REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ujang, ayah kandung dari korban pembunuhan Dini Sera Afrianti tak terima dengan vonis tak bersalah terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Sebagai masyarakat biasa, kata Ujang, dirinya tak habis pikir dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur (Jatim) yang membebaskan anak dari politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Edward Tannur itu.
Padahal, kata Ujang, atas kasus yang menghilangkan nyawa putrinya itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah menuntut Ronald Tannur selama 12 tahun penjara. “Enggak masuk akal ini (putusan bebas) buat bapak. Apalagi orang-orang ini (hakim-hakim) pintar semua. Walaupun saya orang bodoh, ini (putusan bebas) tidak masuk akal. Sudah dituntut 12 tahun, tetapi dibebaskan (oleh hakim). Apa-apaan hakim begitu?,” kata Ujang saat ditemui di Komisi Yudisial (KY), Jakarta, Senin (29/7/2024).
Ujang, bersama-sama tim advokasi Dini Sera mendatangi KY pada Senin (29/7/2024). Kedatangan mereka untuk melaporkan tiga hakim PN Surabaya, yang memutus bebas Ronald Tannur sebagai terdakwa pelaku kekerasan dan pembunuhan yang menghilangkan nyawa Dini Sera pada 2023 lalu. Pengacara Keluarga Dini Sera, Dimas Yemahura mengatakan laporannya ke KY tersebut, lantaran merasa janggal putusan majelis hakim tersebut.
“Putusan bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya ini, kami lihat kontradiksi antara tuntutan, dan dakwaan dengan hasil pertimbangan hakim. Kami meminta agar KY melakukan pemeriksaan prilaku, dan etik hakim-hakim yang memutuskan perkara ini,” kata Dimas.
“Kami berharap, laporan kami ini, kiranya KY dapat memberikan rekomendasi terbaik,” sambung Dimas.
Pada Rabu (24/7/2024) Hakim Erintuah Damanik memvonis bebas Ronald Tannur, selaku terdakwa dalam kasus pembunuhan kekasihnya Dini Sera pada Oktober 2023 lalu. Vonis bebas tersebut, terbalik dengan desakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Ronald Tannur dipenjara selama 12 tahun, dan membayar restitusi korban senilai Rp 263 juta atas perbuatan kekerasan, dan penganiayaan yang menghilangkan nyawa Dini Sera.
Atas vonis bebas tersebut, JPU mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar menegaskan, putusan hakim tersebut harus dilawan karena dinilai janggal, dan tak memberikan rasa keadilan bagi korban.
Padahal, kata Harli, selama pembuktian di persidangan, JPU mampu memberikan bukti-bukti perbuatan kekerasan, dan penganiayaan yang dilakukan Ronald Tannur sampai membuat Dini Sera meninggal dunia karena sengaja dilindas mobil.
“Ya, kita (kejaksaan) menyatakan kasasi atas putusan majelis hakim tersebut,” kata Harli melalui pesan singkat, Kamis (25/7/2024).
Menurut Harli, tim JPU masih menunggu salinan putusan lengkap dari PN Surabaya. Namun begitu, kata Harli melanjutkan, dari Kejakgung sudah menyampaikan kepada tim JPU dalam kasus tersebut untuk segera menyiapkan memori kasasi.
“JPU masih punya waktu untuk penyusunan memori kasasi selama 14 hari,” kata Harli.