KOMPAS.com -Akta kematian digunakan untuk berbagai kepentingan, seperti mengurus pensiunan bagi ahli waris, pembagian warisan, asuransi, perbankan, dan lainnya.
Akta kematian adalah bukti sah berupa akta otentik yang dibuat dan diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) sebagai bukti tertulis terkait pencatatan kematian seseorang.
Ahli waris bisa mengajukan pembuatan akta kematian di kantor Dukcapil setempat. Pencatatan kematian ini penting dilakukan untuk memvalidasi data kependudukan.
Lantas, apa saja syarat membuat akta kematian dan caranya?
Cara membuat akta kematian tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Dilansir dari pemberitaan sebelumnya, beberapa persyaratan mengurus akta kematian sebagai berikut:
- Surat keterangan kematian dari rumah sakit/puskesmas/ dokter
- Surat keterangan kematian dari lurah
- Surat keterangan dari kepolisian jika jenazah tidak diketahui identitasnya
- Salinan penetapan pengadilan bagi jenazah yang tidak diketahui keberadaannya karena hilang/mati tetapi tidak ditemukan jasadnya
- Surat pernyataan kematian dari operator transportasi udara dan laut jika jenazah tidak jelas keberadaannya karena hilang/mati tetapi tidak ditemukan jasadnya dalam peristiwa kecelakaan transportasi udara atau laut.
Dokumen-dokumen persyaratan tersebut dilengkapi dengan identitas kependudukan seperti:
- Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dan/atau Kartu Keluarga (KK) dari jenazah
- e-KTP pelapor
- e-KTP dua orang saksi
- Dokumen perjalanan seperti paspor/visa kunjungan/Kartu Izin Tinggal Tetap/Kartu Izin Tinggal Sementara bagi jenazah warga negara asing.
Dalam proses pembuatan akta kematian, pemohon tidak dikenai biaya sepeser pun alias gratis. Dari proses pengajuan hingga penerbitan, biasanya membutuhkan waktu sekitar 2-4 hari kerja.
Cara membuat akta kematian
Bagi warga negara Indonesia (WNI), pengurusan akta kematian bisa dilakukan di loket kantor Dukcapil setempat.
Sementara bagi jenazah WNA, layanan pembuatan akta kematian dapat dilakukan langsung di Unit Pelayanan Administrasi Kependudukan Kantor Dinas Dukcapil yang berada di ibu kota provinsi.
Lebih lanjut, cara membuat akta kematian atau mengurus akta kematian sebagai berikut:
- Ahli waris membawa dokumen persyaratan ke loket kantor Dukcapil setempat
- Isi formulir permohonan yang diminta dan serahkan persyaratan kepada petugas
- Tunggu proses verifikasi dan validasi oleh petugas
- Setelah dinyatakan lengkap, pemohon menandatangani register akta kematian
- Tunggu petugas melakukan perekaman data ke dalam basis data kependudukan
- Setelah proses selesai, petugas akan mencetak akta kematian.
Selain akta kematian, pemohon akan menerima KK (kartu keluarga) baru dan e-KTP pasangan yang ditinggalkan.
Perlu diketahui, Disdukcapil sejumlah daerah telah menyediakan layanan pembuatan akta kematian secara online.
Ahli waris yang membuat akta kematian secara daring, bisa melakukannya melalui situs resmi Disdukcapil daerah masing-masing karena layanannya tidak sama di setiap daerah.
Sebagai catatan, pengurusan akta kematian ini juga berlaku bagi orang yang telah lama meninggal dunia, tapi belum diurus pembuatan aktanya.
Demikian rangkuman mengenai syarat dan cara membuat akta kematian. Anda dapat menghubungi kantor Disdukcapil setempat untuk mendapatkan informasi selengkapnya mengenai pembuatan akta kematian.