Menkes Budi Gunadi Sadikin akan membuat National Medical Council dengan menggandeng OJK untuk transparansi industri kesehatan dan asuransi - Halaman all [386] url asal
JAKARTA, investor.id - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan akan membuat National Medical Council dengan menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna mendorong transparansi industri kesehatan dan asuransi.
Budi melihat banyak perusahaan asuransi yang terbebani inflasi medis dan terancam tutup. Padahal pemerintah juga sangat membutuhkan asuransi swasta untuk bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dalam mengendalikan inflasi kesehatan.
Terlebih secara individual, masyarakat tidak mempunyai kekuatan negosiasi (negotiating power) baik dari segi harga dan fasilitas kesehatan (faskes).
“Kalau asuransi punya (negotiating power), itu yang saya butuhkan. Di sisi lain, saya butuh asuransi untuk protect my people kalau ada accident, disaster atau kesehatannya deteriorate, dia enggak jatuh miskin karena dicover oleh asuransi,” tutur dia dalam paparannya di Investor Daily Roundtable (IDRT) ke-12, Hotel Westin Jakarta, Selasa (6/8/2024).
National Medical Council akan diisi oleh senior-senior di bidang kesehatan yang bisa menilai, sehingga dapat mendukung coordination of benefit antara asuransi dan BPJS Kesehatan. Adanya lembaga tersebut akan mendorong transparansi data exchange sekaligus perubahan grup INA-CBG’S-nya.
Sejauh ini di BPJS terdapat komite kendali mutu dan biaya sehingga sudah ada beberapa rumah sakit terjaring kegiatan abnormal.
“Loh, kok orangnya usus buntu kenapa masih di CT scan gitu kan. Kok usus buntu masih di CT scan-nya gitu kan. Apalagi CT scan-nya kepala, bukan perut apa hubungannya,” kata Budi.
Dengan demikian, kolaborasi antara OJK, BPJS, asuransi, pakar dan unsur Kemenkes dalam National Medical Council ini diharapkan mampu menghindarkan pasien dari praktik-praktik di luar kebiasaan normal. Selain itu juga mengendalikan tarif baik untuk obat, faskes dan lainnya sehingga tidak ada excessive treatment dari rumah sakit yang ‘nakal’.
“Karena ada Kemenkes, kita punya regulatory power. Jadi kalau nakal, kita peringatin. Kalau enggak, kita turunin akreditasinya. Kita berhentikan hubungannya dengan BPJS. Kita punish ownernya, itu kita bisa. Tapi intinya adalah supaya jangan abusive. Jadi asuransi swasta, semangat,” jelasnya.
B-Universe kembali menggelar Investor Daily Round Table (IDRT) bertajuk Kemenkes Dobrak Industri Kesehatan di Indonesia yang digelar di Hotel The Westin Jakarta pada Selasa (6/8/2024) pukul 09.00 WIB. Dalam diskusi ekonomi ini, Executive Chairman B-Universe Enggartiasto Lukita berbincang bersama Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin membahas tantangan dan potensi industri kesehatan Tanah Air.
Editor: Maswin (maswin.investorID@gmail.com)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
Inflasi medis terjadi di seluruh dunia, dan salah satu menyiasati beban asuransi dengan menyelesaikan coordination of benefit dengan BPJS - Halaman all [451] url asal
JAKARTA, investor.id - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin merespons keluhan pelaku bisnis asuransi yang terbebani inflasi biaya kesehatan yang sangat tinggi. Budi tidak memungkiri, inflasi biaya kesehatan selalu lebih tinggi dari pertumbuhan ekonomi, hal ini terjadi di seluruh negara selama 20 tahun terakhir.
Sebelumnya, dalam sesi tanya jawab acara Investor Daily Roundtable (IDR) episode ke-12, seorang penanya dari AIA Financial menyampaikan, banyak perusahaan asuransi yang terpaksa menaikkan harga premi dari waktu ke waktu lantaran menyesuaikan dengan biaya-biaya kesehatan yang terus melonjak.
“Bahasa gampangnya ibu sebagai istri minta uang belanja naik 10% atau 20% per tahun padahal gaji suami naiknya cuma 5%, bahasanya kayak gitu lah kira-kira. Jadi belanjanya lebih banyak daripada pendapatan, besar pasak daripada tiang,” beber Budi Gunadi Sadikin dalam IDR yang digelar di Hotel Westin Jakarta, Selasa (6/8/2024).
Budi pun menyoroti transparansi dari industri kesehatan. Karena itu, dia berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dan diharapkan dapat selesai sebelum masa jabatannya usai. Utamanya soal coordination of benefit antara pihak asuransi dan BPJS kesehatan yang sejak 2014 belum bisa berjalan.
“Sekarang aku lagi paksa sebelum aku selesai. Coordination of benefit ini, belum selesai negosiasinya sama BPJS. Tapi ini akan nyenengin semua orang,” tutur Budi.
