JAKARTA, investor.id – Tanda tangan elektronika tersertifikasi akan meningkatkan efisiensi dan transformasi digital layanan kesehatan swasta di Indonesia. Rumah sakit dapat menjamin keamanan dan legalitas dokumen digital, alur kerja menjadi cepat, dan pasien pun cepat tertangani.
“Dengan memanfaatkan solusi tanda tangan elektronik yang telah tersertifikasi, rumah sakit swasta dapat menjamin keamanan dan legalitas dokumen digital, serta mempercepat alur kerja yang selama ini masih didominasi oleh dokumen fisik,” kata Business Development Manager Privy, Rano Alyas, dalam kemitraan antara Privy dan Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) pada Jumat (12/7/2024).
Rano Alyas memaparkan, dokumen-dokumen tersebut mencakup proses pendaftaran dan rekam medis pasien, form persetujuan medis, serta klaim asuransi.
Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No.129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Minimum Pelayanan Kesehatan, waktu tunggu rawat jalan tidak boleh lebih dari 60 menit. Adanya digitalisasi proses administrasi menggunakan tanda tangan elektronik, memungkinkan rumah sakit swasta untuk mempercepat alur kerja dan memenuhi standar pelayanan tersebut.
Selain itu, kolaborasi ini juga memudahkan Rekam Medis Elektronik sesuai dengan Permenkes No.24 tahun 2022, yaitu setiap fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib menyelenggarakan rekam medis elektronik.
"Kolaborasi Privy dan ARSSI akan sangat bermanfaat bagi pasien maupun rumah sakit swasta. Pasien akan mendapatkan layanan yang lebih cepat dan nyaman, sementara rumah sakit dapat meningkatkan efisiensi operasional dan fokus pada peningkatan kualitas layanan," ungkap Ketua Umum ARSSI Pusat drg Iing Ichsan Hanafi, MARS, MH.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa solusi tanda tangan elektronik (TTE) dapat diimplementasikan untuk berbagai kasus penggunaan di industri perawatan kesehatan. Dengan TTE, para dokter dapat melakukan penandatanganan secara elektronik, sehingga pekerjaan dapat lebih mudah dan cepat.
“Contohnya, pembubuhan TTE e-resep dokter secara digital yang akan terintegrasi secara online ke bagian work order di apotek. Selain itu, riwayat kunjungan serta riwayat pengobatan pasien juga dapat dilakukan secara elektronik dan ditandatangani menggunakan fitur e-Sign,” jelas drg Iing.
Drg menegaskan, ARSSI mendukung pemerintah dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan kesehatan. Hal ini dilakukan melalui bidang digitalisasi dan teknologi kesehatan yang mudah diakses oleh masyarakat. ARSSI juga percaya bahwa transformasi pelayanan kesehatan perlu memperhatikan tiga hal utama. Pertama, digitalisasi pola pelaporan dan pendataan menjadi pelayanan yang melibatkan masyarakat.
Kedua, aksesibilitas bagi seluruh pemangku kepentingan, baik di dalam maupun di luar bidang kesehatan. Ketiga, integrasi dan pengembangan platform terkait data, aplikasi, dan ekosistem kesehatan.
“Kolaborasi ini terutama bertujuan untuk meningkatkan kenyamanan pasien dan mempermudah administrasi rumah sakit,” tandas drg Iing.
Editor: Mardiana Makmun (mardiana.makmun@investor.id)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
Baca Berita Lainnya di Google News