#30 tag 24jam
Properti Sewa vs Beli: Mana yang Lebih Menguntungkan?
Di bawah ini akan dijelaskan lebih rinci tentang keuntungan dan kerugian membeli dan sewa properti. [432] url asal
#tips-beli-properti #tips-sewa-properti #untung-rugi-sewa-properti #untung-rugi-beli-properti
(MedCom - Properti) 29/10/24 17:19
v/17161955/
Jakarta: Dalam kehidupan sehari-hari, kita sering kali dihadapkan pada pilihan antara menyewa atau membeli properti, baik untuk keperluan pribadi maupun investasi. Keputusan ini bisa menjadi salah satu pilihan finansial paling signifikan yang kita ambil, sehingga penting untuk mempertimbangkan dengan cermat kedua opsi ini sebelum mengambil keputusan.
Keputusan untuk menyewa atau membeli properti adalah keputusan pribadi yang tergantung pada kebutuhan dan keadaan keuangan. Jika kamu memiliki dana terbatas dan ketidakpastian dalam rencana hidup, menyewa mungkin menjadi pilihan yang lebih baik.
| Baca juga: Pilih Beli atau Sewa Rumah? Yuk Lihat Perbandingannya |
Namun, jika kamu mampu membayar biaya awal dan berkomitmen untuk tinggal di properti untuk jangka panjang, membeli properti dapat menjadi investasi yang menguntungkan. Di bawah ini akan dijelaskan lebih rinci tentang keuntungan dan kerugian membeli dan sewa properti.
Properti sewa vs beli: mana yang lebih menguntungkan?
Kamu perlu mempertimbangkan kebutuhan dan keadaan keuangan dengan cermat, agar dapat membuat pilihan yang tepat untuk kamu sendiri. Berikut adalah ringkasan perbandingan antara kedua opsi berdasarkan informasi yang tersedia.
Keuntungan menyewa properti
- Fleksibilitas, menyewa memberikan kebebasan untuk berpindah tempat tinggal sesuai kebutuhan, tanpa terikat pada komitmen jangka panjang.
- Biaya awal rendah, biaya untuk menyewa umumnya lebih rendah dibandingkan dengan membeli, karena tidak ada uang muka yang besar
- Perawatan dikelola pemilik, pemilik properti biasanya bertanggung jawab atas perawatan dan perbaikan, sehingga penyewa tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan untuk hal ini.
Kerugian menyewa properti
- Tidak membangun ekuitas, uang sewa yang dibayarkan tidak akan kembali dan tidak membangun kepemilikan aset.
- Kenaikan sewa biaya dapat meningkat setiap tahun, yang bisa menambah beban keuangan.
- Ketergantungan pada pemilik, penyewa harus bergantung pada pemilik dalam hal keputusan terkait properti, seperti penjualan atau perubahan kontrak.
Keuntungan membeli properti
- Membangun ekuitas, dengan membeli rumah, kamu membangun ekuitas yang dapat menjadi investasi jangka panjang yang menguntungkan
- Kepemilikan penuh, setelah cicilan lunas, rumah sepenuhnya menjadi milik Anda, memberikan stabilitas dan keamanan jangka panjang.
- Kebebasan modifikasi, pemilik dapat melakukan perubahan atau renovasi sesuai keinginan tanpa perlu izin dari orang lain
Kerugian membeli properti
- Biaya awal tinggi, membeli rumah memerlukan uang muka dan biaya tambahan lainnya, yang bisa sangat tinggi tergantung pada harga properti
- Tanggung jawab perawatan, semua biaya perawatan dan perbaikan menjadi tanggung jawab pemilik, yang bisa menjadi beban finansial kurangnya fleksibilitas membeli rumah mengikat kamu dalam komitmen jangka panjang, sehingga sulit untuk berpindah tempat tinggal jika diperlukan
- Secara umum, menyewa lebih menguntungkan bagi mereka yang mencari fleksibilitas dan tidak ingin terikat secara finansial dalam jangka pendek. Namun, membeli rumah bisa menjadi pilihan lebih baik bagi mereka yang ingin membangun aset dan memiliki stabilitas jangka panjang.
