JAKARTA, KOMPAS.com - Pemegang izin tinggal tetap atau permanent residence (PR) Singapura, serta wisatawan mancanegara (wisman) dari 10 negara ASEAN, Hong Kong, Kolombia, dan Suriname kini bisa masuk atau berkunjung ke Kepulauan Riau (Kepri) maksimal empat hari tanpa visa.
"Mereka tidak diperkenankan untuk keluar dari Kepulauan Riau, jadi masuk dari Kepulauan Riau, keluar juga dari Kepulauan Riau, dapat dimohonkan secara manual atau elektronik," kata Direktur Lalu Lintas Keimigrasian, Anggit Suhandono dalam acara The Final Episode of Weekly Brief with Sandi Uno secara daring, Senin (14/10/2024).
Anggit mengatakan bahwa izin masuk bebas visa kunjungan ini hanya berlaku di Kepulauan Riau.
Apabila wisman hendak berkunjung ke destinasi lain, maka wisman tersebut harus kembali dahulu ke Singapura, dan kembali lagi dengan mengantongi VOA ataupun visa kunjungan sesuai paspor kebangsaannya.
"Jadi untuk mengontrolnya (kunjungan wisman supaya tidak keluar dari Kepri), kami membekali dengan sistem perlintasan yang termutakhir," katanya.
Ia mengatakan apabila wisman masuk ke Kepri dan keluar dari Kepri, maka yang terdeteksi oleh sistem bukanlah paspor, melainkan PR yang dimiliki.
Syarat bebas visa kunjungan Kepri
Kebijakan bebas visa kunjungan untuk masuk ke Kepri merujuk kepada Peraturan Presiden (Perpres) 95 Tahun 2024 tentang Bebas Visa Kunjungan dan Kepmenkumham Nomor M.HH-02.GR.01.06 Tahun 2024 tentang Subyek 97 Negara VKSK yang diundangkan pada 29 Agustus 2024.
Izin tinggal tanpa visa ini diberikan guna mempermudah wisman datang ke Indonesia, sehingga diharapkan dapat memberikan keuntungan bagi sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.
Izin tinggal ini diberikan selama empat hari sejak kedatangan dan tidak dapat diperpanjang dan dialihstatuskan.
Adapun pintu masuk yang bisa diakses yakni dari TPI Nongsa, TPI Marina, Batam Centre, Citra Tri Tunas, Sekupang (Batam), Sri Bintan Pura, Bandar Bentan Telani Lagoi, dan Tanjung Balai Karimun (Tanjung Pinang).
Khusus pemegang PR Singapura, wisman harus memiliki status penduduk tetap Singapura Permanent Residence, atau merupakan pemegang kartu National Registration Identity Card (NRIC) berwarna biru, serta bukan pemegang Calling Visa.