BOGOR, KOMPAS.com - Seorang warga Kota Bogor bernama Risman (31) mengeluhkan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi Pertamax yang naik mulai Sabtu (10/8/2024).
Ia menilai, kenaikan harga tersebut minim pemberitahuan sehingga terkesan mendadak.
“Sekarang apa-apa serba mendadak kalau harga BBM naik. Masyarakat terima atau enggak, intinya kita harus mengikuti kan,” ujar Risman saat diwawancarai Kompas.com, Minggu (11/8/2024).
Warga Bogor lain, Apri Hidayat (31), juga mengeluhkan kenaikan harga BBM ini.
Apri merasa kenaikan tersebut menambah beban hidup menjadi semakin berat. Apalagi, kondisi ekonomi masyarakat belum sepenuhnya pulih pascapandemi.
“Saya ada usaha, kemarin waktu masa Covid saja belum sepenuhnya pulih, masih merangkak istilahnya. Sekarang harus dibebani lagi Pertamax naik,” ujar Apri.
Warga lainnya, Rohati (43), mengatakan bahwa kenaikan harga BBM tidak hanya berdampak terhadap pengeluaran untuk transportasi sehari-hari. Ia khawatir, kenaikan harga Pertamax menyebabkan harga kebutuhan pokok lain ikut naik.
Rohati merasa terbebani karena pendapatan hariannya kadang tidak menentu.
“Kalau BBM sudah naik, biasanya harga barang-barang lain juga ikut naik. Saya semakin sulit mengatur pengeluaran, mana pendapatannya tidak ada,” ungkap Rohati.
Diketahui, PT Pertamina Patra Niaga kembali melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi pada Agustus 2024.
Setelah menaikkan harga Pertamax Turbo, Pertamina Green 95, Pertamina Dex, dan Dexlite pada 2 Agustus 2024, Pertamina Patra Niaga melakukan penyesuaian harga Pertamax yang berlaku mulai 10 Agustus 2024.
Pjs Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari mengatakan, harga Pertamax naik menjadi Rp 13.700 per liter dari Rp 12.950 per liter.
Harga tersebut berlaku untuk wilayah dengan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar lima persen.
“Seperti badan usaha lain, Pertamina juga melakukan penyesuaian harga BBM non-subsidi,” kata Heppy kepada Kompas.com, Sabtu (10/8/2024).
Pertamina Patra Niaga memutuskan menaikkan harga BBM non-subsidi jenis Pertamax mulai 10 Agustus 2024. Lantas, apa alasan harga Pertamax naik? Halaman all [634] url asal
KOMPAS.com - PT Pertamina Patra Niaga mengumumkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi jenis Pertamax mulai 10 Agustus 2024.
Sebelumnya, Pertamina Patra Niaga telah melakukan penyesuaian harga BBM gasoline, yakni Pertamax Turbo dan Pertamax Green 95 serta produk gas oil, yaitu Pertamina Dex dan Dexlite pada 2 Agustus 2024.
Pjs Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari mengatakan, harga Pertamax naik menjadi Rp 13.700 per liter dari harga sebelumnya Rp 12.950 per liter.
Harga tersebut berlaku untuk wilayah dengan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar lima persen.
“Seperti badan usaha lain, Pertamina juga melakukan penyesuaian harga BBM non-subsidi. Penyesuaian dilakukan secara bertahap,” kata Heppy kepada Kompas.com, Sabtu (10/8/2024).
Alasan harga Pertamax naik
Heppy menjelaskan, harga Pertamax naik karena Pertamina Patra Niaga mengacu pada tren harga rata-rata publikasi minyak dunia atau Indonesian Crude Oil Price (ICP) dan nilai tukar Rupiah terhadap dollar AS.
Namun, ia menyebut harga Pertamax masih paling kompetitif untuk BBM RON 92 di Indonesia.
Sebagai informasi, Shell Super dari Shell yang merupakan BBM RON 92 dibanderol dengan harga Rp 14.520 untuk wilayah DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, dan Jawa Timur.
Sementara harga BBM RON 92 lainnya, seperti BP 92, mencapai Rp 13.850 untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) serta Jawa Timur.
Heppy menerangkan, ketika Pertamina Patra Niaga melakukan penyesuaian harga BBM non-subsidi, pihaknya selalu mempertimbangkan stabilitas ekonomi.
Karena alasan itulah harga BBM non-subsidi tidak mengalami perubahan sejak Maret meskipun tren ICP mengalami kenaikan sejak akhir trimester pertama 2024.
“Harga yang ditetapkan pun juga yang paling terjangkau karena daya beli masyarakat juga menjadi pertimbangan utama,” jelas Heppy.
Ia menambahkan, penetapan harga BBM sudah sesuai dengan regulasi Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Keputusan Menteri Nomor 62/K/12/MEM/2020 tentang Formulasi Harga Jenis Bahan Bakar Umum (JBU) atau BBM non-subsidi dan Keputusan Menteri ESDM Nomor 62/K/12/MEM/2020 tentang Formulasi Harga JBU.
“Kami pastikan harga ini tetap paling kompetitif untuk produk-produk dengan kualitas setara,” kata Heppy.
Harga terbaru Pertamax mulai 10 Agustus 2024
Harga Pertamax di berbagai daerah berbeda-beda setelah Pertamina menaikkan harga BBM non-subsidi mulai hari ini.
Dilansir dari laman resmi Pertamina, berikut harga terbaru Pertamax di seluruh Indonesia:
Harga Pertamax Rp 12.600: Free Trade Zone (FTZ) Sabang
Harga Pertamax Rp 13.000: FTZ Batam
Harga Pertamax Rp 13.700: Aceh, DKI Jakarta, Banten, Jawa Tengah, Jawa Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, dan Bali
Harga Pertamax Rp 14.000: Sumatera Utara, Jambi, Sumatera Selatan, Bangka-Belitung, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, Papua Selatan, Papua Pegunungan, Papua Tengah, dan dan Papua Barat Daya
Harga Pertamax Rp 14.300: Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Bengkulu, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Utara.
Itulah alasan di balik kenaikan harga Pertamax dan rincian harga terbaru Pertamax di seluruh Indonesia mulai 10 Agustus 2024.