JAKARTA, investor.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) batal menghadiri acara Peluncuran Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (Gencarkan) yang diselenggarakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jiexpo Kemayoran, Jakarta, pada Kamis (22/8/2024) siang.
Presiden Jokowi bersama Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dijadwalkan menghadiri acara Peluncuran Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (GENCARKAN) yang digelar OJK. Di sekitar area acara pun, terlihat sejumlah pengamanan Paspampres yang telah berjaga sejak pagi.
Namun hingga acara dimulai pada pukul 14.00 WIB, Jokowi tidak kunjung hadir, acara pun hanya dibuka dengan sambutan dari Airlangga. Belum ada keterangan resmi dari pihak Istana mengenai Jokowi yang urung tiba ke acara tersebut.
Sementara itu, sejak pagi, Jokowi telah memanggil sejumlah pejabat ke Istana Kepresidenan Jakarta. Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana terlihat tiba di Istana untuk memenuhi panggilan Jokowi pada pukul 09.00 WIB. Sekitar satu jam kemudian, Jokowi juga menerima kunjungan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
Sementara Ibu Iriana Joko Widodo, Ibu Wury Ma'ruf Amin, bersama para anggota Organisasi Aksi Solidaritas Era Kabinet Indonesia Maju (OASE KIM) melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Sulawesi Selatan pada hari ini, Kamis, 22 Agustus 2024.
Pesawat TNI AU Boeing 737-400 yang membawa Ibu Iriana, Ibu Wury, beserta rombongan berangkat dari Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta sekitar pukul 07.00 WIB dan tiba di Pangkalan TNI AU Sultan Hasanuddin, Kabupaten Maros sekitar pukul 10.15 WITA.
Ibu Iriana, Ibu Wury, dan para anggota OASE KIM diagendakan langsung menuju Hotel Four Points, Kota Makassar. Di sana, Ibu Iriana dan Ibu Wury akan menghadiri gelar wicara atau talkshow mengenai sosialisasi anti narkoba.
Selain itu, Ibu Iriana dan Ibu Wury juga dijadwalkan menghadiri sosialisasi pengelolaan komoditas hortikultura skala rumah tangga. Sosialisasi ini rencananya akan dilaksanakan di AAS Building, Kota Makassar.
Jakarta Dikepung Demonstrasi
Sementara di Jakarta pada Kamis (22/8/2024), beberapa elemen masyarakat menggelar aksi di sekitar Patung Arjuna Wijaya, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), hingga depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat, hari ini. Aksi ini diramaikan sejumlah tokoh mulai, guru besar, akademisi, dan aktivis 1998 untuk mengawal putusan MK.
MK pada Selasa (20/8/2024) memutuskan dua putusan krusial terkait tahapan pencalonan kepala daerah, yakni putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024. Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah. Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Putusan itu menggugurkan tafsir putusan Mahkamah Agung (MA) sebelumnya yang menyebut bahwa batas usia itu dihitung sejak pasangan calon terpilih dilantik.
Namun, pada Rabu (21/8/2024), Badan Legislasi DPR dan pemerintah menyetujui melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang (UU Pemilihan Kepala Daerah/ Pilkada), pada rapat paripurna DPR terdekat guna disahkan menjadi undang-undang.
Terdapat dua materi krusial RUU Pilkada yang disepakati dalam Rapat Panja RUU Pilkada itu. Pertama, penyesuaian Pasal 7 UU Pilkada terkait syarat usia pencalonan sesuai dengan putusan MA. Kedua, perubahan Pasal 40 dengan mengakomodasi sebagian putusan MK yang mengubah ketentuan ambang batas pencalonan pilkada dengan memberlakukan hanya bagi partai nonparlemen atau tidak memiliki kursi di DPRD.
Editor: Prisma Ardianto (redaksi@b-universe.id)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
Baca Berita Lainnya di Google News