Kartu Kuning merupakan salah satu dokumen yang diperlukan saat melamar pekerjaan. Untuk membuat kartu ini tidak dikenakan biaya alias gratis. Berikut caranya. [481] url asal
Jakarta: Kartu kuning atau dikenal sebagai Kartu Tanda Pencari Kerja (AK-1), merupakan dokumen penting yang sering dipersyaratkan saat melamar pekerjaan.
Kartu ini berfungsi sebagai bukti bahwa seseorang sedang mencari pekerjaan dan terdaftar sebagai pencari kerja di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat.
Kartu kuning memiliki masa berlaku selama dua tahun sejak diterbitkan, dan harus diperpanjang jika masa berlakunya telah habis. Setelah masa berlaku habis, para pencari kerja perlu memperpanjang kartu tersebut agar tetap dapat digunakan untuk melamar pekerjaan. Lantas, apa saja syarat untuk membuat kartu kuning ini? bagaimana cara membuatnya? dan berapa biaya yang harus dikeluarkan jika ingin membuat kartu kuning? Berikut Medcom.id telah merangkum informasinya.
Apa Itu Kartu Kuning?
Kartu kuning adalah kartu tanda pencari kerja yang dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) di tingkat kabupaten atau kota. Kartu ini menjadi bukti status pencari kerja dan dapat membantu mereka dalam melamar pekerjaan di instansi pemerintah maupun swasta.
Memiliki kartu kuning memberikan beberapa manfaat bagi pencari kerja, di antaranya:
Sebagai Bukti Status Pencari Kerja: Kartu kuning menjadi bukti resmi bahwa seseorang sedang mencari pekerjaan.
Memudahkan Pencarian Pekerjaan: Kartu kuning dapat memudahkan pencari kerja dalam menemukan lowongan pekerjaan yang sesuai dengan kualifikasi mereka.
Meningkatkan Peluang Diterima Kerja: Beberapa perusahaan dan instansi mensyaratkan pelamar untuk melampirkan kartu kuning saat mengajukan lamaran pekerjaan.
Persyaratan Pembuatan Kartu Kuning
Untuk dapat membuat kartu kuning, pencari kerja harus memenuhi persyaratan berikut:
WNI yang Berusia Minimal 18 Tahun: Pencari kerja harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah berusia minimal 18 tahun.
Tidak Sedang Bekerja: Pencari kerja tidak sedang bekerja di perusahaan atau instansi lain.
Bukan Pelajar atau Mahasiswa: Pencari kerja bukan pelajar atau mahasiswa yang masih aktif menempuh pendidikan.
Cara Membuat Kartu Kuning Secara Online
Pembuatan Kartu Kuning secara online bisa dilakukan melalui website atau aplikasi SISNAKER. Untuk pembuatan kartu Kuning melalui website bisa mengikuti langkah-langkah ini:
Buka browser lalu buka https://karirhub.kemnaker.go.id
Masukan Nomor KTP/Nomor HP/email beserta password akun yang sudah terdaftar pada layanan SISNAKER
Jika belum bisa membuat akun terlebih dahulu
Setelah login klik “Masuk Sekarang
Selanjutnya pilih “Daftar Sebagai Pencari Kerja”
Setelah itu pencari kerja akan diarahkan kepada halaman beranda layanan karirhub. Pencari kerja dapat melihat berbagai lamaran yang tersedia dan melamar pada lowongan yang diminati.
Apabila ingin mencetak Kartu Kuning atau AK1 pencari kerja bisa datang langsung ke Dinas Kabupaten/Kota setempat.
Kartu kuning merupakan salah satu syarat yang dibutuhkan untuk melamar pekerjaan, terutama di lingkungan pemerintahan. Jika kamu berencana ingin melamar kerja, disarankan untuk membuat kartu kuning terlebih dahulu.
Kini, kartu kuning bisa dibuat secara mudah baik secara online atau offline. Namun, penting untuk mengetahui sejumlah syarat untuk membuat kartu kuning.
Lantas, bagaimana cara membuat kartu kuning? Lalu apa saja syarat yang dibutuhkan? Simak selengkapnya dalam artikel ini.
Mengenal Kartu Kuning
Kartu kuning sebenarnya adalah Kartu Tanda Pencari Kerja atau disebut kartu AK 1. Walau disebut kartu kuning, tetapi kartu ini aslinya berwarna putih.
