#30 tag 24jam
KPK akan Telaah Laporan Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK sebut ada empat laporan masuk dengan obyek yang sama. [526] url asal
#korupsi-kuota-haji #dugaan-korupsi-kuota-haji #kuota-jamaah-haji #kuota-haji
(Republika - News) 03/08/24 06:40
v/13087616/
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelaah laporan dugaan korupsi kuota pelaksanaan haji 2024. Hal ini dikatakan KPK sebagai tindaklanjut atas laporan masyarakat termasuk dorongan dari Anggota Komisi Hukum DPR Nasir Djamil.
“Sikap KPK tetap berjalan di aturan ya, apabila memang ada laporan yang masuk, tadi sebagaimana disampaikan ada empat laporan yang masuk, yang memang objeknya sama, prosesnya sebagaimana yang sudah pernah beberapa kali saya sampaikan tentunya akan ditelaah, akan dicek kelengkapan administrasi, kelengkapan dokumennya,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Jumat (2/8/2024).
Beberapa waktu terakhir, sejumlah elemen masyarakat melakukan demonstrasi di depan Gedung Merah Putih KPK untuk menuntut pengusutan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji. Beberapa dari mereka mengklaim telah memasukkan laporan pengaduan ke KPK.
Tessa menjelaskan apabila laporan tersebut lengkap administrasi, maka bisa dilanjutkan ke tahap penyelidikan. KPK maupun aparat penegak hukum lain bisa menangani. “Kalau seandainya masih ada yang kurang akan diminta untuk dilengkapi. Nah, imbauan itu akan menjadi salah satu perhatian KPK, tentunya dengan tidak mengabaikan, tetapi memastikan bahwa proses yang ada berjalan dengan baik,” ucap Tessa.
Tessa menyebut pelaksanaan haji merupakan salah satu kegiatan yang masuk ke dalam kategori keuangan negara. Kata dia, pelaksanaan haji pasti diaudit setiap tahunnya.
“Apabila proses audit itu menemukan adanya penyimpangan, adanya dugaan korupsi, tentu hal tersebut bisa dilaporkan ke aparat penegak hukum: KPK, Polri, atau Kejaksaan untuk menindaklanjuti,” ujar Tessa.
Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan Wakil Menteri Agama (Wamenag) Saiful Rahmat Dasuki dilaporkan ke KPK atas dugaan korupsi dalam pelaksanaan ibadah haji 2024, Rabu (31/7).
Laporan ini dilakukan oleh Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU) yang menilai ada dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus sebanyak 50 persen secara sepihak.
Sedangkan pada saat Rapat Dengar Pendapat Komisi VIII DPR bersama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada 20 Mei 2024, Kemenag disebut menetapkan secara sepihak kuota haji reguler menjadi 213.320 dan kuota haji khusus menjadi 27.680.
Tercatat, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) juga mendesak KPK melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi dalam pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus tahun 2024 oleh pemerintah.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menilai KPK tidak perlu menunggu laporan dari Pansus Hak Angket Haji untuk melakukan penyelidikan.
Sementara itu, KPK menyambut baik langkah DPR RI yang membentuk Pansus Hak Angket Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 2024. Pansus dibentuk karena ada temuan Tim Pengawas (Timwas) DPR mengenai pelanggaran UU dan indikasi korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji yang dilaksanakan pemerintah.
"KPK menyambut positif pansus yang dibuat," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Jumat 12 Juli 2024.
KPK akan melihat kapasitasnya jika ada permintaan dari DPR RI untuk mendampingi. KPK siap dilibatkan jika ada indikasi korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji.
"Mungkin apabila ditemukan ada indikasi korupsi di situ, baru nanti, baik itu pencegahan maupun penindakan bisa turun. Tapi tentunya sejauh ini kita belum ada tindakan apa pun. Tapi pada prinsipnya KPK menyambut positif," ucap Tessa.
Adapun pansus Angket Haji 2024 disepakati DPR dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Selasa 9 Juli 2024 kemarin. Anggota Pansus terdiri dari anggota-anggota Fraksi DPR lintas Komisi, yang artinya bukan hanya dari Komisi VIII DPR sebagai mitra dari Kementerian Agama (Kemenag).
Gerak Cepat Ungkap Dugaan Penyimpangan Ibadah Haji 2024
DPR bergerak cepat untuk menyelidiki penyimpangan pada penyelenggaraan Ibadah Haji 2024. [723] url asal
#ibadah-haji-2024 #ibadah-haji #pansus-pengawasan-haji #pansus-angket-pengawasan-haji #evaluasi-ibadah-haji-2024 #kuota-haji-reguler #korupsi-kuota-haji
(Bisnis.Com) 16/07/24 11:30
v/10944828/
Bisnis.com, JAKARTA — DPRbergerak cepat untuk menyelidiki penyimpangan pada penyelenggaraanIbadah Haji 2024.
Pada pekan lalu, Selasa (9/7/2024),DPRtelah menyepakatiPanitia Khusus(Pansus)AngketPengawasanHaji. Pembentukan pansus itu merupakan respons atas usulan Komisi VIIIDPRuntuk menggunakanhak angketdalam mengawasi penyimpangan yang terjadi selama penyelenggaraanhaji2024.
Pasalnya,DPRmendugaKementerian Agamatelah lalai dalam menjalankan kebijakan pembagian kuota antarahajireguler danhajikhusus pada 2024. DPR dalam beberapa waktu terakhir memang menyorotipengalihan kuota haji pada 2024 lantaran telah melanggar UU No. 8/2019 tentang PenyelenggaraanHajidan Umroh.
