#30 tag 24jam
Kasus Emas Antam, Saksi Sebut Permintaan Kekurangan Emas dari Budi Said
Broker Eksi Anggraeni mengaku diperintah oleh crazy rich Surabaya, Budi Said untuk mengurus pembuatan surat keterangan kurang serah emas Antam [721] url asal
#budi-said #emas-antam #abdul-hadi-avicena #pengadilan-tipikor-jakarta #eksi-anggraeni #berita-nasional #indonesia #pemerintah #kebijakan-ekonomi #hukum
(Kontan - Terbaru) 29/10/24 22:48
v/17174147/
Sumber: TribunNews.com | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Broker Eksi Anggraeni mengaku diperintah oleh crazy rich Surabaya, Budi Said untuk mengurus pembuatan surat keterangan kurang serah emas Antam sejumlah 1.136 Kilogram atau 1,1 ton.
Adapun hal itu diungkapkan Eksi pada saat hadir sebagai saksi dalam sidang kasus rekayasa jual beli emas Antam yang menjerat Budi Said dan eks General Manager PT Antam Tbk Abdul Hadi Avicena di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/10/2024).
Mulanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya pada Eksi terkait surat keterangan kurang serah emas Antam.
"Terkait surat keterangan, ibu pernah diperlihatkan surat keterangan (kekurangan serah emas) yang sejumlah 1.136 kg emas, siapa yang meminta surat keterangan itu?," tanya Jaksa.
"Yang meminta Pak Budi Said," jawab Eksi.
Setelah itu Eksi pun menjelaskan, awalnya sekitar bulan Oktober-November 2018 dirinya ditelpon oleh Budi Said untuk mencatat semua transaksi yang berkaitan dengan pembelian emas Antam.
"Dari tanggal, jumlah uang yang masuk, nomor faktur, dan penyerahan barang. Itu dituntun oleh Pak Budi Said semuanya," ucap Eksi.
Setelah catatan tersebut selesai dibuat, kemudian Eksi diperintah lagi oleh Budi Said untuk mengajukan surat keterangan ke pihak Antam.
Yang dimana nantinya surat keterangan itu berisi catatan yang sebelumnya telah dibuat Eksi.
Adapun pada saat itu Eksi awalnya hendak bertemu dengan Kepala Butik BELM Surabaya Endang Kumoro untuk membuatkan surat keterangan tersebut.
Akan tetapi lantaran Endang sedang berangkat umroh Eksi pun akhirnya menemui Misdianto selaku Tenaga administrasi BELM Surabaya 01 Antam Misdianto dan Ahmad Purwanto selaku General Trading Manufacturing and Service Senior Officer PT Antam.
"Saya datang ke butik Surabaya. Saya bilang, ini ada permintaan dari Pak Budi Said untuk meminta surat keterangan, ini catatannya. Kan saya telepon di depan mereka waktu itu langsung dibuatkan sama Pak Ahmad waktu itu," ujar Eksi.
Setelah bertemu dengan Ahmad Purwanto dan Misdianto, surat keterangan tersebut pun jadi dan langsung Eksi serahkan kepada Budi Said.
Kala itu Eksi mengaku menyerahkan surat itu kepada Budi Said di rumahnya di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Surabaya.
Akan tetapi setelah surat itu diserahkan, kemudian Eksi mengaku langsung ditelpon oleh Budi Said.
"(Budi Said) tidak mau intinya karena bukan Pak Endang yang tanda tangan. Besoknya. Lalu saya balik lagi ke butik. Jadi setelah tunggu Pak Endang datang, saya minta Pak Endang yang membuatkan," jelasnya.
"Bertemu pak Endang langsung?" tanya Jaksa.
"Iya. Singkat cerita saya bawa, saya serahkan. Pak Budi Said bilang, 'Ini Bu benar sudah'," pungkas Eksi.
Sebagai informasi Eksi Anggraeni merupakan broker pembelian emas Budi Said. Dirinya turut diseret untuk bertanggung jawab atas adanya kekurangan emas di BELM Surabaya 01 Antam.
Perbuatannya dilakukan bersama-sama sejumlah pejabat BELM Surabaya 01 yakni Ahmad Purwanto, Endang Kumoro, dan Misdianto.
Baik Eksi dan tiga mantan pejabat BELM Surabaya 01 telah diadili perkaranya dan dijatuhi vonis oleh majelis hakim PN Surabaya. Hingga kemudian mengajukan upaya hukum banding ke PT Surabaya.
Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya kemudian menjatuhkan hukum lebih berat ketimbang putusan tingkat pertama Pengadilan Tipikor Surabaya.
Melansir laman SIPP tingkat banding sebagaimana tertuang dalam nomor putusan 13/PID.SUS-TPK/2024/PT SBY, Eksi Anggraeni dinyatakan telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Karenanya, PT Surabaya menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dia juga dikenakan pidana tambahan berupa membayar pengganti sebesar Rp 87 miliar subsider 5 tahun penjara. Pembacaan putusan hakim tingkat banding digelar pada 22 Februari 2024.
Vonis ini lebih berat daripada pengadilan tingkat pertama, yang menghukum Eksi dengan pidana selama 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta. Besaran pidana tambahan untuk membayar ganti rugi Rp 87 miliar atau kurungan 2 tahun dan 6 bulan.
Sementara untuk tiga terdakwa lain, Endang Kumoro, Ahmad Purwanto, dan Misdianto sebagaimana tercantum dalam putusan nomor 11/PID.SUS-TPK/2024/PT SBY, masing-masing divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Vonis ini juga lebih berat dari putusan pengadilan tingkat pertama, yang masing-masingnya divonis penjara 6,5 tahun dan denda Rp 300 juta.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Eksi Anggraeni Diperintah Budi Said Urus Surat Keterangan Kekurangan Penyerahan Emas Seberat 1,1 Ton, https://www.tribunnews.com/nasional/2024/10/29/eksi-anggraeni-diperintah-budi-said-urus-surat-keterangan-kekurangan-penyerahan-emas-seberat-11-ton?page=all.
Budi Said Catut Identitas Guru Ngaji dalam Pencucian Uang Transaksi Emas Antam
Saksi Sri Agung Nugroho yang merupakan seorang guru ngaji mengungkapkan namanya dicatut Budi Said dalam transaksi pembelian emas Antam. [652] url asal
#budi-said #antam #emas #penipuan
(MedCom) 29/10/24 20:19
v/17167284/
Jakarta: Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dan rekayasa jual beli emas dan pencucian uang yang melibatkan 'Crazy Rich' Surabaya Budi Said kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin, 28 Oktober 2024. Dalam persidangan kali ini, saksi Sri Agung Nugroho yang merupakan seorang guru ngaji mengungkapkan namanya dicatut Budi Said dalam transaksi pembelian emas Antam.Sri Agung, yang namanya tertera dalam transaksi jual beli emas dengan Budi Said, menegaskan tidak pernah terlibat dalam transaksi tersebut dan bahkan tidak pernah bertemu dengan terdakwa.
"Saya baru mengetahui nama saya tercantum dalam transaksi ini ketika diperiksa oleh penyidik," ujar Sri Agung di hadapan Majelis Hakim.
Dalam kesaksiannya, Sri Agung menjelaskan, dirinya tidak memiliki emas Antam dan tidak pernah memberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada pihak lain. Sri Agung juga menyebutkan selama ini dia hanya bekerja sebagai guru ngaji dan tidak pernah melaporkan pajak terkait transaksi emas apapun.
Kesaksian ini memperkuat dugaan bahwa identitasnya disalahgunakan dalam transaksi yang terkait dengan pencucian uang oleh Budi Said?.
"Saya tidak pernah menyerahkan NPWP kepada pihak mana pun, termasuk untuk transaksi emas ini," ungkap Sri Agung.
