JAKARTA, investor.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 4 orang terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan emas seberat 109 ton di PT Antam tahun 2010 s/d 2022. Salah satu yang diperiksa yakni eks Direktur Utama (Dirut) PT Antam, Dana Amin.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, Kejagung melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kamis 8 Agustus 2024 memeriksa empat orang saksi.
Dikatakan Harli, selain Dana Amin, Kejagung juga memeriksa tiga saksi lain. Ketiganya yakni AY selaku Operation Division Head Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam, LSS selaku Direktur SDM PT Antam tahun 2019 dan SDY selaku Pegawai PT Antam
"Adapun keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022 atas nama Tersangka HN dkk," ujar Harli dalam keterangannya, Kamis (8/8/2024).
Sebelumnya, Kejagung mengungkap kasus dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022. Dalam kasus tersebut, ada 109 ton emas berlogo PT Antam yang dicetak secara ilegal.
Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan 13 tersangka. 6 tersangka merupakan eks General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UB PPLM) PT Antam dari berbagai periode. Sementara 7 tersangka lain merupakan pelanggan jasa tersebut.
Editor: Maswin (maswin.investorID@gmail.com)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
Baca Berita Lainnya di Google News