JAKARTA,investor.id - Pemerintah akan mengumumkan kabar tentang kenaikan gaji Pegawai Negara Sipil (PNS) di tahun 2025 pada 16 Agustus 2024 ini. Hal tersebut akan disampaikan oleh Presiden Joko Widodo dalam pidato Nota Keuangan pada 16 Agustus 2024.
“Nanti kita tunggu tanggal 16 Agustus saja. Ini nya seperti apa ya pasti disampaikan nanti disitu,” terang Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata usai mengikuti Launching dan Sosialisasi Implementasi Komoditas Nikel dan Timah melalui Simbara di Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan pada Senin (22/7/2024).
Alokasi gaji PNS termasuk dalam belanja pegawai. Komponen belanja pegawai yang terbesar adalah gaji dan tunjangan sedangkan komponen belanja yang tumbuh paling tinggi adalah belanja honorarium, lembur, dan tunjangan khusus.
Isa mengatakan penetapan skema gaji PNS di tahun 2025 masih akan dibahas melalui Kementerian/Lembaga (K/L) terkait. Namun pemerintah tetap mengacu pada penyesuaian gaji yang pernah dilakukan sebelumnya.
“Penyesuaian bisa banyak bentuknya. Ada kalau kita menaikkan gaji pokoknya bisa, menyesuaikan dengan perbaikan tunjangan kinerja bisa, atau memberikan insentif yang lain juga bisa,” kata Isa.
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan melakukan penyesuaian gaji PNS. Dalam hal ini penyesuaian bila dilakukan dengan menaikan gaji PNS.
“Kalau penyesuaian kan ke atas,” imbuh Airlangga.
Secara umum, kebijakan belanja pegawai pada tahun 2025 konsisten melanjutkan proses reformasi birokrasi ke arah adaptasi pola kerja baru yang memanfaatkan TIK untuk mendorong produktivitas.
Arah kebijakan belanja pegawai tahun 2025 akan difokuskan antara lain untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi birokrasi sebagai kunci keberhasilan reformasi fiskal melalui penguatan implementasi manajemen ASN, digitalisasi birokrasi dan layanan publik, serta adaptasi flexible working arrangement.
Selain itu, meningkatkan kualitas belanja pegawai dengan tetap menjaga konsumsi aparatur negara, antara lain melalui pemberian THR dan Gaji/Pensiun ke-13 dan penyesuaian gaji ASN; reformasi sistem jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS; dan menuntaskan implementasi reformasi birokrasi secara menyeluruh untuk mewujudkan birokrasi dan layanan publik yang lebih berkualitas, profesional, dan berintegritas.
Editor: Maswin (maswin.investorID@gmail.com)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
Baca Berita Lainnya di Google News