Mengutip laman indonesia.go.id, kartu kuning adalah kartu yang diterbitkan lembaga pemerintahan melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) di daerah. Tujuan dari kartu ini untuk mendata para pencari kerja.
Di dalam kartu kuning terdapat informasi pekerja, mulai dari nama, nomor induk kependudukan (NIK) KTP, data kelulusan pendidikan, nama sekolah, dan universitas pada pendidikan terakhir.
Dari data-data yang sudah terkumpul, Disnaker akan memberikan informasi kepada perusahaan. Cara ini diharapkan bisa menghubungkan para pencari kerja dengan perusahaan, sehingga lowongan kerja bisa segera diisi sesuai kualifikasi yang dibutuhkan.
Syarat Membuat Kartu Kuning
Sebagai pengingat, syarat membuat kartu kuning mungkin bisa berbeda-beda di setiap kantor Disnaker daerah. Pada umumnya, syarat membuat kartu kuning yakni sebagai berikut:
Fotokopi KTP/SIM (siapkan juga KTP asli jika dibutuhkan saat proses pengajuan).
Fotokopi Akta Kelahiran.
Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Fotokopi ijazah terakhir yang sudah dilegalisasi (siapkan juga ijazah asli).
Dua lembar pas photo dengan latar belakang warna merah, biasanya berukuran 3x4.
Dokumen dimasukkan ke dalam map merah untuk laki-laki dan map biru untuk perempuan.
Oh ya, adapun syarat minimal usia untuk bisa membuat kartu kuning adalah 18 tahun. Hal ini sesuai dengan Pasal 68 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Cara Membuat Kartu Kuning
Kini, kartu kuning bisa dibuat dengan dua cara, yakni secara online atau offline dengan datang langsung ke kantor Disnaker setempat. Simak langkah-langkah membuatnya di bawah ini:
1. Cara Membuat Kartu Kuning via Online
Masuk ke situs Kementerian Ketenagakerjaan di karirhub.kemnaker.go.id
Klik 'Daftar' untuk membuat akun baru
Isi data yang diminta, mulai dari nama lengkap, NIK KTP, nama ibu kandung, alamat email, nomor telepon, hingga kata sandi
Lengkapi data diri seperti riwayat pendidikan, riwayat pekerjaan, keahlian, dan pencapaian
Lanjutkan dan klik tombol 'Daftar Sebagai Pencari Kerja'
Masuk lagi ke akun yang sudah dibuat
Unggah foto resmi terbaru yang berukuran 3x4
Ikuti instruksi dan isi data yang sesuai
Pastikan data lengkap dan benar
Klik tombol 'Save' atau simpan untuk menyimpan data
Datang ke kantor Disnaker untuk mengambil kartu kuning yang telah dilegalisasi. Kamu bisa mengkopi kartu kuning untuk cadangan dan meminta legalisasi di kantor Disnaker.
2. Cara Membuat Kartu Kuning di Kantor Disnaker
Datang ke kantor Disnaker yang ada di kabupaten/kota tempat tinggal kamu
Sampaikan ke petugas jika ingin membuat kartu kuning atau AK-1. Setelah itu kamu akan diarahkan untuk proses pembuatannya
Serahkan dokumen persyaratan pembuatan kartu kuning yang sudah dibawa
Tunggu hingga proses pembuatan kartu kuning selesai
Jika sudah, kamu akan diminta oleh petugas untuk mendatangi bagian legalisasi untuk mengesahkan kartu kuning yang baru saja dibuat.
Biaya Pembuatan dan Masa Berlaku Kartu Kuning
Pembuatan kartu kuning tidak dikenakan biaya sama sekali alias gratis. Jadi, hati-hati kalau ada oknum yang meminta sejumlah uang untuk proses pembuatan AK 1.
Untuk masa berlaku kartu kuning adalah dua tahun sejak diterbitkan. Lewat dari itu maka kartu kuning sudah expired dan harus dilakukan perpanjangan.
Apabila masih membutuhkan kartu kuning tapi masa berlakunya sudah habis, bisa dilakukan perpanjangan dengan datang langsung ke kantor Disnaker terdekat di tempat tinggalmu.
Sebagai perhatian, jika pemilik kartu kuning sudah diterima kerja, maka ia memiliki kewajiban untuk mengembalikan kartu tersebut ke Disnaker setempat.
Itu dia cara dan syarat membuat kartu kuning atau AK 1 untuk melamar pekerjaan. Semoga bermanfaat!