PADA Konferensi Pers APBN yang digelar 13 Agustus lalu, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menyampaikan bahwa insentif tarif pajak penghasilan (PPh) sebesar 0,5 persen yang selama ini berlaku bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) orang pribadi akan segera berakhir (Kompas.com, 14/8/2023).
Setahun sebelumnya, pesan serupa juga pernah disampaikan pimpinan tertinggi di otoritas perpajakan nasional tersebut ketika mengisi konferensi pers APBN edisi November 2023 (Harian Kompas, 27/11/2023).
Dalam kebijakan pajak nasional, UMKM memang menjadi salah satu sektor ekonomi sasaran yang banyak menerima insentif pajak.
Pada APBN 2024, sebesar 21,2 persen dari belanja perpajakan senilai Rp 374,5 triliun diarahkan untuk mengembangkan UMKM (Kompas.id, 22/9/2023).
Selama ini, insentif tersebut dirasakan dalam bentuk tarif pajak penghasilan sangat rendah bagi UMKM yang omzetnya dalam setahun tidak melebihi Rp 4,8 miliar. Ketika baru mulai berlaku pada 2013, tarif pajaknya ditetapkan hanya 1 persen dari omzet.
Setelah lima tahun berjalan, ditetapkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 23/2018 yang kembali memperkecil tarifnya menjadi 0,5 persen. Kebijakan tersebut masih berlaku hingga saat ini. Hanya saja, PP 23/2018 membunyikan aturan baru yang memunculkan batasan waktu atas pemanfaatan insentif tersebut.
Bagi UMKM berbentuk perseroan terbatas (PT), batas waktunya adalah tiga tahun. Sementara itu, bagi UMKM berbentuk koperasi, firma, dan persekutuan komanditer (CV), batas waktunya ditetapkan empat tahun. Khusus untuk UMKM orang pribadi, batas waktunya lebih longgar hingga mencapai tujuh tahun.
Bagi UMKM yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sejak tahun 2018 atau sebelumnya, jangka waktunya dihitung sejak 2018 saat mulai berlakunya PP 23/2018.
Sementara bagi UMKM yang baru memiliki NPWP pada 2019 atau setelahnya, jangka waktunya dihitung sejak tahun mulai terdaftar sebagai wajib pajak.
Sebagai contoh, apabila orang pribadi pengusaha UMKM baru memiliki NPWP pada 2020, maka insentif pajak 0,5 persen tersebut akan berlaku selama 7 tahun pajak/fiskal hingga 2026.
Bagi UMKM orang pribadi yang telah memanfaatkan pajak 0,5 persen sejak 2018, tahun 2024 akan menjadi tahun terakhir dalam jangka waktu 7 tahun tersebut.
Mulai Januari 2025, tarif pajak sebesar 0,5 persen tersebut tidak lagi bisa digunakan. Sebagai gantinya, akan dikenakan tarif progresif sesuai yang berlaku umum dalam perhitungan pajak penghasilan orang pribadi.
Adanya pembatasan waktu selama tujuh tahun sejatinya dimaksudkan sebagai masa pembelajaran bagi pelaku UMKM agar menyelenggarakan pembukuan keuangan sebelum dikenai tarif pajak progresif sesuai Undang-Undang (UU) Pajak Penghasilan.
Melalui pembukuan, pelaku UMKM diharapkan mencatat secara teratur seluruh transaksi jual-beli, serta pengeluaran dan pendapatan dalam aktivitas usahanya selama setahun penuh.
Dengan demikian, dapat dihitung nilai keuntungan atau kerugian bersih yang sebenarnya diperoleh.
Bagi pelaku UMKM, pembukuan sebenarnya penting untuk memperoleh gambaran atas kinerja usaha dari tahun ke tahun (Kompas.com, 14/10/2024).
Sementara bagi otoritas perpajakan, nilai laba neto yang dihitung dari pembukuan juga penting karena menentukan berapa besar kewajiban pajak yang harus dibayarkan.
Oleh karena itu, UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan sebenarnya sudah mewajibkan seluruh orang pribadi pengusaha untuk menyelenggarakan pembukuan keuangan. Namun, untuk UMKM yang baru dirintis, pembukuan tentu bukan pekerjaan mudah yang bisa langsung diterapkan.
PP 23/2018 pun ditetapkan sebagai penyederhanaan agar UMKM dapat langsung menyetor pajak penghasilannya sebesar 0,5 persen dari omzet.
Hanya saja, fasilitas tidak dapat berlangsung seterusnya. Perlu ada jangka waktu yang ditetapkan agar UMKM terdorong melakukan transisi menyiapkan pembukuan keuangan.
Bagi UMKM orang pribadi yang telah menggunakan tarif pajak 0,5 persen sejak 2018, berakhirnya jangka waktu tersebut tahun ini akan memunculkan kewajiban untuk menyelenggarakan pembukuan keuangan mulai tahun pajak 2025.
Dengan demikian, setiap transaksi dalam kegiatan usaha harus dicatat dan terdokumentasi secara teratur mulai Januari 2025.
