PP Kesehatan mengamanatkan pemerintah menetapkan cukai buat makanan olahan tertentu, selain pembatasan kandungan gula, garam, lemak. Halaman all [363] url asal
JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berwenang menetapkan cukai terhadap pangan olahan tertentu sesuai undang-undang.
Hal itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Selain penetapan batas maksimum kandungan gula, garam, dan lemak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat dapat menetapkan pengenaan cukai terhadap pangan olahan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian isi ayat (4) Pasal 194 ayat (1) Peraturan Perundang-undangan (PP) Kesehatan, seperti dikutip pada Selasa (30/7/2024).
Dalam pasal itu juga disebutkan pemerintah menyatakan berwenang menentukan batas maksimal gula, garam, dan lemak (GGL) dalam pangan olahan demi alasan kesehatan masyarakat.
"Dalam rangka pengendalian konsumsi gula, garam, dan lemak, Pemerintah Pusat menentukan batas maksimal kandungan gula, garam, dan lemak dalam pangan olahan, termasuk pangan olahan siap saji," demikian isi Pasal 194 ayat (1) PP Kesehatan.
Lantas pada ayat (2) disebutkan, penentuan batas maksimal kandungan gula, garam, dan lemak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan dengan mengikutsertakan kementerian dan lembaga terkait.
Dalam ayat (3) disebutkan, penentuan batas maksimal kandungan gula, garam, dan lemak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan:
kajian risiko; dan/atau
standar internasional.
PP Kesehatan yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) memuat 1.072 pasal.
Beragam hal diatur dalam PP itu, meliputi penyelenggaraan upaya kesehatan, aspek teknis pelayanan kesehatan, pengelolaan tenaga medis dan tenaga kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, serta teknis perbekalan kesehatan serta ketahanan kefarmasian alat kesehatan.