KPU akan hadir dalam rapat dengar pendapat bersama DPR, Senin (26/8/2024). Sejumlah aturan akan dibahas, termasuk PKPU yang mengakomodasi putusan MK. Halaman all [437] url asal
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPR, Senin (26/8/2024).
Agenda RDP tersebut membahas revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Komisioner KPU RI Idham Holik pada Sabtu (24/8/2024).
"Benar sekali (akan dibahas dengan DPR Senin)," ujar Komisioner KPU RI Idham Holik saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (24/8/2024).
Selain KPU RI, RDP juga akan menghadirkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
RDP rencananya digelar mulai pukul 10.00 WIB di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Selain membahas revisi PKPU pencalonan kepala daerah, ada sejumlah rancangan aturan lain yang akan didiskusikan oleh DPR, KPU dan pihak terkait.
Antara lain rancangan PKPU tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan lainnya, Perlengkapan lainnya, Perlengkapan Pemungutan Suara lainnya, Kampanye, Pemilihan Kepala Daerah dan Dana Kampanye Peserta Pilkada.
Kemudian ada rancangan PKPU tentang Kampanye dan Dana Kampanye Pilkada, rancangan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) tentang Perubahan atas Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pilkada, rancangan Perbawaslu tentang Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pilkada dan rancangan Perbawaslu tentang Pengawasan Pencalonan Pilkada.
Idham juga menjelaskan, pada Sabtu ini KPU RI mulai menggelar rapat konsinyering untuk membahas revisi PKPU tentang Pencalonan Kepala Daerah di Pilkada. Pembahasan akan dilakukan Sabtu hingga Senin.
Ia memastikan, draf PKPU Nomor 8 akan dibahas dengan merujuk putusan MK entang syarat pencalonan kepala daerah yang dibacakan pada Selasa (20/8/2024).
"Benar sekali. Draf Perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang disusun dengan merujuk pada Amar Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Pertimbangan Hukum Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024," ujar Idham.
Ia pun menyebut draf yang ada saat ini sudah diserahkan ke DPR RI.
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis draf rancangan Peraturan KPU (PKPU) yang akan menjadi rujukan dalam pelaksanaan Pilkada 2024.
Draf rancangan PKPU ini berisi perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Adapun draf rancangan PKPU perubahan tersebut dengan mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024.
Dua putusan ini berkaitan dengan penurunan ambang batas pencalonan dan syarat usia calon kepala daerah.
Dengan merujuk dua putusan ini, perubahan PKPU perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan PKPU Nomor 8 Tahun 2024.
"Bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota," demikian bunyi pertimbangan draf rancangan PKPU tersebut, dikutip Kompas.com, Sabtu (24/8/2024).
Berdasarkan draf rancangan PKPU ini, terdapat sejumlah ketentuan yang diubah dan dihapus. Antara lain, Pasal 11 Ayat (1), Pasal 11 Ayat (5), dan Pasal 11 Ayat (6) diubah.
Kemudian Pasal 11 Ayat (2) dan Pasal 11 Ayat (3) dihapus, serta terdapat penambahan ayat, yakni Ayat (7) pada Pasal 11. Perubahan sejumlah ayat pada Pasal 11 mengakomodasi putusan MK terkait penurunan ambang batas pencalonan.
Perubahan ketentuan juga terjadi pada Pasal 15 yang juga mengakomodasi putusan MK berkaitan dengan syarat usia calon kepala daerah.
Berdasarkan draf perubahan tersebut, syarat usia paling rendah bagi calon gubernur dan wakil gubernur yakni 30 tahun.
Sementara usia paling rendah untuk calon bupati dan wakil bupati serta calon walikota dan wakil walikita adalah 25 tahun. Ketentuan syarat usia ini terhitung sejak penetapan pasangan calon.
Diberitakan sebelumnya, KPU RI menjawab kekhawatiran jika PKPU terkait pencalonan Pilkada 2024 telat terbit karena sudah mepetnya waktu pendaftaran pasangan calon.
Revisi PKPU itu diperlukan untuk mengakomodir putusan MK tentang pencalonan pilkada yang terbit pada Selasa (20/8/2024) lalu.
Menurut KPU, seandainya pun PKPU pencalonan tak keburu terbit sebelum pendaftaran calon kepala daerah pada 27-29 Agustus 2024, putusan MK yang bersifat final dan mengikat dapat langsung dipedomani sebagai dasar hukum.
"Putusan MK itu kan secara prinsip setelah dibacakan sudah berlaku. Nah kita akan melakukan itu," ujar Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin dalam jumpa pers, Kamis (22/8/2024) malam.
Situasi ini mirip dengan ketika MK secara tiba-tiba mengubah syarat minimum usia capres-cawapres pada 2023 lalu. Revisi PKPU terkait pencalonan pilpres belum dapat dilakukan hingga putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming, mendaftarkan diri ke KPU.
Namun, pencalonan Gibran tetap sah karena mengacu pada Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait perubahan syarat usia itu.
KPU akan melakukan rapat konsultasi dengan pemerintah dan DPR RI terkait PKPU pencalonan pilkada yang merujuk putusan MK, pada Senin (26/8/2024). Afifuddin menegaskan, konsultasi ini ditempuh sebagai bentuk "tertib prosedur" semata.
Berdasarkan Putusan MK Nomor 92/PUU-XIV/2016, KPU memang wajib menempuh konsultasi dengan DPR dan pemerintah setiap kali hendak menerbitkan PKPU.
Namun demikian, hasil rapat konsultasi itu tidak mengikat untuk KPU, sehingga KPU bebas menentukan sikap sendiri usai rapat konsultasi dengan para pembentuk undang-undang. Hal itu merupakan buah putusan lain MK pada 2017.