#30 tag 24jam
Respons BRI soal Prabowo Mau Hapus Utang Rp10 T Milik 1 Juta UMKM
BRI merespons positif rencana Presiden Prabowo Subianto menghapus utang 1 juta Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) senilai Rp10 triliun. [380] url asal
#notabene #subianto #menteri-umkm-maman-abdurrahman #kerakyatan #besaran-utang #hapus #utang-1-juta #tbk #supari #menteri-umkm #apbn #rencana-presiden-prabowo-subianto #perikanan #prabowo #maman-abdurr
(CNN Indonesia - Ekonomi) 07/11/24 12:00
v/17660667/
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI merespons rencana Presiden Prabowo Subianto menghapus utang 1 juta Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) senilai Rp10 triliun.
Direktur Bisnis Mikro BRI Supari mengatakan pihaknya menyambut baik dan mengapresiasi langkah pemerintah menghapus utang UMKM yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 tahun 2024 tentang Piutang Macet Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
"Saat ini BRI tengah menunggu salinan PP tersebut dan selanjutnya BRI akan mempersiapkan perangkat kebijakan internal agar kebijakan dimaksud dapat diimplementasikan dengan baik," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (6/11).
Dengan adanya kebijakan penghapusan utang, sambung Supari, maka pelaku UMKM yang sebelumnya tidak bisa mendapatkan pembiayaan karena masuk dalam daftar hitam (blacklist), kini bisa memiliki kesempatan kembali untuk mengakses pembiayaan sehingga bisa melanjutkan dan mengembangkan usahanya.
Di samping itu, kebijakan ini katanya juga diharapkan dapat menguntungkan pelaku UMKM yang dapat menjadi sumber pertumbuhan baru bagi BRI.
"BRI optimis bahwa dengan adanya sinergi yang baik antara pemerintah dan sektor keuangan dapat mendorong kemajuan pelaku usaha khususnya UMKM Indonesia, serta mewujudkan ekonomi kerakyatan yang inklusif dan berkeadilan," tutupnya.
Prabowo akan menghapus utang 1 juta UMKM bernilai Rp10 triliun.
Sebelumnya, Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan nilai utang yang akan dihapus tersebut tembus Rp10 triliun. Utang berasal dari 1 juta pelaku UMKM.
Ia mengatakan dana penghapusan itu tak akan diambil Prabowo dari APBN, tetapi langsung dengan penghapusan buku piutang di perbankan.
Namun, Maman menegaskan penghapusan tak akan diberlakukan untuk semua UMKM. Kebijakan ini hanya akan menyasar golongan masyarakat yang memenuhi syarat dan kualifikasi tertentu.
Pertama, masyarakat yang terdampak bencana.
Kedua, penghapusan utang akan diberikan kepada para pelaku-pelaku UMKM yang bergerak di sektor pertanian dan perikanan yang notabene memang sudah tidak memiliki kemampuan bayar, serta sudah jatuh tempo.
"Jadi ini yang memang yang betul-betul sudah tidak memiliki kemampuan lagi dan itu rentangnya sekitar 10 tahunan. Jadi saya mau sampaikan ini tidak semua pelaku UMKM (dihapuskan utangnya)," ujarnya.
Ketiga, besaran utang yang dihapuskan ditetapkan maksimal Rp500 juta untuk usaha dan Rp300 juta untuk perorangan.
Dengan demikian, Maman menekankan, tidak semua pelaku UMKM mendapatkan keringanan tersebut. Pemerintah hanya menghapuskan utang dari pihak-pihak yang sudah betul-betul tidak tertolong lagi.
"Artinya bagi pelaku-pelaku UMKM lainnya yang memang memiliki dan dinilai oleh Bank Himbara kita masih memiliki kekuatan untuk terus jalan ya tidak diberikan," kata dia.
Ketahui Fungsi dan Contoh Surat Perjanjian Utang Piutang di Atas Materai
Surat perjanjian utang piutang menjadi bukti adanya pinjaman dana. Ketahui fungsi dan contoh surat perjanjiang utang piutang di atas materai. [1,483] url asal
#surat #utang #pinjaman #jakarta-12430 #hukuman #besaran-utang #perjanjian-utang-piutang #ingkar #uutang-piutang #bambang-ali-fatimah-putri #pelaksanaan #sanksi #eprint-ums #contoh-surat-perjanjian-utang-piutang
(detikFinance - Terbaru) 17/10/24 09:45
v/16593986/
Saat melakukan peminjaman dana dalam jumlah besar, biasanya disertakan juga surat perjanjian utang piutang. Surat ini ditanda tangani di atas materai sebagai bukti yang sah terkait pinjaman dana.
Selain itu, ada sejumlah fungsi lain dari dibuatnya surat perjanjian utang piutang. Untuk membuat surat ini juga tak bisa sembarangan, karena harus menyebutkan pihak pemberi dan penerima pinjaman.
Lantas, bagaimana cara membuat surat perjanjian utang piutang di atas materai yang benar? Simak beberapa contohnya dalam artikel ini.