Regulasi itu, khususnya Pasal 64, Ayat 2, menetapkan alokasi haji khusus hanya sebesar 8% dari kuota haji Indonesia. Namun, Untuk kuota haji tambahan yang diberikan Arab Saudi pada 2024 sebesar 20.000 orang,Kemenagkemudian membaginya sebesar 10.000 jemaah untuk haji reguler dan 10.000 bagi haji khusus.
Tak hanya itu.DPRberdasarkan informasi yang dihimpun mengeklaim adanya indikasi korupsi dalam penyelenggaraan haji 2024, khususnya terkait dengan pengalihan kuota haji reguler kehajikhusus.
Hal itu diungkapkan anggotaPansusAngketDPRuntuk Pengawasan Haji 2024, Luluk Nur Hamidah.Berdasarkan informasi yang pihaknya terima, kata Luluk, pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus sebanyak 50% itu terindikasi korupsi.
“Bukan hanya ada indikasi pelanggaran terhadap UU, tapi kami juga mencium adanya indikasi korupsi dalam pengalihan kuotahajireguler ke haji khusus,” katanya, dalam keterangan resmi, pada Rabu (10/7/2024).
Oleh karena itu, jelasnya,PansusAngketDPRakan mendalami terlebih dahulu informasi tersebut. Bahkan, pansus akan memanggil pihak-pihak terkait untuk menyelidiki kebenaran informasi tersebut.
"Kami akan dalami dan selidiki apakah benar informasi yang kami terima itu. Kami akan panggil para pihak terkait dengan hal ini nanti,” ujarnya.

Lebih lanjut, Luluk menjelaskan bahwa pengalihan kuota jemaah untukhajiplus tersebut telah mencederai nilai-nilai keadilan. Untuk itu, DPR membentuk Pansus Angket untuk Pengawasan Haji 2024.
Menurutnya,PansusAngketDPRtelah mengindikasikan penggunaan alokasi kuota tambahan pada 2024 itu terkait dengan penyalahgunaan wewenang pemerintah.
“Ada rasa keadilan yang diabaikan oleh Pemerintah/Kemenag dari pengalihan kuota ini. Apalagi antrean jemaah yang sangat panjang. Khususnya antrean jemaah lansia reguler yang bisa kita prioritaskan melalui tambahan kuota 20 ribu tersebut,” ucapnya.
DPR, jelasnya, berharapPansusAngketdapat membongkar kotak pandora pengalihan kuota haji yang berdasarkan UU hanya diperbolehkan sebesar 8% untuk haji khusus.
“Tapi justru digunakan 50% oleh Kemenag keHajiKhusus,” katanya.
Selain itu, dia mengatakan bahwaDPRjuga menyoroti tentang layanan Armurzna yang masih belum ada perubahan karena over capacity baik tenda maupun toilet.
RESPONS KEMENAG
Terhadap indikasi itu,KemenagmempersilahkanPansusHajiyang dibentukDPRuntuk membuktikan tuduhan korupsi tersebut.
"Dibuktikan saja," ujar Direktur Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PHU)KemenagHilman Latief di Jakarta, Senin (15/7/2024).
Dia pun membantah tudingan Komisi VIII DPR RI yang menilai adanya indikasi dugaan korupsi dalam penyelenggaraan Haji 2024.
"Kemenag tidak jualan kuota. Dalam MoU antar menterinya [Kemenag-Menteri Haji Saudi] angkanya memang segitu, kan kita tidak boleh jual-jual sembarangan," katanya, saat memberi keterangan kepada awak media, pada Senin (15/7/2024).
Lebih lanjut, Hilman menyatakan sangat senang saat mengetahui adanya tambahan kuota haji sebanyak 20.000 tersebut.
Dia mengatakan bahwa pihaknya berupaya mengatur pembagian kuota hingga pemberian layanan kepada jemaah, saat masih di Indonesia dan di Tanah Suci.
"Kementerian Agama juga senang dan sekaligus juga berpikir keras. Kira-kira bagaimana cara membawanya ke sana? pembagiannya, kemudian juga layanannya di Tanah Air, layanannya di sana, dan seterusnya. Dan kami juga berangkat ke Tanah Suci, berdiskusi dengan Kementerian Haji dan Umroh terkait dengan kuota ini," ujarnya.

KETENTUAN ARAB SAUDI
Lebih lanjut, Hilman mengatakan kuota haji khusus yang diambil dari kuota tambahan adalah ketentuan dari Arab Saudi. Kementerian Haji Saudi bersama Kemenag RI sebelumnya melakukan simulasi-simulasi soal potensi kepadatan di Mina.
Saat dilakukan simulasi, kata dia, kepadatan di Mina yang sudah tidak bisa dihindari lagi, utamanya di maktab yang ditempati jamaah Indonesia. Apabila dipaksakan maka akan mengancam keselamatan jiwa.
Hilman mengatakan Kemenag tidak bisa memutuskan soal pembagian kuota jika tidak ada rumusan dari Kementerian Haji Saudi yang diturunkan lewat dokumen. Ketika dokumen dari Kementerian Haji Saudi turun, kata dia, maka Kemenag baru bisa memproses soal pembagian alokasi kuota haji tambahan.
"Dari sana dokumennya barulah kita proses, kalau gak ada itu, gak bisa kita proses," kata dia.
Hilman juga menegaskan Kemenag siap akan membawa dokumen dan data-data yang diperlukan saat rapat Pansus Haji dimulai.
Sebelumnya,Menteri Agama(Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengaku siap mengikuti setiap proses evaluasi penyelenggaraanibadah haji 2024.
"Ya kita ikuti saja. Itu proses yang disiapkan konstitusi. Jadi kita ikuti saja," kata Menag Yaqut.