Seorang penumpang memukuli penumpang yang dalam kondisi bisu dan tuli, saat dia sedang terlelap di tengah penerbangan. Dia memukulinya sampai berdarah-darah. [619] url asal
Seorang penumpang memukuli penumpang lain yang dalam kondisi bisu dan tuli, saat dia sedang terlelap di tengah penerbangan. Dia memukulinya sampai berdarah-darah.
Diberitakan New York Post, Jumat (1/1/2024) pria tak waras ini dengan kejam memukuli penumpang bisu ini di tengah penerbangan United Airlines dari San Francisco ke Washington Dulles pada hari Senin lalu. Padahal, mereka berdua tidak saling kenal dan belum pernah berjumpa.
Menurut pengaduan pidana, kejadian ini bermula ketika penyerang, Everett Chad Nelson, 44, bangun untuk menggunakan kamar mandi. Saat kembali ke tempat duduknya, Nelson berhenti di kursi 12F dan tanpa pemberitahuan, mulai menyerang seorang penumpang laki-laki yang sedang tidur dengan memukulnya berulang kali di wajah dan kepala hingga berdarah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hal berikutnya yang saya tahu, saya hanya mendengar jeritan yang mengerikan. Dia sangat kasar dan agresif memukuli pria yang duduk di kursi dekat jendela di depan saya dan itu sangat kejam," kata Sandhya Gupta, yang duduk di belakang korban kepada ABC 7 News.
Nelson menghujani pria yang tak berdaya itu dengan pukulan selama satu menit penuh, kata petugas. Akhirnya, seorang Samaria yang baik hati melompat masuk dan melepaskannya dari korban.
Nelson mematahkan hidung pria itu, menyebabkan darah berceceran di seluruh kursinya, dinding kabin, jendela, dan lengan jaket hijau Nelson. Korban juga mengalami lebam di matanya.
Setelah keduanya dipisahkan, seorang dokter yang kebetulan berada di dalam pesawat langsung merawat pria itu untuk luka-lukanya. Di momenm itulah, penumpang dan awak pesawat menemukan bahwa pria itu tidak dapat mendengar atau berbicara.
"Ketika dia mencoba berkomunikasi dengan kami dalam bahasa isyarat, saat itulah kami menyadari bahwa dia tuli dan tidak dapat berbicara," katanya.
Dia dapat berkomunikasi dengan awak United melalui pesan telepon.
Lalu, pramugari memindahkan Nelson ke kursi paling depan dan menempatkan orang Samaria yang melerai tadi untuk bertugas mengawasinya hingga pesawat mendarat.
Pengaduan tersebut tidak menjelaskan motif dan tidak mengatakan apakah kedua pria itu memiliki hubungan sebelumnya sebelum serangan, yang tampaknya terjadi begitu saja.
Gupta mengatakan bahwa selama pertukaran pesan dengan korban, seorang pramugari menulis bahwa tersangka mengklaim korban menyerangnya di jalan sebelumnya. Tetapi korban menjawab bahwa ia belum pernah melihat pria itu.
Menurut Administrasi Penerbangan Federal, TSA menghubungi FBI di tengah penerbangan dan dan mengindikasikan ada gangguan 'Tingkat 2' di dalam pesawat, yang merupakan 'perilaku kekerasan fisik'.
"Berkat tindakan cepat kru dan pelanggan kami, seorang penumpang berhasil ditahan setelah bersikap agresif secara fisik terhadap pelanggan lain dalam penerbangan dari San Francisco ke Washington Dulles pada hari Senin," kata juru bicara United dalam sebuah pernyataan.
"Penerbangan mendarat dengan selamat dan disambut oleh paramedis dan penegak hukum setempat," tambahnya.
Nelson didakwa dengan satu tuduhan penyerangan dengan memukul, memukul, dan melukai di yurisdiksi pesawat khusus Amerika Serikat. Dia terancam hukuman penjara hingga satu tahun jika terbukti bersalah.
Surat perjanjian utang piutang menjadi bukti adanya pinjaman dana. Ketahui fungsi dan contoh surat perjanjiang utang piutang di atas materai. [1,483] url asal
Saat melakukan peminjaman dana dalam jumlah besar, biasanya disertakan juga surat perjanjian utang piutang. Surat ini ditanda tangani di atas materai sebagai bukti yang sah terkait pinjaman dana.
