JAKARTA, investor.id – Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Krakatau Steel Tbk (KRAS) untuk tahun buku 2023 yang berlangsung pada Kamis (5/9/2024), menyepakati penunjukkan kembali Djoko Muljono sebagai Direktur Infrastruktur dan Penunjang Bisnis.
Direktur Utama Krakatau Steel Purwono Widodo menjelaskan, pengangkatan kembali Djoko Muljono sebagai Direktur Infrastruktur dan Penunjang Bisnis sehubungan dengan habisnya masa jabatan beliau. Karena itu, manajemen memasukkan perubahan susunan pengurus sebagai salah satu mata agenda dalam RUPST.
“Dari pemegang saham Seri A pengukuhan pemberhentian (Djoko Muljono) itu di April, tapi kemudian dilanjutkan dengan pengangkatan kembali. Praktis, RUPST ini tidak ada pergantian direksi. Bahasa legalnya ada yang diberhentikan, kemudian diangkat kembali,” ucap Purwono saat ditemui usai RUPST di Graha CIMB Niaga, Kamis (5/9/2024).
Mengacu pada keputusan tersebut, berikut ini merupakan susunan pengurus KRAS seusai menggelar RUPST:
Direksi
Direktur Utama : Purwono Widodo
Direktur Keuangan & Manajemen Risiko : Tardi
Direktur Komersial : Muhamad Akbar
Direktur SDM : Sriyani Puspa Kinasih
Direktur Pengembangan Bisnis & Portofolio : Agus Nizar Vidiansyah
Direktur Infrastruktur & Penunjang Bisnis : Djoko Muljono
Komisaris
Komisaris Utama : Suhanto
Komisaris : I Gusti Putu Suryawirawan
Komisaris : Yudha Mediawan
Komisaris Independen : Tjuk Agus Minahasa
Komisaris Independen : David Pajung
Komisaris Independen : Isfan Fajar Satryo
Selain menyetujui perubahan pengurus, RUPST emiten baja pelat merah tersebut juga menyepakati program rencana penyehatan keuangan (RPK) sebagai langkah strategis untuk memperbaiki kondisi internal dan kinerja perseroan.
Program RPK tersebut diharapkan mampu menstabilkan posisi keuangan KRAS dengan melaksanakan restrukturisasi utang lanjutan. Program penyelesaian utang yang tercantum dalam RPK adalah melalui optimalisasi kinerja operasional bisnis baja melalui pengoperasian Hot Strip Mill I atau HSM#1 secara optimal.
Kemudian, optimalisasi aset tetap berupa lahan dan divestasi saham perseroan di entitas anak usaha dan asosiasi, serta melakukan fundraising dari optimalisasi kepemilikan saham Perseroan di entitas anak usaha dan asosiasi di masa mendatang.
“Dengan restrukturisasi utang ini menjadikan Perseroan dapat terus menjalankan komitmen untuk kewajiban penyelesaian utang serta menjaga keberlangsungan usaha,” tutur Purwono.
Editor: Muawwan Daelami (muawwandaelami@gmail.com)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
Baca Berita Lainnya di Google News