#30 tag 24jam
Usut Bebasnya Ronald Tannur, KY: Kami Terus Bekerja demi Tegaknya Hukum
Komisi Yudisial (KY) sudah membentuk Tim Investigasi untuk mengusut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur. Halaman all [662] url asal
#ronald-tannur-bebas #vonis-bebas-anak-anggota-dpr-ronald-tannur #hakim-bebaskan-ronald-tannur #ronald-tannur-divonis-bebas #vonis-bebas-ronald-tannur #ronald-tannur-divonis-bebas #vonis-bebas-ronald-t
(Kompas.com) 02/08/24 09:14
v/12978073/
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial (KY) sudah membentuk Tim Investigasi untuk mengusut Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur.
Ronald Tannur merupakan anak eks anggota DPR Fraksi PKB Edward Tannur yang menjadi terdakwa kasus penganiayaan terhadap kekasihnya yang diduga menyebabkan korban meninggal dunia.
"Tim Investigasi KY terus bekerja untuk mencoba mencari informasi dan mengumpulkan bukti-bukti," kata Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata, Jumat (2/8/2024).
Mukti menjelaskan, Tim Investigasi KY bakal bekerja untuk mendalami dugaan adanya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang dilakukan oleh Majelis Hakim PN Surabaya tersebut.
KY tidak akan masuk terkait teknis yudisial terkait putusan bebas tersebut. Lembaga Pengawas Kehakiman ini hanya akan melihat apakah ada pelanggaran etik di balik putusan tersebut.
"Namun, karena sifatnya investigasi, kami hanya bisa memberi keterangan on progress dikarenakan sifat kerahasiaan hasil investigasi ini, semoga publik dapat memahami," kata Mukti.
"KY akan terus bekerja demi tegaknya hukum," tegas Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta itu.
Selain KY, Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung (MA) juga menerjunkan tim ke Surabaya, Jawa Timur untuk melakukan pemeriksaan terhadap Majelis Hakim yang membebaskan Ronald Tannur.
Kepala Bawas MA Sugiyanto menjelaskan, tim pemeriksa bakal mendalami dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Majelis Hakim PN Surabaya tersebut.
Sekretaris MA (Sekma) itu mengatakan, saat ini tim pemeriksa tengah mengumpulkan bahan-bahan untuk melakukan pemeriksaan terhadap Majelis Hakim yang dilaporkan.
Dalam mengusut kasus ini, Bawas MA bakal mendalami dugaan pelanggaran etik dalam penjatuhan putusan bebas tersebut.
"Untuk memastikan apakah benar ada pelanggaran KEPPH dalam penjatuhan putusan perkara tersebut atau tidak," kata Sugiyanto.
Pemeriksaan ini merupakan tindaklanjut dari laporan keluarga Dini Sera Afriyanti, korban penganiayaan oleh Ronald Tannur yang diterima Bawas MA.
Keluarga Dini Sera Afriyanti melaporkan tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur ke Bawas MA, Rabu (31/7/2024).
Kuasa hukum keluarga Dini, Dimas Yemahura mengatakan, laporan ini merupakan tindak lanjut dari laporan mereka ke Komisi Yudisial (KY) pada Senin (29/7/2024) lalu.
“Kami tambahkan saat ini, kami melaporkan tiga hakim tersebut ke Badan Pengawasan Agung di Mahkamah Agung,” kata Dimas di Kantor Badan Pengawasan MA, Jakarta Pusat, Rabu.
Dimas menyebutkan, materi laporan yang dilayangkan oleh keluarga Dini berkaitan dengan sifat dan etika hakim dalam proses persidangan.
Ia menyebutkan, selama pemeriksaan saksi dalam persidangan, ada sikap-sikap hakim yang tendensius, misalnya menghentikan saksi yang sedang memberikan keterangan.
"Terbukti dari hasil pertimbangan hakim kami ketahui, dari putusan yang bisa kita baca, Anda akan melihat adanya kontradiktif antara fakta hukum dan pertimbangan hakim,” kata Dimas.
Dimas menyatakan, perilaku hakim tersebut menandakan proses persidangan tidak berjalan dengan adil.
"Bagaimana (perilaku) hakim pada saat bersidang itu menurut kami tidak berjalan dengan fair, tidak berjalan dengan bagaimana peradilan itu berjalan dengan adil, jujur, dan bijaksana,” ujar Dimas.
Tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindio dan Mangapul.