Sri Agung mengaku, NPWP yang digunakan dalam transaksi mencurigakan tersebut sama dengan miliknya, namun dia tidak pernah menggunakannya untuk transaksi jual beli emas.
"Waktu itu penyidik menunjukkan bukti transaksi, tapi saya tidak pernah melakukan transaksi tersebut," tambahnya.
Kesaksian Sri Agung menunjukkan indikasi manipulasi data dan pemalsuan identitas yang melibatkan terdakwa, Budi Said. Hal ini menambah kuat dugaan Budi Said menggunakan identitas pihak lain untuk memuluskan aksi pencucian uangnya.
Pencatutan identitas Sri Agung juga menjadi bukti Budi Said mencoba menghindari jejak keuangannya dalam skema pembelian emas tersebut.
Sementara itu, dalam tanggapan singkatnya, Budi Said hanya menyangkal pernah melakukan transaksi langsung dengan saksi. Bantahan ini dianggap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung tidak relevan, karena bukti-bukti menunjukkan Budi Said menggunakan berbagai identitas, termasuk Sri Agung, untuk menyembunyikan sumber dana yang dia gunakan dalam transaksi mencurigakan di Butik Antam.
Adapun dalam perkara ini, JPU Kejaksaan Agung mendakwa Budi Said atas dugaan korupsi terkait pembelian emas PT Antam, dan tindak pidana pencucian uang. Dalam dakwaan yang dibacakan pada persidangan perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Budi Said diduga terlibat dalam transaksi pembelian 5,9 ton emas yang direkayasa agar seolah-olah terlihat terdapat pembelian 7 ton emas dari Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01.
Jaksa mengungkapkan, Budi Said juga melakukan transaksi pembelian emas dengan harga di bawah standar dan tidak sesuai prosedur Antam. Dia bekerja sama dengan broker Eksi Anggraeni serta beberapa terpidana yang merupakan mantan pegawai Antam, termasuk Endang Kumoro, Ahmad Purwanto, dan Misdianto.
Dalam dua transaksi utama, Budi Said pertama kali membeli 100 kilogram emas dengan harga Rp25.251.979.000, yang seharusnya hanya berlaku untuk 41,865 kilogram. Hal tersebut mengakibatkan selisih emas sebesar 58,135 kilogram yang belum dibayar. Sedangkan pada transaksi kedua, Budi Said membeli 5,9 ton emas seharga Rp3.593.672.055.000, dan secara melawan hukum mengklaim adanya kurang serah sebanyak 1.136 kilogram.
Jaksa menyatakan, harga yang disepakati Budi Said sebesar Rp505.000.000 per kilogram itu jauh di bawah harga standar Antam. Akibatnya, negara mengalami kerugian total hingga Rp1,1 triliun. Kerugian ini terdiri dari Rp92.257.257.820 dari pembelian pertama dan Rp1.073.786.839.584 dari pembelian kedua.
Atas perbuatannya, Budi Said dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Selain itu, Budi Said juga terancam pidana sesuai dengan Pasal 3 atau Pasal 4 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
dan followChannel WhatsApp Medcom.id
(ROS)
Crazy Rich Surabaya Budi Said Disebut Merekayasa Transaksi 1,13 Ton Emas Antam
Broker menyebut sang 'crazy rich' Surabaya, Budi Said melakukan rekayasa transaksi surat keterangan kekurangan 1,13 ton emas Antam. - Halaman all [904] url asal
#berita-terkini #berita-hari-ini #emas-antam #kasus-emas-antam #korupsi-emas-antam #crazy-rich-surabaya #budi-said #antm #pt-aneka-tambang-tbk #berita-ekonomi-terkini
(InvestorID) 29/10/24 20:17
v/17220158/
JAKARTA, investor.id – Persidangan dugaan korupsi jual beli emas PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam yang melibatkan ‘Crazy Rich’ Surabaya, Budi Said menguak fakta baru. Salah satu saksi mengungkapkan dugaan permintaan kekurangan emas adalah hasil rekayasa Budi Said.
Kesaksian Eksi Anggraeni, yang bertindak sebagai broker dalam transaksi pembelian emas Budi Said di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 ANTAM, mengungkap surat keterangan kekurangan emas tersebut diminta dan didesain oleh Budi sendiri. Surat itu kemudian menjadi dasar bagi Budi untuk menggugat perdata PT Antam di pengadilan.
Eksi mengungkapkan, surat keterangan kekurangan serah emas sebanyak 1.136 kilogram atau 1,13 ton dari BELM Surabaya 01 ANTAM dibuat atas permintaan Budi Said melalui telepon.
“Semua konsep surat itu berasal dari arahan Budi Said,” ujar Eksi di depan Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (29/10/2024), dikutip dari keterangan resmi.
Eksi mengungkapkan, sekitar Oktober atau November 2018, dia dihubungi oleh Budi untuk mendokumentasikan semua transaksi pembelian emas di Antam, termasuk tanggal pembelian, jumlah dana yang disetor ke rekening Antam, nomor faktur, dan waktu penyerahan barang.
“Semua perhitungan itu, arahannya dari Pak Budi,” tambahnya dalam persidangan.
Setelah konsep surat disusun, Eksi mendatangi BELM Surabaya 01 untuk meminta surat keterangan tersebut kepada Kepala Butik, Endang Kumoro. Namun, Endang sedang menunaikan ibadah umroh saat itu.
Eksi kemudian menemui Ahmad Purwanto selaku pejabat di butik dan Misdianto yang merupakan pegawai administrasi. Permintaan surat keterangan dari Budi Said disampaikan kepada Purwanto, dengan Eksi mengonfirmasi bahwa surat tersebut memang permintaan Budi Said.
Usai surat selesai dibuat, Eksi menyerahkannya ke rumah Budi Said di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Surabaya. Namun, Budi menolak karena surat tersebut tidak ditandatangani oleh Endang. Setelah Endang kembali dari umroh, Eksi kembali ke butik untuk meminta surat yang sama dengan tanda tangan Endang.
“Setelah saya serahkan, Pak Budi bilang, ‘Ini benar, Bu’,” kata Eksi.
Dalam sidang, jaksa turut menunjukkan surat bertanggal 16 November 2018, yang menyebutkan harga emas Rp 505 juta per kilogram. Eksi menyatakan, harga tersebut sesuai dengan informasi dari dirinya kepada Budi, meski harga resmi Antam pada 2018 berkisar Rp 590 juta per kilogram.
Saat jaksa menanyakan keabsahan surat itu, Eksi mengaku harga di surat itu memang tidak sesuai dengan harga resmi Antam yang tertera di faktur. Eksi menambahkan, catatan pembayaran itu pun tidak sesuai dengan tanggal di faktur, karena dia menuliskannya berdasarkan instruksi Budi Said.
Gugatan Tidak Sah
Dalam persidangan juga terungkap, surat keterangan ini digunakan oleh Budi sebagai dasar untuk mengajukan gugatan perdata terhadap ANTM, dengan dalih kekurangan serah emas sebanyak 1.136 kg atau 1,13 ton.
Budi mengklaim telah melakukan pembayaran sebesar Rp 3,59 triliun untuk pembelian emas seberat 7.071 kg atau 7.07 ton, namun hanya menerima 5.935 kg atau 5.93 ton. Padahal, berdasarkan faktur resmi yang diterbitkan ANTAM, tidak ada kekurangan serah emas seperti yang dituduhkan oleh Budi.
Hal itu diketahui Eksi dari penasihat hukumnya saat dia masih di dalam rumah tahanan atas perkara dugaan korupsinya di BELM Surabaya 01 ANTAM.
"Tiba-tiba ada gugatan dari Pak Budi Said, tahun 2019 berlanjut sampai 2020. Saya dapat kabar dari PH (penasihat hukum) bahwa Pak Budi Said menuntut ANTAM 1.136 kg emas," bebernya.
