#30 tag 24jam
Kasus Pemerasan sampai Gratifikasi Bayangi Wali Kota Semarang Mbak Ita
KPK menggeledah kantor Wali Kota Semarang Hevearuta Gunaryanti Rahayu. KPK pun mencegah Hevearuta dan suaminya. Halaman all [905] url asal
#pemerasan #kantor-wali-kota-semarang-digeledah-kpk #kpk-geledah-kantor-wali-kota-semarang #rumah-wali-kota-semarang-digeledah #wali-kota-semarang-hevearuta-gunaryanti-rahayu
(Kompas.com) 18/07/24 10:10
v/11167490/
JAKARTA, KOMPAS.com - Wali Kota Semarang, Jawa Tengah, Hevearuta Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita tengah dibayang-bayangi kasus korupsi.
Sejumlah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Wali Kota Semarang selama 10 jam pada Rabu (18/7/2024).
Di tempat yang berbeda, penyidik KPK juga menggeledah kediaman pribadi kader PDI-P tersebut dan Ruang Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPJB) Pemerintah Kota Semarang.
Mereka dikawal sejumlah aparat kepolisian.
Informasi penggeledahan di Semarang itu dikonfirmasi Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Meski demikian, ia enggan mengungkap upaya paksa itu.
"Iya penyidik KPK melakukan penggeledahan," kata Ghufron, Rabu.
“Mohon ditunggu,” ujarnya.
Terpisah, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut pihaknya memang tengah menyidik dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
Adapun penggeledahan merupakan upaya paksa yang baru bisa dilakukan ketika suatu perkara sudah naik tahap penyidikan.
"Ya pastinya ada penyidikan perkara terkait dugaan korupsi di Pemkot Semarang," ujar Alex.
Setelah menggeledah, rombongan penyidik KPK meninggalkan lokasi dengan membawa dua koper dan satu kardus.
Mba Ita dan Suami Dicegah Ke Luar Negeri
ANTARA FOTO/Aji Styawan Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasuki lift bersama sejumlah aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Semarang seusai menggeledah ruangan Bagian Pengadaan Barang/Jasa lantai 6 Gedung Moch Ikhsan kompleks Balai Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (17/7/2024). Dalam penggeledahan sejumlah ruangan gedung di kompleks Balai Kota Semarang, KPK mengamankan dua koper yang diduga terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang/jasa tahun 2023-2024 di lingkungan Kota Semarang, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan gratifikasi 2023-2024, sementara itu proses penyidikan masih berlanjut. ANTARA FOTO/Aji Styawan/rwa.Larangan itu tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 888 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang.
“Atas sama empat orang, yaitu dua orang dari penyelenggara negara dan dua orang lainnya dari pihak swasta,” kata Tessa dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.
Tessa tidak mengungkap siapa saja nama-nama yang dilarang melintas keluar batas wilayah Indonesia.
Berdasarkan informasi dari internal KPK, empat orang yang dicegah adalah Mba Ita, suami Mba Ita bernama Alwi Basri, Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang bernama Martono, dan pihak swasta bernama Rahmat U Djangkar.
Menurut Tessa, Mba Ita dicegah menyangkut dugaan pemerasan terhadap jatah insentif para pegawai yang telah mengumpulkan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang.
Kemudian, dugaan gratifikasi tahun 2023-2024, dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2024-2024.
“Larangan bepergian ini berlaku selama 6 bulan ke depan,” tutur Tessa.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan pihaknya tidak memecah perkara di Semarang menjadi beberapa klaster korupsi.
Asep mengungkapkan, para pelaku dalam perkara ini merupakan orang yang sama. Hanya saja, perbuatannya bisa dikategorikan melanggar pasal gratifikasi, pemerasan, dan korupsi pengadaan.
“Perbuatannya tersebut dikategorikan atau pasal yang dilanggarnya itu ada yang gratifikasi, ada yang juga pemerasan, ada yang juga di pengadaan,” kata Asep.
Karena itu, KPK hanya menerbitkan satu Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk perkara di Semarang.
“Jadi tidak klasternya. Karena pelakunya memang orangnya yang sama, subyek hukumnya sama,” ujar Asep.
Tak Ada Urusan dengan Politik
Asep juga menegaskan dalam mengusut kasus korupsi di Semarang, KPK tidak mencampuri maupun mempertimbangkan aspek politik.
Mba Ita diketahui mengaku telah menerima arahan Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri untuk kembali mencalonkan diri sebagai Wali Kota Semarang.
Pada Mei lalu, ia telah mengambil formulir pendaftaran calon Wali Kota Semarang.
“Apakah sedang nyalon atau tidak nyalon, kami tidak masuk dalam pertimbangan ke ranah itu,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/7/2024).
Asep mengatakan, KPK hanya fokus menangani kasus dugaan korupsi.
Ketika dalam penyelidikan ditemukan peristiwa pidana korupsi, maka perkara itu dibawa ke forum ekspose atau gelar perkara.
Ketika forum ekspose sepakat kasus itu cukup bukti untuk dibawa ke penyidikan dan menetapkan tersangka, maka Direktorat Penyidikan pun mengusut kasus tersebut.
“Jadi yang kami pertimbangkan itu adalah hasil penyelidikan, kecukupan bukti untuk naik ke penyidikan. Selebihnya tidak ada,” ujar Asep.
“Kami pure murni ranah hukum,” kata dia.
Tak diketahui keberadaannya
Sementara itu, Mbak Ita belum memberikan pernyataan terkait penggeledahan kantor dan rumahnya.
Wali Kota yang juga kader PDI-P Kota Semarang tersebut terakhir terlihat saat menghadiri kegiatan di Gedung Gradhila Bhakti Praja, Kantor Gubernur Jawa Tengah (Jateng) pukul 08.30 WIB.
Sampai Rabu malam, Ita belum diketahui keberadaanya. Padahal, mobil yang digunakan oleh Wali Kota Semarang perempuan pertama itu masih terparkir di Balai Kota Semarang.
Kompas.com juga sudah melakukan upaya konfirmasi kepada Wali Kota Semarang soal penggeledahan KPK di kantornya. Namun, sampai saat ini belum ada jawaban.