JAKARTA, investor.id - PT Barito Renewables Energy Tbk(BREN) melalui anak usahanya, Star Energy Group Holdings Pte. Ltd. (SEGHPL) menandatangani Amended and Restated Facilities Agreement (Amendemen Perjanjian Fasilitas) dengan Bangkok Bank Public Company Limited (Bangkok Bank) pada 2 September 2024.
Berdasarkan Amendemen Perjanjian Fasilitas, terdapat sejumlah ketentuan material yang diubah antara lain perubahan margin menjadi 2,50% di atas SOFR, dari sebelumnya 4% di atas LIBOR atau 4,42826% di atas SOFR. Perubahan juga terjadi pada Pembayaran Akhir (Final) dari sebelumnya 14 Desember 2027 menjadi 30 Agustus 2029.
Direktur dan Sekretaris Perusahaan BREN, Merly menjelaskan, penandatangan perjanjian ini berdampak positif terhadap kondisi keuangan BREN. Mengingat, adanya penurunan margin dalam Amandemen Perjanjian Fasilitas.
"Penurunan margin ini akan semakin memperkuat kesehatan keuangan BREN,” jelas Merly dalam keterangan resminya, Kamis (5/9/2024).
Penandatangan perjanjian tersebut, sambung Merly, sekaligus menjadi bukti kepercayaan stakeholder terhadap komitmen BREN dalam pengembangan bisnis di bidang energi terbarukan.
Amendemen Perjanjian Fasilitas ini merupakan Amended and Restated atas Facilities Agreement senilai USD 655.000.000 atau yang dibuat antara SEGHPL dan Bangkok Bank pada tanggal 11 Desember 2022 silam.
Star Energy Group Holdings Pte. Ltd. (SEGHPL) merupakan perusahaan terkendali BREN dengan kepemilikan sebesar 100,00%. Sementara, Facilities Agreement US$ 655.000.000 atau setara Rp 10 triliun berikut dokumen penjaminannya telah diungkapkan sebelumnya dalam prospektus Penawaran Umum Perdana (Initial Public Offering/IPO) saham BREN pada 3 Oktober 2023.
Editor: Muawwan Daelami (muawwandaelami@gmail.com)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
Baca Berita Lainnya di Google News