Adapun dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mendakwa Budi Said atas dugaan korupsi terkait pembelian emas ANTAM, dan tindak pidana pencucian uang. Dalam dakwaan yang dibacakan pada persidangan perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Budi Said diduga terlibat dalam transaksi pembelian 5,9 ton emas yang direkayasa agar seolah-olah terlihat terdapat pembelian 7 ton emas dari Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01.
Jaksa mengungkapkan, Budi Said juga melakukan transaksi pembelian emas dengan harga sebesar Rp 505.000.000 per kilogram yang jauh di bawah standar dan tidak sesuai prosedur Antam. Dia bekerja sama dengan broker Eksi Anggraeni serta beberapa terpidana yang merupakan mantan pegawai Antam, termasuk Endang Kumoro, Ahmad Purwanto, dan Misdianto.
Dalam dua transaksi utama, Budi Said pertama kali membeli 100 kilogram emas dengan harga Rp 25.251.979.000, yang seharusnya hanya berlaku untuk 41,865 kilogram. Hal tersebut mengakibatkan selisih emas sebesar 58,135 kilogram yang belum dibayar. Sedangkan pada transaksi kedua, Budi Said membeli 5,9 ton emas seharga Rp 3.593.672.055.000, dan secara melawan hukum mengklaim adanya kurang serah sebanyak 1.136 kilogram.
Dalam kasus ini, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp 1,16 triliun yang terdiri dari Rp 92.257.257.820 dari pembelian pertama dan Rp 1.073.786.839.584 dari pembelian kedua. Angka ini dihitung berdasarkan kekurangan fisik emas Antam di BELM Surabaya 01 dan kewajiban Antam untuk menyerahkan 1.136 kg emas kepada Budi Said sesuai Putusan Mahkamah Agung No. 1666K/Pdt/2022 tertanggal 29 Juni 2022.
Atas perbuatannya, Budi Said dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Selain itu, Budi Said juga terancam pidana sesuai dengan Pasal 3 atau Pasal 4 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Editor: Prisma Ardianto (ardiantoprisma@gmail.com)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
Baca Berita Lainnya di Google News
Saksi Sebut Crazy Rich Budi Said Lakukan Ratusan Transaksi Mencurigakan Emas Antam
Hal itu mengemuka saat sidang kasus dugaan korupsi rekayasa jual beli emas di Tipikor Selasa (15/10) [807] url asal
#pt-antam #budi-said #pengadilan-tipikor-jakarta-pusat #nuning-septi-wahyuningsih #sistem-e-mas #berita-nasional #indonesia #pemerintah #kebijakan-ekonomi
(Kontan - Terbaru) 16/10/24 20:10
v/16567188/
Sumber: TribunNews.com | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Terungkap terdakwa Budi Said melakukan ratusan transaksi mencurigakan melalui sistem PT Antam.
Hal itu mengemuka saat sidang kasus dugaan korupsi rekayasa jual beli emas saat Manajer Retail PT Antam, Nuning Septi Wahyuningsih menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Selasa (15/10/2024).
Menurut Nuning, Budi Said melakukan 149 transaksi di Butik Surabaya 01 dari tanggal 20 Maret 2018 hingga 12 November 2018, sesuai dengan data yang diperoleh dari sistem E-Mas.
“Berdasarkan hasil rekap kami, transaksi Budi Said di Butik Surabaya ada 149 transaksi,” ungkap Nuning di hadapan majelis hakim.
Nuning juga mengungkapkan situasi mencurigakan ketika mengonfirmasi pembayaran untuk emas yang diambil oleh Eksi Anggraini, salah satu pihak terkait.
"Pada saat itu, belum ada transaksi dari Eksi Anggraini," katanya.
Nuning juga kembali mempertegas bahwa dalam transaksi Budi Said yang tercatat dalam sistem E-Mas, tidak ada diskon yang diberikan.
Lebih lanjut, Nuning menjelaskan bahwa saat stock opname pada 5 Desember 2018, ditemukan selisih minus 152,8 kg pada sistem E-Mas. Hal ini menunjukkan adanya dugaan penyimpangan dalam transaksi yang dilakukan Budi Said.
Keterangan penting lainnya terkait dengan rekaman CCTV menunjukkan kehadiran Budi Said di Butik Surabaya pada 31 Oktober dan 10 November 2018, di mana seharusnya hanya pegawai butik yang diizinkan masuk ke ruang tengah.
“Saya mendapatkan bukti CCTV dari potongan gambar dan melalui flashdisk,” ungkap Nuning.
Atas keterangan ini, Budi Said tidak membantah dan mengakui seluruh kesaksian Nuning, namun meminta agar rekaman ditampilkan secara utuh di persidangan.
Majelis Hakim kemudian menanggapi permintaan Budi Said dan meminta Jaksa Penuntut Umum Kejari Jakarta Timur untuk menghadirkan ahli yang dapat menjelaskan lebih lanjut mengenai rekaman tersebut.
Dengan keterangan saksi yang kuat dan bukti-bukti yang disajikan, jaksa optimis bahwa kasus ini dapat membuktikan keterlibatan Budi Said dalam dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Sidang selanjutnya dijadwalkan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan lebih lanjut terhadap saksi-saksi yang akan dihadirkan oleh jaksa.
Adapun dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mendakwa Budi Said atas dugaan korupsi terkait pembelian emas PT Antam.
Dalam dakwaan yang dibacakan pada persidangan perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Budi Said diduga terlibat dalam transaksi pembelian 5,9 ton emas yang direkayasa agar seolah-olah terlihat terdapat pembelian 7 ton emas dari Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01.
Jaksa mengungkapkan, Budi Said melakukan transaksi pembelian emas dengan harga di bawah standar dan tidak sesuai prosedur Antam.
Dia bekerja sama dengan broker Eksi Anggraeni serta beberapa terpidana yang merupakan mantan pegawai Antam, termasuk Endang Kumoro, Ahmad Purwanto, dan Misdianto.
Dalam dua transaksi utama, Budi Said pertama kali membeli 100 kilogram emas dengan harga Rp25.251.979.000, yang seharusnya hanya berlaku untuk 41,865 kilogram.
Hal tersebut mengakibatkan selisih emas sebesar 58,135 kilogram yang belum dibayar. Sedangkan pada transaksi kedua, Budi Said membeli 5.9 ton emas seharga Rp3.593.672.055.000, dan secara melawan hukum mengklaim adanya kurang serah sebanyak 1.136 kilogram.
Jaksa menyatakan, harga yang disepakati Budi Said sebesar Rp505.000.000 per kilogram itu jauh di bawah harga standar Antam. Akibatnya, negara mengalami kerugian total hingga Rp 1,1 triliun.
Kerugian ini terdiri dari Rp92.257.257.820 dari pembelian pertama dan Rp 1.073.786.839.584 dari pembelian kedua.
Atas perbuatannya, Budi Said dijerat Primair Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. Budi Said juga terancam pidana sesuai dengan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Adapun dalam perkara ini, ANTAM juga telah mengajukan permohonan Peninjauan Kembali Kedua dengan nomor perkara: 815 PK/PDT/2024, yang saat ini tengah diperiksa oleh Mahkamah Agung.
Salah satu alasan utama dari permohonan Peninjauan Kembali Kedua ini adalah berdasarkan proses persidangan tipikor yang sedang berlangsung, yang dianggap penting dalam menentukan putusan dan fakta yang berkaitan dengan kasus.
Oleh karena terkait langsung dengan dua unsur kerugian negara yang muncul dalam perkara Tipikor: yang pertama adalah Kekurangan serah emas sebesar 1.136 kg dari ANTAM kepada Budi Said, dan kedua adalah Kekurangan fisik emas sebanyak 152,8 kg di Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01, yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp92.257.257.820, sebagaimana tercantum dalam laporan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Terungkap di Persidangan, Crazy Rich Budi Said Lakukan Ratusan Transaksi Mencurigakan Emas Antam, https://www.tribunnews.com/nasional/2024/10/16/terungkap-di-persidangan-crazy-rich-budi-said-lakukan-ratusan-transaksi-mencurigakan-emas-antam?page=all.