Mereka membebaskan Ronald karena menilai Ronald tidak terbukti menganiaya pacarnya, Dini Sefra Afriyanti, hingga meninggal dunia.
"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," ucap Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik.
"Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas," ujar Erintuah.
Ini Isi Pertimbangan Hakim dalam Vonis Bebas Ronald Tannur
Ronald Tannur dinyatakan bebas oleh majelis hakim dari semua tuntutan jaksa penuntut umum dalam persidangan pada Rabu (24/7/2024). Halaman all [789] url asal
#hakim-bebaskan-ronald-tannur #aksi-protes-vonis-bebas-ronald-tannur-ricuh #ronald-tannur-divonis-bebas #vonis-bebas-ronald-tannur
(Kompas.com) 01/08/24 05:00
v/12821452/
JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya membebaskan Gregorius Ronald Tannur dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap pasangannya, Dini Sera Afriyanti, hingga meninggal dunia.
Ronald Tannur dinyatakan bebas oleh majelis hakim dari semua tuntutan jaksa penuntut umum dalam persidangan pada Rabu (24/7/2024).
Berikut kronologi dan pertimbangan majelis hakim dalam membebaskan Ronald Tannur dari tuntutan jaksa:
Kronologi
Ronald Tannur adalah anak anggota DPR RI Fraksi PKB, Edward Tannur. Nama Ronald sempat menjadi perhatian publik karena menganiaya kekasihnya, Dini Sera Afrianti pada Rabu (4/10/2023). Penganiayaan dilakukan usai mereka karoake di salah satu club malam di Surabaya.
Video Dini terkapar di basement dalam kondisi tak sadarkan diri pun sempat beredar di emdia sosial. Kasus tersebut berawal saat Ronald dan korban malam malam pada Selasa (3/10/2023) sekitar pukul 18.30 WIB.
Setelah itu keduanya pergi ke tempat karaoke di sekitar Jalan Mayjend Jonosoewojo, Surabaya setelah dihubungi oleh rekannya. Mereka tiba pukul 21.00 WIB dan bergabung dengan tujuh rekannya untuk karaoke dan minum minuman keras.
Pada Rabu (4/10/2023) sekitar pukul 00.30 WIB, Ronald dan kekasihnya terlibat cekcok dan sempat disaksikan oleh petugas yang ada di lokasi kejadian.
"(Ronald) menendang kaki kanan hingga korban terjatuh sampai posisi duduk. Lalu GRT memukul kepala korban dengan menggunakan botol minuman keras," kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce, (6/10/2023).
Tak hanya itu, Ronald juga melindas sebagian tubuh kekasihnya dengan mobil mobil bernomor polisi B 1744 VON hingga terseret setidaknya sejauh lima meter. Saat itu pelaku juga sengaja menginjak gas mobil ketika korban masih duduk di lantai dengan bersandar pada pintu mobil.
"Si pelaku melihat korban berada di sisi kendaraan yang sedang duduk. Namun (pelaku) memasuki kemudi kendaraan, tidak ada kata awas dari si pelaku," jelas Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono pada 11 Oktober 2023.
Ia juga mengatakan Ronald sempat memukul kepala korban sebanyak dua kali saat berada di lift menuju basement.
Versi dakwaan
Dalam versi dakwaan disebutkan bahwa saat menuju mobilnya yang tarparkir di basement, Ronald melihat Dini sedang duduk selonjor di sebelah kiri mobil bagian pintu depan.
Lalu Ronald langsung masuk ke mobil Innova bagian pengemudi. Ketika Ronald sudah di dalam mobil, ia menanyakan kepada Dini apakah mau pulang atau tidak.
Namun, karena tidak ada respons dari Dini, hal itu membuat Ronald semakin kesal dan emosi, sehingga ia sengaja langsung menjalankan mobilnya ke arah kanan.
Saat itu, Ronald disebut mengetahui posisi Dini sedang bersandar di mobil sebelah kiri. Namun karena Ronald merasa kesal dan emosi, ia tetap menjalankan mobilnya sehingga mobil yang dikemudikannya melindas Dini.
Selanjutnya, setelah Terdakwa merasakan sesuatu terjadi pada mobilnya, Ronald pun turun dan melihat Dini yang sudah tergeletak di tengah jalan.
Pertimbangan bebas
Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengutip keterangan Ahli Keselamatan Berkendara atau Kecelakaan Lalu Lintas Eddy Suzendi.