Mengenal Surat Perjanjian Utang Piutang
Dilansir situs Sahabat Pegadaian, surat perjanjian utang piutang adalah dokumen yang berisi kesepakatan mengikat antara pemberi dan penerima pinjaman. Di dalam surat itu berisi pernyataan tentang hak dan kewajiban yang perlu dijalankan oleh kedua belah pihak sesuai ketentuan yang telah disepakati.
Selain itu, tercantum juga nominal utang atau pinjaman yang diberikan, periode pelunasan utang, cara pembayaran, dan lain sebagainya yang berkaitan dengan pinjaman.
Surat perjanjian utang piutang bisa mengikat antara individu maupun usaha. Jadi, bisa dibuat tergantung dengan kebutuhan masing-masing.
Mengutip eprint UMS, surat perjanjian utang piutang sama dengan perjanjian pinjam meminjam. Mengenai perjanjian pinjam meminjam telah diatur dalam Pasal 1754 KUHPerdata.
Dalam pasal tersebut menyatakan, "Perjanjian pinjam-meminjam adalah komitmen pihak pertama memberikan sejumlah dana atau barang. Biasanya beberapa hal yang dipinjamkan bersifat habis pakai."
Fungsi Surat Perjanjian Utang Piutang
Dilansir laman Bank Neo Commerce, ada sejumlah fungsi dari dibuatnya surat perjanjian utang piutang, yakni sebagai berikut:
- Bukti utang yang kuat dan sah di mata hukum.
- Transaksi pinjaman yang jelas antara pemberi dan penerima pinjaman.
- Meminimalisir perselisihan antara pihak pemberi dan penerima pinjaman, misalnya dalam hal tanggal waktu pembayaran dan besaran utang yang dibayar.
Komponen Surat Perjanjian Utang Piutang
Surat perjanjian utang piutang berisi beberapa komponen yang perlu diperhatikan. Semua komponen tersebut perlu ditulis agar kedua belah pihak dapat memahami perjanjian yang telah dibuat. Berikut rinciannya:
- Data diri kedua pihak (misalnya seperti nama, alamat, nomor KTP, pekerjaan dan lain-lain)
- Jumlah total atau nominal uang yang dipinjam
- Jumlah total pembayaran
- Tujuan pinjaman
- Jangka waktu pembayaran
- Jumlah pembayaran bulanan (jika perlu)
- Jaminan pinjaman (jika perlu)
- Tingkat bunga atau kompensasi
- Persyaratan tentang hukuman jika tidak membayar atau wanprestasi (kondisi di mana pinjaman dapat dilepaskan atau ditangguhkan, karena pelaksanaan kewajiban yang tidak bisa terpenuhi alias ingkar janji oleh seorang debitur).
Contoh Surat Perjanjian Utang Piutang
Setelah mengetahui apa itu surat perjanjian utang piutang beserta fungsinya, mari simak beberapa contohnya di bawah ini:
Contoh Pertama
SURAT PERJANJIAN UTANG PIUTANG
Pada (hari/tanggal/tahun), kami yang bertanda tangan dibawah ini setuju mengadakan Perjanjian Hutang Piutang, dengan keterangan sebagai berikut:
Nama:
Alamat:
Pekerjaan:
No. KTP/No. HP:
Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
Nama:
Alamat:
Pekerjaan:
No. KTP/No. HP:
Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Melalui surat perjanjian hutang piutang ini, disetujui oleh kedua belah pihak sebagaimana dengan ketentuan yang tercantum dibawah ini:
1. PIHAK PERTAMA telah mengajukan pinjaman sebesar Rp ____________________ kepada PIHAK KEDUA yang di mana uang itu adalah hutang atau pinjaman.
2. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah sepakat bahwa pembayaran pinjaman oleh PIHAK PERTAMA dilakukan dengan cicilan PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA sejumlah Rp ____________________ setiap Minggu selama _________________ dan terhitung dari ditandatanganinya Surat Perjanjian ini.
3. Apabila dikemudian hari ternyata PIHAK PERTAMA tidak dapat membayar hutang kepada PIHAK KEDUA, maka PIHAK PERTAMA bersedia dikenakan Sanksi/Denda dari PIHAK KEDUA.
4. Surat Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak secara sadar, tanpa tekanan dari pihak manapun, bertempat di ___________________ pada hari, tanggal, bulan serta tahun seperti tersebut di atas.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
(________________) (________________)
Contoh Kedua
SURAT PERJANJIAN PINJAMAN UANG
Bahwa pada hari ini Kamis, 25 Agustus 2022, kami yang bertanda tangan di bawah ini setuju mengadakan Perjanjian Utang Piutang yaitu:
Nama: Bambang Ali
NIK: 35269899011
Pekerjaan: Wiraswasta
Alamat: Jalan Mawar No. 08, Cilandak, Jakarta 12430
Untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
Nama: Fatimah Putri
NIK: 571919077
Pekerjaan: Karyawan Swasta
Alamat: Jalan Mangga Jaya No. 20, Bogor
Untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Maka melalui surat perjanjian ini disetujui oleh kedua belah pihak dengan ketentuan-ketentuan sebagaimana tercantum di bawah ini:
1. PIHAK PERTAMA telah menerima uang tunai sebesar Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) dari PIHAK KEDUA yang dimana uang tunai tersebut adalah utang atau pinjaman uang.