Terdakwa Korupsi Emas Budi Said Tercatat Lakukan 149 Transaksi Mencurigakan
Terdakwa kasus korupsi rekayasa beli emas Budi Said tercatat ada 149 transaksi di Butik Surabaya 01 dari tanggal 20 Maret -12 November 2018 - Halaman all [761] url asal
#berita-terkini #berita-hari-ini #korupsi-emas-antam #jual-beli-emas-antam #budi-said #pengadilan-tipikor #rekayasa-beli-emas #berita-ekonomi-terkini
(InvestorID) 16/10/24 13:06
v/16552035/
JAKARTA, investor.id – Sidang kasus dugaan korupsi rekayasa jual beli emas dengan terdakwa Budi Said kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Selasa (15/10/2024). Sidang menghadirkan mantan Manajer Retail PT Antam, Nuning Septi Wahyuningsih.
Dalam keterangannya, Nuning menyampaikan kecurigaannya terhadap transaksi yang dilakukan Budi Said melalui sistem PT Antam. Dikatakan Nuning, Budi Said melakukan 149 transaksi di Butik Surabaya 01 dari tanggal 20 Maret 2018 hingga 12 November 2018.
“Berdasarkan hasil rekap kami, transaksi Budi Said di Butik Surabaya ada 149 transaksi,” ungkap Nuning di hadapan majelis hakim.
Nuning juga mengungkapkan situasi mencurigakan ketika mengonfirmasi pembayaran untuk emas yang diambil oleh Eksi Anggraini, salah satu pihak terkait.
“Pada saat itu, belum ada transaksi dari Eksi Anggraini,” katanya.
Nuning juga kembali mempertegas, dalam transaksi Budi Said yang tercatat dalam sistem E-Mas, tidak ada diskon yang diberikan.
Dia menjelaskan, saat stock opname pada 5 Desember 2018, ditemukan selisih minus 152,8 kg pada sistem E-Mas. Hal ini menunjukkan adanya dugaan penyimpangan dalam transaksi yang dilakukan Budi Said.
Keterangan penting lainnya terkait dengan rekaman CCTV menunjukkan kehadiran Budi Said di Butik Surabaya pada 31 Oktober dan 10 November 2018, di mana seharusnya hanya pegawai butik yang diizinkan masuk ke ruang tengah.
“Saya mendapatkan bukti CCTV dari potongan gambar dan melalui flashdisk,” ungkap Nuning.
Atas keterangan ini, Budi Said tidak membantah dan mengakui seluruh kesaksian Nuning, namun meminta agar rekaman ditampilkan secara utuh di persidangan.
Majelis Hakim kemudian menanggapi permintaan Budi Said dan meminta Jaksa Penuntut Umum Kejari Jakarta Timur untuk menghadirkan ahli yang dapat menjelaskan lebih lanjut mengenai rekaman tersebut.
Dengan keterangan saksi yang kuat dan bukti-bukti yang disajikan, jaksa optimis bahwa kasus ini dapat membuktikan keterlibatan Budi Said dalam dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Sidang selanjutnya dijadwalkan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan lebih lanjut terhadap saksi-saksi yang akan dihadirkan oleh jaksa.
Adapun dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mendakwa Budi Said atas dugaan korupsi terkait pembelian emas PT Antam.
Dalam dakwaan yang dibacakan pada persidangan perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Budi Said diduga terlibat dalam transaksi pembelian 5,9 ton emas yang direkayasa agar seolah-olah terlihat terdapat pembelian 7 ton emas dari Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01.
Jaksa mengungkapkan, Budi Said melakukan transaksi pembelian emas dengan harga di bawah standar dan tidak sesuai prosedur Antam. Dia bekerja sama dengan broker Eksi Anggraeni serta beberapa terpidana yang merupakan mantan pegawai Antam, termasuk Endang Kumoro, Ahmad Purwanto, dan Misdianto.
Dalam dua transaksi utama, Budi Said pertama kali membeli 100 kg emas dengan harga Rp25.251.979.000, yang seharusnya hanya berlaku untuk 41,865 kg. Hal tersebut mengakibatkan selisih emas sebesar 58,135 kg yang belum dibayar.
Sedangkan pada transaksi kedua, Budi Said membeli 5.9 ton emas seharga Rp3.593.672.055.000, dan secara melawan hukum mengklaim adanya kurang serah sebanyak 1.136 kg.
Jaksa menyatakan, harga yang disepakati Budi Said sebesar Rp505.000.000 per kg itu jauh di bawah harga standar Antam. Akibatnya, negara mengalami kerugian total hingga Rp 1,1 triliun. Kerugian ini terdiri dari Rp92.257.257.820 dari pembelian pertama dan Rp 1.073.786.839.584 dari pembelian kedua.
Atas perbuatannya, Budi Said dijerat Primair Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Budi Said juga terancam pidana sesuai dengan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Adapun dalam perkara ini, ANTAM juga telah mengajukan permohonan Peninjauan Kembali Kedua dengan nomor perkara: 815 PK/PDT/2024, yang saat ini tengah diperiksa oleh Mahkamah Agung.
Salah satu alasan utama dari permohonan Peninjauan Kembali Kedua ini adalah berdasarkan proses persidangan tipikor yang sedang berlangsung, yang dianggap penting dalam menentukan putusan dan fakta yang berkaitan dengan kasus, karena terkait langsung dengan dua unsur kerugian negara yang muncul dalam perkara tipikor.
Kedua unsur kerugian tersebut, adalah Kekurangan serah emas sebesar 1.136 kg dari ANTAM kepada Budi Said, dan kedua adalah Kekurangan fisik emas sebanyak 152,8 kg di Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01, yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp92.257.257.820, sebagaimana tercantum dalam laporan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Editor: Maswin (maswin.investorID@gmail.com)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
Baca Berita Lainnya di Google News
Eks Pejabat Antam Nilai Transaksi Budi Said Tidak Sesuai SOP
Sidang kasus dugaan korupsi rekayasa jual beli emas dengan terdakwa Budi Said kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Selasa (8/10/2024). - Halaman all [818] url asal
#berita-terkini #berita-hari-ini #budi-said #antam #emas #nur-prahesti-walutyo #pengadilan-tipikor #surabaya #berita-ekonomi-terkini
(InvestorID) 08/10/24 22:34
v/16182711/
JAKARTA,investor.id - Sidang kasus dugaan korupsi rekayasa jual beli emas dengan terdakwa Budi Said kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Selasa (8/10/2024).
Dalam sidang ini, mantan pejabat PT Antam, Nur Prahesti Waluyo alias Yuki, memberikan keterangan terkait alur transaksi pembelian emas yang dilakukan Budi Said, yang menurutnya tidak sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) PT Antam Tbk.
Yuki yang pernah menjabat sebagai Trading Assistant Manager Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia (UBPP LM) Antam di Pulogadung, Jakarta Timur, memaparkan bahwa transaksi yang dilakukan Budi Said bisa menimbulkan ketidaksesuaian antara uang yang masuk dengan jumlah emas yang diserahkan.
"Uangnya (Budi Said) masuk dulu, Penawaran Harga-nya tidak ada, reference tidak ada," ungkap Yuki di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Selasa (8/10/2024).
Yuki menjelaskan, seharusnya dalam setiap transaksi pembelian emas di butik Antam, pembeli mengetahui harga emas harian dan reference barang terlebih dahulu, kemudian menyetorkan uang sesuai harga yang tercantum.
Namun, Budi Said melakukan transaksi dengan menyetorkan uang ke rekening Antam terlebih dahulu tanpa adanya penawaran harga harian (PH) dan reference emas yang akan dibeli.
Selain itu, Yuki juga mengungkapkan, dirinya pernah menawarkan kepada Budi Said untuk menjadi reseller emas Antam, namun tawaran tersebut tidak ditindaklanjuti.