Selain itu, ada sejumlah fungsi lain dari dibuatnya surat perjanjian utang piutang. Untuk membuat surat ini juga tak bisa sembarangan, karena harus menyebutkan pihak pemberi dan penerima pinjaman.
Lantas, bagaimana cara membuat surat perjanjian utang piutang di atas materai yang benar? Simak beberapa contohnya dalam artikel ini.
Mengenal Surat Perjanjian Utang Piutang
Dilansir situs Sahabat Pegadaian, surat perjanjian utang piutang adalah dokumen yang berisi kesepakatan mengikat antara pemberi dan penerima pinjaman. Di dalam surat itu berisi pernyataan tentang hak dan kewajiban yang perlu dijalankan oleh kedua belah pihak sesuai ketentuan yang telah disepakati.
Selain itu, tercantum juga nominal utang atau pinjaman yang diberikan, periode pelunasan utang, cara pembayaran, dan lain sebagainya yang berkaitan dengan pinjaman.
Surat perjanjian utang piutang bisa mengikat antara individu maupun usaha. Jadi, bisa dibuat tergantung dengan kebutuhan masing-masing.
Mengutip eprint UMS, surat perjanjian utang piutang sama dengan perjanjian pinjam meminjam. Mengenai perjanjian pinjam meminjam telah diatur dalam Pasal 1754 KUHPerdata.
Dalam pasal tersebut menyatakan, "Perjanjian pinjam-meminjam adalah komitmen pihak pertama memberikan sejumlah dana atau barang. Biasanya beberapa hal yang dipinjamkan bersifat habis pakai."
Fungsi Surat Perjanjian Utang Piutang
Dilansir laman Bank Neo Commerce, ada sejumlah fungsi dari dibuatnya surat perjanjian utang piutang, yakni sebagai berikut:
Bukti utang yang kuat dan sah di mata hukum.
Transaksi pinjaman yang jelas antara pemberi dan penerima pinjaman.
Meminimalisir perselisihan antara pihak pemberi dan penerima pinjaman, misalnya dalam hal tanggal waktu pembayaran dan besaran utang yang dibayar.
Komponen Surat Perjanjian Utang Piutang
Surat perjanjian utang piutang berisi beberapa komponen yang perlu diperhatikan. Semua komponen tersebut perlu ditulis agar kedua belah pihak dapat memahami perjanjian yang telah dibuat. Berikut rinciannya:
Data diri kedua pihak (misalnya seperti nama, alamat, nomor KTP, pekerjaan dan lain-lain)
Jumlah total atau nominal uang yang dipinjam
Jumlah total pembayaran
Tujuan pinjaman
Jangka waktu pembayaran
Jumlah pembayaran bulanan (jika perlu)
Jaminan pinjaman (jika perlu)
Tingkat bunga atau kompensasi
Persyaratan tentang hukuman jika tidak membayar atau wanprestasi (kondisi di mana pinjaman dapat dilepaskan atau ditangguhkan, karena pelaksanaan kewajiban yang tidak bisa terpenuhi alias ingkar janji oleh seorang debitur).
Contoh Surat Perjanjian Utang Piutang
Setelah mengetahui apa itu surat perjanjian utang piutang beserta fungsinya, mari simak beberapa contohnya di bawah ini:
Contoh Pertama
SURAT PERJANJIAN UTANG PIUTANG
Pada (hari/tanggal/tahun), kami yang bertanda tangan dibawah ini setuju mengadakan Perjanjian Hutang Piutang, dengan keterangan sebagai berikut:
Nama: Alamat: Pekerjaan: No. KTP/No. HP:
Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
Nama: Alamat: Pekerjaan: No. KTP/No. HP:
Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Melalui surat perjanjian hutang piutang ini, disetujui oleh kedua belah pihak sebagaimana dengan ketentuan yang tercantum dibawah ini:
1. PIHAK PERTAMA telah mengajukan pinjaman sebesar Rp ____________________ kepada PIHAK KEDUA yang di mana uang itu adalah hutang atau pinjaman.
2. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah sepakat bahwa pembayaran pinjaman oleh PIHAK PERTAMA dilakukan dengan cicilan PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA sejumlah Rp ____________________ setiap Minggu selama _________________ dan terhitung dari ditandatanganinya Surat Perjanjian ini.