Catatan-catatan tersebut akan menjadi dasar dalam menyusun laporan keuangan fiskal yang harus dilampirkan ketika menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan pada awal 2026.
Salah satu dokumen hasil pembukuan yang wajib disampaikan merupakan laporan laba rugi yang memuat ikhtisar seluruh pendapatan dan biaya yang timbul dalam aktivitas usaha selama setahun. Dari ikhtisar tersebut, dihitung nilai keuntungan atau kerugian bersihnya.
Nilai untung bersih itu yang nantinya menjadi dasar perhitungan pajak penghasilan. Nilai keuntungan yang melebihi batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) akan dikenai pajak penghasilan dengan tarif progresif yang berlaku umum.
Konsep seperti ini serupa dengan perhitungan pajak penghasilan pada orang pribadi yang bekerja sebagai karyawan dan pegawai.
Misalnya, UMKM yang dalam setahun memperoleh omzet Rp 1 miliar, dengan total pengeluaran Rp 900 juta, akan untung bersih senilai Rp 100 juta.
Dalam skema yang masih berlaku saat ini, pajak penghasilannya dihitung langsung sebesar 0,5 persen dari Rp 1 miliar nilai omzetnya.
Nantinya, setelah skema pajak 0,5 persen berakhir, perhitungan pajak penghasilan akan didasarkan pada keuntungan bersih sebesar Rp 100 juta yang dikurangi lagi dengan PTKP.
Hasilnya akan dikenai tarif progresif mulai dari 5 persen sesuai ketentuan pajak penghasilan orang pribadi.
Dalam beberapa situasi, skema pajak dengan pembukuan seperti ini bisa lebih menguntungkan dibandingkan skema tarif 0,5 persen.
Misalnya, bagi UMKM yang margin keuntungannya sangat kecil atau baru merintis sehingga masih merugi, pajak penghasilannya bisa sangat kecil atau bahkan tidak ada sama sekali.
Namun, ada kalanya juga menyelenggarakan pembukuan bagi UMKM justru lebih banyak menimbulkan masalah dibanding manfaatnya. Misalnya, pada UMKM di sektor informal seperti toko kelontong dan pertanian rakyat, urgensi pembukuan bisa jadi tidak sepenting pada UMKM yang lebih terstruktur seperti toko swalayan atau rumah makan.
Oleh karena itu, sebagai ganti agar tidak menyelenggarakan pembukuan, UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan memberikan alternatif bagi UMKM orang pribadi untuk memilih menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).
Dalam mekanisme NPPN, nilai penghasilan neto atau keuntungan bersih dihitung langsung dari omzet berdasarkan persentase tertentu yang ditetapkan dalam peraturan Direktur Jenderal Pajak. Dengan demikian, pembukuan tidak lagi diperlukan untuk menghitung pajak penghasilannya.
Misalnya, persentase NPPN atas pertanian padi ditetapkan sebesar 15 persen dari omzet. Jika omzet yang diperoleh petani mencapai Rp 300 juta dalam setahun, maka penghasilan bersihnya ditetapkan sebesar Rp 45 juta.
Hasilnya, tidak ada pajak penghasilan yang harus dibayar karena belum melebihi batas PTKP terendah sebesar Rp 54 juta.
Jika penghasilan bersih yang dihitung menggunakan NPPN ternyata lebih besar dari batas nilai PTKP, maka kelebihannya akan dikenai pajak penghasilan dengan tarif progresif seperti pada skema pembukuan.
Namun, penting diperhatikan bahwa untuk dapat menggunakan fasilitas NPPN, wajib pajak harus menyampaikan terlebih dahulu kepada Direktorat Jenderal Pajak paling lama tiga bulan sejak awal tahun yang akan mulai menggunakan NPPN.
Bagi UMKM yang tahun ini terakhir memanfaatkan tarif pajak 0,5 persen, penyampaiannya berarti paling lama 31 Maret 2025. Jika tidak disampaikan, wajib pajak dianggap telah memilih untuk menyelenggarakan pembukuan.
Selain itu, NPPN tidak dapat digunakan oleh wajib pajak yang sudah pernah menggunakan pembukuan dalam SPT Tahunan.
Artinya, apabila terlewat menyampaikan permohonan NPPN pada tahun pertama tidak menggunakan tarif pajak 0,5 persen, UMKM orang pribadi wajib menyelenggarakan pembukuan secara berkelanjutan hingga tahun-tahun berikutnya.
Meski demikian, UMKM tidak perlu khawatir jika masa berlaku insentif pajak 0,5 persennya sudah berakhir. Pasalnya, kewajiban pajak yang nantinya timbul dari menggunakan skema tarif progresif tetap akan dihitung secara proporsional dari keuntungan bersihnya. Perbedaan jumlah pajak yang harus dibayar bisa jadi tidak signifikan atau bahkan lebih kecil.
Berakhirnya masa skema pajak 0,5 persen hanya akan menimbulkan perubahan signifikan pada cara pencatatan transaksi usaha UMKM.
Jika selama ini pengeluaran dan pemasukan dicatat secara sederhana saja, kini UMKM harus mulai mencatatnya secara terstruktur dan terdokumentasi dengan pembukuan keuangan.