Penawaran tersebut muncul setelah Budi Said meminta diskon dalam jumlah besar saat melakukan pembelian emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 pada April 2018 sebesar 100 kilogram per minggu.
Dia menerangkan, diskon hanya dapat diberikan kepada reseller, sedangkan Budi Said bukan reseller. Diskon sebesar 0,6% dari harga dasar untuk jenis transaksi reseller pun hanya ada di UBPP LM Antam di Pulogadung selaku trading penjualan emas. "Informasi dari butik Surabaya bahwa Pak Budi mau melakukan transaksinya di Surabaya saja, tidak mau di Jakarta (UBPP LM)," terang Yuki.
Hakim Anggota Alfis Setiawan kemudian mengungkapkan keheranannya atas sikap Budi Said yang menolak menjadi reseller. Padahal, jika Budi Said bersedia, dia bisa mendapatkan diskon 0,6%, yang mana dengan jumlah transaksi hingga 100 kilogram emas per minggu, angka tersebut sangat signifikan dalam konteks bisnis.
"Kalau bicara seorang businessman, angka diskon 0,6% untuk transaksi sebesar itu cukup besar," ujar Hakim Alfis.
Penolakan tawaran menjadi reseller tersebut memperkuat dugaan adanya upaya Budi Said untuk memperoleh discount yang lebih besar secara tidak sah atas pembelian emas tersebut.
Terlebih lagi dalam amar putusan Nomor 86/Pid.Sus-TPK/2023/PN Sby untuk terdakwa Eksi Anggraeni yang menjadi penghubung atau broker dalam kasus ini terungkap adanya keterlibatan Budi Said dalam memberikan suap dan gratifikasi kepada pegawai Antam terkait pembelian emas Antam.
Untuk memudahkan dapatnya kerjasama dengan pihak Antam Butik Surabaya 01, Eksi memberikan sesuatu atas permintaan dari Budi Said kepada Endang Kumoro selaku Pimpinan Cabang Butik Surabaya 1 berupa satu unit mobil, uang tunai, serta biaya umroh.
Budi Said juga memerintahkan Eksi untuk memberikan satu unit mobil serta uang tunai kepada Karyawan Butik Surabaya 1 Misdianto dan juga uang tunai kepada Achmad Purwanto sebagai Admin pada Butik Surabaya 1.
Adapun dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mendakwa Budi Said atas dugaan korupsi terkait pembelian emas PT Antam.
Dalam dakwaan yang dibacakan pada persidangan perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Budi Said diduga terlibat dalam transaksi pembelian lebih dari 7 ton emas dari Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 antara Maret 2018 hingga Juni 2022.
Jaksa mengungkapkan, Budi Said melakukan transaksi pembelian emas dengan harga di bawah standar dan tidak sesuai prosedur Antam. Dia bekerja sama dengan broker Eksi Anggraeni serta beberapa oknum pegawai Antam, termasuk Endang Kumoro, Ahmad Purwanto, dan Misdianto.
Dalam dua transaksi utama, Budi Said pertama kali membeli 100 kilogram emas dengan harga Rp25.251.979.000, yang seharusnya hanya berlaku untuk 41,865 kilogram. Hal tersebut mengakibatkan selisih emas sebesar 58,135 kilogram yang belum dibayar.
Sedangkan pada transaksi kedua, Budi Said membeli 7,071 ton emas seharga Rp3.593.672.055.000, dan menerima 5.935 kilogram, meninggalkan selisih 1.136 kilogram padahal sesungguhnya tidak terdapat kekurangan serah emas kepada terdakwa Budi Said.
Jaksa menyatakan, harga yang disepakati Budi Said sebesar Rp505.000.000 per kilogram itu jauh di bawah harga standar Antam. Akibatnya, negara mengalami kerugian total hingga Rp 1,1 triliun.
Kerugian ini terdiri dari Rp92.257.257.820 dari pembelian pertama dan Rp 1.073.786.839.584 dari pembelian kedua.
Atas perbuatannya, Budi Said dijerat Primair Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Budi Said juga terancam pidana sesuai dengan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Editor: Imam Suhartadi (imam_suhartadi@investor.co.id)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
Baca Berita Lainnya di Google News
Terungkap Modus Budi Said Agar Dapat Diskon Tak Wajar Pembelian Emas Antam
Skema korupsi terungkap dalam kasus pembelian emas PT Antam oleh pengusaha Budi Said. Modus operandi yang digunakan melibatkan sejumlah - Halaman all [553] url asal
#berita-terkini #berita-hari-ini #budi-said #kasus-pembelian-emas-antam #emas-antam #berita-ekonomi-terkini
(InvestorID) 18/09/24 11:13
v/15175112/
JAKARTA, investor.id - Skema korupsi terungkap dalam kasus pembelian emas PT Antam oleh pengusaha Budi Said. Modus operandi yang digunakan melibatkan sejumlah mantan pegawai Antam yang menerima suap jutaan rupiah dari seorang broker atas perintah Budi Said.
Dalam sidang yang digelar pada Selasa (17/9/2024), terungkap bahwa tiga mantan pegawai Antam, yakni Ahmad Purwanto, Endang Kumoro, dan Misdianto, masing-masing menerima Rp150 juta dari broker bernama Eksi Anggraeni. Uang suap ini diberikan sebagai imbalan atas penjualan emas seberat 152 kilogram di bawah harga pasaran.
"Mereka (para pegawai Antam) seolah-olah melakukan praktik pinjam-meminjam emas dengan Eksi Anggraeni," ungkap Andik Julianto, mantan VP Operation Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam saat bersaksi di persidangan.
Dalam setiap pembelian, Eksi selalu mendapat ‘pinjaman’ emas sehingga nilai emas yang diterima selalu lebih dari nilai pembayarannya. Namun, pinjaman ini tidak dikembalikan, dan justru kemudian dijual secara ilegal dan keuntungannya dibagi-bagi.
Modus ini memungkinkan Budi Said untuk mendapatkan emas yang lebih dari harga pembeliannya sehingga seolah-olah terdapat diskon emas. Dengan bantuan para pegawai yang 'nakal', Budi Said berhasil merugikan negara hingga triliunan rupiah.
Keterangan Andik tersebut senada dengan pertimbangan putusan Nomor 86/Pid.Sus-TPK/2023/PN Sby untuk terdakwa Eksi Anggraeni yang menjadi penghubung atau broker dalam kasus ini.Dalam putusan tersebut terungkap adanya keterlibatan Budi Said dalam memberikan suap dan gratifikasi kepada pegawai Antam.
Eksi Anggraeni menyatakan, Budi Said memerintahkan Eksi Anggraeni untuk memberikan sejumlah uang dan pemberian lainnya, kepada Endang Kumoro, Ahmad Purwanto, dan Misdianto.
Eksi memberikan satu unit mobil, uang tunai, serta biaya umroh atas permintaan dari Budi Said kepada Endang Kumoro selaku Pimpinan Cabang Butik Surabaya 1. Budi Said juga memerintahkan Eksi untuk memberikan satu unit mobil serta uang tunai kepada Karyawan Butik Surabaya 1 Misdianto dan juga uang tunai kepada Achmad Purwanto sebagai Admin pada Butik Surabaya 1.
Korupsi Pembelian Emas
Adapun dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mendakwa Budi Said atas dugaan korupsi terkait pembelian emas PT Antam pada tahun 2018.
Jaksa mengungkapkan bahwa Budi Said melakukan transaksi pembelian emas dengan harga di bawah standar dan tidak sesuai prosedur Antam. Dia bekerja sama dengan broker Eksi Anggraeni serta beberapa oknum pegawai Antam, termasuk Endang Kumoro, Ahmad Purwanto, dan Misdianto. Selain itu Budi Said juga didakwa terkait dengan adanya gratifikasi kepada Endang Kumoro dkk yang dahulunya merupakan pegawai ANTAM pada butik emas surabaya 1.