3. Apabila dikemudian hari ternyata PIHAK PERTAMA tidak dapat membayar hutang kepada PIHAK KEDUA, maka PIHAK PERTAMA bersedia dikenakan Sanksi/Denda dari PIHAK KEDUA.
4. Surat Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak secara sadar, tanpa tekanan dari pihak manapun, bertempat di ___________________ pada hari, tanggal, bulan serta tahun seperti tersebut di atas.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
(________________) (________________)
Contoh Kedua
SURAT PERJANJIAN PINJAMAN UANG
Bahwa pada hari ini Kamis, 25 Agustus 2022, kami yang bertanda tangan di bawah ini setuju mengadakan Perjanjian Utang Piutang yaitu:
Nama: Bambang Ali NIK: 35269899011 Pekerjaan: Wiraswasta Alamat: Jalan Mawar No. 08, Cilandak, Jakarta 12430
Untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
Nama: Fatimah Putri NIK: 571919077 Pekerjaan: Karyawan Swasta Alamat: Jalan Mangga Jaya No. 20, Bogor
Untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Maka melalui surat perjanjian ini disetujui oleh kedua belah pihak dengan ketentuan-ketentuan sebagaimana tercantum di bawah ini:
1. PIHAK PERTAMA telah menerima uang tunai sebesar Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) dari PIHAK KEDUA yang dimana uang tunai tersebut adalah utang atau pinjaman uang.
2. PIHAK PERTAMA bersedia memberikan barang jaminan yakni kendaraan bermotor berupa mobil, yang nilainya dianggap sama dengan uang pinjaman kepada PIHAK KEDUA.
3. PIHAK PERTAMA telah berjanji akan melunasi uang pinjaman KEPADA PIHAK KEDUA dengan tenggang waktu selama 3 (tiga) bulan, terhitung dari ditandatanganinya Surat Perjanjian Pinjaman Uang ini.
4. Apabila di kemudian hari ternyata PIHAK PERTAMA tidak dapat membayar pinjaman uang tersebut, maka PIHAK KEDUA memiliki hak penuh atas barang jaminan baik untuk dimiliki pribadi maupun untuk dijual kepada orang lain.
5. Surat Perjanjian ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap bermeterai cukup dan masing-masing rangkap mempunyai kekuatan hukum yang sama, masing-masing untuk PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
Surat Perjanjian dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak secara sadar dan tanpa tekanan dari pihak manapun di Jakarta pada hari, tanggal dan bulan seperti yang telah disebutkan di atas.
Demikianlah surat perjanjian pinjaman uang ini dibuat bersama di depan saksi-saksi, dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan untuk dijadikan sebagai pegangan hukum bagi masing-masing pihak.
Jakarta, 25 Agustus 2022.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
BAMBANG ALI FATIMAH PUTRI
Contoh Ketiga
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: Alamat:
Disebut sebagai pihak kesatu
Nama: Alamat:
Disebut sebagai pihak kedua
Pihak kesatu telah meminjamkan sejumlah uang kepada pihak kedua untuk keperluan ............sebesar Rp ............. (terbilang......) yang akan dibayarkan pada.......
Bekasi, 13 September 2021
Yang menyerahkan Yang menerima
(pihak pertama) (pihak kedua)
Contoh Keempat
Pada hari ini, ........, kami yang bertanda tangan di bawah ini
Nama: Nomor KTP: Alamat:
Disebut sebagai pihak pertama
Nama: Nomor KTP: Alamat:
Disebut sebagai pihak kedua
Kedua belah pihak terlebih dulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Pada ......, pihak pertama mengajukan pinjaman pada pihak kedua sebesar ....(terbilang)
2. Pihak kedua menyepakati pengajuan pihak pertama untuk meminjamkan uang sebesar ....(terbilang) pada....
3. Selanjutnya, pihak pertama akan melakukan pembayaran utang pada pihak kedua dengan mekanisme cicilan minimal sebesar.... selama..... yang dimulai pada...
4. Pembayaran oleh pihak kedua dilakukan melalui mekanisme transfer rekening ke ...., dengan bukti transfer dikirim ke ......, yang dapat dihubungi di nomor handphone...dan email....
5. Mengenai hal-hal yang belum disepakati dalam perjanjian ini, akan diatur melalui adendum baru sesuai kesepakatan para pihak.
