JAKARTA, investor.id – Pemerintah merencanakan hapus buku dan hapus kredit macet dari usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), termasuk petani dan nelayan yang ada di bank-bank BUMN. Dalam hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berharap payung hukum dapat segera diterbitkan untuk mendukung ketahanan dan kelangsungan UMKM, petani dan nelayan.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar mengungkapkan, payung hukum hapus buku dan hapus tagih kredit macet UMKM, petani dan nelayan saat ini dalam tahap perumusan oleh Kementerian Keuangan. Bentuknya adalah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP), seperti yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
UU PPSK sejatinya telah memberi amanat bahwa bank-bank umum milik negara dapat melakukan hapus buku dan hapus tagih dari kredit UMKM. Bank-bank yang dimaksud adalah BRI, Bank Mandiri, BNI, BTN, dan BSI. Selanjutnya, pemerintah menyusun peraturan teknis, termasuk mengenai kriteria debitur yang layak mendapat kesempatan hapus buku dan hapus kredit tersebut.
“Saat ini sedang disusun payung hukum yang tepat untuk hal itu, antara lain mencakup aspek kriteria nominal dan jangka waktu, serta asesmen cakupan data yang akan menjadi target dari kebijakan ini,” kata Mahendra dalam konferensi pers, dikutip Minggu (3/11/2024).
Dia menyatakan, OJK sebagai pengawas dan regulator sektor perbankan siap mendukung kebijakan pemerintah itu, kendati memang sebenarnya OJK sudah memiliki aturan yang membahas mengenai hapus tagih dan hapus buku.
“Kami berharap amanat dari UU PPSK yang kembali diketengahkan oleh Bapak Presiden Prabowo dan tim pemerintah sebagai prioritas memang sudah tepat. Dan kami harapkan dapat dilaksanakan dengan waktu yang tidak lama. Karena sejak UU itu sendiri sampai sekarang, sudah hampir dua tahun diterbitkan tapi peraturan mengenai hal ini masih atau sedang dirumuskan,” urai Mahendra.
Menurut dia, payung hukum berupa RPP itu mesti segera diterbitkan untuk mendukung ketahanan dan kelangsungan seluruh UMKM, termasuk petani dan nelayan. Lebih dari itu, aturan yang dimaksud juga dipercaya dapat medukung berbagai sektor prioritas laindari pemerintah seperti untuk mencapai ketahanan pangan dan mendorong program 3 juta rumah. Hapus buku dan hapus tagih kredit macet ini bakal memperkuat hal-hal tersebut.
Cuma Bank-Bank BUMN
Dalam kesempatan sama, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menjelaskan, OJK selama ini terus terlibat aktif dalam membahas isu-isu sektor keuangan yang berkembang di industri dan masyarakat.
“Dalam kaitannya dengan wacana pemerintah terkait penghapusbukuan dan penghapustagihan debitur UMKM, OJK telah mengikuti pembahasan penyusunan RPP dan peraturan lainnya yang akan diterbitkan pemerintah,” ujar Dian.
Dia menjelaskan, hapus buku dan hapus tagih piutang macet UMKM pada prinsipnya telah diatur dalam UU PPSK. Ketentuan ini dirancang untuk mendukung kelancaran akses pembiayaan ke UMKM, mengingat selama ini tak sedikit UMKM yang memiliki kredit macet menemui kesulitan untuk kembali memperoleh pendanaan, baik berupa kredit atau pembiayaan.
“Hal tersebut dapat dilakukan oleh bank BUMN dan/atau LJK non-bank BUMN dengan ketentuan bahwa upaya penagihan telah dilakukan secara optimal, termasuk upaya restrukturisasi, tetapi tetap tidak tertagih,” kata Dian.
Selanjutnya, kata dia, UU PPSK juga menegaskan kerugian atas kebijakan hapus buku dan hapus tagih piutang macet UMKM oleh bank BUMN dan LJK non-bank BUMN bukan merupakan kerugian negara. Ini sepanjang lembaga terkait dapat membuktikan bahwa tindakan hapus buku dan hapus tagih dilakukan berdasarkan itikad baik dan prinsip tata kelola yang baik.
“OJK tentu mendukung pengaturan dimaksud dan menyadari bahwa pemberian akses kepada UMKM itu merupakan hal vital dalam mendukung ketahanan perekonomian. Berkaitan dengan hal tersebut tentu OJK memandang perlu dijabarkan dalam RPP yang pada saat ini masih dalam tahap penyusunan—mudah-mudahan semakin memperjelas rencana penghapusbukuan maupun penghapustagihan,” jelas Dian.
Dia menambahkan, isu terkait hapus buku dan hapus tagih merupakan spesifik untuk bank-bank BUMN, karena menyangkut isu kerugian negara. Sementara bank-bank swasta sudah terbiasa untuk melakukan hal itu dan bahkan bisa melakukan itu setiap saat.
Editor: Prisma Ardianto (ardiantoprisma@gmail.com)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
Baca Berita Lainnya di Google News