Pada tahun 2018, Budi Said mendapatkan 100 kilogram emas dengan harga Rp 25.251.979.000, yang seharusnya hanya berlaku untuk 41,865 kilogram. Hal tersebut mengakibatkan selisih emas sebesar 58,135 kilogram yang belum dibayar.
Di lain hal, Budi Said juga mendapatkan surat keterangan palsu dari Endang Kumoro, seolah-olah terdapat pembelian 7,071 ton emas seharga Rp 3.593.672.055.000, tetapi hanya menerima 5.935 kilogram, dengan kekurangan 1.136 kilogram.
Jaksa menyatakan, harga dalam surat tersebut adalah Rp 505 juta per kilogram, jauh di bawah harga standar Antam. Akibatnya, negara mengalami kerugian total hingga Rp 1,1 triliun.
Budi Said dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Editor: Indah Handayani (handayani@b-universe.id)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
Baca Berita Lainnya di Google News
Saksi Sebut Surat Keterangan Wajib Serahkan Emas 1,136 Ton kepada Budi Said Bukan Surat Resmi Antam
Corporate Secretary PT Antam Syarif Faisal Alkadrie menyatakan, surat keterangan (SK) kekurangan serah emas Budi Said bukan surat resmi. - Halaman all [711] url asal
#berita-terkini #berita-hari-ini #korupsi-emas-antam #emas-antam #antam #beli-emas #budi-said #berita-ekonomi-terkini
(InvestorID) 10/09/24 20:02
v/14971987/
JAKARTA, investor.id – Corporate Secretary PT Aneka Tambang Tbk (Antam) Syarif Faisal Alkadrie menyatakan, surat keterangan (SK) kekurangan serah emas Budi Said bukan surat resmi dan tidak sesuai dengan pedoman pengelolaan persuratan dinas dan kearsipan PT Antam Tbk. Alasannya, di dalam surat tersebut tidak mencantumkan nomor surat dan nama jabatan si pejabat.
Awalnya, jaksa mengore keterangan terkait surat keterangan kekurangan penyerahan emas yang diajukan Budi Said ke PT Antam. Surat itu ditandatangani Kepala Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 Antam saat itu, Endang Kumoro pada 2018 silam.
Dalam surat itu tertulis, Antam kurang menyerahkan emas seberat 1.136 kilogram (kg). Harga yang tercantum dalam surat itu sejumlah Rp 505 juta/kg. Belakangan, surat ini menjadi dasar Budi Said menggugat Antam secara perdata.
Syarif mengaku, dia tak melihat adanya nomor surat dalam surat keterangan tersebut. Hal ini berbeda dengan pedoman pengelolaan persuratan dinas dan kearsipan PT Antam Nomor 359.K/0431 DAT Tahun 2015.
Menurut Syarif, berdasar acuan bab 2 management policy PT Antam, surat harus tersentralisasi. Asas tersentralisasi adalah sistem yang dipakai dalam mengelola surat dengan cara yang sama.
“Asas sentralisasi digunakan dalam kebijaksanaan ketentuan dan dokumentasi evaluasi dan pelaksanaan sistem tata persuratan di suatu unit organisasi. Misalnya cara penomoran surat. Ini satu,” ungkap Syarif di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2024).
Lalu, dilihat dari standard operational procedure (SOP) penomoran arsip atau surat keluar, ada sejumlah langkah terkait penomorannya.
Dia mengatakan, setelah pejabat berwenang memberikan tanda tangan dan sekretaris pencipta memberi stempel, maka sekretariat umum akan memberikan nomor surat.
“Sehingga dari dua hal ini, saya bisa menyimpulkan bahwa surat keterangan yang tidak memiliki nomor ini bukan merupakan surat resmi perusahaan,” beber Syarif.
Berikutnya, dalam surat Endang Kumoro juga tidak mencantumkan nama jabatan. Padahal berdasar ketentuan di Antam terkait kewenangan penandatanganan surat dinas, selain tanda tangan, harus juga mencantumkan nama jabatan, nama pejabat, dan nomor pokok pegawai (NPP).
Karenanya, Syarif menyimpulkan bahwa surat keterangan tersebut bukan surat resmi perusahaan (PT Antam).
Analisa Syarif lainnya dengan melihat dari sisi kewenangan. Landasan analisanya dari dokumen nota dinas Nomor 148/PLM/215/2018 perihal Pedoman Pemasaran Produk dan Jasa di PT Antam.
Menurutnya, di lampiran 11 poin 3 dicantumkan batasan pembelian dari butik emas.
Syarif mengatakan, BELM melayani penjualan produk dalam negeri sampai dengan transaksi sejumlah Rp 2 miliar. Sedangkan untuk pembelian di atas nominal tersebut diarahkan ke kantor pusat di Pulogadung, yakni Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia (UBPP LM) Antam. Biaya pengiriman logam mulia dari Pulogadung ke butik emas ditanggung konsumen.
“Jadi ini satu, dari sisi kewenangan untuk kepala butik kalau saya lihat di suratnya ini melebihi dari Rp 2 miliar, seharusnya ke Pulogadung,” Syarif memberi koreksinya.
Syarif juga membedah dari sisi kewenangan lainnya dari kewenangan kepala butik berdasar SOP terkait delivery dan web order. Menurutnya, dalam SOP 700-08, kewenangan kepala butik atau management representatif itu hanya menandatangani faktur.
“Jadi, bukan membuat surat keterangan. Ini dua hal yang saya lihat secara kewenangan juga tidak tepat,” ungkap Syarif.
Terakhir mengenai isi surat keterangan berdasar management policy. Menurutnya, seharusnya suratnya memuat keterangan tentang sesuatu pada saat tertentu dan posisi tertentu untuk dipergunakan sebagai sarana pembuktian atau permohonan informasi dari suatu instansi, yang mana keterangan yang diberikan adalah sesuatu informasi yang benar.
Setelah Syarif melakukan kroscek terkait tanggal-tanggal transaksi Budi atas pembelian logam mulia, secara sistem di PT Antam ternyata tidak terjadi transaksi.
“Berarti satu, informasi yang beredar tidak benar,” Syarif menegaskan.
Berikutnya soal harga yang tertera di surat keterangan dengan nominal Rp 505 juta per kg. Syarif membandingkannya dengan harga yang telah ter-publish di website resmi Antam, di tahun 2018.
“Saya lihat di website itu di tahun 2018 mengenai histori harga, di sepanjang tahun 2018 itu harga terendah itu di Rp 640 jutaan (per kg),” ungkapnya.
Ketua majelis hakim Tony Irfan pun turut menggali lebih lanjut.
“Tahun berapa itu?” tanyanya.
“Untuk tahun 2018. Itu yang paling rendah kalau lihat historinya di 23 Januari 2018, selebihnya (harganya) di atas itu (Rp 640 juta/kg),” beber Syarif.
“Jadi, poin kedua secara isi juga informasi yang disampaikan ini tidak benar, tidak sesuai dengan yang ada, ter-publish resmi di perusahaan,” Syarif kembali membeberkan poin-poin kesalahan surat keterangan tersebut.
Editor: Maswin (maswin.investorID@gmail.com)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
Baca Berita Lainnya di Google News
Kronologi Kasus Transaksi Emas Antam yang Bikin Budi Said Didakwa Rp1,1 Triliun
Berikut kronologi lengkap kasus transaksi emas Antam (ANTM) yang bikin crazy rich Surabaya Budi Said didakwa Rp1,1 triliun. [882] url asal
#budi-said #budi-said-emas-antam #budi-said-didakwa #crazy-rich-surabaya-budi-said #antam #antm #emas-palsu #kronologi-kasus-budi-said
(Bisnis.Com) 28/08/24 11:05
v/14796423/
Bisnis.com, JAKARTA -- Jaksa penuntut umum (JPU) menjelaskan kronologi yang menjerat crazy rich Surabaya Budi Said di kasus dugaan korupsi transaksi emas di butik emas logam mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk. (ANTM).
