JAKARTA, KOMPAS.com – Keluarga taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Putu Satria Ananta Rustika (19), mengungkapkan bahwa satu dari empat tersangka yang menganiaya Putu telah dibebaskan setelah berkas perkaranya ditolak kejaksaan.
"Sekitar bulan lalu, saya kebetulan menghadiri pertemuan di Polres Jakarta Utara bersama dengan pengacara. Di sana dijelaskan bahwa satu orang berkasnya ditolak oleh kejaksaan karena tidak lengkap," ujar Ni Wayan Widiartini, tante Putu, saat diwawancarai di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (22/10/2024).
Ni Wayan menjelaskan, Polres Jakarta Utara sebenarnya sudah melengkapi berkas perkara untuk keempat terdakwa, termasuk menyertakan kesaksian dua ahli. Namun, kejaksaan tetap menolak berkas salah satu tersangka.
"Tapi dari kejaksaan mengatakan bahwa satu orang ini tidak memenuhi syarat untuk dijadikan tersangka," tambah Ni Wayan.
Tersangka yang berkasnya ditolak berinisial W, yang juga merupakan taruna STIP. Penolakan berkas dan habisnya masa penahanan membuat W dibebaskan.
"Nah, karena saat itu sudah di akhir masa penahanan, kami diberitahukan bahwa satu bulan berikutnya tersangka ini sudah tidak ditahan lagi," kata Ni Wayan.
Tumbur Aritonang, kuasa hukum keluarga Putu, menyatakan bahwa pihaknya tidak mengetahui secara rinci alasan kejaksaan menolak berkas W. Hingga kini, kejaksaan maupun kepolisian belum memberikan penjelasan resmi.
"Alasan detailnya apa sampai tersangka W tidak memenuhi unsur, kami belum tahu karena penjelasannya hanya begitu saja," ujar Tumbur.
Sebagai informasi, Putu tewas setelah dianiaya oleh seniornya, Tegar, dan ketiga rekannya. Putu dianggap kurang sopan karena memasuki ruang kelas dengan pakaian olahraga.
Farhan Abubakar, salah satu pelaku, memanggil Putu ke kamar mandi, di mana Tegar memukulnya sebanyak lima kali di bagian ulu hati.
Saat Putu terkapar, Tegar berusaha menolong dengan menarik lidah Putu. Namun, tindakan tersebut justru memperburuk kondisinya hingga akhirnya Putu meninggal.