JAKARTA, investor.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha penyelenggara fintech p2p lending PT Investree Radhika Jaya (Investree), baru-baru ini. Meski begitu, OJK menegaskan bahwa para peminjam (borrower) tetap berkewajiban untuk melunasi sisa utang atau pinjamannya.
Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya OJK, Agusman mengatakan, setelah pencabutan izin usaha Investree, penagihan kepada penerima dana atau borrower akan tetap dilakukan.
“Borrower tetap berkewajiban untuk melakukan pelunasan seluruh kewajibannya kepada pemberi dana atau lender. Proses penyelesaian kewajiban tersebut dilakukan melalui Tim Likuidasi,” ungkap Agusman kepada wartawan, pada Rabu (6/11/2024).
Adapun OJK dalam kesempatan sebelumnya telah mengumumkan telah mencabut izin usaha (CIU) penyelenggara PT Investree Radhika Jaya (Investree). CIU Investree itu diakibatkan sederet persoalan mulai dari pelayanan kepada masyarakat, modal cekak, dan hal-hal lainnya menyangkut kepatuhan terhadap aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
CIU Investree diteken OJK melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024. Sebelumnya, OJK telah memberi waktu kepada Investree untuk memenuhi segala ketentuan, salah satunya tentu mengenai penyuntikkan modal.
“Namun demikian, hingga batas waktu yang telah ditentukan, pengurus dan pemegang saham tidak mampu memenuhi ketentuan dan menyelesaikan permasalahan tersebut, sehingga Investree dikenakan sanksi pencabutan izin usaha sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, pada Senin (21/10/2024).
Selanjutnya, sesuai POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (POJK 10/2022), Investree diwajibkan menyelenggarakan RUPS untuk memutuskan Pembubaran dan membentuk Tim Likuidasi paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal dicabutnya izin usaha.
Kejar Eks CEO Adrian Gunadi
Di sisi lain, Agusman kembali menegaskan bahwa pihaknya saat ini tengah memburu Eks CEO Investree, Adrian Asharyanto Gunadi yang diketahui sedang berada di luar negeri. Langkah ini diambil sebagai upaya penegakkan hukum pidana di sektor jasa keuangan
“OJK bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum dalam melakukan proses penegakan hukum terhadap Sdr. Adrian Gunadi terkait dengan dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan, termasuk antara lain mengupayakan untuk mengembalikan Sdr. Adrian Gunadi ke dalam negeri sesuai ketentuan perundang-undangan,” ungkap Agusman.
OJK dalam kesempatan sebelumnya juga menyatakan melakukan lima langkah lain yang diperlukan terhadap Adrian Gunadi. Pertama, melakukan Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU) kepada Adrian Gunadi dengan hasil Tidak Lulus dan dikenakan sanksi maksimal berupa larangan menjadi Pihak Utama dan/atau menjadi Pemegang Saham di Lembaga Jasa Keuangan. Hasil PKPU tersebut tidak menghapuskan tanggung jawab dan dugaan Tindak Pidana yang bersangkutan atas tindakan pengurusan Investree.
Kedua, melakukan proses penegakan hukum terkait dengan dugaan tindakan pidana Sektor Jasa Keuangan bersama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk selanjutnya diproses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Ketiga, melakukan pemblokiran rekening perbankan Adrian Asharyanto Gunadi dan pihak-pihak lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.
Keempat, OJK melakukan penelusuran aset (asset tracing) Adrian Gunadi dan pihak-pihak lainnya pada Lembaga Jasa Keuangan untuk. Aset-aset Mantan Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) itu selanjutnya dilakukan pemblokiran sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kelima, melakukan langkah-langkah lainnya terhadap Adrian Gunadi dan pihak-pihak lain yang dinilai terlibat dengan permasalahan dan kegagalan Investree, serta permasalahan terkait lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan
Editor: Prisma Ardianto (ardiantoprisma@gmail.com)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
Baca Berita Lainnya di Google News