Dalam sidang tuntutan yang digelar pada Selasa (27/8/2024), Budi Said didakwa merugikan negara sebesar Rp1,1 triliun dalam kasus tersebut
Jaksa menyampaikan kasus ini melibatkan sejumlah pihak mulai dari Eksi Anggraeni selaku broker antara Antam dengan Budi; Kepala BELM Surabaya 1 Endang Kumoro; dan Back Office BELM Surabaya 1 Misdianto.
Selanjutnya, General Trading Manufacturing and Service Senior Officer PT Antam Pulo Gadung yang diperbantukan ke BELM Surabaya sejak 2018, Ahmad Purwanto; dan eks General Manager PT Antam sekaligus terdakwa Abdul Hadi Avicena.
Kronologi Kasus Transaksi Emas Antam yang Jerat Budi Said
Budi melakukan pertemuan dengan Eksi di BELM Surabaya 01 Antam pada (19/8/2018). Pertemuan ini dilakukan untuk membahas harga emas dibawah standar apabila diborong dalam jumlah besar oleh Budi.
Namun, Misdianto menegaskan bahwa pembelian emas dalam jumlah besar bukan merupakan kewenangan dari BELM Surabaya, melainkan kewenangan dari Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam di Pulo Gadung.
Selanjutnya, Erni kemudian menjadi perantara untuk menindaklanjuti pembelian emas itu dengan kesepakatan yang diketahui Endang dan Misdianto soal harga emas Rp530 juta per kg. Padahal harga resmi emas Antam pada saat itu mencapai Rp598,6 juta per kg.
Pembelian emas itu dilakukan oleh Budi pada (20/8/2018). Budi menggelontorkan uang Rp10,6 miliar untuk emas Antam sebanyak 20 kg.
"Bahwa atas penyerahan emas antam seberat 20 kg kepada terdakwa Budi Said tersebut Misdianto mencatatkan faktur penjualan berat 17,60 Kg sesuai faktur kedalam sistem laporan E-Mas, sehingga seharusnya di dalam sistem E-mas stok 2,40 Kg masih ada di dalam brankas," ujar JPU di persidangan, Selasa (27/8/2018).
Selanjutnya, Budi-Eksi kemudian bertemu dengan Ahmad di kantor UBPPLM Antam di Pulo Gadung. Pertemuan itu dilakukan untuk membahas harga diskon untuk memborong emas Antam. Namun, berdasarkan aturannya harga diskon bisa didapat untuk pembeli reseller.
Pihak UBPPLM Antam kemudian menawarkan skema diskon mulai dari 0,3%-0,6% untuk pembelian emas Antam. Namun, Eksi-Budi tidak berminat untuk membeli emas dengan skema tersebut.
Kemudian, Eksi melakukan komunikasi dengan Abdul soal rencana pembelian emas sebanyak 100 kg. Setelahnya, Eksi sebagai broker telah bersepakat dengan sejumlah pihak, yakni akan memberikan emas dengan harga miring kepada Budi.
Sementara, Eksi, Endang dan Kumoro bersepakat soal pemberian fasilitas penyerahan sejumlah emas yang melebihi nilai faktur.
Selanjutnya, Budi telah melakukan transaksi Rp25 miliar untuk emas 100 kg dengan faktur yang dibuat oleh Misdianto. Namun, uang tersebut padahal hanya cukup untuk 41,8 kg emas.
"Sehingga terdakwa Budi Said telah mendapatkan selisih lebih emas Antam seberat 58,135 kg yang tidak ada pembayarannya oleh terdakwa atau senilai Rp35.078.291.000 [Rp35 miliar]," tutur JPU.
Setelah mendapatkan kemudahan pembelian emas tanpa melalui prosedur yang seharusnya, serta mendapatkan emas dibawah harga resmi Antam, maka selanjutnya Budi memberikan fee untuk Eksi agar dibagikan ke Endang, Mesdianto dan Ahmad.
Singkatnya, Budi kemudian mengklaim secara sepihak bahwa dirinya tidak menerima emas yang sesuai pembayaran, dari Rp3,59 triliun uang digelontorkan untuk 7.071 kg emas. Namun, Budi hanya mendapatkan 5.395 kg.
"Sehingga terdapat kekurangan serah emas kepada Terdakwa Budi Said sebanyak 1.136 Kg, padahal berdasarkan faktur resmi yang diterbitkan oleh PT Antam atas pembelian emas yang dilakukan oleh terdakwa Budi Said," dalam dakwaaan Budi.
Berkaitan dengan ini, Budi kemudian diduga meminta Eksi untuk mengganti dokumen transaksi pembelian yang semula 1.186 kg menjadi 1.136 kg dan Endang Kumoro menindaklanjuti dengan menandatangani permintaan surat keterangan tersebut tertanggal (16/11/2018).
Selanjutnya, berdasarkan data hasil audit BPKP RI terhadap seluruh data transaksi pembelian emas oleh Budi Said dengan PT Antam pada periode bulan Maret sampai dengan November 2018 jumlah emas yang telah diserahterimakan capai seberat 5.934,30 Kg. Total pembayarannya mencapai Rp.3.595.311.290,500.
"Sehingga tidak terdapat kekurangan serah Emas PT Antam kepada terdakwa Budi Said dengan total 1.136 Kg," kata JPU.
Budi Said vs Antam
Merasa dirugikan, Budi mengajukan somasi kepada Kepala Kantor PT Antam Tbk Cabang Surabaya yang pada pokoknya terdakwa mengaku adanya kewajiban kekurangan emas PT Antam Tbk kepada terdakwa Budi Said seberat 1.136 kg.
Dalam gugatan perdata di PN Surabaya dan dikabulkan dengan amar menghukum PT Antam membayar Rp817 miliar. Hanya saja, usai PT Antam yang banding di Pengadilan Tinggi Surabaya telah membuahkan hasil putusan yang menggugurkan putusan PN Surabaya.
Tak berhenti disitu, Budi kemudian kembali menggugat sejumlah pihak termasuk Antam terkait persoalan ini. Hasilnya, Budi memenangkan gugatan dan berhasil membuat Antam harus menyerahkan 1.136 kg.
Melawan balik, PT Antam kemudian mengajukan peninjauan kembali atau PK terkait putusan MA tersebut. Namun, MA menolak PK dari Antam, yang artinya perseroan BUMN itu harus melakukan penyerahan 1.136 kg ke Budi Said.
Dalam hal ini, JPU menilai keterangan yang ditandatangani oleh Endang Kumoro tidak memiliki kewenangan membuat dan menandatangani Surat keterangan tertanggal 16 November 2018.
"Surat keterangan yang tidak benar yang isinya hanya mendasarkan catatan terdakwa Budi Said seolah-olah terdakwa Budi Said telah melakukan transaksi pembelian emas batangan di Butik Emas PT Antam Tbk dan terdapat kekurangan serah emas Antam oleh PT Antam," pungkas JPU.
Sebagai informasi, atas perbuatannya Budi didakwa melakukan kongkalikong dengan sejumlah pihak yang mengakibatkan negara mengalami kerugian Rp1,1 triliun.
Hotman Paris Pertanyakan Dasar Penetapan Budi Said Rugikan Negara Rp1,1 Triliun
Penasihat hukum Budi Said mempertanyakan dasar penghitungan kerugian Rp1,1 triliun pada kasus dugaan korupsi transaksi emas di butik BELM Surabaya 01 Antam [420] url asal
#budi-said-didakwa-1 #1-triliun #hotman-paris-budi-said #korupsi-emas-kerugian-negara-1 #1-triliun #korupsi-emas-antam
(Bisnis.Com) 27/08/24 17:25
v/14772229/
Bisnis.com, JAKARTA - Tim penasihat hukum crazy rich Surabaya, Budi Said mengaku heran soal dasar penghitungan kerugian negara Rp1,1 triliun pada kasus dugaan korupsi transaksi emas di butik emas logam mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk. (ANTM).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendakwa Budi telah merugikan negara Rp92 miliar. Jumlah itu, ditambah Rp1,07 triliun sebagai nilai kewajiban penyerahan Antam terkait emas 1.136 kg berdasarkan putusan kasasi oleh Mahkamah Agung (MA).