- Keputusan akhir harus didasarkan pada analisis situasi keuangan pribadi dan rencana masa depan kamu. (Ridini Batmaro)
dan followChannel WhatsApp Medcom.id
(KIE)
Jangan Tertipu, Ini Tips dan Trik Beli Rumah yang Praktis
Sebelum tertarik jual properti, ada baiknya memahami dulu tips dan trip penting jual beli properti berikut ini. [803] url asal
#properti #kilas #agen-properti #jual-beli-properti #homespot-bri #kpr-bri #berita-nasional #indonesia #pemerintah #kebijakan-ekonomi
(Kontan - Terbaru) 14/10/24 19:13
v/16460710/
Reporter: Tim KONTAN | Editor: Indah Sulistyorini
KONTAN.CO.ID - Properti kadang tak cuma untuk dihuni, tetapi juga bisa dijadikan aset untuk berinvestasi. Tak heran kadang banyak orang tertarik melakukan jual beli properti. Walau begitu, alasan seseorang jual properti kadang macam-macam. Selain untuk investasi, biasanya jual properti untuk memenuhi kebutuhan finansial, pindah lokasi, kondisi keluarga dan lainnya.
Namun, apapun alasannya, sebaiknya jual properti dilakukan dengan pertimbangan yang matang dan hati-hati. Tujuannya, agar properti yang dijual tak sampai rugi. Oleh karena itu, sebelum tertarik jual properti, ada baiknya memahami dulu tips dan trip penting jual beli properti berikut ini.
Tentukan Harga yang Tepat
Lakukan riset untuk mengetahui harga properti serupa di area yang sama. Biar lebih mudah, gunakan situs jual beli properti untuk melihat harga yang ditawarkan oleh penjual lain. Jika perlu, mintalah bantuan dari agen properti atau appraiser untuk mendapatkan penilaian yang akurat. Penetapan harga jual properti yang tepat sangat penting, agar properti yang akan dijual tidak terlalu mahal atau terlalu murah.
Promosikan Kelebihan Properti
Fokuslah pada kelebihan seperti lokasi strategis, akses transportasi, fasilitas umum, dan keamanan lingkungan saat mempromosikan properti. Hal ini akan menarik perhatian calon pembeli. Selain itu, saat memasarkan properti, gunakan deskripsi yang menarik dan informatif. Jangan lupa menyertakan informasi tentang ukuran, jumlah kamar, dan fitur unik lainnya, agar semakin menarik minat calon pembeli.
Perbaiki Tampilan Properti
Sebelum jual properti, lakukan perbaikan kecil seperti mengecat dinding, memperbaiki kerusakan, dan membersihkan area luar. Tampilan yang baik dapat meningkatkan daya tarik properti. Jika perlu, pertimbangkan untuk melakukan staging, yaitu mendekorasi interior agar terlihat lebih menarik. Dengan begitu, calon pembeli dapat lebih mudah membayangkan diri mereka tinggal di sana, sebelum benar-benar memilikinya.
Manfaatkan Teknologi untuk Pemasaran
Manfaatkan platform online untuk memasarkan properti yang dimiliki. Misalnya, jual properti melalui Homespot BRI, yaitu sebuah platform teknologi yang berfungsi sebagai one-stop housing marketplace. Platform ini dirancang untuk menghubungkan antara pembeli dan penjual yang membutuhkan layanan informasi terkait properti.
Menariknya, Homespot BRI memfasilitasi interaksi antara mereka yang ingin membeli rumah dan mereka yang menjualnya, sehingga mempermudah proses jual beli properti. Salah satu fitur menarik dari Homespot BRI adalah kalkulator KPR (Kredit Pemilikan Rumah). Fitur ini memungkinkan calon pembeli untuk mengestimasi angsuran bulanan berdasarkan jumlah pinjaman dan suku bunga yang berlaku, membantu mereka merencanakan keuangan dengan lebih baik.
Platform ini juga memastikan bahwa setiap properti yang ditampilkan sesuai dengan keinginan dan kebutuhan para pencari informasi, sehingga pengguna dapat menemukan rumah impian mereka dengan lebih efisien. Dengan berbagai fitur dan kemudahan yang ditawarkan, platform ini menjadi pilihan yang menarik bagi siapa saja yang ingin terlibat dalam pasar properti di Indonesia.