Berikut paparannya yang dikutip dari laman mahkamahagung.go.id:
"Bahwa ketika seseorang duduk di luar sebelah kendaraan maka dia akan menerima traksi/gesekan dari permukaan yang dia duduk, ketika dia duduk apabila tarikan kuat maka dia akan terseret, kedua ketika kendaraan tersebut berbelok dia akan menerima gaya sentrivugal, yaitu gaya dimana melingkar ada dorongan kearah keluar, dipastikan akan keluar dari kurva, pertama dia akan tertarik tergantung dari penampang yang dia dudukin licin atau kesat dan seretan akan panjang danketika ada gaya sentrifugal maka dia akan terbuang dan menjauh."
"Yang kedua adalah gaya Inersiah yaitu gaya dimana pada saat dia diamkan bergerak tetap secara kedepan dan dari inersiah tersebut maka akan keluar dari gaya."
Atas sejumlah pertimbangan selama jalannya persidangan, majelis hakim menilai bahwa dari hasil rekaman CCTV menunjukkan posisi mobil Ronald dari posisi terparkir, bergerak, dan kemudian berbelok ke kanan, lalu jalan lurus dan berhenti.
"Sedangkan keberadaan posisi diri korban Dini Sera Afrianti berada di sebelah kiri di luar dari alur kendaraan yang dikendarai terdakwa," kata Hakim.
Dengan begitu, karena seluruh unsur dalam dakwaan penuntut umum terhadap Ronald tidak terpenuhi, majelis hakim pun berpendapat bahwa Ronald tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terhadap seluruh dakwaan penuntut umum.
"Menimbang bahwa oleh karena seluruh dakwaan Penuntut Umum tidak terbukti, maka terdakwa harus dinyatakan dibebaskan dari seluruh dakwaan Penuntut Umum tersebut," kata hakim.
Murka DPR soal Vonis Bebas Ronald Tannur, Anggap Hakim Sakit dan Berengsek
DPR berjanji berada di belakang keluarga Dini usai terdakwa yang membunuh Dini, Gregorius Ronald Tannur, divonis bebas oleh hakim PN Surabaya. Halaman all [902] url asal
#vonis-bebas-anak-anggota-dpr-ronald-tannur #hakim-bebaskan-ronald-tannur #ronald-tannur-divonis-bebas #vonis-bebas-ronald-tannur #ronald-tannur-divonis-bebas
(Kompas.com) 30/07/24 07:23
v/12614876/
JAKARTA, KOMPAS.com - DPR kini berada di belakang keluarga Dini Sera Afrianti untuk melakukan 'backing' dalam mencari keadilan.
Pasalnya, terdakwa yang membunuh Dini, yakni Gregorius Ronald Tannur, divonis bebas oleh hakim PN Surabaya.
Sebagai informasi, Ronald merupakan anak dari anggota nonaktif DPR dari Fraksi PKB, Edward Tannur.
Pada Senin (29/7/2024) kemarin, keluarga Dini telah mendatangi Gedung DPR, Senayan, Jakarta, untuk mengadu kepada Komisi III DPR. Ayah dan adik Dini, yakni Ujang dan Alfika hadir langsung dalam audiensi ini.
Dalam kesempatan tersebut, pihak keluarga Dini melaporkan berbagai bukti dan kejanggalan mengenai Ronald Tannur yang dibebaskan padahal telah membunuh Dini.
Keluarga korban, yang didampingi oleh pengacara Dimas Yemahura, menunjukkan bukti foto jenazah Dini usai dilindas Ronald Tannur dengan menggunakan mobil.
Selain itu, Dimas juga mengadukan sikap hakim yang tidak pernah berpihak kepada Dini, di mana hakim bersikeras alkohol menjadi penyebab tewasnya Dini.
Padahal, ahli forensik yang dihadirkan di dalam persidangan telah menegaskan alkohol bukanlah penyebab kematian Dini, melainkan pendarahan di perut, dada, dan hati akibat penganiayaan.
Mendengar berbagai aduan keluarga Dini, DPR pun murka. Beberapa anggota DPR mengumpat kata kasar untuk hakim yang memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur.
Pimpinan Komisi III DPR anggap hakim sakit
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni tidak bisa menyembunyikan emosinya terhadap hakim PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur.
Pekan lalu, ketika Ronald Tannur divonis bebas, Sahroni telah berkoar-koar bahwa hakim yang membebaskan Ronald itu pasti sakit.
Sahroni bahkan curiga sang hakim tidak memiliki TV dan HP yang memadai untuk melihat bukti CCTV yang menampilkan secara jelas Dini dilindas dengan mobil oleh Ronald Tannur.
