JAKARTA, investor.id – Defisit neraca pembayaran sektor asuransi mencapai Rp 10,20 triliun pada 2023, meningkat 28,22% secara tahunan (year on year/yoy). Hal ini menandai struktur industri asuransi dan reasuransi lokal yang mesti terus dikembangkan dan diperkuat.
Demikian laporan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono dalam Indonesia Re International Conference (IIC) 2024, belum lama ini.
Dia menjelaskan bahwa reasuransi memiliki peran penting sebagai bagian dari ekosistem sektor industri asuransi nasional yaitu mendukung mekanisme penyebaran risiko yang ditanggung atau dikelola perusahaan asuransi.
“Selain itu, menjaga kinerja keuangan dan solvabilitas perusahaan asuransi dari dampak volatilitas klaim yang besar. Lalu mengoptimalkan kapasitas permodalan dan kemampuan akseptasi risiko, serta menyediakan backup untuk mendukung pengelolaan risiko katastropik,” jelas Ogi.
Di samping dukungan transfer risiko yang diasuransikan, perusahaan reasuransi juga berperan menyediakan berbagai fungsi strategis bagi perusahaan asuransi, yaitu review atas kesesuaian dukungan reasuransi yang sedang berjalan, pengembangan desain dukung reasuransi yang ideal, penyediaan data statistik sebagai salah satu dasar perhitungan premi, penelitian dan pengembangan produk asuransi, dan knowledge sharing.
Lebih jauh, Ogi menilai bahwa peran reasuransi domestik perlu lebih dioptimalkan untuk mendukung pertumbuhan dan perkembangan sektor industri asuransi nasional. Mengacu data statistik, proporsi premi reasuransi ke luar negeri terhadap total premi asuransi pada tahun 2022 mencapai 34,8%. Lalu pada tahun 2023, proporsi tersebut meningkat menjadi sebesar 38,1%.
“Neraca pembayaran untuk sektor asuransi tercatat masih negatif akibat transaksi reasuransi ke luar negeri yang lebih besar dibandingkan transaksi reasuransi yang masuk ke dalam negeri,” kata Ogi.
Dia mengungkapkan, pada tahun 2023, neraca pembayaran sektor asuransi tercatat minus Rp 10,20 triliun, atau meningkat 28,22% dibandingkan dengan nilai defisit pada tahun 2022 yang tercatat sebesar minus Rp 7,95 triliun.
“Rangkaian data statistik tersebut merupakan indikasi bahwa struktur industri reasuransi yang sehat saat ini oleh pelaku lokal masih perlu dikembangkan secara optimal dan berkelanjutan,” pungkas Ogi.
Editor: Prisma Ardianto (redaksi@b-universe.id)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
Baca Berita Lainnya di Google News