REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Militer Kejaksaan Agung (Jampidmil Kejagung) menetapkan satu tersangka terkait penyidikan perkara koneksitas korupsi dalam pengajuan kredit Bank Rakyat Indonesia (BRI). Pada Kamis (8/8/2024), penyidik Jampidmil menetapkan inisial MK selaku manager relationship (RM) BRI sebagai tersangka.
Sebelumnya, penyidik sudah menetapkan DSH selaku purnawirawan Kostrad sebagai tersangka dalam kasus kredit bermasalah. Tersangka DSH sudah berstatus sipil, setelah tidak berdinas di TNI AD.
"MK ditetapkan tersangka terkait perannya sebagai Relationship Manager (RM) BRI cabang Cut Mutia yang bertanggungjawab dalam verifikasi proses pengajuan kredit BRIguna yang diajukan oleh tersangka DSH," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam siaran pers di Jakarta, Kamis (8/8/2024).
Jampidmil Mayjen Wahyoedho Indrajit, beberapa waktu lalu menyebut, kasus yang menjerat DSH terkait pidana dalam pengajuan kredit fiktif di BRI. DSH yang menjabat juru bayar Batalyon Bekang 1/Tri Bhakti Yudha Divif 1 Kostrad, Cibinong, Kabupaten Bogor, bersama-sama pegawai BRI mengajukan kredit BRIGuna senilai Rp 55 miliar.
Pengajuan tersebut dilakukan di sejumlah kantor unit BRI. Pengajuan kredit tersebut, berujung pada kerugian negara. "Sehingga merugikan negara kurang lebih Rp 55 miliar," kata Indrajit.