Selain itu, banyak orang mencari rumah secara online, jadi pastikan untuk memposting foto berkualitas tinggi dan informasi lengkap. Gunakan pula media sosial untuk menjangkau audiens yang lebih luas. Jadi, jangan ragu untuk membagikan postingan tentang properti yang dijual juga di berbagai platform ya.
Siapkan Dokumen yang Diperlukan
Pastikan semua dokumen terkait properti, seperti sertifikat tanah, izin bangunan, dan dokumen lainnya, sudah lengkap sebelum memutuskan jual properti. Tujuannya untuk mempercepat proses transaksi dan memberikan kepercayaan kepada pembeli. Bersikaplah transparan mengenai kondisi properti dan dokumen yang ada. Hal ini untuk membangun kepercayaan dengan calon pembeli.
Tanyakan Metode Pembayaran
Ketika berinteraksi dengan calon pembeli, tanyakan tentang metode pembayaran yang mereka inginkan, apakah mereka mau pembayaran kontan atau melalui KPR atau Kredit Pemilikan Rumah.
Misalnya, bisa merekomendasi KPR BRI yang bisa diberikan secara perseorangan sebagai solusi kemudahan dalam memiliki hunian, seperti rumah tinggal, apartemen, ruko atau rukan, baik melalui developer atau non developer. Selain itu, KPR BRI berlaku untuk pembelian baru, second, refinancing, top up, pembangunan, renovasi, dan take over/take over top up dari bank lain.
KPR BRI juga menawarkan banyak sekali keunggulan, seperti proses mudah dan cepat, suku bunga kompetitif, jangka waktu pinjaman hingga 20 tahun, biaya kredit ringan, uang muka mulai dari 0%, dilengkapi dengan asuransi jiwa kredit dan asuransi kerugian atau kebakaran, pembayaran dapat dilakukan dengan mudah dan nyaman dengan Automatic Fund Transfer (AFT) atau Automatic Grab Fund (AGF), serta bisa diajukan dengan joint income.
Dengan memahami keinginan dan kebutuhan mereka, maka dapat membantu pemilik properti menyesuaikan penawaran. Jika memungkinkan, terapkan proses pembayaran yang fleksibel untuk menarik lebih banyak calon pembeli.
Bersikap Fleksibel dan Responsif
Pastikan untuk responsif terhadap pertanyaan dan tawaran dari calon pembeli. Hal ini akan menjadi bukti jika pemilik properti benar-benar serius dan menghargai minat calon pembeli. Selain itu, siapkan diri untuk bernegosiasi. Terkadang, tawaran awal mungkin tidak sesuai dengan harapan, tetapi dengan negosiasi yang baik, pemilik properti bisa mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan dengan pembeli properti.
Itulah beberapa tips dan trik yang penting untuk dipahami sebelum jual properti. Dengan menerapkan tips dan trik ini, pemilik properti dapat meningkatkan peluang untuk menjual atau membeli properti dengan lebih efektif dan menguntungkan. Proses ini mungkin memerlukan waktu dan usaha, tetapi dengan strategi yang tepat, bukan tak mungkin dapat mencapai hasil yang diinginkan.
Begini Cara Hitung BPHTB dan Pajak Penghasilan untuk Transaksi Jual-Beli Properti
Demikianlah penjelasan dan contoh atas perhitungan BPHTB dan PPh yang terutang atas transaksi jual beli tanah dan/atau bangunan. [592] url asal
#bphtb #cara-hitung-bphtb #bea-perolehan-atas-hak-tanah-dan-bangunan #transkasi-jual-beli-properti #tips-properti
(MedCom - Properti) 16/09/24 12:23
v/15090365/
Jakarta: Dalam pelaksanaan suatu transaksi terdapat hak yang menjadi milik negara apabila diatur dalam undang-undang/peraturan tertentu. Salah satunya adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang semula merupakan komponen penerimaan pajak pemerintah pusat dan telah beralih menjadi komponen penerimaan pajak pemerintah daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.Adapun ketentuan teknis dalam pelaksanaan pemungutan BPHTB akan diatur lebih lanjut oleh Pemerintah Daerah tempat objek pajak berada melalui Peraturan Daerah (Perda) masing-masing, termasuk besaran yang terutang didalamnya.