Dia menjelaskan masyarakat yang ingin melakukan klaim ketika sakit dan pegang asuransi nanti mestinya hanya perlu membayar premi sekali. Dengan demikian, perusahaan asuransilah yang perlu membayar porsi BPJS dia. Artinya di mata rumah sakit, klaimnya hanya satu yakni jika dari perusahaan asuransi maka asuransi yang mestinya mengurusi klaim antar kantornya dengan BPJS.
“Nah gimana antar kantornya? Yang lagi didiskusikan adalah, kalau pasien klaim dan dia pasti dapet BPJS kan? Semua rakyat Indonesia dapet BPJS. Tapi jika dia mau ambil premium, dia ambilnya asuransi maka BPJS akan bayar ke asuransi 75% dari klaim BPJS-nya dia. Jadi BPJS seneng loh. Wah, aku bayarnya dari 100, cuma 75% nih. Karena Coordination of benefit ini,” jelas dia.
Begitu pun sebaliknya dengan perusahaan asuransi sehingga 75% biaya akan ditanggung oleh BPJS. Coordination of benefit ini dinilai akan saling menguntungkan bagi kedua pihak, baik dari asuransi maupun BPJS kesehatan.
Ditegaskan Budi, hal ini yang sedang diatur supaya coordination of benefit ini dapat dijalankan antara rumah sakit, asuransi dan BPJS Kesehatan, sehingga bisa saling isi dan lebih efisien.
B-Universe kembali menggelar Investor Daily Roundtable (IDR) bertajuk Kemenkes Dobrak Industri Kesehatan di Indonesia yang digelar di Hotel The Westin Jakarta pada Selasa (6/8/2024) pukul 09.00 WIB. Dalam diskusi ekonomi ini, Executive Chairman B-Universe Enggartiasto Lukita berbincang bersama Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin membahas tantangan dan potensi industri kesehatan Tanah Air.
Editor: Maswin (maswin.investorID@gmail.com)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
Bisnis.com, JAKARTA — Pelaku asuransi menyoroti penetapan tarif batas atas Rumah Sakit (RS) terkait dengan kerja sama BPJS Kesehatan dengan asuransi swasta sebagai asuransi tambahan perawatan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Dengan asuransi tambahan, peserta JKN bisa upgrade atau meningkatkan layanan lebih tinggi dari tingkatnya atau hak yang didapatkan. Hal tersebut berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59/2024 tentang Jaminan Kesehatan.
Pasal 51 Ayat (1) berbunyi peserta dapat meningkatkan perawatan yang lebih tinggi dari haknya, termasuk rawat jalan eksekutif dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan.
Peserta dapat meningkatkan pelayanan dengan membayar selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan pelayanan tersebut.Selain asuransi tambahan, selisih biaya sejatinya dapat dibayar oleh pemberi kerja serta peserta yang bersangkutan.
PT Asuransi Allianz Life Indonesia (Allianz Life) menilai penerapan tarif maksimum akan mengatur koordinasi manfaat asuransi kesehatan dari sisi klaim dengan baik.
Namun demikian, Head of Cost Containment, TPA Management & Network Provider Allianz Life Indonesia Steve Sutanto menyebut pihaknya masih masih memonitor perkembangan usulan penerapan tarif batas atas tersebut.
“Di saat bersamaan, kami juga melakukan koordinasi secara internal, agar ketika peraturannya diterapkan kami siap menjalankannya,” kata Steve kepada Bisnis pada Kamis (25/7/2024).
Allianz Life menjadi salah satu perusahaan asuransi swasta yang masih menjalin kerja sama Coordinate of Benefit (CoB) atau koordinasi manfaat dengan BPJS Kesehatan.
Menurutnya, kerja sama ini masih berjalan dengan beberapa grup rumah sakit yang telah sepakat menyediakan layanan CoB untuk nasabah asuransi kesehatan tambahan yang juga memiliki BPJS Kesehatan.
“Allianz selalu berupaya agar nasabah kami mendapatkan solusi dan layanan terbaik sesuai dengan kebutuhan masing-masing,” katanya.
Steve menjelaskan layanan CoB sejauh ini melengkapi pelayanan fasilitas pasien BPJS Kesehatan yang juga memiliki asuransi kesehatan dari Allianz, di jaringan rumah sakit rekanan.
Pasien BPJS Kesehatan yang memiliki asuransi kesehatan tambahan dari Allianz tidak perlu membayar selisih biaya yang timbul ketika ada permintaan untuk naik kelas perawatan di RS.
“Selisih biaya yang timbul ini akan langsung ditagihkan oleh Rumah Sakit kepada Allianz [untuk fasilitas cashless], sesuai dengan syarat dan kondisi serta batasan jaminan polis,”kata Steve.
Steve berharap ke depan regulasi dan skema yang diterapkan dalam koordinasi manfaat BPJS Kesehatan dan asuransi swasta dapat menguntungkan semua pihak yang terlibat, baik dari nasabah/pasien, RS, BPJS Kesehatan, dan perusahaan asuransi tambahan.
Diketahui, aturan terkait dengan asuransi tambahan tersebut tengah kembali digodok di tengah pelaksanaan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pada tahun depan.
“Kerja sama ini dapat memberikan nilai tambah bagi nasabah asuransi kesehatan Allianz yang menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan. Hal sejalan dengan komitmen Allianz Indonesia untuk menyediakan perlindungan asuransi kesehatan yang dapat memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia,” ungkapnya.