"Kerugian keuangan negara sebesar nilai kewajiban penyerahan emas oleh PT Antam, Tbk. kepada terdakwa Budi Said atas putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor 1666 yaitu sebesar 1.136 kg emas atau setara dengan Rp1.073.786.839.584," ujar JPU dalam dakwaan Budi Said.
Penasihat Hukum Budi Said, Hotman Paris menyampaikan dasar dari dakwaan itu tidak jelas. Sebab, dia mengklaim bahwa emas 1.136 kg itu belum dilaksanakan oleh Antam.
"Kalau dasar dakwaan itu kan karena adanya putusan kasasi dan PK yang memberi hak kepada dia. 1,1 ton [emas] yang belum diserahkan, sehingga katanya negara rugi 1,1 ton. Padahal putusan pun itu belum dilaksanakan, belum dilaksanakan, belum pernah diberikan itu emas. Jadi, kerugian negara dimana?' ujarnya di PN Tipikor, Selasa (27/8/2024).
Dia menambahkan, jika memang keputusan itu dinilai salah maka seharusnya hakim yang memutuskan Antam harus mengembalikan 1,1 ton emas itu juga harus menjadi tersangka.
"Karena kalau benar itu adalah kerugian negara karena putusan kasasi, PK ya harusnya semua jadi tersangka. Kan menurut teori hukum, pelaku dan penyertaan harus jadi tersangka, ibarat pembunuhan, yang membunuh dan menyerahkan pisau jadi tersangka," pungkasnya.
Kata Budi Said Usai Didakwa Rugikan Negara Rp1,1 Triliun
Usai persidangan, Budi Said membantah semua tuduhan yang didakwakan kepadanya. Sebab, dakwaan tersebut berbeda dengan fakta yang dialaminya.
Dia juga mengaku bahwa dirinya merupakan individu yang murni untuk membeli emas di BELM Surabaya. Oleh karenanya, Crazy Rich Surabaya itu mengaku telah ditipu oleh Eksi Anggraeni selaku broker dan Kepala BELM Surabaya 1 Endang Kumoro.
Back Office BELM Surabaya 1 Misdianto General Trading Manufacturing and Service Senior Officer PT Antam Pulo Gadung yang diperbantukan ke BELM Surabaya sejak 2018, Ahmad Purwanto; dan eks General Manager PT Antam sekaligus terdakwa Abdul Hadi Avicena.
"Saya adalah tidak korupsi, saya adalah murni pembeli beritikad baik yang mulia, tetapi kami ditipu oleh Saudara Eksi dan pejabat Antam di butik Surabaya, bernama Endang Kumoro, Ahmad Purwanto dan Misdianto," ujar Budi di persidangan.
Selain itu, tim penasihat hukum Budi Said menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi lantaran dakwaan yang dibacakan JPU sudah masuk ke dalam pokok perkara.
Terungkap! Ini Peran 7 Tersangka Baru Kasus Emas Antam 109 Ton
Kejagung mengungkap peran 7 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola emas cap PT Antam Tbk. (ANTM) palsu 109 ton. [285] url asal
#kejagung #antam #korupsi-antam #antam #budi-said #crazy-rich-surabaya #antam
(Bisnis.Com) 19/07/24 11:11
v/11289576/
Bisnis.com, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran 7 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola emas cap PT Antam Tbk. (ANTM) palsu 109 ton periode 2020-2021.
Adapun, penyidik menetapkan 7 tersangka setelah memperoleh alat bukti yang cukup pada Kamis (18/7/2024) malam. Ketujuh tersangka ini berinisial, LE, SL, SJ, JT, HKT, GAR dan DT.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar menyampaikan ketujuh tersangka baru ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai pengguna jasa manufaktur di UBPPLM PT Antam.
Satu dari tersangka merupakan salah satu direktur di PT JTU. Sementara, sisanya adalah pengguna jasa manufaktur UBPPLM secara perorangan atau individu.
Adapun, ketujuh tersangka ini kompak melakukan persekongkolan dengan General Manager UBPPLM Antam yang telah ditetapkan tersangka sebelumnya.
"Sehingga para tersangka tidak hanya menggunakan jasa manufaktur untuk kegiatan pemurnian, peleburan dan pencetakan, melainkan juga untuk melekatkan merek LM Antam tanpa didahului dengan kerja sama dan membayar kewajiban kepada PT Antam Tbk," kata Harli dalam keterangannya, Jumat (19/7/2024).
Menurut Harli, persekongkolan itu dilakukan agar meningkatkan nilai jual logam mulia milik para tersangka. Namun demikian, hal tersebut tersebut bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Sebab, penggunaan merek cap Antam harus melalui prosedur terlebih dahulu.
Di samping itu, Harli juga menyampaikan kerugian kasus dugaan korupsi terkait cap palsu pelekatan merek Antam pada logam mulia periode 2010-2021 mencapai Rp1 triliun.
Hanya saja perolehan kerugian negara itu masih bersifat sementara. Pasalnya, penyidik jaksa agung muda tindak pidana khusus (Jampidsus) Kejagung masih melakukan perhitungan kerugian negara dengan ahli.
"Dari estimasi sementara yang dihitung oleh penyidik, namun pastinya belum didasarkan pada perhitungan ahli yang kita harapkan bisa selesai dalam waktu dekat, itu di kisaran Rp 1 triliun," ujarnya di Kejagung, Kamis (18/7/2024) malam.
Kejagung Periksa 4 Mantan Marketing UBPPLM Antam di Kasus Emas
Kejagung memeriksa 4 eks marketing Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Lokamulia (UBPPLM) PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM). [260] url asal
#antam #kejaksaan-agung #budi-said #crazy-rich-surabaya #antam #korupsi-emas-antam #antm
(Bisnis.Com) 18/07/24 13:42
v/11183615/
Bisnis.com, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 4 eks marketing Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Lokamulia (UBPPLM) PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan komoditi emas 109 ton periode 2010-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar menyampaikan empat marketing itu bertugas saat periode dua tersangka mantan General Manager (GM) UBPPLM menjabat.
Perinciannya, dua marketing yang bertugas pada masa jabatan tersangka DM (2013-2017) yaitu berinisial AK dan YH. Sementara, BW dan MTN diperiksa saat GM UBPPLM TK (2010-2011) menjabat.
"Saksi yang diperiksa berinisial AK dan YH selaku marketing pada masa tersangka DM. Selanjutnya, BW dan MTN selaku marketing pada massa tersangka TK," kata Harli dalam keterangannya, dikutip Kamis (18/7/2024).
Hanya saja, Harli tidak menjelaskan secara detail terkait pemeriksaan empat marketing tersebut. Namun demikian, pemeriksaan ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," pungkas Harli.
Dalam kasus ini, Kejagung sudah menetapkan enam tersangka yakni TK, HN, DM, AHA, MA, dan ID. Keenam tersangka ini seluruhnya merupakan GM UBPPLM PT Anta pada periode 2010 hingga 2021.
Adapun, keenam tersangka ini diduga menyalahgunakan kewenangan untuk melakukan peleburan, pemurnian dan pencetakan logam mulia secara ilegal.
Dalam kasus ini, terdapat tindakan melawan hukum dengan penyematan logo Antam terhadap emas pihak lain. Padahal, peletakan merek Antam pada logam mulia perlu melalui prosedur yang berlaku.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.