2. PIHAK PERTAMA bersedia memberikan barang jaminan yakni kendaraan bermotor berupa mobil, yang nilainya dianggap sama dengan uang pinjaman kepada PIHAK KEDUA.
3. PIHAK PERTAMA telah berjanji akan melunasi uang pinjaman KEPADA PIHAK KEDUA dengan tenggang waktu selama 3 (tiga) bulan, terhitung dari ditandatanganinya Surat Perjanjian Pinjaman Uang ini.
4. Apabila di kemudian hari ternyata PIHAK PERTAMA tidak dapat membayar pinjaman uang tersebut, maka PIHAK KEDUA memiliki hak penuh atas barang jaminan baik untuk dimiliki pribadi maupun untuk dijual kepada orang lain.
5. Surat Perjanjian ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap bermeterai cukup dan masing-masing rangkap mempunyai kekuatan hukum yang sama, masing-masing untuk PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
Surat Perjanjian dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak secara sadar dan tanpa tekanan dari pihak manapun di Jakarta pada hari, tanggal dan bulan seperti yang telah disebutkan di atas.
Demikianlah surat perjanjian pinjaman uang ini dibuat bersama di depan saksi-saksi, dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan untuk dijadikan sebagai pegangan hukum bagi masing-masing pihak.
Jakarta, 25 Agustus 2022.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
BAMBANG ALI FATIMAH PUTRI
Contoh Ketiga
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama:
Alamat:
Disebut sebagai pihak kesatu
Nama:
Alamat:
Disebut sebagai pihak kedua
Pihak kesatu telah meminjamkan sejumlah uang kepada pihak kedua untuk keperluan ............sebesar Rp ............. (terbilang......) yang akan dibayarkan pada.......
Bekasi, 13 September 2021
Yang menyerahkan Yang menerima
(pihak pertama) (pihak kedua)
Contoh Keempat
Pada hari ini, ........, kami yang bertanda tangan di bawah ini
Nama:
Nomor KTP:
Alamat:
Disebut sebagai pihak pertama
Nama:
Nomor KTP:
Alamat:
Disebut sebagai pihak kedua
Kedua belah pihak terlebih dulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Pada ......, pihak pertama mengajukan pinjaman pada pihak kedua sebesar ....(terbilang)
2. Pihak kedua menyepakati pengajuan pihak pertama untuk meminjamkan uang sebesar ....(terbilang) pada....
3. Selanjutnya, pihak pertama akan melakukan pembayaran utang pada pihak kedua dengan mekanisme cicilan minimal sebesar.... selama..... yang dimulai pada...
4. Pembayaran oleh pihak kedua dilakukan melalui mekanisme transfer rekening ke ...., dengan bukti transfer dikirim ke ......, yang dapat dihubungi di nomor handphone...dan email....
5. Mengenai hal-hal yang belum disepakati dalam perjanjian ini, akan diatur melalui adendum baru sesuai kesepakatan para pihak.
Demikian surat perjanjian utang piutang ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
pihak pertama pihak kedua
(materai Rp 10.000)
(nama asli) (nama asli)
Contoh Kelima
SURAT PERJANJIAN UTANG PIUTANG
Pada (hari/tanggal/tahun), kami yang bertanda tangan dibawah ini setuju mengadakan Perjanjian Hutang Piutang, dengan keterangan sebagai berikut:
Nama:
Alamat:
Pekerjaan:
No. KTP:
No. HP :
Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
Nama:
Alamat:
Pekerjaan:
No. KTP:
No. HP :
Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak terlebih dahulu menerangkan:
1. PIHAK PERTAMA pada tanggal (tanggal/bulan/tahun), telah mengajukan pinjaman sebesar Rp ____________(jumlah dalam huruf) kepada PIHAK KEDUA.
2. Atas pengajuan PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA telah menyetujui untuk meminjamkan uang sebesar Rp ___________(jumlah dalam huruf) kepada PIHAK PERTAMA pada __________
3. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah sepakat bahwa pembayaran pinjaman oleh PIHAK PERTAMA dilakukan dengan cicilan PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA sebanyak Rp _____________(jumlah dalam huruf) setiap bulan ____________, yang dimulai pada __________(tanggal/bulan/tahun), dan berakhir pada __________(tanggal/bulan/tahun).
4. Perjanjian jual beli ini dibuat rangkap dua, bermeterai cukup masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama dan berlaku sejak ditandatangai oleh kedua belah pihak.
5. Mengenai hal-hal yang belum dituangkan dalam perjanjian ini, akan diatur kemudian dengan addendum-addendum baru sesuai dengan kesepakatan para pihak.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
Itu dia pembahasan mengenai surat perjanjian uutang piutang di atas materai. Semoga dapat membantu detikers.
(ilf/fds)