Di sisi lain, perusahaan asuransi umum PT Asuransi Sinar Mas (ASM) melihat bahwa penetapan tarif maksimum kerja sama BPJS Kesehatan dengan asuransi tambahan dapat mencegah overtreatment yang dilakukan oleh RS.
“Kami senang banget, kalau Kemenkes mau bikin aturan, terhadap rumah sakit, supaya rumah sakit punya harga yang pas. Contohnya kalau kita ke Singapura, kalau berobat kan udah ketahuan di layar ini berapa, konsultasi maksimum berapa, biaya ini berapa gitu kan,” kata Direktur Asuransi Sinar Mas Dumasi Marisina M. Samosir ditemui beberapa waktu lalu di Plaza Simas, Jakarta Pusat.
Dumasi menambahkan idealnya apabila naik kelas ke VIP yang naik juga hanya biaya kamar dan layanannya. Sementara untuk layanan medisnya tidak naik, termasuk obat.
Dengan demikian, pihaknya mendukung apabila pemerintah akan mengatur batas atas maksimum untuk mendukung kerja sama BPJS Kesehatan dengan asuransi tambahan pasca penetapan KRIS.
Pihaknya juga masih mendukung BPJS Kesehatan sebagai pembayar utama atau first buyer dalam skema kerja sama tersebut.
“Kalau ada aturan, INA-CBG patokannya segini, setidaknya para rumah sakit itu patuh. Kalau kami kan fee for services, artinya kalau masuk RS, kami harus membayar sebesar yang diberikan RS. Dan rumah sakit akan jor joran biaya pengobatannya, itu yang dikhawatirkan,” kata Dumasi.
Petugas BPJS Satu berbincang dengan pasien hemodialisa saat melakukan kunjungan di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Fatmawati, Jakarta, Rabu (17/7/2024). Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mencatat hingga 12 Juli 2024, jumlah kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) telah mencapai 273,5 juta peserta atau 97% dari total penduduk Indonesia. IBI/Bisnis/Arief Hermawan P
Penyebab Kerja Sama BPJS-RS Swasta Belum Optimal
Sebelumnya, Ketua Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Kesehatan Abdul Kadir melihat ada empat hal yang membuat kerja sama antara BPJS Kesehatan dan asuransi belum optimal.
Pertama, masih belum adanya regulasi teknis pelaksanaan kebijakan Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ) dengan Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT). Kedua, lanjut dia, masih belum ada skema cost sharing antara AKT dengan BPJS Kesehatan.
Kedua, skema penjaminan masih menjadi tantangan karena perbedaan skema penjaminan, AKT sebagian besar menggunakan skema indemnity, sementara BPJS Kesehatan menggunakan skema managed care.
Terakhir, masih belum ada kebijakan pola tarif kerja sama antara BPJS Kesehatan dan asuransi swasta. Pihaknya pun meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk menerapkan tarif maksimum kepada RS.
Menurut Abdul, penetapan tarif tersebut untuk menghindari adanya fraud dalam penyelenggaraan KAPJ dengan AKT tersebut.
“Kami harapkan Kemenkes menetapkan standar biaya tertinggi untuk setiap RS karena bilamana tidak, RS akan bisa terjadi fraud apabila tidak ada penentuan tarif ini,” kata Abdul dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR RI, Kamis (6/6/2025).
Abdul mengatakan pihaknya juga merekomendasikan BPJS Kesehatan bersama stakeholder terkait untuk menyusun pengaturan terkait dengan interoperabilitas dan keterbukaan data pembayaran dengan sistem one bilingual antara asuransi swasta dan BPJS Kesehatan.
Selain itu, melakukan sosialisasi dan sistem monitoring yang efektif kepada asuransi swasta dengan BPJS Kesehatan dalam pelaksanaan kerja asrama guna meminimalisir terjadinya double claim, out of pocket, dan potensi fraud.
Terakhir membentuk kelompok kerja (Pokja) antara stakeholder terkait, untuk dapat menindaklanjuti usulan-usulan konstruktif sehingga mempercepat terbitnya regulasi khusus.
Skema coordination of benefit atau kerja sama BPJS Kesehatan dengan asuransi swasta masih membutuhkan penyempurnaan, agar semakin bermanfaat bagi masyarakat. [92] url asal
Bisnis.com, JAKARTA — Kerja sama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan dengan asuransi swasta sejatinya telah bergulir sejak lama. Namun, kerja sama itu tidak melulu berjalan mulus karena terdapat beberapa perusahaan yang memilih mundur. Evaluasi pun perlu dilakukan demi kebermanfaatan bagi masyarakat.
Kerja sama tersebut dimungkinkan dengan skema Coordination of Benefit (CoB) atau koordinasi manfaat, yakni peserta BPJS Kesehatan dapat menggunakan fasilitas tambahan yang disediakan oleh perusahaan asuransi swasta. Kerja sama ditempuh untuk menghindari tumpang tindih antara masyarakat yang wajib menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetapi sudah memiliki asuransi komersial.