Demikian surat perjanjian utang piutang ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
pihak pertama pihak kedua
(materai Rp 10.000)
(nama asli) (nama asli)
Contoh Kelima
SURAT PERJANJIAN UTANG PIUTANG
Pada (hari/tanggal/tahun), kami yang bertanda tangan dibawah ini setuju mengadakan Perjanjian Hutang Piutang, dengan keterangan sebagai berikut:
Nama: Alamat: Pekerjaan: No. KTP: No. HP :
Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
Nama: Alamat: Pekerjaan: No. KTP: No. HP :
Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak terlebih dahulu menerangkan:
1. PIHAK PERTAMA pada tanggal (tanggal/bulan/tahun), telah mengajukan pinjaman sebesar Rp ____________(jumlah dalam huruf) kepada PIHAK KEDUA.
2. Atas pengajuan PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA telah menyetujui untuk meminjamkan uang sebesar Rp ___________(jumlah dalam huruf) kepada PIHAK PERTAMA pada __________
3. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah sepakat bahwa pembayaran pinjaman oleh PIHAK PERTAMA dilakukan dengan cicilan PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA sebanyak Rp _____________(jumlah dalam huruf) setiap bulan ____________, yang dimulai pada __________(tanggal/bulan/tahun), dan berakhir pada __________(tanggal/bulan/tahun).
4. Perjanjian jual beli ini dibuat rangkap dua, bermeterai cukup masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama dan berlaku sejak ditandatangai oleh kedua belah pihak.
5. Mengenai hal-hal yang belum dituangkan dalam perjanjian ini, akan diatur kemudian dengan addendum-addendum baru sesuai dengan kesepakatan para pihak.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
Itu dia pembahasan mengenai surat perjanjian uutang piutang di atas materai. Semoga dapat membantu detikers.
Babak baru kasus bedak talk Johnson & Johnson yang disebut memicu kanker. Seorang pria di AS menuntut J&J membayar setara Rp 233 miliar. [470] url asal
Johnson & Johnson (J&J) diminta membayar 15 juta dolar USD atau setara Rp 233 miliar kepada seorang pria bernama Evan Plotkin di Connecticut, AS. Pria tersebut mengaku terkena kanker langka mesothelioma akibat penggunaan bedak talk buatan perusahaan tersebut selama puluhan tahun.
Plotkin menggugat Johnson & Johnson pada tahun 2021 setelah ia mengidap kanker. Ia mengaku merasa sakit karena menghirup bedak bayi (J&J).
Juri di Pengadilan Tinggi Fairfield County, Connecticut, juga menemukan bahwa perusahaan harus membayar ganti rugi hukuman tambahan, yang akan ditentukan kemudian oleh hakim yang mengawasi kasus tersebut.
"Evan Plotkin dan tim persidangannya sangat gembira karena juri sekali lagi memutuskan untuk meminta pertanggungjawaban Johnson & Johnson atas pemasaran dan penjualan produk bedak bayi yang mereka ketahui mengandung asbes," kata Ben Braly, pengacara Plotkin, dalam email, dikutip Reuters.
Di sisi lain, Erik Haas, wakil presiden litigasi J&J di seluruh dunia, mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa perusahaan akan mengajukan banding atas putusan hakim pengadilan yang menghalangi juri untuk mendengarkan fakta-fakta penting tentang kasus tersebut.
Fakta-fakta tersebut menunjukkan bahwa putusan tersebut tidak sesuai dengan evaluasi ilmiah independen selama puluhan tahun yang menegaskan bahwa talk aman, tidak mengandung asbes, dan tidak menyebabkan kanker," kata Haas.
Putusan pengadilan tersebut muncul saat J&J berupaya menyelesaikan klaim lebih dari 62.000 orang yang mengatakan bahwa mereka terkena kanker ovarium dan kanker ginekologi lainnya dari bedak talk melalui penyelesaian kebangkrutan yang menelan biaya hampir $9 miliar atau Rp 139 triliun.
Kesepakatan kebangkrutan, yang menghadapi tantangan hukum dari beberapa pengacara penggugat, telah menangguhkan tuntutan hukum atas kanker ginekologi, tetapi tidak memengaruhi jumlah klaim mesothelioma yang jauh lebih sedikit seperti milik Plotkin. Perusahaan tersebut sebelumnya telah menyelesaikan beberapa klaim tersebut tetapi belum mengusulkan penyelesaian secara nasional.
