Jakarta:Justin Timberlake mengaku bersalah atas dakwaan yang diberikan kepadanya dalam kasus mengemudi dalam keadaan mabuk di Sag Harbor, New York. Ia dijatuhi denda sebesar USD500 dolar AS atau sekitar Rp 7,7 juta dan diperintahkan untuk melakukan layanan masyarakat.
Awalnya, ia dituduh dan dilakukan pelanggaran ringan mengemudi dalam keadaan mabuk.
"Saya tidak memenuhi standar yang saya coba terapkan pada diri saya sendiri," ucap Justin Timberlake kepada hakim, menurut Associated Press.
"Saya seharusnya bisa membuat keputusan yang lebih baik. Saya mengerti betapa seriusnya ini," lanjutnya.
Setelah itu, surat lisensi yang dimiliki oleh Timberlake ditahan dan mendapatkan hukuman yaitu kerja di lembaga nirlaba selama 25-40 jam kerja dan memerintahkan untuk membuat pengumuman keselematan publik.
Timberlake juga telah memenuhi kewajiban tugas tersebut secara singkat kepada korps pers di luar gedung pengadilan setelah sidang.
Justin Timberlake sebelumnya ditangkap pada bulan Juni 2024 saat polisi menghentikan dirinya karena melanggar peraturan berkendara yaitu mabuk dan melihat Timberlake dalam mata yang merah dan lemas.
Setelah persidangan, Justin memberikan pesan untuk tidak meniru langkahnya yang mengendarai mobil dalam pengaruh alkohol.
"Bahkan jika hanya meminum satu gelas, jangan pernah mengemudi. Ada banyak alternatif. Telepon teman, gunakan aplikasi perjalanan, naik taksi. Ini adalah kesalahan yang saya buat, tetapi saya berharap siapapun yang menonton dan mendengar sekarang bisa belajar dari kesalahan ini. Saya sendiri sudah pasti belajar dari hal ini," tutupnya
(Muhammad Rizky H)(ELG)