TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Polisi menangkap seorang pria berinisial RA (19) di kediamannya, Bambu Apus, Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel) pada Selasa (8/10/2024).
Ia dilaporkan karena diduga melakukan percobaan pembunuhan terhadap pegawai toko obat berinisial TK (46) di Jalan Kemiri Raya, Pondok Cabe Udik, Pamulang, Tangsel pada Selasa dini hari.
Dalam kasus ini, RA dijerat Pasal 340 jo 53 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dikurangi sepertiga dan atau Pasal 354 KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama delapan tahun.
Setelah ditelusuri, RA sakit hati karena disuruh putus dengan anak TK oleh TK.
Kronologi penusukan
Ketua RT, M Nur menjelaskan peristiwa terjadi pada pukul 04.00 WIB. Saat itu TK yang sedang tidur pulas tiba-tiba ditusuk oleh RA.
Korban sempat melakukan perlawanan tetapi RA terus menyerang TK hingga enam tusukan mendarat di bagian dada dan tangan.
"Kalau ditusuk pakai apa, belum tahu. Tetapi pelaku kabur, entah lompat atau turun dari lantai dua pakai apa kita belum tahu. Korban luka di dada, mungkin belakang dan lengan," kata Nur.
Korban sempat mengejar pelaku dari dalam apotek hingga ke luar jalan raya, tetapi tidak berhasil menangkapnya. Setelah itu, korban melapor ke istrinya.
"Istrinya lapor ke saya, baru lapor ke Polsek Pamulang. Korban dibawa ke rumah sakit sama pemilik apotek. Saya enggak tahu apotek mana, cuma di kawasan Ciputat," kata Nur.
Berdasarkan keterangan pemilik apotek, tidak ada barang-barang berharga yang hilang di tengah kasus penusukan korban.
Korban luka di dada kiri dan tangan
Kasie Humas Polres Tangsel AKP Agil menyebut, korban mengalami enam luka tusuk di bagian dada sebelah kiri dan tangan.
"Korban mengalami luka senjata tajam di beberapa bagian tubuh, di antaranya di dada sebelah kiri dan tangan," kata Agil.
Saat ini korban sudah dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Fatmawati untuk melakukan perawatan intensif akibat luka tusuk yang dialaminya.
"Kondisi korban saat ini berada di RS Fatmawati untuk dilakukan perawatan intensif," imbuh dia.
Sakit hati disuruh putus
Kapolsek Pamulang Kompol Suhardono mengatakan, motif RA menusuk TK karena sakit hati dan dendam.
"Keterangan sementara dari pelaku RA motif melakukan percobaan pembunuhan tersebut adalah sakit hati dan dendam," kata Suhardono.
Dia tidak suka dengan TK karena meminta anaknya yang berinisial N untuk putus hubungan dengannya.
"Jadi awalnya pelaku berpacaran dengan anak korban berinisial N. Saat keduanya dipanggil oleh korban. RA diminta hubungannya putus, tidak berlanjut," jelas dia.