Kemarin, Sahroni kembali emosi saat keluarga Dini mengadu ke Komisi III DPR.
Sahroni menyebut hakim dengan sebutan "brengsek" saat mendengar hakim bersikeras menyebut Dini tewas karena alkohol, bukan dianiaya Ronald Tannur.
Selain itu, saksi-saksi di TKP juga sudah dihadirkan ke persidangan, sehingga menambah amarah Sahroni.
"Itu security diperiksa juga enggak? Sudah pernah dihadirkan saksi?" tanya Sahroni.
"Ya semua security dan saksi-saksi berkaitan dengan perkara ini sudah pernah dihadirkan, Bapak," kata pengacara keluarga Dini, Dimas.
"Oke, jelas bahwa hakim memang brengsek," kata Sahroni.
Sahroni mengaku emosi dengan hakim, sehingga ucapan itu terlontar dari mulutnya saat rapat.
Sahroni pun menyatakan dirinya tidak takut dengan siapa pun yang mem-"backing" Ronald Tannur.
"Gue emosi tentang hakim. Karena hakimnya sesuai fakta, bukti tindak pidananya (Ronald Tannur) jelas. Dan dia mengabaikan semua alat bukti yang menjadi fakta lapangan. Itu sangat mengecewakan," kata Sahroni.
"Dan ini preseden buruk terhadap pengadilan di republik ini. Makanya gue konsen dari awal. Dan gue enggak pernah takut siapa pun itu di belakang dia. Enggak pernah takut gue," imbuhnya.
Tak masuk akal
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang turut hadir ketika keluarga Dini mengadu ke Komisi III DPR menegaskan pihaknya akan berkomitmen menyelesaikan masalah tersebut.
Dasco turut menyampaikan ucapan belasungkawa atas meninggalnya Dini usai dianiaya Ronald Tannur.
"Yang pertama-tama, saya ucapkan turut berdukacita yang mendalam atas berpulangnya almarhumah yang dalam keadaan yang menurut kita sama-sama memprihatinkan," kata Dasco.
"Terkait polemik ketidakadilan yang diterima oleh korban dan keluarga korban, tentunya kami dari DPR akan berkomitmen untuk mengawal dan menuntaskan masalah ini," sambungnya.
Dasco mengatakan, DPR berkomitmen untuk mengawal kasus ini supaya keluarga Dini bisa mendapatkan keadilan.
Dasco lantas menyebut putusan hakim membebaskan Ronald Tannur tidak masuk akal.
"Lebih kurangnya bahwa poin yang disampaikan berdasarkan visum et repertum serta putusan hakim itu sangat bertolak belakang, menurut kita yang orang hukum, ini adalah hal yang tidak masuk akal," imbuh Dasco.
DPR dorong Ronald Tannur dicekal ke luar negeri
Anggota DPR Fraksi PDI-P yang mengawal keluarga Dini, Rieke Diah Pitaloka mengaku, mendapat informasi bahwa Ronald Tannur akan keluar negeri usai divonis bebas Pengadilan Negeri Surabaya.
Menurut Rieke, akan lebih baik jika Ronald Tannur dicekal keluar negeri sampai putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA) selesai.
"Kami berharap dapat dukungan untuk adanya pencekalan terhadap Gregorius Ronald Tannur sampai kasus ini benar-benar terang benderang pada putusan kasasi di Mahkamah Agung," ujar Rieke.
"Karena kami mengkhawatirkan ada informasi, saya tidak tahu benar atau tidak, tapi lebih baik kita antisipasi, yang bersangkutan berencana untuk ke luar negeri," sambungnya.
Dalam kesimpulan audiensi antara keluarga Dini dan Komisi III DPR, disepakati bahwa DPR akan mendorong Kemenkumham untuk melakukan pencekalan terhadap Ronald Tannur.
Ditemui usai rapat, Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan proses hukum yang dilakukan akan menjadi sia-sia jika Ronald Tannur berada di luar negeri.
Dia menegaskan, jika masih dalam proses kasasi, maka Ronald Tannur bisa dicekal.
"Kami sedang juga akan mendorong dilakukannya pencekalan kepada si Ronald ini. Karena memang perkara ini belum inkrah, masih kasasi, seharusnya bisa dilakukan pencekalan, karena memang belum inkrah, masih dalam proses hukum. Akan percuma proses hukum, akan sia-sia proses hukum kalau ketika diputus si terdakwanya sudah tidak ada di Indonesia," jelas Habiburokhman.