JAKARTA, investor.id – Mencuat kabar bahwa pemerintah akan mewajibkan masyarakat mengasuransikan setiap kendaraan bermotor hingga rumah tinggal. Merespons hal ini, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mengusulkan agar pembayaran asuransi kendaraan bermotor dapat dilakukan sekaligus saat membayar pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), pemerintah dapat membentuk asuransi wajib kepada kelompok masyarakat tertentu. Asuransi wajib yang dimaksud berbentuk pertanggungjawaban pihak ketiga (third party liability/TPL), dapat berupa perlindungan kecelakaan kerja sampai dengan rumah tinggal atas risiko bencana.
“Nanti kami skemanya kemungkinan besar akan masuk dalam pembayaran skema pajak kendaraan bermotor karena lebih memudahkan,” kata Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan di Jakarta, pada Senin (22/7/2024).
Dia menerangkan, skema pembayaran yang dimaksud mirip dengan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan bermotor saat memperpanjang STNK setiap tahun atau oleh penumpang kendaraan umum setiap kali membeli tiket perjalanan.
SWDKLLJ adalah adalah premi asuransi yang dibayarkan oleh para pemilik atau perusahaan operator kendaraan kepada PT Jasa Raharja sebagai iuran maupun sumbangan wajib untuk menanggung santunan atas kecelakaan penumpang. Dengan begitu, kata Budi, masyarakat dapat melakukan pembayaran asuransi wajib TPL tersebut melalui layanan satu pintu Samsat Korlantas Polri.
“Kalau kami pungut (premi asuransinya) secara perorangan atau individu kan susah, kalau ini terkoordinasi di Samsat, kan selama ini juga (SWDKLLJ) Jasa Raharja terkoordinasi di Samsat, jadi kami coba belajar dari mereka bahwa dengan Samsat ini bisa satu pintu,” ujar Budi.
Budi Bilang, meski dapat dipungut dalam satu saluran, asuransi TPL dan iuran SWDKLLJ merupakan hal yang berbeda namun tidak tumpang tindih antara satu dengan lainnya. Lantaran asuransi wajib TPL menanggung kerugian akibat kerusakan harta benda (material damage) seperti kendaraan atau rumah, sementara iuran SWDKLLJ menanggung biaya perawatan maupun santunan korban jiwa.
Lebih lanjut, Budi juga mengungkapkan bahwa masih terdapat tantangan yang dapat menghambat implementasi asuransi wajib tersebut secara optimal, seperti rendahnya kepatuhan pembayaran pajak kendaraan. Sebagai gambaran, terdapat sebanyak 120 juta kendaraan roda dua serta 90-110 juta kendaraan roda empat di Indonesia, tetapi hanya 60% dari jumlah tersebut yang membayar pajak.
Jika program ini bergulir, pihaknya berkomitmen untuk menyampaikan informasi terkait besaran premi serta keuntungan yang bisa didapatkan dari asuransi wajib tersebut secara optimal supaya masyarakat tidak semakin menghindari kewajiban pembayaran tersebut. Apalagi implementasi asuransi wajib tersebut bertujuan untuk membantu masyarakat melakukan mitigasi risiko jika terjadi kecelakaan lalu lintas.
Misalnya, jika terjadi kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan pada warung di pinggir jalan, maka dengan asuransi TPL tersebut, pemilik kendaraan dapat membayar ganti rugi kepada pengelola warung, sehingga pedagang tersebut dapat melanjutkan usahanya kembali. “Ketika ada yang menjadi korban atau kalau terjadi kerusakan (harta benda), ya tentunya mereka harus dapat kembali menjalankan usaha mereka. Jadi, lihat sisi positifnya,” pungkas Budi.
Editor: Prisma Ardianto (redaksi@b-universe.id)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
Baca Berita Lainnya di Google News