan mengenai pengecualian ini ialah untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak yang penghasilan netto setahunnya kurang dari PTKP, kesederhanaan tata kelola administrasi pajak, dan kepastian hukum bagi wajib pajak," kata Dwi dalam keterangan resminya, Rabu (24/7) malam.
Dwi menyampaikan pernyataan pada artikel di tautan https://pajak.go.id/id/reformdjp/coretax-spt yang berbunyi 'Wajib Pajak Orang Pribadi yang memenuhi syarat tidak perlu menyampaikan SPT Tahunan PPh' adalah Wajib Pajak yang dimaksud dalam ketentuan pasal 18 ayat (1) PMK 243 Tahun 2014.
Sementara itu, Dwi juga menjelaskan yang dimaksud dengan pernyataan pada artikel di tautan https://pajak.go.id/id/reformdjp/coretax-spt yang berbunyi 'Bukti potong atau pungut yang diterbitkan oleh Pemotong/Pemungut dapat dimanfaatkan langsung pada pengisian SPT Tahunan PPh melalui prefill secara otomatis' tidak meniadakan kewajiban pelaporan SPT Tahunan, tetapi merupakan metode pengisian yang memberi kemudahan bagi wajib pajak dalam mengisi SPT Tahunan secara elektronik.
Selain itu, berkenaan dengan prepopulated, Dwi menjelaskan bahwa prepopulated bukan merupakan cara baru pelaporan SPT Tahunan.
Menurutnya, prepopulated merupakan metode pengisian dalam memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam pengisian SPT Tahunan, di mana data pemotongan dan/ atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga (pemungut pajak) secara otomatis tersaji dalam konsep SPT Tahunan Wajib Pajak yang diisi secara elektronik (e-filing).
"Berdasar data yang telah tersaji tersebut, Wajib Pajak tinggal mengkonfirmasi kebenarannya. Dengan demikian, pengisian SPT Tahunan bisa dilakukan dengan lebih cepat, mudah, dan akurat," tutupnya.