Penggugat dalam semua gugatan tersebut mengatakan bahwa produk talk J&J, seperti bedak bayi yang pernah menjadi ikon, tercemar asbes, suatu karsinogen yang diketahui menyebabkan mesothelioma dan kanker lainnya. J&J menarik produk bedak berbahan dasar talk dari pasar AS pada tahun 2020.
Reporter: Whiwid Anjani | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Skema pemberian ganjaran dan hukuman (punhisment and reward) untuk pemerintah daerah (pemda) yang berhasil mengendalikan inflasi ternyata melahirkan persoalan baru. Pasalnya, kini disinyalir ada pemda yang berusaha untuk memanipulasi angka inflasi agar terkendali, demi mendapatkan reward dari pemerintah pusat.
Asal tahu saja, selama ini, pemda yang berhasil mengendalikan angka inflasi akan mendapatkan reward berupa insentif dari Pusat lewat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Menurut Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahardiansyah, pemberian reward kepada Pemda bukan sesuatu yang perlu dilakukan karena tak efektif.
Sebab, kata dia, malah akan melahirkan permainan oleh oknum-oknum kepala daerah di rapor kinerja angka inflasi.
Maklum saja, angka inflasi sebagai salah satu indikator ekonomi laporan kinerja alias rapor kepala daerah. Di satu sisi, menjaga angka inflasi tetap bagus seharusnya bukan sesuatu yang istimewa bagi sebuah Pemda.
Trubus menawarkan solusi, tak perlu lagi ada syarat indikator inflasi yang menjadi indikator kinerja sebuah daerah.
Pasalnya, dengan modus manipulasi, menurut Trubus, angka inflasi yang ditampilkan adalah semu.
"Bukan realitas sebenarnya," tegasnya.
Angka yang direkayasa akhirnya tak menunjukkan situasi ekonomi yang realistis atau sungguh-sungguh terjadi di daerah.
REPUBLIKA.CO.ID, Nabi Muhammad SAW dalam sabdanya menyampaikan bahwa yang membinasakan orang-orang terdahulu adalah hukum yang tidak ditegakkan dengan adil. Maksudnya, jika pejabat yang berkuasa dan anaknya melanggar hukum tidak dihukum, tapi jika rakyat biasa yang melanggar hukum maka hukum ditegakan dengan tegas.
Aisyah Radhyalahu anha berkata bahwa orang-orang Quraisy mengkhawatirkan keadaan (nasib) wanita dari bani Makhzumiyyah yang (kedapatan) mencuri. Mereka berkata siapa yang bisa bicara kepada Rasulullah SAW? Mereka menjawab bahwa tidak ada yang berani kecuali Usamah bin Zaid yang dicintai Rasulullah SAW.
Maka Usamah bin Zaid berkata kepada Rasulullah SAW. Tetapi Rasulullah SAW bertanya, "Apakah engkau memberi syafaat (pertolongan) berkaitan dengan hukum Allah?"
Rasulullah SAW pun berdiri dan berkhutbah, "Wahai manusia, sesungguhnya yang membinasakan orang-orang sebelum kalian adalah jika ada orang yang mulia (memiliki kedudukan) di antara mereka yang mencuri, maka mereka biarkan (tidak dihukum). Namun jika yang mencuri adalah orang yang lemah (rakyat biasa), maka mereka menegakkan hukum atas orang tersebut. Demi Allah, sungguh jika Fatimah binti Muhammad mencuri, aku sendiri yang akan memotong tangannya." (HR Imam Bukhari).
Demikian disampaikan Nabi Muhammad SAW kepada umat manusia. Hadits tersebut menyindir orang berkuasa dan memiliki kedudukan yang tinggi, jika berbuat salah cenderung dibiarkan atau tidak dihukum. Sebaliknya, jika orang lemah atau rakyat biasa yang berbuat maka hukum ditegakkan.
Pemimpin yang adil..
Rasulullah SAW dalam sabdanya menegaskan bahwa jika anaknya yakni Fatimah berbuat salah, pasti Rasulullah SAW yang akan menghukumnya langsung dengan tegas. Hal ini menggambarkan bahwa Nabi Muhammad SAW adalah pemimpin yang sangat adil. Tidak serta merta karena Fatimah anak dari Rasulullah SAW maka Fatimah dibebaskan walau bersalah.