Cara hitung BPHTB dalam transaksi jual beli tanah/bangunan
Secara umum nilai BPHTB yang terutang atas suatu transaksi peralihan kepemilikan atas tanah dan/bangunan maksimal sebesar 5 persen dari nilai transaksi dikurangi dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).| Baca juga: Mengenal BPHTB dan Objeknya |
Hak atas tanah yang akan terutang BPHTB antara lain meliputi hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak milik atas satuan rumah susun dan hak pengelolaan. Lalu bagaimanakah cara perhitungan BPHTB yang berlaku saat ini?
Mari kita simak tata caranya dengan contoh kasus sebagai berikut.
Pak Ari merupakan salah seorang warga yang berdomisili di Kota Tangerang Selatan, pada 2022 Pak Ari membeli sebuah rumah yang berlokasi di Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan dari Pak Joni yang merupakan pemilik properti tersebut.Adapun luasan tanah rumah yang dibeli Pak Ari sebesar 150 meter persegi dengan luas bangunan rumah sebesar 90 meter persegi. Pada saat pelaksanaan negosiasi Pak Ari berhasil membeli rumah tersebut dengan harga Rp2 miliar dari harga penawaran sebesar Rp2,3 miliar yang diajukan oleh Pak Rian.
Lalu berapakah BPHTB yang akan terutang atas pelaksanaan transaksi tersebut?
Rumus BPHTB = (Nilai Transaksi - NPOPTKP) x Tarif BPHTB Daerah Lokasi AsetNilai Transaksi = Rp2.000.000.000,00
NPOPTKP Kota Tangerang Selatan = Rp60.000.000,00
Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak = Rp1.940.000.000,00
Tarif BPHTB Kota Tangerang Selatan = 5 persen dari nilai transaksi kena pajak
Besaran BPHTB Rumah Pak Anda = 5 persen x Rp1.940.000.000,00 => Rp97.000.000,00
BPHTB terutang tersebut merupakan kewajiban dari Pak Anda yang harus disetorkan ke Kas Penerimaan Pemerintah Daerah sebagai akibat dari perubahan kepemlikan atas tanah dan bangunan tersebut dan merupakan hak dari Pemerintah Daerah.
Selain BPHTB, atas transaksi jual beli tersebut juga terutang Pajak Penghasilan (PPh) yang menjadi kewajiban dari Pak Rian selaku pemilik properti, umumnya sebagai pemilik properti Pak Rian meminta agar pembeli properti yang mengurus seluruh kewajiban perpajakan yang ada, penjual hanya akan menerima hasil bersih setelah dilakukan pemotongan atas kewajiban yang berlaku.
Oleh karena itu cukup penting bagi kamu untuk mengetahui juga bagaimana tata cara perhitungan PPh yang sebenarnya merupakan kewajiban pemilik properti sebelumnya.
Nilai Transaksi = Rp2.000.000.000,00
Tarif PPh atas Penjualan Tanah/Bangunan = 2,5 persen dari nilai transaksi
Tarif PPh yang harus dibayarkan Pak Joni = 2,5 persen x Rp2.000.000.000,00 => Rp50.000.000,00
PPh terutang tersebut merupakan hak dari Pemerintah Pusat atas penghasilan yang diterima oleh Pak Joni sebagai akibat dari transaksi pelepasan aset yang dilakukannya.
Dalam prakteknya kedua komponen biaya terutang tersebut akan ditanggung oleh pembeli dan penjual hanya akan menerima hasil bersih. Kedua komponen biaya tersebut pada prakteknya akan dititipkan kepada notaris untuk dibantu pemungutan dan penyetorannya kepada kas pemerintah, Kas Pemerintah Pusat untuk PPh dan Kas Pemerintah Daerah untuk BPHTB.
Demikianlah penjelasan dan contoh atas perhitungan BPHTB dan PPh yang terutang atas transaksi jual beli tanah dan/atau bangunan. Semoga dapat menjadi acuan dan pengetahuan baru bagi kamu sebelum melakukan transaksi jual beli tanah dan/atau bangunan.
(KIE)