Dalam hadits lainnya, Rasulullah SAW menyampaikan bahwa manusia yang paling dicintai Allah SWT adalah pemimpin yang adil. Sementara manusia yang dibenci Allah SWT adalah pemimpin yang zalim. Ini sebagaimana hadits riwayat Abu Said al-Khudri RA.
Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya manusia yang paling dicintai Allah SWT dan paling dekat tempat duduknya pada hari kiamat adalah pemimpin yang adil, sedangkan manusia paling dibenci oleh Allah dan paling jauh tempat duduknya adalah pemimpin yang zalim." (HR Imam At-Tirmidzi).
Hi!Pontianak - Ibu tiri yang membunuh anak sambungnya, Ahmad Nizam saat ini terancam mendapat hukuman 15 tahun penjara usai terbukti melakukan penyiksaan yang berakhir dengan meninggalnya korban pada 20 Agustus 2024.
"Ancaman 15 tahun, Pasal 80 Undang Undang nomor 35 Tahun 2014, lalu KDRT, dan 338 KUHP akan dikenakan terhadap tersangka," tegas Dirreskrimum Polda Kalbar, Kombespol Bowo Gede Imantio saat menggelar konferensi press pada Selasa, 27 Agustus 2024.
Ibu tiri Nizam saat ini resmi sudah ditetapkan sebagai tersangka dan hasil otopsi membuktikan kematian anak berusia 6 tahun ini disebabkan karena tulang kepala retak sehingga terjadi pembengkakan otak.
"Saya simpulkan bahwa penyebab kematian utama adalah trauma tumpul pada kepala yang menyebabkan retaknya tulang ubun-ubun kiri sehingga terjadi pendarahan dan pembengkakan pada otak yang kemudian menyebabkan gagal napas," ungkap Dokter Spesialis Forensik, Natalia Widjaya.
Diberitakan sebelumnya, Nizam mendapat siksaan dari ibu tirinya hingga akhirnya meninggal. Hanya karena pulang sekolah dengan pakaian yang berantakan, Nizam disiksa selama 2 hari, didorong hingga kepala membentur lantai, ditendang, tak diberi makan dan dibiarkan bermalam di luar rumah.
Hingga pada 20 Agustus, Nizam dipaksa mandi dengan disiram air dari selang. Lalu didorong hingga terjatuh dan hanya diberikan air 2 tutup botol kecil.
Kepada Polisi, tersangka mengaku bahwa nekat menganiaya korban karena kesal kepada suaminya yang lebih sayang kepada Nizam dibandingkan anaknya.
Mantan Mentan SYL mengaku pasrah menerima tuntutan hukuman 12 tahun penjara, namun dirinya merasa dizalimi karena merasa tidak korupsi. - Halaman all [232] url asal
JAKARTA, investor.id - Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengaku pasrah saat dirinya dituntut hukuman 12 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Dalam nota pembelaan atau pledoi, SYL mengaku merasa dizalimi. Dia berdalih tidak melakukan perbuatan korupsi sebagaimana tuntutan jaksa.
"Saya berserah diri kepada Allah SWT atas tuduhan tersebut, akan tetapi saya merasa dizalimi karena dianggap melakukan perbuatan yang memang tidak pernah saya lakukan," tutur SYL di Pengadilan Tipikor PN Jakpus, Jumat (5/7/2024). SYL menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.
Dalam kasus ini, Jaksa KPK mendakwa SYL memeras anak buahnya serta menerima gratifikasi selama menduduki posisi sebagai Mentan.
Uang puluhan miliar ini dipakai untuk kepentingan pribadi SYL serta keluarganya. Beberapa di antaranya yang terungkap untuk kado undangan, Partai Nasdem, acara keagamaan, carter pesawat, bantuan bencana alam, keperluan ke luar negeri, umrah, hingga kurban.
Jaksa KPK menuntut SYL dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Jaksa meyakini SYL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Jaksa meyakini, total uang korupsi yang diterima oleh SYL yakni Rp 44,27 miliar dan US$ 30.000 atau setara Rp 491,3 juta, sehingga jumlah yang diterima SYL mencapai Rp 44,7 miliar.
Editor: Maswin (maswin.investorID@gmail.com)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id